Sabtu, 30 Januari 2021

PPKM PERLU DI EVALUASI

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang : 30 Januari 2021


PPKM adalah aturan turunan dari pemerintah pusat yang kemudian wajib untuk kemudian dilaksanakan setiap daerah. Negeri ini sedang sakit, sakitnya adalah medis bukan sakit secara sosial atau sakit secara ekonomi. Namun faktanya seluruh aspek kehidupan terseret ikutan sakit pula tanpa terkecuali sisi sosial dan ekonomi.

Pertanyaanya kemudian, apakah strategi negara salah dalam penanganan penyakit atau wabah medis ini ?

Sejak masuknya wabah virus corona di indonesia berbagai cara negara dalam memutus mata rantai penyebaran virus ini mulai dari PSBB, LOCK DOWN bahkan hari ini kita kenal dengan PPKM. Semua itu adalah upaya untuk memutus mata rantai penyebatan covid-19. Upaya itu tidak bisa kita abaikan namun penting pemerintah mempertimbangkan efek yang di terjadi atas pemberlakuan kebijakan ini.

Sejak awal PSBB di berlakukan dan akhirnya dicabut, salah satu pertimbangannya adalah perekonomian terjadi penurunan secara drastis, kemudian LOCK DOWN itupun kemudian dicabut, dua upaya ini tidak signifikan mengurai terjadinya penyebaran covid-19 dari hari kehari tingkat penyebaran semakin meningkat. Kemudian lahir kebijakan baru PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) urgensinya sama dengan PSBB sebenarnya bagaimana aktifitas sosial kemasyarakatan itu di batasi. 

Namun  bagi saya kebijakan ini inkonsistensi, kenapa demikian ?

Kebijakan pembatasan hanya sampai pada malam hari pukul 20.00 sementara dipagi hari hingga malam pukul 20.00 di perbolehkan untuk melakukan aktifitas termasuk berkumpul dan berkerumun, ini fakta dilapangan. Saya melihat daerah memberlakukan ini hanya sekedar menggugurkan kewajiban saja persoalan kemudian seperti apa hasilnya, itu bukanlah hal yang urgensi.

Dibontang misalnya, selama penerapan kebijakan PPKM pasien terpapar tidak secara signifikan berkurang justru malah jumlahnya semakin bertambah dari hari kehari, seharusnya sepanjang pemberlakukan PPKM harusnya pasien terpapar itu mengalami penurunan. Ini justru malah mengalami peningkatan. Akhirnya kemudian keputusan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM di ambil. Ini sanagat ironi bagi saya melihatnya.

Apakah pemerintah tidak pernah berfikir bagaimana pelaku usaha dalam menjlnkan usahanya dan bagaiman omset yang mereka dapat selam PPKM ini di berlakukan. Apakah pemerintah memberikan kompensasi terhadap mereka yang menjdi korban dari kebijakaan ini ?

Kehadiran pemerintah diharapkan disini, kerugian para pelaku usaha harus menjadi tanggung jawab negra atas imbas dari kebijakannya, semestinya ada kompensasi yang mereka terima, jangan terkesan diakriminasi. Kita sama sama tau diawal pemberlakuan PSBB pemerintah mengalokasikan kompensasi terhadap pengusaha Travel selama tiga bulan, begitu juga dengan supir dum track. 

Kesan diskriminasi ini harus dihilangkan dengan cara mengalokasikan kompensasi terhada para pelaku usaha mikro yang berimbas dari kebijakn ini. Ini solusi yang tepat menurut saya demi terwujudnya rasa keadilan.


NEXT.....




0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim