Oleh : Muhammad MuqrimBontang, 18 September 2025
Sejatinya keputusan MK itu adalah final dan mengikat, namun pada perkara ini tidaklah demikian, hal itu dikarenakan ada aspek yang justru merupakan dasar konstitusional yang dianggap oleh hakim MK tidak di temukan pada perkara ini, sementara disisi lain halim MK mengakui tidak memiliki sumber daya secara teknis untuk menentukan titik koordinat sebagai penentuan tapal batas atau batas wilayah.
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa terkait dengan titik koordinat itu merupakan kewenangan pembentukan Undang undang dalam hal ini DPR.
Sehingga Keputusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan terkait tapal batas Bontang - Kutim, terdapat cela hukum yang memungkinkan untuk kemudian kembali di tempuh oleh pemohon dalam hal ini pemerintah kota Bontang.
Argumentasi Mahkamah Konstitusi yang mengakui keterbatasan sumber daya secara teknis dalam menentukan tata letak batas wilayah metupakan titik lemah putusan ini, sementara keberadaan tapal batas merupakan salah satu klausul yang di tuangkan pemohon pada permohonan uji materil Undang Undang 47 tahun 1999.
Tidak clearnya Sidang MK ini menurut hemat saya kemudian memberikan ruang bagi pemohon untuk kemudian mengajukan revisi Undang undang itu selama warga yang ada di kampung sidrap masih ingin berjuang bersama sama.
Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini, selama itu masih ada orang orang yang berusaha dan berjuang untuk membuat sebuah ketidak mungkinan menjadi mungkin dan bahkan menjadi kenyataan.

0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim