Sabtu, 25 Februari 2023

PERUSAHAAN BUP, PT. LAUT BONTANG BERSINAR (LBB) 25% PERMODALANYA MERUPAKAN MILIK PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN KEPEMILIKAN SAHAM PERUMDA AUJ 25%.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 25 Februari 2023

gambar : Foto Kantor Pelabuhan Loktuan 

Perlu saya jelaskan pengertian saham sebelum kita membahas lebih lanjut terkait status modal atau saham pada perusahaan plat merah PT. LBB atau milik pemerintah meskipun kepemilikan tidak 100%. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.

Pada kasus PT. Laut Bontang Bersinar setelah resmi menjadi salah satu anak perusahaan Perusahaan Umum Daerah yang mana  saham terbesar yakni 75 persen berasal dari PT LBB, edangkan 25 persen sisanya saham dimiliki oleh Perumda Aneka Usaha Jasa (AUJ).

Perlu diketahui bersama bahwa Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki Daerah dan tidak terbagi atas saham, artinya bahwa seluruh permodalan dalam menjalankan aktifitas perusahaan ini adalah milik pemerintah daerah.

Kemudian perumda AUJ mengembangkan bidang usaha baru  mendirikan anak perusahaan dengan pembagian saham 25% persen milik perumda AUJ 75% milik anak perusahaan yang di dirikan yakni PT. LBB yang berfokus pada kegiatan  Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Badan Usaha Pelabuhan (BUP) adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya

Keberadaan besaran saham milik perumda AUJ pada PT. LBB tersebut maka keliru ketika pihak PT. LBB mengatakan bahwa PT. LBB tidak menerima penyertaan modal dari pemerintah, dan mengklaim seluruh pembiayaan operasional termasuk perjalanan dinas bukan menggunakan anggaran pemerintah, 25% kepemilikan sahan perumda AUJ itu adalah merepresentasi keberadaan pemerintah didalamnya, itu yang harus PT. LBB pahmi.

Klaim pihak PT. LBB tidak ada penyertaan modal bisa dibenarkan ketika status kepemilikan saham PT. LBB 100% milik PT. LBB. Kalau kemudian status kepemilikan saham PT. LBB masih bersama dengan Perumda AUJ yang sebesar 25% ya keliru. Apalgi tidak jelasnya apakah ada kesepakatan soal pemisahan alokasi penggunaan permodalan dalam menjalankan usaha ini dan seperti apa pembagian deviden atau keuntungannya, klaim itu berpotensi menjadi temuan hukum dikemudian hari ketika ada pihak-pihak tertentu yang keberatan dengan peryataan tersebut.

Inilah pentingnya yang namanya keterbukaan informasi publik serta transparansi  dalam rangka mengantisipasi terjadinya perilaku kesewenang-wenangan dalam hal tata kelola sebuah organisasi lembaga atau suatu badan usaha apalagi status kepemilikan sahamnya itu adalah pemerintah.

Langkah yang saat ini dapat dilakukan adalah dengan cara meminta BPKP dan Badan Pengawas untuk melakukan audit terhadap dana proyek-proyek di daerahnya tanpa terkecuali yang bersentuhan dengan keuangan daerah atau negara yang di duga ada potensi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme didalamnya.

Saya menyarankan kepada pemerintah daerah Kota Bontang meminta kepada BPKP untuk melakukan audit terhadap PT. LBB selaku pengelola otoritas pelabuhan umum loktuan, kalau kemudian pemerintah Kota Bontang tidak melakukan itu maka publik yang akan meminta dan mendesak ke BPKP untuk segera melakukan audit.  

 

 

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim