Andi Faisal Hasdam (Ketua DPRD Kota Bontang) |
Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 29 Januari 2021
Persoalan yang dihadapi bangsa
saat ini sangat kompleks, untuk bisa mengurainya tidak bisa dilakukan secara
sekaligus dan menyeluruh, dibutuhkan sebuah langkah langkah yang taktis, dengan
melakukan penyelesaian satu demi satu. Pertumbuhan ekonomi 2021 diproyeksikan
mencapai kisaran 4,5% - 5,5%, sebagai proyeksi kementrian keuangan beberapa
waktu lalu. Petumbuhan ekonomi dimaksud didorong oleh berbagai kebijakan
pemerintah antara lain program pemulihan nasional (PEN) dan penyediaan vaksin
kepada masyarakat.
Melalui APBN, APBD serta
investasi yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri diharapkan dapat
terlaksana percepatan pertumbuhan ekonomi. Presiden Joko Widodo dalam rapat
kabinet menginstruksikan untuk mulai merancang upaya pemulihan ekonomi kuartal I-2021
sejak dini.
Dalam rangka menindaklanjuti
arahan tersebut, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor
903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di
Daerah Dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah yang ditujukan
kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
"Surat Edaran ini juga
untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan
Investasi di Daerah, dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Percepatan Kemudahan Berusaha," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah
Kemendagri, Mochamad Ardian.
sumber : website Kemendagri
Dalam diskusi singkat ketua
DPRD Kota Bontang Andi Faisal Hasdam, dalam waktu dekat ketika surat
edaran ini tembusannya kita terima maka saya akan memanggil OPD terkait untuk
menyikapi surat edaran ini. tentu harapannya adalah mewujudkan apa yang menjadi
agenda pemerintah pusah dalam rangka percepatan pembangunan dan pemulihan
ekonomi bangsa tentunya.
Menyangkut kebijakan didaerah
tentu harus menyesuikan dan menjadikan rujukan ini sebagai landasan pelaksanaan
agenda agenda pemerintah daerah kedepan, pelaksanaan kegiatan yang bersumber
dari batang tubuh APBD harus digenjot dalam rangka mendukung agenda agenda
pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan dan pemulihan ekonomi secara
nasional.
DPRD Kota Bontang sebagai
Lembaga Legilatif yang memiliki fungsi pengawasan harus sigap menyikapi
surat edaran mendagri ini, tanpa harus menunggu adanya tembusan kebijakan ini
ada di atas meja kerja. ketika ini mampu di implementasikan di awal tahun tentu
akan berpengruh pula pada kualitas pekerjaan yang akan dilaksanakan, namun
berbeda kemudian ketika ini disikapi sama seperti tahun tahun sebelumnya dimana
pelaksanaan kegiatan dimulai hampir rata rata di pertengahan tahun, tentu
waktunya dipastikan sangat mepet dan ini membuat rekanan akan menjadi terburu
buru dalam menyelesaikan kerjaannya kemudian mengesampingkan kwalitas, dan
akhirnya akan menjadi msalah baru kemudian hari.
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim