Kamis, 12 Februari 2026

PEMERINTAH KOTA BONTANG HARUS MELIHAT KONDISI MASYARAKATNYA SECARA MENYELURUH SEBELUM KEBIJAKAN ITU DI TERAPKAN ( Pungutan retribusi masuk Kawasan wisata dan olahraga kurang tepat saat ini di terapkan)

Bontang, 12 Februari 2026
By. Muhammad Muqrim

Ket. Gambar : kegiatan pelatihan bersama BPJS 

Pemberlakuan pungutan retribusi masuk untuk kawasan wisata dan olahraga merupakan dua hal yang bertentangan dengan kondisi dan situasi ekonomi kita hari ini, terutama kami kaum buruh.

Beberapa waktu lalu, kami bersama aliansi buruh pekerja, mahasiswa dan masyarakat kota Bontang audiens dengan pemerintah dalam rangka meminta kepada pemerintah provinsi untuk merevisi keputusan soal upah minimum kota dan upah sektoral kota Bontang tahun 2026.

Kenaikan upah minimum kota Bontang tahun 2026 sebesar 19.000 rupiah merupakan sebuah keputusan yang sangat melukai hati para kerja, coba bayangkan ketika 19.000 rupiah itu di bagi 30 hari maka kenanya di angka 600 rupiah per hari, 600 rupiah ini untuk beli bonbon saja tidak cukup.

Disisi lain, pemerintah melalui dinas pemuda olahraga dan ekonomi kreatif berencana menerapkan pungutan retribusi masuk di setiap kawasan pariwisata serta tempat tempat olahraga milik pemerintah kota Bontang.

Perlu di pahami bahwa hampir 200 ribu penduduk kota Bontang diantaranya ada 90 ribu angkatan kerja yang menghuni kota ini, ketika bicara soal siapa pengunjung kawasan tersebut maka mayoritas pengunjungnya tidak lain adalah mereka mereka para pekerja itu.

Pemerintah harus memperhatikan kondisi ini, selain soal UMKM dan para insan olahraga yang menurut wakil walikota Agus Harus harus menjadi pertimbangan dalam penetapan kebijakan ini, meski hal itu adalah merupakan amanat dari peraturan daerah.

Pada prinsipnya adalah kami pekerja tidak keberatan atas kebijakan ini, namun situasinya belum tepat untuk menerapkan saat ini.


0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim