Oleh : Muhammad MuqrimBontang, 20 Maret 2022
Sumber: Media Kaltim |
Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 102/Pdt.G/2021/PN Smn terkait Eksistensi dan legitimasi DPD I KNPI Kaltim Dan DPD II KNPI Kutai Timur wajib menjadi pedoman para anak muda kaltim hari ini, termasuk pemerintah di daerah kabupaten kota khususnya.
Rujukan ini bisa menjadi solusi konkrit untuk menyudahi polemik di tingkat kabupaten kota yang mana sampai hari ini masih terjebak pada wilayah siapa yang sah dan siapa yang tidak sah.
Dalam putusan itu jelas dikatakan bahwa kepengurusan DPD I KNPI Kaltim di bawah kepemimpinan Arief Rahman Hakim Ketua, Ramdhony Putra Pratama Sekjen adalah kepengurusan yang sah secara hukum.
Tidak ada alasan lagi daerah kabupaten kota tidak melakukan percepatann atau restrukturisasi dalam waktu dekat ini, pedomannya sudah ada, aturan mainnya tinggal di koordinasikan kepada pengurus DPD I Kaltim untuk segera melakukan Musda di setiap daerah, terkhusus Kota Bontang yang hingga hari ini masih terjebak pada wulayah sah atau tidak sahanya satu tingkat diatasnya.
Harapan saya sebagai pemuda yang berdomisili di Kota Bontang agar segera di helatnya Musyawarah Daerah DPD II KNPI Kota Bontang, sehingga kepemudaan dalam konteks ini bisa segera mendapatkan wadah untuk mengasah kapasitas dan kapabilitas mereka secara kelembagaan melalui program program KNPI yang strategis untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya semangat anak muda untuk berlembaga ( KNPI sebagai laboratorium pemuda)
Semoga ketua Arief Rahman Hakim bisa memanfaatkan momentum ini sebagai momentum untuk kembali melakukan konsolidasi ulang secara kelembagaan, memperkuat lagi KNPI secara kelembagaan, Baik pada tataran pengurus Provinsi maupun Kabupaten Kota se Kalimantan Timur.
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim