Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 23 Desember 2022
Meningkatkan pelayanan di
lingkungan RT adalah niat yang baik
untuk kepentingan semua pihak sehingga segala sesuatunya yang menyangkut
kepentingan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan RT tidak lagi menjadi
kendala di kemudian hari, namun perlu di lakukan evaluasi ulang terhadap
keberadaan RT saat ini yang berjumlah kurang lebih 500 itu. Pemerintah daerah
dalam hal ini walikota perlu mengambil tindakan yang konkrit untuk melakukan
perbaikan itu.
Dari berbagai sumber yang
ada, memberikan informasi terkait masih
adanya RT yang sudah terpilih
tidak memenuhi syarat seperti yang di atur pada perwali 47 tahun 2019, baik itu
soal domisili, ijazah dan keterlibatannya di partai politik tertentu. Kita
semua tentu tidak menginginkan adanya polemik di kemudian hari ketika bantuan
itu di distribusikan ke masing masing pemilik hak yaitu RT. Melalui pemerintah
kelurahan tahapan verifikasi ulang terhadap seluruh RT di kota bontang saya
kira bisa mulai dilakukan, ketika di
lapangan ternyata ada yang ditemukan tidak sesuai perwali maka tentu solusinya
adalah membenahi ketika menyangkut administrasi dan dilakukan pemilihan ulang
ketika itu merupakan pelanggaran yang sifatnya
prinsipil.
Kenapa
mesti harus di lakukan evaluasi terhadap RT ?
Hal itu tentunya selain
merespon pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap adminstrasi RT juga
mengantisipasi adanya pelanggaran hukum dikemudian hari ketika rencana
pembagian motor bagi seluruh RT di kota bontang terealisasi. Hal itu akan
menjadi sebuah pelanggaran ketika ada komplain dari warga setempat dengan dalil
keterpilihannya tidak sesuai misalnya dengan apa yang di persyaratkan dalam
perwali 47 tahun 2019 baik soal ijazah, domisili dan juga soal afiliasi ke
partai politik tertentu.
RT dan RW merupakan salah
satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
dan Lembaga Adat Desa (Permendagri 18/2018) , LKD adalah wadah partisipasi
masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat
Desa. Dalam Pasal 150 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri
18/2018.
Sudah menjadi tugas dan kewenangan seorang kepala daerah dan pemerintah daerah secara kelembagaan untuk menertibkan seluruh perangkatnya pada tingkatan RT sekaligus membangun upaya sinergitas yang baik sebagai mitra pemerintah dalam mensukseskan seluruh bentuk program yang dicanangkan pemerintah daerah dalam hal ini Kota Bontang. Tulisan ini juga merujuk pada kejadian di kota makassar provinsi sulawesi selatan dimana walikota melakukan penonaktifan terhadap RT/RW yang secara terbuka tidak mendukung program pemerintah saat itu, hal itu terjadi di bulan April 2021 dimana ada 5.976 RT/RW yang di berhentikan.
Harapan besar saya pribadi dan mungkin sebagian besar masyarakat Kota Bontang berharap yang sama, sekiranya Pemerintah Daerah Kota Bontang terkhusus Walikota Bontang menyikapi tulisan ini
sebagai bentuk kritikan dan keresahan warga akan situasi dan kondisi sosial kemasyarakatan hari ini, sehingga kemudian rasa kepedulian terhadap keresahan itu lahir
dari inisiatif seorang kepala daerah, dengan menghadirkan solusi konkrit yang tentunya punya landasan yang kuat dan
bisa di pertanggung jawabkan secara pribadi maupun kelembagaan dalam hal ini Pemerintah Kota Bontang.
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim