Oleh
: Muhammad Muqrim
Bontang,
29 Desember 2022
foto : gambar ilustrasi pengerukan dan reklamasi |
Indikasi
adanya transaksi illegal material hasil pengerukan yang terjadi di lingkup
perusahaan BUMN Pupuk Kalimantan Timur yang melibatkan anak perusahaan PT. PKT
terhendus oleh Lembaga DPRD Kalimantan Timur, sehingga kedua anak perusahaan
tersebut dilayangkan surat panggilan untuk hadir dalam rapat yang di agendakan
oleh anggota DPRD Kalimantan Timur dalam rangka memberikan penjelasan dan klarifikasi
terkait indikasi transaksi illegal material hasil pengerukan tersebut.
Sudah
menjadi rahasia umum perihal yang kemudian di persolakan oleh lembaga DPRD
Kalimantan Timur tersebut, sejak adanya aktifitas pengerukan dan perluasan
lahan untuk pembangunan pabrik pada kawasan industry PT. Pupuk Kalimantan Timur
aktifitas terkait transaksi illegal material itu sudah berlangsung lama oleh anak perusahaan yang konsen pada urusan
kawasan, hal tersebut bungkam karena kurangnya informasi dan tertutupnya akses
infirmasi terkait aktifitas yang dimaksud.
Hal yang dimaksud ketika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010
tentang kenavigasian terang sangat melanggar misalnya pada :
Pasal 145,
1.
Dalam hal pekerjaan Pengerukan sebagaimana
dimaksud dalam, Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian,
yang pelaksanaannya menggunakan pendanaan yang berasal dari Anggararr
Pendapatan dan Belanja Negara, material hasil pekerjaan pengerukan dapat
dioptimalkan setelah penyelenggara pelabuhan menyatakan adanya potensi manfaat
ekonomi masa depan.
2.
Material hasil pekerjaan Pengerukan yang
dapat dioptimalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh
penilai Pemerintah Pusat atau penilai publik untuk mendapatkan nilai wajar.
3.
Optimalisasi material hasil pekerjaan
Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.
4.
Bentuk optimalisasi material hasil pekedaan
Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. digunakan;
dan/atau
b. dipindahtangankan.
5. Optimalisasi material hasil pekerjaan
Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengelolaan barang milik
negara.
Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu tujuan dari surat permohonan saya kepada lembaga DPRD Kota Bontang beberapa bulan lalu untuk di adakan Rapat Dengar Pendapat sekaligus Sidak terhadap aktifitas pengerukan dan reklamasi yang berlangsung di kawasan pabrik PT. Pupuk Kalimantan Timur saat ini, namun hal itu sampai hari ini belum juga di gubris oleh lembaga DPRD Kota Bontang.
Melalaui tulisan ini, semoga lembaga DPRD Kota Bontang atas tugas dan fungsi pengawsannya sadar dan menyadari bahwa lembaga ini kecolongan, semestinya polemik terkait dugaan aktifitas transaksi illegal material hasil pengerukan yang semestinya sebelum di optomalisasikan atau digunakan dan dipindah tangankan terlebih dahulu dilakukan penilaian wajar akan nilai hasil pengerukan tersebut karena hal itu menyangkut dengan asset negara selesai di DPRD Kota bontang, tidak harus sampai di DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Selain hal tersebut diatas, wilayah konsesi PT. Pupuk Kalimantan Timur yang ingin di timbun diketahui telang mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungasn (Amdal) namun dokumen itu saja tidaklah cukup sebab pemanfaatan pasir dari laut semestinya harus mengantongi izin galian C, hal tersebut di sampaiakan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim sekaligus menyampaikan ketidak tahuan adanya aktifitas tersebut. Jadi kesimpulannya bahwa aktifitasw tersebut adalah illegal atau tidak berizin.
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim