Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) adalah organisasi kepemudaan yang ada di Indonesia, yang awalanya merupakan gabungan dari kelompok Cipayung, binaan kader Golongan Karya Golkar dan tentara melalui deklarasi di Jakarta yang dipimpin oleh David Napitupulu pada tanggal 23 Juli 1973.
Kedaulatan KNPI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres. Adapun status KNPI adalah sebagai wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang bersifat terbuka dan independen.
Kesepakatan yang dimaksud oleh KADISPORA Kaltim justru memicu terjadinya dikotomi/pembelahan dikalangan pemuda saat ini yang sangat memungkinkan dipasilitasi pemerintah itu sendiri ketika memandang organisadi KNPI itu organisasi yang bisa diatur diluar aturan mainnya atau konstitusinya (AD/ART KMPI).
Selain tuntutan dari AD/ART MUSDA X dilakssnakan, ada tuntutan Undang Undang Republik Indonesia kaitanya dengan Kebebasan berkumpul dan berserikat, hak seseorang untuk berkumpul dengan orang atau kelompok lain dan mengemukakan, menyampaikan dukungan, dan mempertahankan gagasan mereka. Kebebasan berkumpul telah diakui sebagai hak asasi manusia yang berkenaan dengan hak sipil dan politik
Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.
Sebagai warga negara yang baik saya salut dan mengapresiasi kepeduluan kadispora kaltim terhadap pemuda kali ini, namun disisi lain kadispora kaltim keliru memaknai dinamika kepemudaan yang ada di Kota Bontang hari ini, terkhusus KNPI Kota Bontang, KNPI itu Sifatnya struktural dari pusat hingga daerah Kota/Kabupaten, urusan Bontang ada Pemerintah Bontang, urusan KNPI Kaltim Harusnya di urus Oleh pemerintah kaltim ( Offside)
Inilah yang terjadi ketika pemangku kebijakan melihat persoalan itu hanya dari sudut pandangnya semata (Kacamata Kuda), melihat persoalan ini harusnya secara menyeluruh (komprehensif) sehingga argumentasi atau narasi yang keluar dari mulut seorang pejabat publik itu tidak menjadi pertentangan di tengah tengah masyarakatnya.
Semoga kekeliruan yang dilakukan kali ini, menjadi pembelajaran bagi pemerintah provinsi (Dispora) terkhusus Dispora Kota Bontang termasuk, agar di kemudian hari lebih bijak dalam menyikapinya.
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim