Jumat, 24 Februari 2023

TERLIHAT KETUA DPRD DAN BEBERAPA ANGGOTA DPRD KOTA BONTANG KE SAMPORNA SABAH MALAYSIA MENGHADIRI PERNIKAHAN WAKIL KETUA DPRD KOTA BONTANG DI DUGA TIDAK IZIN SESUAI PERMENDAGRI 29 TAHUN 2016.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 23 Februari 2023

Gambar : Resepsi Pernikahan Wakil Ketua
DPRD Kota Bontang di Samporna Sabah Malaysia

Meskipun kehadiran beberapa Anggota Legislatif Kota Bontang pada acara pernikahan salah satu Wakil Ketua DPRD Kota Bontang bukan merupakan agenda kedinasan, namun di hari itu adalah hari kerja dimana mereka harusnya berada di kantor,  Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi ASN, Kepala Daerah, dan DPRD, dijelaskan bahwa anggota dewan ke luar negeri harus mendapat izin. Apabila tetap dilakukan, akan diberi sanksi pemberhentian sementara.

Penyampaian administrasi izin perjalanan dinas kepala daerah dalam hal ini kepala daerah tingkat dua Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Ketua dan Anggota DPRD kabupaten/kota izin administrasinya harus disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur, kalaupun tidak dalam rangka kedinasan harusnya mengajukan cuti kerja.

gambar : Foto Bersama Anggota DPRD Kota Bontang

Pengajuan izin perjalanan dinas luar negeri selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan. Penyampaian itu disampaikannya, berdasarkan instruksi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2016. diberlakukannya aturan itu sebagai bentuk upaya pemerintah melakukan tertib administrasi kepada seluruh komponen penyelenggara pemerintahan daerah serta bentuk loyalitas terhadap bangsa dan negara

Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengamanatkan bahwa pimpinan daerah dan DPRD dapat melakukan perjalanan dinas luar negeri, dan dilakukan dengan sangat selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan peningkatan hubungan kerjasama luar negeri. Ø Dalam Pasal 4 ayat (3) ketentuan tersebut juga telah membatasi jangka waktu pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri paling lama 7 (tujuh) hari, kecuali untuk keperluan yang sifatnya khusus.

Bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota yang akan melaksanakan perjalanan dinas luar negeri, telah diatur mekanismenya sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Permendagri Nomor 29 Tahun 2016, sebagai berikut:

1. Bupati/Walikota mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota, dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah melalui Gubernur, dengan melampirkan:

a. Surat undangan.

b. Kerangka acuan kerja (KAK).

c. Foto copy DPA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

d. Surat Keterangan Pendanaan.

2. Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Mendagri dapat menyetujui atau menolak izin perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Tahapan yang saya uraikan diatas mestinya dilakukan oleh teman-teman yang hadir dalam acara nikahan wakil ketua DPRD Kota Bontang di saporna sabah Malaysia, sebagai bentuk pertanggung jawaban dirinya sebagai aparatur pemerintah daerah yang melekat di masing-masing diri pribadinya, kalaupun tidak dalam rangka dinas minimal mengajukan cuti kedinasan sehingga tidak dianggap mangkir dari kerjaannya sebagai abdi negara.

.

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim