Selasa, 27 Desember 2022

SANGAT MEMUNGKINKAN LEMBAGA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KOTA BONTANG KELIRU DALAM MEMUTUSKAN PENATAAN DAN MENETAPKAN ALOKASI JUMLAH KURSI SETIAP DAPIL UNTUK PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2024.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 27 Desember 2022

 
Menyikapi kebijakan atau keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang terkait adanya perubahan jumlah alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Bontang pada pemilihan umum legislatif 2024 mendatang sepertinya perlu untuk di tinjau ulang, dari beberapa data dan sumber  sumber yang menjadi bahan analisis saya, salah satunya adalah, agregat data kependudukan Kota Bontang.

Pengurangan I kursi untuk Dapil Bontang I Kecamatan Bontang Selatan yang kemudian dialokasikan/digeser ke daerah pemilihan Bontang II Kecamatan Bontang Utara sepertinya Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang dalam melakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi jumlah kursi pada setiap dapil berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 488 tahun 2022 tentang pedoman teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kuris anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024sepertinya ada kekeliruan apabila merujuk pada data agregat kependudukan yang juga menjadi basis data Komisi Pemilihan Umum dalam merumuskan jumlah alokasi kursi setiap dapil sebagaimana pada table berikut 


JUMLAH PENDUDUK SEMSTER 1 TAHUN 2017

 

JUMLAH PENDUDUK SEMSTER 1 TAHUN 2019

 

No

Jumlah Penduduk

Persentase %

Jml. Kursi

Alokasi  Jiwa/1 kursi

No

Jumlah Penduduk

Persentase %

Jumlah kursi

Alokasi Jiwa /1 kursi

1

67.364

38

10

6.736

 

68.749

10

38

6.874

2

77.771

45

11

7.070

 

81.752

11

45

7.432

3

29.157

17

4

7.289

 

29.931

4

17

7.482

Note : Nomor Berdasarkan Daerah Pemilihan I Selatan, II Utara, III Barat


JUMLAH PENDUDUK SEMSTER 1 TAHUN 2022

 

JUMLAH PENDUDUK SEMSTER 1 TAHUN 2024

 

No

Jumlah Penduduk

Persentase %

Jml. Kursi

Alokasi  Jiwa/1 kursi

No

Jumlah Penduduk

Persentase %

Jumlah kursi

Alokasi Jiwa /1 kursi

1

70.046

38

9

7.778

1

?

?

?

?

2

85.666

46

12

7.138

2

?

?

?

?

3

30.216

16

4

7.554

3

?

?

?

?


Note : Nomor Berdasarkan Daerah Pemilihan I Selatan, II Utara, III Barat  

Pada table diatas bisa di kita menganalisa dengan membandingkan keputusan KPU Kota Bontang hari ini yang merubah komposisi alokasi kursi di stiap dapil, dengan argumentasi dan narasi lebih kepada alasan terjadinya penambahan sebaran jumlah penduduk yang signifikan pada dapil Bontang II atau kecamatan bontang utara, sementara ketika merujuk pada data agregat kependudukan kota bontang dengan membandingkan persentase berdasarkan persen (%) dari tahun  tahun ketahun, ditahun 2019 semester I dan II persentase tidakmengalami perubahan sejak penetapan penataan dapil dan jumlah kursi dua (2) tahun sebelumnya semester I tahun 2017. Perubahan terjadi setelah pelaksanaan pemilu legislatif pada tahun 2020 semester pertama (I), perubahan itu justru terjadi di wilayah kecamatan atau dapil bontang selatan dan bontang barat, sementara kecamatan atau dapil bontang utara tidak mengalami perubahan sama sekali ketika merujuk pada data agregat seperti yang ada pada table diatas, justru di dapil bontang III kecamatan bontang turun persentasenya yang tadinya 17% menjadi 16% Dapil Bontang I kecamatan Bontang Selatan naik persentasennya menjadi 38% yang awalnya 36%,

Kemudian, ketika di bandingkan selisih alokasi jumlah penduduk/jiwa pada setiap 1 kursi anggota DPRD pada dapil utara dan selatan untuk pileg 2024 mendatang terjadi  begitu sangat signifikan perubahannya berdasarkan angka alokasi jumlah penduduk pada setiap kursi. Pada pemilu legislatif 2019 alokasi jumlah penduduk pada setiap 1 kursi di dominasi oleh dapil bontang utara dimana setiap kursinya berdasarkan jumlah penduduk sebanyak 7.432 jiwa dengan alokasi kursi sebela (11) kursi, semetara pada pemilihan anggota legislatif untuk tahun 2024 dapil bontang I atau bontang selatan justru mendominasi dengan alokasi jumlah penduduk pada setiap I kursinya sebanyak 7.778 jiwa dengan alokasi kursi Sembilan (9).

Pada aspek lainnya, ketika ,melihat  Dapil (Daerah Pemilihan)  secara geografis, semestinya daerah pemilihan bontang I (Kecamatan Bontang Selatan) seharusnya lebih didominasi alokasi jumlah kursi , karena wilayahnya lebih luasa di bandingkan dengan dapil bontang II ( Kecamatan Bontang Utara) dan Dapil Bontang III (Kecamatan Bontang Barat), Namun dari sisi sebaran jumlah penduduk Dapil Bontang II (Kecamatan Bontang Utara) justru yang mendominasi,

Sehingga berdasarkan regulasi yang menjadi rujukan atau pedoman KPU Kabupaten/Kota yakni  PKPU tahun 2022, Keputusan KPU RI Nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 488 tahun 2022 tentang pedoman teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kuris anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024, kemudian Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang memutuskan melakukan penataan ulang, terutama pada komposisi jumlah kursi di setiap Dapil yang ada hari ini.

Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang memutuskan hal tersebut  dalam rangka menindak lanjuti amanat dari ketiga (3) regulasi diatas, dimana ketiga regulasi itu pada esensinya adalah melakukan penataan terhadap komposisi jumlah dapil dan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk pemilihan umum tahun 2024 mendatang. Dalam perjalanannya keputusan itu banyak menuai kritikan berbagai pihak tanpa terkecuali anggota legislatif Kota Bontang saat ini. Kritikan berbagai pihak tersebut menjadikan issu ini dimata saya sangat menarik untuk saya dalami, dan setelah melakukan telaah secara menyeluruh sepertinya perlu dilakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut, keberadaan tiga (3) regulasi tadi tidak semestinya disikapi dengan merubah jumlah kursi pada setiap dapil yang ada hari ini, komposisi yang  ada saat ini meskipun terjadi penambahan sebaran jumlah penduduk  di masing-masing Dapil, secara logika dan hitung-hitungansederhana masih sangat logis untuk di pertahankan, namun Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang berdasarkan ketiga aturan yang menjadi rujukan itu dan juga sebaran jumlah penduduk yang mengalami penambahan merubah komposisi kursi di Dapil Selatan yang semula 10 kursi  dikurangi menjadi 9 kursi, kursi hasil pengurangan itu kemudian di geser ke Dapil Bontang II ( Utara) yang semula sebelas (11) berubah menjadi dua belas (12).

Analisa dan logika  sederhana saya kemudian mencoba menyimpulkan dengan mengatakan bahwa perubahan ini terkesan dipaksakan, dari sisi selisih angka sebaran ketika merujuk pada komposisi yang lama selatan 10, utara 11 dan barat 4 tidaklah signifikan perubahan dan perbedaan itu. Justru dengan keputusan penataan dapil dan perubahan komposisi alokasi kursi  itu, kuat dugaan saya melihatnya ada ketidak adilan disana, dugaan saya ini layaknya seperti sebuah skenari/strategi  by design  ( sengaja dilakukan/terencana) yang mana hal tersebut menguntungkan pihak lain/tertentu secara politik, entah itu secara kepartaian maupun politik secara individual. Analisa  ini menegaskan bahwa perihal kepentingan tersebut merupakan strategi dalam memenangkan pemilu legislatif 2024, Perebutan Pucuk Pimpinan DPRD sekaligus memudahkan untuk bertarung pada pemilu kepala daerah serentak 2024.

Ketika apa yang menjadi analisa saya di atas merupakan sebuah kebenaran, maka tindakan yang dilakukan oleh seluruh komponen yang terlibat dalam merumuskan kebijakan atau keputusan tersebut, baik itu seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum daerah Kota Bontang, maupun pejabat pemerintahan yang punya keterkaitan dengan KPU, bisa diduga telah melanggar pasal 17 undang-undang 20 tahun 2014 dimana bunyi pasal tersebut adalah badan dan/atau pejabat pemerintah dilarang menyalah gunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampur adukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang, apalagi ketika kebijakan itu mengandung unsur politis dan sengaja menguntungkan pihak tertentu, maka tentu akan ada konsekwensi hukumnya.

Tulisan ini tidak dalam kapasitas menuduh atau menjustifikasi seseorang, lembaga tertentu melakukan kesalahan atau pelanggaran, tulisan ini sekirasnya bisa menjadi sebuah sarana edukasi yang mencerdaskan untuk kita semua termasuk bagi pembacanya, tanpa terkecuali saya sendiri sebagai penulis. selain itu,  tulisan ini saya anggap merepresentasikan pikiran-pikiran kritis yang ada di alam pikiran sadar saya saat ini dan masa akan datang dalam menyikapi dinamika yang terjadi di kehidupan keseharian saya dan kita semua tanpa terkecuali persoalan-persoalan kebijakan publik.


0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim