Selasa, 29 November 2022

SEPENGGAL CATATAN TENTANG AKTIFITAS PENGERUKAN ALUR PELABUHAN KAWASAN PT. PUPUK KALIMANTAN TIMUR DI KEDAI KOPI KULO

 Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang : 29 November 2022

Foto : Hasil Investigasi Aktifitas Pengerukan Alur Pelabuhan Kawasan PT. PKT

Beberapa hari yang lalu, di kedai kopi kulo tepatnya di jalur dua jalan pupuk raya sebelum bundaran hotel bintang sintuk. Saya di undang salah satu teman lama untuk mengobrol dengan perwakilan perusahaan PT, Fortune terkait dengan issu yang beberapa hari terakhir  ini saya angkat terkait dengan dugaan aktifitas pengerukan, kegiatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan lingkungan yang melanggar regulasi yang ada.

Pada momentum malam itu, banyak cerita yang berkembang terkait dengan aktifitas pengerukan alur pelabuhan kawasan PT. PKT atau pupuk kialimantan timur.  Focus diskusi kami dimalam itu terkait keterlibatan PT. Fortune yang melakukan aktifitas pengerukan berdasarkan kewajiban perusahaannya setelah mengikuti proses lelang di tahun 2020 dan kemudian di tettapkan sebagai pemenang pada bulan agustus 2022.

Disela diskusi kami, saya menanyakan soal izin perusahaan PT. Fortune ke salah satu perwakilan perusahaan yang hadir yang saya lupa menanyakan namnya namun saya sangat menghapal perawakannya yang tinggi besar dan brewok. Si brewok itu menjawab bahwa kami ada di bontang pada tahun 2021 pak setelah kami di tetaspkancsebagai pemenang lelang atasa aktifitass yang kami lakukan hari ini di kawasan perusahaan pupuk Kalimantan timur, terkait dengan izin pengerukan dari kementrian perhubungan dan direktorat jendral perhubungan laut kami tidak ada mengantonginya/memilikinya.

Kemudian saya mengatakan bahwa seharusnya perusahaan bapak mengantongi izin tersebut sebagaimana yang dimiliki oleh 2 ( dua) perusahaan yang tercantum dalam izin kementrian perhubungan direktorat jendral perhubungan laut nomor : A.388./AL.324/DJPL  tahun 2022 sebagai pelaksana kegiatan pengerukan yakni PT.  Pelayaran Fortuna Nusantara Megajaya sebagai penanggung jawabnya adalah Arie Hermanto ( Direktur) dan PT. Samudera Atlantis Internasional yang penanggung jaswabnya adalah Handy Kurniawan (Direktur Utama ).

Ada kekhawatiran yang begitu serius dari gestur tubuh salah satu perwakilan perusahaan ketika sorotan saya ini terhadap aktifitas pengerukan yang sedang berjalan menjadi berkepajangan yang pada akhirnya berdampak buruk pada kegiatan mereka yang sedang berjalan, bahkan dalam sela diakusi malam itu merekamenawarkan untuk memfasilitasi saya untuk dipertemukan dengan pihak PT. Pupuk Kalimantan Timur dalam rangka mendiskusikan persoalan ini.


<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-8291169986746320"

     crossorigin="anonymous"></script>


Jawaban saya ke perwakilan PT. Fortune malam itu yang memberikan tawaran untuk mengkomunikasikan persoalan ini ke pihak pemberi kerja PT. PKT bahwa silahkan dikomunikasikan namum perlu saya ingatkan bahwa komunikasi atau tidak, bertemu atau tidak dengan pihak PT. PKT terkait dengan hal tersebut bagi saya tidak merubah agenda yang telah saya susun saat ini untuk membawa p0ersoalan ini sampai ke rana hukum, saat ini saya sudah mengagendaka Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan teman teman di DPRD Kota Bontang, tinggal menunggu jadwalnya, kemudian tidak menutup kemungkinan tim kami akan mendaftarkan perkara ini ke pengadilan Tata Usaha Negara terkait dugaan pihak perusahaan melanggar beberapa dokumen izin terkait dengan pengerukan dan juga dugaan terkait monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan pengusaha yang lain.

Di akhir diskusi kami malam itu yang tidak terasa ternyata waktu kami habiskan tidak kurang dari 3 jam, kami berkesimpulan untuk sama sama tetap saling menghargai satu sama lain dan senantiasa membuka ruang komunikasi di kemudian hari ketika ada yang ingin di komunikasikan kembali terkait materi yang menjadi bahan diskusi kami malam itu.

 

 

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim