Jumat, 29 Januari 2021

Ketua DPRD Menyikapi Surat Edaran Nomor 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021

Andi Faisal Hasdam (Ketua DPRD Kota Bontang)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 29 Januari 2021

Persoalan yang dihadapi bangsa saat ini sangat kompleks, untuk bisa mengurainya tidak bisa dilakukan secara sekaligus dan menyeluruh, dibutuhkan sebuah langkah langkah yang taktis, dengan melakukan penyelesaian satu demi satu. 

Pertumbuhan ekonomi 2021 diproyeksikan mencapai kisaran 4,5% - 5,5%, sebagai proyeksi kementrian keuangan beberapa waktu lalu. Petumbuhan ekonomi dimaksud didorong oleh berbagai kebijakan pemerintah antara lain program pemulihan nasional (PEN) dan penyediaan vaksin kepada masyarakat.

Melalui APBN, APBD serta investasi yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri diharapkan dapat terlaksana percepatan pertumbuhan ekonomi. Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet menginstruksikan untuk mulai merancang upaya pemulihan ekonomi kuartal I-2021 sejak dini.

Dalam rangka menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah Dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia. 

"Surat Edaran ini juga untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian.

sumber : website Kemendagri

Dalam diskusi singkat ketua DPRD Kota Bontang Andi Faisal Hasdam, dalam waktu dekat ketika surat edaran ini tembusannya kita terima maka saya akan memanggil OPD terkait untuk menyikapi surat edaran ini. tentu harapannya adalah mewujudkan apa yang menjadi agenda pemerintah pusah dalam rangka percepatan pembangunan dan pemulihan ekonomi bangsa tentunya.

Menyangkut kebijakan didaerah tentu harus menyesuikan dan menjadikan rujukan ini sebagai landasan pelaksanaan agenda agenda pemerintah daerah kedepan, pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari batang tubuh APBD harus digenjot dalam rangka mendukung agenda agenda pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan dan pemulihan ekonomi secara nasional.

DPRD Kota Bontang sebagai Lembaga Legilatif yang memiliki fungsi pengawasan harus sigap menyikapi surat edaran mendagri ini, tanpa harus menunggu adanya tembusan kebijakan ini ada di atas meja kerja. ketika ini mampu di implementasikan di awal tahun tentu akan berpengruh pula pada kualitas pekerjaan yang akan dilaksanakan, namun berbeda kemudian ketika ini disikapi sama seperti tahun tahun sebelumnya dimana pelaksanaan kegiatan dimulai hampir rata rata di pertengahan tahun, tentu waktunya dipastikan sangat mepet dan ini membuat rekanan akan menjadi terburu buru dalam menyelesaikan kerjaannya kemudian mengesampingkan kwalitas, dan akhirnya akan menjadi msalah baru kemudian hari.


0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim