Kamis, 20 Oktober 2022

CATATAN HITAM PT. PKT TAHUN 2022, PENGERUKAN, PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 20 Oktober 2022









PT. Pupuk Kalimantan Timur adalah perusahaan yang bergerak di bidang industry pupuk buatan yang beralamat di Kawasan peruntukan jalan james simanjuntak no. 1 kota bontang provinsi Kalimantan timur.

PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) adalah salah satu produsen pupuk urea dan NPK terbesar di Asia yang didirikan pada tanggal 7 Desember 1977. Berawal dari fasilitas pabrik pupuk terapung yang dikelola oleh Pertamina, kemudian berdasarkan Keputusan Presiden No. 43 tahun 1975 dan Keputusan Presiden No. 39 tahun 1976 pengelolaannya diserahkan kepada Departemen Perindustrian. Pada Tahun 2012 PKT menjadi anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero).

 PKT menempati lahan seluas 443 hektar di Kota Bontang, Kalimantan Timur dengan fasilitas produksi yang terdiri dari 5 (lima) pabrik Amoniak, 5 (lima) pabrik Urea, 3 (tiga) pabrik NPK Blending, 2 (dua) pabrik NPK Fusion, 1 (satu) pabrik Boiler Batu Bara, unit pengantongan, serta unit pergudangan dengan total kapasitas produksi pupuk urea sebesar 3,43 juta ton/tahun, Amoniak sebesar 2,74 juta ton/tahun, dan NPK sebesar 350 ribu ton/tahun.

KEGIATAN PENGERUKAN DI DUGA TIDAK SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN.

Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu, Reklarnasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur keda.laman perairan.

Kedua kegiatan tersebut diatas merupakan aktifitas yang pada prinsipnya merubah kontur laut dan daratan secara geografis wilayah Kota Bontang yang kemudian berdampak pada perubahan muatan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  Daerah  Kota Bontang Yang Telah Di Tetapkan Menjadi Dokumen Negara Atau Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2019-2039.

Hal tersebut tentu di perlukan sebuah koordinasi yang baik antara pelaksana kegiatan pengerukan dan reklamasi dalam hal ini PT. Pupuk Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Bontang selaku pemilik kuasa administrasi wilayah Kota Bontang. Koordinasi tersebut tentu erat kaitanya dengan persoalan legalitas kegiatan dan asas manfaat terhadap lingkungan sekitar sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kelembagaan.

Berdasarkan pantauan kami terhadap aktifitas pengerukan yang dilakukan oleh pihak PT. Pupuk Kalimantan Timur dari tahun ke tahun, pihak perusahaan selalu mempedomani dua dokumen perizinan yang di keluarkan oleh kementrian perhubungan direktorat jendral perhubungan laut dan pemerintah provinsi Kalimantan timur dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu sati pintu, sebagai mana berikut :

1. Keputusan direktur jendral perhubungan laut nomor : A.388/AL.324/DJPL Tentang Persetujuan kepada pt. pupuk Kalimantan timur untuk melaksanakan pengerjaan pengerukan pada alur pelayaran masuk terminal khusus pt. pupuk Kalimantan timur yang berlokasi  dikelurahan guntung, kecamatan bontang utara, kota bontang, provinsi Kalimantan timur.

2. Keputusan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu atap provinsi Kalimantan timur nomor : 503/1146/LINGK/DPMPTSP/VII/2017 tentang pemberian izin lingkungan atas adendum rencana usaha dan/atau kegiatan pengembangan pabrik dan fasilitas pendukung pt. pupuk Kalimantan timur seluas kurang lebih 397 hektar yang berlokasi di kelurahan guntung dan kelurahan loktuan kecamatan bontang utara kota bontang provinsi Kalimantan timur.

Kapan Harus Melakukan Perubahan Izin Lingkungan ?

Pelaku usaha wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan, yang meliputi : 

1) Perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan, 

2) Perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, 

3) Perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup, 

4) Terdapat perubahan dampak dan/atau resiko lingkungan hidupberdasarkan hasil kajian analisis resiko lingkungan hidup atau audit lingkungan hidup hidup yang diwajibkan, 

5) Tidak dilaksanakannya usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan, 

6) Perubahan usaha dan/atau kegiatan lainnya yang tidak berpengaruh terhadap lingkungan 

7) Pemisahan atau penggabungan usaha/kegiatan, perubahan nama penanggung jawab usaha/kegiatan, perubahan nama usaha/kegiatan tanpa mengubah jenis usaha/kegiatan, perubahan wilayah administrasi pemerintahan.

Merujuk pada poin 5 kapan harus melakukan perubahan izin lingkungan Ketika berangkat dari Keputusan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu atap provinsi Kalimantan timur nomor : 503/1146/LINGK/DPMPTSP/VII/2017 tentang pemberian izin lingkungan atas adendum rencana usaha dan/atau kegiatan pengembangan pabrik dan fasilitas pendukung PT. Pupuk Kalimantan Timur seluas kurang lebih 397 hektar yang berlokasi di kelurahan guntung dan kelurahan loktuan kecamatan bontang utara kota bontang provinsi Kalimantan timur, maka PT. Pupuk Kalimantan Timur dalam pelaksanaan kegiatan pengerukan cacar administrasi atau prosedural.

Semestinya PT. Pupuk Kalimatan Timur selain mempedomani 2 izin tersebut sebagaaimana diatas, harusnya lebih memperhatikan peraturan perundang undangan yang lain, termasuk Peraturan Daerah Setempat Yakni Perda Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2019-2039 sebagai bentuk implementasi ketaatan terhadap peraturan perundang undangan terkhus pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang pelaksanaan system pemerintahan di daerah dan system otonomi daerah.

Peraturan perundang undangan yang lain termasuk juga Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2010 tentang Kenavigasian BAB VIII PENGERUKAN DAN REKLAMASI Bagian kesatu tentang Pengerukan pasal 98, ayat 1 dan 2 pasal 99 ayat 1, 2,3,4,5 dan 6 pasal 100 dan pasal 101.

Pasal 98

 (1) Untuk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta kepentingan lainnya dilakukan pekerjaan pengerukan. 

(2) Kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

a. pembangunan pelabuhan; 

b. pembangunan penahan gelombang; 

c. penambangan; dan/atau 

d. bangunan lainnya yang memerlukan pekerjaan pengerukan yang dapat mengakibatkan terganggunya alur-pelayaran. 

Pasal 99 

(1) Pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi serta dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. 

(2) Pelaksanaan pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis. 

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: 

a. keselamatan dan keamanan berlayar; 

b. kelestarian lingkungan; 

c. tata ruang perairan; dan 

d. tata pengairan khusus untuk pekerjaan di sungai dan danau. 

(4) Persyaratan teknis keselamatan dan keamanan berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: 

a. desain, lebar alur, luas kolam, dan kedalaman sesuai dengan ukuran kapal yang akan melewati alur; 

b. lokasi pembuangan hasil pengerukan (dumping area); dan 

c. memperhatikan daerah kabel laut, pipa instalasi bawah air, bangunan lepas pantai, pengangkatan kerangka kapal, dan daerah lainnya yang diatur oleh ketentuan internasional atau instansi terkait. 

(5) Persyaratan teknis kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa studi kelayakan lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. 

(6) Persyaratan teknis tata ruang perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berupa rekomendasi mengenai kesesuaian dengan tata ruang dari gubernur dan/atau bupati/walikota. 

Pasal 100 

Pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) harus mendapat izin dari: 

a. Menteri untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus; 

b. gubernur untuk pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan regional; dan 

c. bupati/walikota untuk pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau.

 Pasal 101 

Pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran sungai dan danau harus mendapat izin dari: 

a. Menteri untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran Kelas I; 

b. gubernur untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran Kelas II; dan 

c. bupati/walikota untuk pekerjaan pengerukan di alurpelayaran Kelas III.

Kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran BAB VI Tentang Kenavigasian  Pasal 143, 144, 145 Dan 146, 147

Pasal 143

(1) Pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian dilakukan oleh perusahaan yang khusus didirikan untuk melakukan pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi. 

(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai kemampuan dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat. 

(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diterbitkan oleh instansi yang berwenang. 

(4) Pelaksanaan pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis. 

(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran; b. kelestarian lingkungan; c. Tata Ruang perairan; dan d. tata pengairan khusus untuk pekerjaan di sungai dan danau. 

(6) Persyaratan teknis Keselamatan dan Keamanan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:

a. desain, lebar alur, luas kolam, dan kedalaman sesuai dengan ukuran Kapal yang akan melewati alur; 

b. lokasi pembuangan hasil pengerukan; dan 

c. memperhatikan daerah kabel laut, pipa instalasi bawah air, bangunan lepas pantai, pengangkatan Kerangka Kapal, dan daerah lainnya yang diatur oleh ketentuan internasional atau instansi terkait.

(7) Persyaratan teknis kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b berupa persetujuan lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. 

(8) Persyaratan teknis Tata Ruang perairan sebagaimana dimakasud ayat (5) huruf c dilakukan sesuai dengan rencana Tata Ruang dan/atau rencana zonasi.

Pasal 144

Pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O1O tentang Kenavigasian wajib memenuhi Perizinan Rerusaha dari: 

a. bupati/wali kota untuk pekerjaan Pengerukan di rvilayah perairan Pelabuhan Pengumpan lokal dan Pelabuhan sungai dan danau; 

b. gubernur untuk pekerjaan Pengerukan di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan regional; dan

c. Menteri untuk pekerjaan Pengerukan di AlurPelayaran dan wilayah perairan Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul serta di wilayah perairan Terminal Khusus. 

Pasal 145

(1) Dalam hal pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, yang pelaksanaannya mennggunakan pendanaan yang berasal dari Anggararr Pendapatan dan Belanja Negara, material hasil pekerjaan pengerukan dapat dioptimalkan setelah penyelenggara pelabuhan menyatakan adanya potensi manfaat ekonomi masa depan. 

(2) Material hasil pekerjaan Pengerukan yang dapat dioptimalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh penilai Pemerintah Pusat atau penilai publik untuk mendapatkan nilai wajar. 

(3) Optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.

(4) Bentuk optimalisasi material hasil pekedaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: 

a. digunakan; dan/atau 

b. dipindahtangankan. 

(5) Optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengelolaan barang milik negara. 

Pasal 146 

(1) Dalam hal pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OlO tentang Kenavigasian, yang pelaksanaannya menggunakan pendanaan yang berasal dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau pekerjaan Pengerukan di wilayah Terminal Khusus, Badan Usaha dapat mengoptimalkan material hasil pekerjaan Pengerukan yang diperoleh.

(2) Material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh penilai Pemerintah Pusat atau penilai publik untuk mendapatkan nilai wajar.

(3) Optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai kontribusi sebagai sumber penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, kecuali pekerjaan Pengerukan di bidang penambangan.

(4) Bentuk optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. digunakan; dan/atau b. dipindahtangankan.

Pasal 147

(1) Untuk membangun Pelabuhan dan Terminal Khusus yang berada di perairan dapat dilaksanakan pekerjaan Reklamasi. 

(2) Pekerjaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perusahaan yang khusus didirikan untuk melakukan pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi. 

(3)  Pelaksanaan pekerjaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis. 

(4)  Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: 

a. kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan Reklamasi yang lokasinya berada di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan atau rencana umum Tata Ruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi kegiatan pembangunan Terminal Khusus; 

b. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.

c. kelestarian lingkungan; dan 

d. desain teknis. 

(5) Pekerjaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari: 

a. bupati/wali kota untuk pekerjaan Reklamasi di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan lokal dan Pelabuhan sungai dan danau.

b. gubernur untuk pekerjaan Reklamasi di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan regional. 

c. Menteri untuk pekerjaan Reklamasi di wilayah perairan Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul serta di wilayah perairan Terminal Khusus.

Dari kasus ini yang menjadi esensi atau substansi adalah mempertanyakan kepada pihak PT. Pupuk Kalimantan Timur terkait berapa nilai ekonomi yang dihasilkan oleh material hasil pengerukan sebesar 15.390.510 m3 berdasarkan data Keputusan direktur jendral perhubungan laut nomor : A.388/AL.324/DJPL Tentang Persetujuan kepada pt. pupuk Kalimantan timur untuk melaksanakan pengerjaan pengerukan pada alur pelayaran masuk terminal khusus pt. pupuk Kalimantan timur yang berlokasi  dikelurahan guntung, kecamatan bontang utara, kota bontang, provinsi Kalimantan timur, kemudian seberapa besar kontribusinya terhadap daerah, terutama wilayah setempat yakni kelurahan guntung dan kelurahan loktuan ?

Kemudian temuan yang lain kami dapatkan terkait dengan dampak lingkungan yang di timbulkan atas kegiatan pengerukan laut berdasarkan hasil tasting laboratorium PT. MUTUAGUNG LESTARI, Sertifikat hasil pengujian nomor Seri : 1718-SL/VIII/2013 menyatakan bahwa hasil Analisa parameter oil & grease, dan ammonia tidak sesuai dengan persyaratan baku mutu, tanggal pengujian 22 Agustus 2013.

Hal tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan sekiranya kegiatan itu tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana di jelaskan dalam peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran pasal 143 poin 5 huruf b. kelestarian lingkungan, poin 6 huruf a,b dan c, poin 7 dan 8 serta peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2010 tentang kenavigasian pasal 99 ayat 3 Poin b. tentang kekestarian lingkungan.

KEGIATAN SUPLAY BATU BARA OLEH PT. RAJAWALI BARA YUDHA PERKASA DI DUGA PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Kemudian yang lain adalah adanya indikasi monopoli pekerjaan kegiatan terhadap suplay batu bara yang mana dari pantauan kami menemukan perusahaan PT. RAJAWALI BARA YUDHA PERKASA penyuplay batu bara merupakan kepemilikan atasa nama herman pelani, PT. RAJAWALI BARA YUDHA PERKASA yang berkedudukan di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan dan penjualan batubara berdasarkan perizinan dari kementrian ESDM yakni IUP OPK nomor : 877/1/UP/PMDN/2021 yang berlaku sejak 02 september 2021 sampai September 2026. Data tersebut bisa diakses secara online pada aplikasi MODI ESDM. Pada dokumen perusahaan tersebut jelas salah satu pemilik/pemegang saham dan juga menduduki jabatan direksi adalah karyawan tetap PT. Pupuk Kalimantan Timur bagian pengadaan atas nama Herman Pelani.

Adanya catatan tersebut merupakan pelanggaran yang jelas berupa nepotisme dan juga praktek monopoli pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa PT. Pupuk Kalimantan Timur, hal tersebut terindikasi melanggar undang undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 

Pihak PT, Pupuk Kalimantan Timur harus bisa memberikan klarifikasi terhadap publik terkait hal tersebut, terkhusus kepada pelaku usaha yang ada di kota bontang saat ini, sehingga hal itu tidak menjadi problem di kemudian hari yang mengganggu stabilitas dunia usaha di Kota Bontang, begitupun terhadap pemerintah Kota Bontang.

Referensi :

1. Keputusan direktur jendral perhubungan laut nomor : A.388/AL.324/DJPL Tentang Persetujuan kepada pt. pupuk Kalimantan timur untuk melaksanakan pengerjaan pengerukan pada alur pelayaran masuk terminal khusus pt. pupuk Kalimantan timur yang berlokasi  dikelurahan guntung, kecamatan bontang utara, kota bontang, provinsi Kalimantan timur.

2. Keputusan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu atap provinsi Kalimantan timur nomor : 503/1146/LINGK/DPMPTSP/VII/2017 tentang pemberian izin lingkungan atas adendum rencana usaha dan/atau kegiatan pengembangan pabrik dan fasilitas pendukung pt. pupuk Kalimantan timur seluas kurang lebih 397 hektar yang berlokasi di kelurahan guntung dan kelurahan loktuan kecamatan bontang utara kota bontang provinsi Kalimantan timur.

3. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2019-2039.

4. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran

6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian 

7. Undang undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

8. Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020  tentang Cipta kerja 

9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat perubahan terkait izin lingkungan

10. Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

11. Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.





0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim