"UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 149, 150, 152 bisa menjadi rujukan atas polemik pengadan RANDIS Pemerintah Kota Bontang Di Tahun Anggaran Perubahan 2022"
Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 6 oktober 2022
Pada Pasal 149 Ayat (1) DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi, a. pembentukan Perda Kabupaten/Kota, b. anggaran, c. pengawasan. Perda yang dimaksud adalah semua peraturan daerah termasuk perda APBD murni dan APBD perubahan, kemudian pada Ayat (2)
, Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah kabupaten/kota dan Ayat (3)Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD kabupaten/kota menjaring aspirasi masyarakat.
Sementara Pasal 150 UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Fungsi pembentukan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara membahas bersama bupati/wali kota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Kabupaten/Kota dan pasal 152
ayat (1) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD Kabupaten/Kota yang diajukan oleh bupati/wali kota.
ayat (2) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara : a. membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh bupati/wali kota berdasarkan RKPD, b. membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD kabupaten/kota, c. membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD kabupaten/kota, d. membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota.
Kesimpulan dari apa yang saya uraikan diatas ketika mengaitkan polemik atas munculnya anggaran pengadaan Randis kepala daerah dan Forkopinda merupakan ketidakpekaan pemerintah daerah dalam hal ini lembaga eksekutif dan lembaga legislatif DPRD dalam menyusun anggaran, tanpa memperhatikan situasi dan kondisi kota bontang saat ini. Terutama bagi lembaga DPRD yang begitu lalai dalam menjalankan tugas dan haknya atas Pengawasan, Anggaran dan Legislasi (membuat perda). Ketika ingin mencari siapa yang paling salah dalam hal ini, saya mengatakan yang harus disalahkan itu adalah lembaga DPRD.
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim