Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 21 Desember 2022
Gambar : H. Muslimin Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang |
Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Bontang terkait polemik pemilihan ketua RT 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah terkesan mengabaikan peraturan walikota nomor 47 tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Fungsi legislasi ( pembuat undang-undang/Perda) yang melekat pada diri seorang legislator DPRD, fungsi ini semestinya menjadi taruhan baginya ketika diperhadapkan pada situasi dimana sebuah aturan harus di jalankan secara konsisten.
Aturan atau regulasi dan sejenisnya ( peraturan perundang undangan ) di buat sejatinya sebagai alat perpanjangan tangan pemerintah untuk mengatur segala bentuk persoalan sosial kemasyarakatan serta dinamikanya dalam rangka mewujudkan kondisi sosial kemasyarakatan yang kondusif, tertib, aman dan harmonis.
Begitu pula di lingkup pemerintahan itu sendiri, dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih, pelayanan yang baik dan perilaku aparatur yang baik pula maka hal tersebut diatur dengan peraturan terpisah yang sifatnya khusus. Seperti itulah kira kira gambaran secara umum esensi peraturan itu kemudian ada dan di implementasikan dalam kehidupan sehari hari serta berbangsa dan bernegara dalam konteks keindonesiaan. Aturan/hukum di buat dengan petimbangan berbagai aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak untuk kemudian di buat untuk dilanggar.
Sejatinya keberadaannya menjadi pedoman bagi semua khalayak, itu adalah konsensus atau kesepakatan bersama antara negara dan masyarakatnya. Tidak ada aktifitas kemasyarakatan di negeri ini yang tidak diatur dalam aturan perundang undangan hari ini. Maka seyogyanya kita sebagai masyarakat terlebih bagi aparatur pemerintah tentunya di tuntut untuk tetap konsisten terhadap penerapannya. Bukan justru malah berkompromi untuk di langgar.
Tanpa terkecuali di Kota Bontang, selain Undang-Undang yang bersifat nasional, ada Peraturan Daerah Kota Bontang (PERDA) dan Peraturan Kepala Daerah ( Perwali ) yang perlu kita pedomani sebagai hukum yang bersifat lokal atau kedaerahan, dimana dalam perancangannya tentunya menyesuaikan adat, budaya, perilaku dan kearifan lokal kita di Kota Bontang, kemudian di tetapkan menjadi sebuah peraturan yang mengikat, secara hirarki peraturan perundang undangan, Perda/Perwali merupakan peraturan yang tingkatannya paling bawah/rendah.
Tidak ada alasan kemudian tidak menjalankan apa yang menjadi perintah aturan yang dimaksud, sama halnya dengan peraturan perundang undangan lainnya, ketika ada aparatur pemerintah yang mencoba untuk mengabaikan itu maka Integritasnya sebagai pejabat perlu di pertanyakan.
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim