Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 25 Mei 2021
Pada bulan Desember tahun 2020 dilaksanakan pemilihan RT di kelurahan berbas tengah kecamatan Bontang selatan tepatnya di RT 59. Tahapan demi tahapan sudah di lalui sampai terpilihlah pak Yusril B Dengan perolehan suara 44 dan sementara rivalnya dengan perilohan suara 42. Berita acara pemilihan pun telah di tanda tangani oleh beberapa pihak yang hadir saat itu termasuk pihak pemeritah kelurahan, kecamatan, Babinsa dan panitia pelaksana pemungutan suara.
Pasca pemilihan bulan Desember 2020 sampai Maret 2021 semua berjalan normal bahkan ketua RT 59 sejal Januari hingga Maret membuat laporan bulanan RT sesuai permintaan pemeritah kelurahan.
Tepat di bulan April RT 59 yang terpilih dipanggil pihak kelurahan terkait permasalahan proses pemilihan dirinya terpilih sebagai RT. Bahwasanya ada pihak yang berkeberatan atas terpilihnya dirinya sebagai ketua RT, dan diminta untuk legowo melakukan pemilihan ulang diwilayah RT-nya. Sontak pak Yusril B Tidak mau kalau untuk dilakukan pemilihan ulang namun kalau untuk mengakomodir pihak yang berkeberatan ini sebagai sekertaris atau bendahara dirinya terbuka saja yang penting tidak ada pemilihan ulang.
Solusi itu juga yang ditawarkan pihak DPRD ketika persoalan ini masuk ke rana DPRD Kota Bontang, pimpinan rapat RDP saat itu adalah H. Muslimin. Dirinya mengatakan bahwa kami menyarankan kepada pihak kelurahan dan kecamatan untuk memfasilitasi persoalan ini secara kekeluargaan tapi jangan sampai ada pemilihan ulang, kalau karena alasan adanya keterlambatan penyerahan dokumen hasil pemilihan itu tidak akan mempengaruhi hasil pemilihan yang sudah ditetapkan.
Pasca RDP proses administrasi pun berlanjut begitu pun mediasi, namun apa yang menjadi arahan hasil DPRD ternyata tidak di jalankan justru pihak kelurahan mengupayak agar dilakukan pemilihan ulang berdasarkan keterangan RT yang terpilih.
Begitu juga yang dilakukan pihak kecamatan Bontang selatan, jauh sebelum persoalan ini semakin memburuk dan jabatan RT 59 diambil alih oleh pihak kelurahan, lurah berbas tengah sebenarnya sudah mengakui bahwa yang menjadi pemenang pada pemilihan RT 59 adalah pak Yusril B, Bahkan pihak kelurahan sudah membuatkan rekomendasi ke pemeritah kecamatan untuk segera di SK-kan kolektif bersama 60 RT yang ada di berbas tengah, namun pihak kecamatan justru membuat masalah baru, rekomendasi itu ditolak dan dikembalikan alasanya bahwa RT 59 tidak bisa di SKkan karenna adanya pihak yang berkeberatan.
Kemudian pihak kelurahan pun membuat surat rekomendasi yang baru dengan tidak memasukkan RT 59 dan jabatan RT 59 diambil alih oleh pihak kelurahan sambil menunggu hasil pemilihan ulang.
Kasus ini agak aneh menurut saya, sepertinya ada upaya pihak kelurahan dan kecamatan untuk menganulir hasil pemilihan RT tersebut saya kira terlalu tendensius dan terkesan mengintervensi. Entah itu ada pihak lain yang mencoba mengintervensi atau tidak kita lihat perkembangan berikutnya.
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim