Kamis, 29 Desember 2022

DI DUGA DPRD KOTA BONTANG KECOLONGAN, FUNGSI PENGAWASAN TIDAK MAKSIMAL DUA (2) ANAK PERUSAHAAN PT. PKT DIPANGGIL DPRD PROVINSI UNTUK DIMINTAI KLARIFIKASI ( Dugaan Transaksi Ilegal Pemanfaatan Material Hasil Pengerukan)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 29 Desember 2022

 

foto : gambar ilustrasi pengerukan dan reklamasi 

Indikasi adanya transaksi illegal material hasil pengerukan yang terjadi di lingkup perusahaan BUMN Pupuk Kalimantan Timur yang melibatkan anak perusahaan PT. PKT terhendus oleh Lembaga DPRD Kalimantan Timur, sehingga kedua anak perusahaan tersebut dilayangkan surat panggilan untuk hadir dalam rapat yang di agendakan oleh anggota DPRD Kalimantan Timur dalam rangka memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait indikasi transaksi illegal material hasil pengerukan tersebut.

Sudah menjadi rahasia umum perihal yang kemudian di persolakan oleh lembaga DPRD Kalimantan Timur tersebut, sejak adanya aktifitas pengerukan dan perluasan lahan untuk pembangunan pabrik pada kawasan industry PT. Pupuk Kalimantan Timur aktifitas terkait transaksi illegal material itu sudah berlangsung lama oleh  anak perusahaan yang konsen pada urusan kawasan, hal tersebut bungkam karena kurangnya informasi dan tertutupnya akses infirmasi terkait aktifitas yang dimaksud.

Hal yang dimaksud ketika merujuk pada  Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang kenavigasian terang sangat melanggar misalnya pada  :

 Pasal 145,

1.    Dalam hal pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, yang pelaksanaannya menggunakan pendanaan yang berasal dari Anggararr Pendapatan dan Belanja Negara, material hasil pekerjaan pengerukan dapat dioptimalkan setelah penyelenggara pelabuhan menyatakan adanya potensi manfaat ekonomi masa depan.

2.    Material hasil pekerjaan Pengerukan yang dapat dioptimalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh penilai Pemerintah Pusat atau penilai publik untuk mendapatkan nilai wajar.

3.    Optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.

4.    Bentuk optimalisasi material hasil pekedaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:

a.    digunakan; dan/atau

b.    dipindahtangankan.

5.  Optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu tujuan dari surat permohonan saya kepada lembaga DPRD Kota Bontang beberapa bulan lalu untuk di adakan Rapat Dengar Pendapat sekaligus Sidak terhadap aktifitas pengerukan dan reklamasi yang berlangsung di kawasan pabrik PT. Pupuk Kalimantan Timur saat ini, namun hal itu sampai hari ini belum juga di gubris oleh lembaga DPRD Kota Bontang.  

Melalaui tulisan ini, semoga lembaga DPRD Kota Bontang atas tugas dan fungsi pengawsannya sadar dan menyadari bahwa lembaga ini kecolongan, semestinya polemik terkait dugaan aktifitas transaksi illegal material hasil pengerukan yang semestinya sebelum di optomalisasikan atau digunakan dan dipindah tangankan terlebih dahulu dilakukan penilaian wajar akan nilai hasil pengerukan tersebut karena hal itu menyangkut dengan asset negara selesai di DPRD Kota bontang, tidak harus sampai di DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Selain hal tersebut diatas, wilayah konsesi PT. Pupuk Kalimantan Timur yang ingin di timbun diketahui telang mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungasn (Amdal) namun dokumen itu saja tidaklah cukup sebab pemanfaatan pasir dari laut semestinya harus mengantongi izin galian C, hal tersebut di sampaiakan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim sekaligus menyampaikan ketidak tahuan adanya aktifitas tersebut. Jadi kesimpulannya bahwa aktifitasw tersebut adalah illegal atau tidak berizin.


0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim