Oleh
: Muhammad Muqrim
Bontang,
25 Februari 2023
gambar : Foto Kantor Pelabuhan Loktuan |
Pada
kasus PT. Laut Bontang Bersinar setelah resmi menjadi salah satu anak
perusahaan Perusahaan Umum Daerah yang mana
saham terbesar yakni 75 persen berasal dari PT LBB, edangkan 25 persen
sisanya saham dimiliki oleh Perumda Aneka Usaha Jasa (AUJ).
Perlu
diketahui bersama bahwa Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda
adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki Daerah dan tidak terbagi atas saham,
artinya bahwa seluruh permodalan dalam menjalankan aktifitas perusahaan ini adalah
milik pemerintah daerah.
Kemudian
perumda AUJ mengembangkan bidang usaha baru
mendirikan anak perusahaan dengan pembagian saham 25% persen milik
perumda AUJ 75% milik anak perusahaan yang di dirikan yakni PT. LBB yang
berfokus pada kegiatan Badan Usaha
Pelabuhan (BUP), Badan Usaha Pelabuhan (BUP) adalah badan usaha yang kegiatan
usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya
Keberadaan
besaran saham milik perumda AUJ pada PT. LBB tersebut maka keliru ketika pihak
PT. LBB mengatakan bahwa PT. LBB tidak menerima penyertaan modal dari
pemerintah, dan mengklaim seluruh pembiayaan operasional termasuk perjalanan
dinas bukan menggunakan anggaran pemerintah, 25% kepemilikan sahan perumda AUJ
itu adalah merepresentasi keberadaan pemerintah didalamnya, itu yang harus PT.
LBB pahmi.
Klaim
pihak PT. LBB tidak ada penyertaan modal bisa dibenarkan ketika status
kepemilikan saham PT. LBB 100% milik PT. LBB. Kalau kemudian status kepemilikan
saham PT. LBB masih bersama dengan Perumda AUJ yang sebesar 25% ya keliru.
Apalgi tidak jelasnya apakah ada kesepakatan soal pemisahan alokasi penggunaan
permodalan dalam menjalankan usaha ini dan seperti apa pembagian deviden atau keuntungannya,
klaim itu berpotensi menjadi temuan hukum dikemudian hari ketika ada
pihak-pihak tertentu yang keberatan dengan peryataan tersebut.
Inilah
pentingnya yang namanya keterbukaan informasi publik serta transparansi dalam rangka mengantisipasi terjadinya
perilaku kesewenang-wenangan dalam hal tata kelola sebuah organisasi lembaga
atau suatu badan usaha apalagi status kepemilikan sahamnya itu adalah pemerintah.
Langkah
yang saat ini dapat dilakukan adalah dengan cara meminta BPKP dan Badan
Pengawas untuk melakukan audit terhadap dana proyek-proyek di daerahnya tanpa
terkecuali yang bersentuhan dengan keuangan daerah atau negara yang di duga ada
potensi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme didalamnya.
Saya
menyarankan kepada pemerintah daerah Kota Bontang meminta kepada BPKP untuk melakukan
audit terhadap PT. LBB selaku pengelola otoritas pelabuhan umum loktuan, kalau
kemudian pemerintah Kota Bontang tidak melakukan itu maka publik yang akan
meminta dan mendesak ke BPKP untuk segera melakukan audit.
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim