Oleh : Muhammad MuqrimBontang, 24 Februari 2024
Kejadian pemukulan pada hari pasca pencoblosan di Lokasi Khusus (Lokus) Lapas Bontang yang dilakukan salah satu napi dan diduga termasuk sipir tahanan terlibat melakukan pemukulan terindikasi melanggar undang undang kepemiluan dan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Berdasarkan kronologi kejadian yang kami dapatkan melalui keterangan korban dan juga bukti rekaman pembicaraan dengan salah satu sipir lapas. Perihal pemukulan tersebut terjadi akibat adanya salah satu Caleg yang melakukan money politik ( politik uang ) dengan merekrut salah satu warga binaan (narapidana) sebagai tim yang mendistribusikan uang sebesar Rp. 200.000 untuk dibagikan warga binaan (kenarapidana) lainnya yang bedomisili bontang selatan dengan harapan mereka yang menerima uang tersebut mencoblos caleg yang di urusnya.
Namun pada kenyataannya, pasca perhitungan suara, perolehan suara yang didapatkan tidak sesuai dengan jumlah uang yang di distribusikan oleh tim sukses, pada akhirnya karena tim sukses ini merasa di permainkan, maka semua yang menerima dana tadinya di datangi olehnya bersama dengan salah satu sipir lapas bontang saat itu yang diduga ikut melakukan pemukulan.
Beberapa napi memang mengembalikan uang tersebut, namun yang lainnya tidak mengembalikan karena merasa mencoblos caleg tersebut, namun tim sukses sang caleg justru malah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap mereka yang tidak mau mengembalikan uang tersebut, ada sekitar 8 ( delapan ) orang yang mendapatkan perlakukan kekerasan.
Sebelumnya, sudah dilakukan koordiasi dengan pihak bawaslu terkait hal ini, menurut mereka, kalau mengsmati kronologi yang kami jelaskan diatas ada pelanggaran pemilu didalamnya namun terkait dengan indikasi adanya pelanggara. Pidana, menurut mereka itu bukan rananya, itu menjadi rana kepolisiain. Oleh karena itu kasus ini rencananya akan direkomendasikan ke puhak gakumdu untuk kemudian ditelaah seperti apa pelanggaran yang teridikasi pelanggaran pidana maupun kepemiluan.
Atas rekomendasi gakumdu nantinya, terkait dengan penindakan maka tentu kami di bawaslu akan mempertimbangkan temuan atau hasil telaah dari gakumdu itu sendiri.
Sementara dari pihak lapas, menghubungi kami dan saya pribadi untuk tidak memblow up kejadian ini dipublik dengan berbagai macam pertimbangan, namum bagi kami kejadian ini harus di usut hingga tuntas sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali, tidak hanya kejadian ini, kejadian lain banyak terjadi didalam lapas yang terindikasi dugaan kekerasan terhadsp napi oleh sesama napi bahkan juga melibatkan sipir itu sendiri.
Kejadian yang sama pernah terjadi pada pemilu 2019 lalu menurut informasi dari ketua Bawaslu Bontang, namum setelah dilakukan tindak lanjut atas lapora. Tersebut, mereka tidak mendapatkan bukti yang cukup termasuk dari korban setelah mendatangi lapas bersama dengan pihak intansi lain yang kaitannya dengan gakumdu saat itu, namun kali ini kami memiliki bukti yang cukup kuat terkait dengan kasus ini, dimana adanya pengakuan dari komandan jaga atas peristiwa dugaan kekerasan itu.
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim