Kamis, 04 September 2025

MENELISIK DUGAAN KORUPSI DALAM KASUS BIMTEK ASN KOTA BONTANG DAN PEMBAGIAN TANGGUNG JAWAB DALAM MENGELOLA PAGU ANGGARAN SATUAN KEGIATAN BIMTEK KONTRIBUSI SERTA BAGAIMANA PENEGAK HUKUM PEMPERTIMBANGKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DAN ASPEK KEMANUSIAAN SEBAGAI BENTUK SUPREMASI HUKUM DAN PEGAKAN HUKUM

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 4 September 2025

 

Keterangan gambar : Foto Penulis Muhammad Muqrim

"Bimbingan Teknis" baik yang diperuntukan kepada masyarakat umum maupun aparatur sipil negara di setiap satuan keerja pemerintahan kota bontang dalam hal ini organidsasi perangkat daerah disingkast OPD menyisahkan sebuah persoalan hukum yang melibatkan pihak ke tiga yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan dan aparatur negara sebagai kuasa pengguna anggaran.

Bimbingan teknis seyogyanya merupakan kegiatan yang sekiranya mampu melahirkan sumber daya manusia yang lebih berkwalitas dan unggul dalam bidangnya massing masing, kebijakan pemerintah menggelontorkan anggaran bimtek yang tidak tanggung tanggung di dua tahun terakhir antara tahun 2023-2024, tujuan semata adalah bagaimana negara melalui pemerintah daerah hadir dalam memenuhi tanggung jawabnya untuk meningkatkan kwalitas masyarakatnya dari selurh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara baik dari kelompok masyarakat umum maupun kelompok penyelenggara negara itu sendiri.

Peristiwa hukum yang baru baru ini ramai di pemberitaan bahkan kepala daerah pun dalam hal ini Walikota Bontang menyatakan  menyayangkan peristiwa rasuah masih terjadi di Kota Bontang apalagi sampai melibatkan pihak aparatur pemerintah di bawah kepemimpinannya saat ini, dugaan adanya persekongkolan jahat antara pihak ketiga selaku penyelenggara kegiatan serta kuasa pengguna anggaran dalam hal ini pihak dinas atau OPD terkait dalam pelaksanaan lima kegiatan bimbingan teknis, dimana pihak kejaksaan menemukan adanya dugaan ketidak sesuaian laporan pertanggung jawaban perjalanan dinas dan laporan pertanggung jawaban penggunaan alat  transportasi darat untuk memobilsasi perserta bimtek saat itu  dengan fakta yang sebenarnya, sehingga besar dugaan  praktik itu mengakibatk terjadinya kerugian negara.

Ada perbedaan mendasar apabila kemudian membandingkan  pola pertanggung jawaban penggunaan anggaran dalam satuan kegiatan bimtek dan kegiatan kegiatan lainnya yang melibatkan pihak ketiga seperti pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana umum.

Perlu di ketahui dalam pengelolaan anggaran dan pembuatan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan bimtek di bagi menjadi dua bagian dimana hal itu di lakukan karena pagu anggaran dalam pelaksanaan kegiatan bimtek tidak semua di kelola oleh pihak ke tiga dalam hal ini LPK, ada tanggung jawab dinas juga disana terkait apabila pelaksanaan kegiatan itu menggunakan pola kontribusi yang melkibatkan aparatur sipil negara sebagai peserta bimteknya,  maka :

1. Pihak ketiga dalam hal ini LPK punya tanggung jawab untuk membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang di kategorikan sebagai kontribusi dimana di dalam kontribusi itu terdiri dari anggaran makan minum, akomodasi, penyewaan gedung kegiatan, narsum,sertifikat dan souvenir.

2. Kemudian Pihak dinas/opd terkait membuat laporan  terkait penggunaan anggran perjalanan dinas peserta dan pendamping, penggunaan anggran trasnportasi darat dan udara dan uang saku pulang pergi

Dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban pelaksaaan kegiatan bimtek dengan metode kontribusi melahirkan 2 laporran pertanggung jawaban penggunaan anggaran masing masing pihak ketiga LPK dan Pihak dinaas selaku kuasa pengguna anggaran.

Dalam hal ini memang ada kejanggalan dimana ada benturan kepentingan dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan kewenangan yang dimilikinya entah itu dengan sengaja atau tidak sengaja dilakukannya.

Melihat uraian terkait dengan pengunaan dan  pelaporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran bimtek pola kontribusi perlu ditegaskan bahwa secara teknis tidak semua anggaran di kelola oleh LPK selaku penyelenggara kegiatan dan  sebagian anggaran di kelola langsung oleh pihak OPD terkait selaku kuasa pengguna anggaran KPA oleh kareana itu ketika di kemudian hari didapatkan temuan pelanggaran melawan hukum dalam mengelola  anggaran kegiatan bimtek maka tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan persekongkolan jahat antara pihak LPK dan OPD karena masing masing pelaporan di kerjakan secara internal tidak melibatkan keduanya. 

Contoh kasus yang ramai hari ini di perbincangkan bahwa temuan dugaan pelanggaran pidana korupsi itu ada di laporan pertanggung jawaban penggunaan anggran perjalanan dinas dan transportasi darat yang secara terpisah  tanpa melibatakan pihak ke tiga dalam hal ini LPK untuk terlibat secara teknis dalam  hal negoasisasi penggunaan alat transportasi dan memutuskan alat transportasi seperti apa yang akan digunakan, begitupun dengan pembutan laporan pertanggung jawaban pihak ketiga dalam hal ini LPK tidak terlibat sama sekali sehingga di dua pos anggran tersebut berapa yang tersampaikan kepeserta terkait perjadin dan berapa ke pihak transportasi secara realnya ketika di anggap ada ketika sesuaian menurut temuan aparat penegak  hukum yang menangani kasus atau prkara ini.

Sangat miris melihat kasus yang sedang berjalan hari ini di Kejaksaan Negeri Kota Bontang yang dugaannya melibatkan salah satu pemilik LPK yang memang selama ini berkecimpung di bidang Pelatihan dan peningkatan SDM,dan informasinya  sampai si pemilik LPK mengalami keguguran janin di perutnya di duga akibar stres menghadapi kasus yang di hadapinya saat ini yang menurut pendapat pribadinya bukan merupakan perbuatannya namun melibatkan dirinya bahkan di justifikasi melakukan persekongkolan jahat untuk mendapatkan keuntungan baik dirinya maupun orang lain.

Dalam hal ini pihak kejaksaan selaku aparat penegak hukum mestinya tidak semata melihat persoalan seperti ini  dari sisi korupsinya saja tapi perlu mempertimbangkan aspek hukum yang lain seperti azas praduga tak bersalah dan aspek kemanusiaanya sehingga didalam menyikapi kasus seperti ini tidak mengeluarkan statmen atau  keterangan yang sekiranya mengabaiak duas aspek yang dimaksud asas praduga tak bersalah dan aspek kemanusian yang tidak relevan dengan tujuan daripada supremasi hukum dan penegakan hukum di neger ini.

Perlu kita pahami bersama bahwa dalam setiap penanganan kasus kasus korupsi meskipun proses penanganannya masih tahap penyelidikan atau penyidikan persepsi publik publik dalam memberikan penilaian terhadap yang terduga sangatlah buruk dari sisi sosial sehingga bagi terduga atau misalnya tersangka hal itu sangat berat mereka hadapi di kehidupan kesehariannya ini adalah sanksi sosial yang mereka hadapi jauh sebelum proses hukum tahap putusan pengadilan yang akan memutuksan bersalah atau tidak, perlu di pikirkan oleh para penegak hukum untuk mempertimbangkan dua aspek tadi yakni asas praduga tak bersalah dan aspek kemanusiaan agar tujuan supremasi  hukum dan penegakan hukum itu tercapai dan memberikan kesan yang lebih humanis.

 

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim