Kamis, 22 Desember 2022

KASI PEMERINTAHAN KECAMATAN BONTANG SELATAN SEPERTINYA KELIRU MENAFSIRKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 22 Desember 2022



Di pemberitaan salah satu media online pusaran media pada tanggal 19 desember 2022 terkait dengan polemik pemilihan RT di tanjung laut indah sampai meja dewan, status ketua RT 08 Terpilih digantung. Pada pemberitaan itu Kasi pemerintahan kecamatan saudara muhammad taqwin memberikan penjelasan pembenaran untuk melegitimasi terkait dengan polemik tersebut, penjelasannya didasari atas tafsiran terhadap peraturan walikota nomor 47 tahun 2019 yang menurut dirinya tidak ada klausul atau pasal yang mengatur tentang larangan kasi pemerintahan kelurahan mengambil alih atau menjadi ketua panitia pemilihan RT, dan undang undang nomor 30 tahun 2014 yang mengatur tentang administrasi negara terkait asas diskresi.
Peraturan Walikota Nomor 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan tidak di tafsirkan ketika tidak diatur maka bisa dilakukan, jelas dalam peraturan tersebut pada pasal 7 ayat 2 bahwa pemilihan pengurus RT sebagaimana pada ayat 1 di selenggarakan oleh panitia pemilihan yang di bentuk dari warga oleh warga. Kalau kemudian alasan kasi pemerintahan dan trantib saudara husain mengatakan bahwa perangkat RT yang lama tidak sanggup melakukan pemilihan RT maka hal tersebut juga tidak bisa di jadikan alasan untuk mengambil alih prosesi pemilihan RT karena warga RT 08 bukan hanya perangkat RT sebelumnya (sekertaris dan bendahara), ada ratusan warga yang bermukim di RT 08.
Kemudian Penafsiran terhadap asas diskresi pada undang undang nomor 30 tahun 2014 yang mengatur tentang administrasi negara juga menurut saya keliru ketika diskresi yang dimaksud itu adalah tindakan pengambil alihan pemilihan ketua RT oleh kasi pemerintahan dan trantib kelurahan tanjung laut indah saudara husain, SH, kelirunya karena saudara husain bukan pengambil kebijakan tertinggi di lingkup kelurahan, sementara tindakan kasi pemerintahan dan trantib tersebut di permasalahkan oleh lurah karena tidak melakukan koordinasi sebelumnya dan itu di akui oleh saudara husain dalam pemberitaan media. Berbeda ketika secara keseluruhan warga tidak ada yang sanggup melaksanakan (menjadi panitia) prosesi pemilihan RT yang diputuskan dalam rapat warga dan lurah atas dasar itu mengeluarkan kebijakan diskresi maka itu bisa di benarkan.

Sebagai aparatur pemerintah semestinya saudara kasi pemerintahan kecamatan bontang selatan memberikan tanggapan yang tidak menjustifikasi persoalan sebelum adanya keputusan final, hal itu demi menjaga isu isu keberpihakan ke salah satu pihak yang saat ini sedang berpolemik hingga hal tersebut sampai ke rana DPRD untuk kemudian dibahas. Apalagi sudah ada arahan walikota bontang terkait soal hal tersebut dan juga bagian hukum pemerintahan kota bontang yang memberikan advis hukum nomor : 180/291/HUK, pada tanggal 19 Desember 2022 terkait persoalan atau polemik tersebut.
Kasi pemerintahan kecamatan bontang selatan semestinya memahami secara menyeluruh persoalan ini, baik dari sisi teknis maupun administrasinya begitupun ketika bicara soal sisi normatifnya, dirinya merupakan mantan lurah loktuan yang menjabat cukup lama dan tentunya banyak di perhadapkan dengan persoalan persoalan seperti ini, berdasarkan itulah saya menyayangkan penjelasan beliau di media tersebut, entah itu merupakan narasi yang di bangun atas nama diri pribadi atau jabatannya sebagai kasi pemerintahan di wilayah pemerintahan kecamatan Bontang Selatan.

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim