Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 23 Februari 2023
Gambar : Resepsi Pernikahan Wakil Ketua DPRD Kota Bontang di Samporna Sabah Malaysia |
Meskipun kehadiran beberapa Anggota Legislatif Kota Bontang pada acara pernikahan salah satu Wakil Ketua DPRD Kota Bontang bukan merupakan agenda kedinasan, namun di hari itu adalah hari kerja dimana mereka harusnya berada di kantor, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi ASN, Kepala Daerah, dan DPRD, dijelaskan bahwa anggota dewan ke luar negeri harus mendapat izin. Apabila tetap dilakukan, akan diberi sanksi pemberhentian sementara.
Penyampaian
administrasi izin perjalanan dinas kepala daerah dalam hal ini kepala daerah
tingkat dua Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Ketua dan
Anggota DPRD kabupaten/kota izin administrasinya harus disampaikan kepada
Mendagri melalui Gubernur, kalaupun tidak dalam rangka kedinasan harusnya
mengajukan cuti kerja.
gambar : Foto Bersama Anggota DPRD Kota Bontang |
Sesuai
ketentuan Permendagri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar
Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, mengamanatkan bahwa pimpinan daerah dan DPRD dapat
melakukan perjalanan dinas luar negeri, dan dilakukan dengan sangat selektif
untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan
peningkatan hubungan kerjasama luar negeri. Ø
Dalam Pasal 4 ayat (3) ketentuan tersebut juga telah membatasi jangka waktu
pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri paling lama 7 (tujuh) hari, kecuali
untuk keperluan yang sifatnya khusus.
Bagi
Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota
yang akan melaksanakan perjalanan dinas luar negeri, telah diatur mekanismenya
sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Permendagri Nomor 29 Tahun 2016, sebagai
berikut:
1.
Bupati/Walikota mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi
Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota, dan Pimpinan serta Anggota DPRD
Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah melalui Gubernur, dengan
melampirkan:
a.
Surat undangan.
b.
Kerangka acuan kerja (KAK).
c.
Foto copy DPA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
d.
Surat Keterangan Pendanaan.
2.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Mendagri dapat menyetujui atau
menolak izin perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Tahapan
yang saya uraikan diatas mestinya dilakukan oleh teman-teman yang hadir dalam
acara nikahan wakil ketua DPRD Kota Bontang di saporna sabah Malaysia, sebagai
bentuk pertanggung jawaban dirinya sebagai aparatur pemerintah daerah yang
melekat di masing-masing diri pribadinya, kalaupun tidak dalam rangka dinas
minimal mengajukan cuti kedinasan sehingga tidak dianggap mangkir dari
kerjaannya sebagai abdi negara.
.
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim