Oleh : Muhammad MuqrimBontang, 18 Juli 2025
Rencana aksi yang akan dilakukan oleh organisasi Pusat Hubungan Masyarakat mendesak pemerintah Kota Bontang untuk segera memberhentikan semua personil damkar yang kontraknya dibawah 2 tahun bertentangan dengan Rekomendasi 2 Kementerian Lembaga Republik Indonesia tentang pemadam kebakaran termasuk di daerah.
Dua kementrian Republik Indonesia mengeluarkan Rekomendasi yakni Mendagri dan Menpan RB, hal itu terkait akan keberadaan pemadam kebakaran yang kemudian difokuskan pada :
1. peningkatan kualitas dan kuantitas aparatur pemadam kebakaran.
2. Penguatan regulasi terkait jabatan fungsional pemadam kebakaran dan analis kebakaran.
Hal tersebut mencakup pembentukan dinas pemadam kebakaran di daerah, optimalisasi peran anggota pemadam kebakaran dan relawan, serta peningkatan profesionalisme melalui pelatihan dan penyediaan sarana prasarana yang memadai.
Adapun Detail Rekomendasi:
1. Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Aparatur:
Mendagri menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan jumlah personel pemadam kebakaran, baik ASN maupun non-ASN.
Peningkatan kualitas melalui pelatihan dan bimbingan teknis untuk memastikan aparatur memiliki keahlian yang memadai dalam penanganan kebakaran dan penyelamatan.
Pemberian kesempatan bagi aparatur non-ASN yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK.
2. Penguatan Regulasi:
Penekanan pada implementasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.
Penyusunan pedoman penghitungan kebutuhan JF Pemadam Kebakaran dan JF Analis Kebakaran.
3. Optimalisasi Peran Dinas Pemadam Kebakaran:
Mendorong kepala daerah untuk lebih memperhatikan Satuan Kerja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di wilayahnya.
Memastikan dinas pemadam kebakaran tidak hanya sebagai perangkat daerah biasa, tetapi juga sebagai pengawal tujuan pembangunan nasional.
4. Peningkatan Kesejahteraan Petugas:
Pemberian tunjangan risiko tinggi bagi petugas pemadam kebakaran sebagai bentuk apresiasi atas risiko pekerjaan yang ditanggung.
5. Peran Relawan Pemadam Kebakaran:
Pengaturan mengenai pembinaan dan pelaporan kegiatan relawan pemadam kebakaran.
Penyediaan anggaran untuk pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, termasuk melalui relawan.
6. Penekanan pada Pencegahan:
Peningkatan fungsi pencegahan kebakaran yang krusial, mengingat pentingnya peran dinas pemadam kebakaran dalam mencegah kebakaran.
7. Jaminan Keselamatan:
Mendagri meminta kepala daerah untuk memberikan perhatian khusus pada jaminan keselamatan bagi personel pemadam kebakaran dan relawan
...(Kutipan Dari Google)....
Semestinya teman teman di PHM sebelum mewacanakan aksi desakan kepemerintah, baiknya memperhatikan regulasi regulasi yang berkaitan, pemerintah berinisiatif tidak memberhentikan personil damkar justru merubah status kepegawaian mereka karena berbagai macam pertibangan salah satunya adalah 7 rekomendasi yang di keluarkan oleh 2 lembaga Kementrian tersebut.
Pemerintah memang perlu di kritik atas semua kebijakannya yang dirasa tidak berpihak terhadap rakyat namun pemerintah juga tidak bisa kita desak untuk mengabaikan regulasi yang ada, kita mesti bijak dalam mengambil sikap.

0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim