Jumat, 23 Desember 2022

PEMERINTAH DAERAH KOTA BONTANG PERLU MENGEVALUASI SELURUH PEJABAT RT YANG JUMLAHNYA KURANG LEBIH 500 ( Polemik Pemilihan Ketua RT 08 Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan Menjadi Rujukan Bahwa Tidak menutup Kemungkinan Ada RT Yang Saat Ini Menjabat Tidak Sesuai Perwali 47 Tahun 2019)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 23 Desember 2022

Gambar : Sumber google

Menunjang mobilitas kinerja kepala rukun tetangga atau biasa kita sebut RT adalah upaya untuk memaksimalkan pelayanan untuk masyarakat, status RT yang merupakan bagian dari struktur pemerintahan merupakan jabatan politis karena dipilih secara demokratis oleh warga rukun tetangga masing masing dengan mempedomani peraturan walikota nomor 47 tahun 2019 pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan yang sebelumnya diatur dengan peraturan daerah nomor 5 tahun 2010 yang kemudian di cabut dengan perda nomor 16 tahun 2019 tentang pencabutan peraturan daerah nomor 5 tahun 2010.

Meningkatkan pelayanan di lingkungan RT adalah  niat yang baik untuk kepentingan semua pihak sehingga segala sesuatunya yang menyangkut kepentingan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan RT tidak lagi menjadi kendala di kemudian hari, namun perlu di lakukan evaluasi ulang terhadap keberadaan RT saat ini yang berjumlah kurang lebih 500 itu. Pemerintah daerah dalam hal ini walikota perlu mengambil tindakan yang konkrit untuk melakukan perbaikan itu.

Dari berbagai sumber yang ada, memberikan informasi terkait masih  adanya  RT yang sudah terpilih tidak memenuhi syarat seperti yang di atur pada perwali 47 tahun 2019, baik itu soal domisili, ijazah dan keterlibatannya di partai politik tertentu. Kita semua tentu tidak menginginkan adanya polemik di kemudian hari ketika bantuan itu di distribusikan ke masing masing pemilik hak yaitu RT. Melalui pemerintah kelurahan tahapan verifikasi ulang terhadap seluruh RT di kota bontang saya kira  bisa mulai dilakukan, ketika di lapangan ternyata ada yang ditemukan tidak sesuai perwali maka tentu solusinya adalah membenahi ketika menyangkut administrasi dan dilakukan pemilihan ulang ketika  itu merupakan pelanggaran yang sifatnya prinsipil.

Kenapa mesti harus di lakukan evaluasi terhadap RT ?

Hal itu tentunya selain merespon pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap adminstrasi RT juga mengantisipasi adanya pelanggaran hukum dikemudian hari ketika rencana pembagian motor bagi seluruh RT di kota bontang terealisasi. Hal itu akan menjadi sebuah pelanggaran ketika ada komplain dari warga setempat dengan dalil keterpilihannya tidak sesuai misalnya dengan apa yang di persyaratkan dalam perwali 47 tahun 2019 baik soal ijazah, domisili dan juga soal afiliasi ke partai politik tertentu.

RT dan RW merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Permendagri 18/2018) , LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Dalam Pasal 150 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/2018.

Sudah menjadi tugas dan kewenangan seorang kepala daerah dan pemerintah daerah secara kelembagaan untuk menertibkan seluruh perangkatnya pada tingkatan RT sekaligus membangun upaya sinergitas yang baik sebagai mitra pemerintah dalam mensukseskan seluruh bentuk program yang dicanangkan pemerintah daerah dalam hal ini Kota Bontang. Tulisan ini juga merujuk pada kejadian di kota makassar provinsi sulawesi selatan dimana walikota melakukan penonaktifan terhadap RT/RW yang secara terbuka tidak mendukung program pemerintah saat itu, hal itu terjadi di bulan April 2021 dimana ada 5.976 RT/RW yang di berhentikan.

Harapan besar saya pribadi dan mungkin sebagian besar masyarakat Kota Bontang berharap yang sama, sekiranya Pemerintah Daerah Kota Bontang terkhusus Walikota Bontang menyikapi tulisan ini sebagai bentuk kritikan dan keresahan warga akan situasi dan kondisi sosial kemasyarakatan  hari ini, sehingga kemudian rasa kepedulian terhadap keresahan itu lahir dari inisiatif seorang kepala daerah, dengan menghadirkan solusi konkrit yang tentunya punya landasan yang kuat dan bisa di pertanggung jawabkan secara pribadi maupun kelembagaan dalam hal ini Pemerintah Kota Bontang.

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim