Jumat, 24 Februari 2023

TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DILUAR NEGERI WAJIB MENGANTONGI IZIN. (Permendagri Nomor 29 Tahun 2016 Dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2019)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 25 Februari 2023

 

gambar : Foto Akad Nikah wakil Ketua DPRD Kota Bontang Bapak Junaidi

Kata yuridis berasal dari kata Yuridisch yang berarti menurut hukum atau dari segi hukum, Dapat di terjemahan yuridis berarti belajar dengan cermat, menilai (untuk memahami), suatu pandangan atau pendapat dari segi hukum, kemudian mengutip pendapat Wicaksana Dramanda yang bersumber dari pandangan Bagir Manan dalam artikel “Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan”, pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung. Sebagai contoh pejabat negara adalah anggota DPR, Presiden, dan Hakim. Pejabat-pejabat tersebut menjalankan fungsinya untuk dan atas nama negara.

Tulisan saya kali ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya yang judulnya “Terlihat Ketua Dprd Dan Beberapa Anggota Dprd Kota Bontang Ke Samporna Sabah Malaysia Menghadiri Pernikahan Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Di Duga Tidak Izin Sesuai Permendagri 29 Tahun 2016” ( link berita diasematkan). Dalam tilisan ini akan lebih spesifik saya menguraikan tentang bagaimana tata cara perjalanan keluar negeri seperti yang diatur dalam Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah  jugan mengatur soal perjalanan keluar negeri baik itu perjalanan yang bersifat kedinasan atau perjalanan yang bersifat penting.

https://muqrim.blogspot.com/2023/02/beberapa-anggota-dprd-kota-bontang-ke.html

Selain peraturan menteri dalam negeri nomor 29 tahun 2016 tentang pedoman perjalanan dinas luar negeri bagi aparatur sipil negara kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah  jugan mengatur soal perjalanan keluar negeri baik itu perjalanan yang bersifat kedinasan atau perjalanan yang bersifat penting.

Pada BAB IV tentang perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting, perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting

Pasal 25 :  

ayat satu (1) izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting dilakukan untuk :

     a. Melaksanakan ibadah agama.

     b. Menjalani pengobatan.

     c. Kepentingan keluarga.

 Ayat dua (2) kepentingan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan untuk :

a.    Menghadiri acara wisuda anak, istri/suami.

b.    Mengurus pendidikan anggota keluarga.

c.    Mendampingi anak, istri/suami yang sedang menjalani pengobatan di luar negeri.

d.    Menghadiri perkawinan anggota keluarga.

e.    Kedukaan anggota keluarga.

Ayat tiga (3) perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mendapatkan izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting.

Pasal 26 :

Ayat satu (1), izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting tidak dapat dilakukan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam waktu yang bersamaan, selain karena keperluan kedukaan anggota keluarga.

Ayat dua (2) izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting tidak dapat diberikan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal di suatu daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan dan bencana alam, kecuali untuk menjalani pengobatan, kegiatan keagamaan dan kedukaan anggota keluarga.

Pasal 27:

Ayat satu (1) persyaratan pemberian izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk melaksanakan ibadah agama meliputi :

a. Surat keterangan terdaftar sebagai peserta perjalanan ibadah agama oleh penyelenggara ibadah keagamaan

b. Surat pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yang bersangkutan

c.    Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.

Ayat dua (2) persyaratan pemberian izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk menjalani pengobatan meliputi :

a.   Surat keterangan yang memberikan rekomendasi untuk melakukan pengobatan ke rumah sakit dan atau klinik di luar negeri.

b. Surat pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yang bersangkutan.

b.    Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.

Ayat tiga (3) persyaratan pemberian izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk kepentingan keluarga meliputi.

a. Surat undangan atau pemberitahuan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan kepada yang bersangkutan atas pelaksanaan wisuda anak, istri/suami di luar negeri.

b. Surat keterangan dokter dari rumah sakit dan atau klinik di luar negeri yang menyatakan anggota keluarga yang bersangkutan dalam perawatan :

c.    Surat undangan perkawinan anggota keluarga yang bersangkutan di luar negeri.

d.   Surat pemberitahuan adanya berita kedukaan anggota keluarga yang bersangkutan di luar negeri.

e.  Surat pemberitahuan adanya kepentingan anggota keluarga yang bersangkutan di luar negeri.

f. Surat pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yangbersangkutan.

g. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.

Tata cara perjalanan dinas bagi aparatur negara yang diatur dalam Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah tidak bisa di abaikan, karena hal tersebut merupakan sebuah keharusan atau kewajiban.

Tentu ketika regulasi yang pada prinsipinya telah mengatur seluruh aktifitas para “Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan” terabaikan maka tentunya akan berdampak hukum setelahnya, selain dampak hukum itu, dampak lain soal pertanyaan publik atas perilaku yang tidak taat asas tersebut akan menjadi momok dan preseden buruk bagi lembaga DPRD Kota Bontang, apakah karena ketidak tahuan atau memang ada kesengajaan mengabaikan regulasi yang ada.

Dikutip dari berita infopublik.id tahun 2018, Sumarsono Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi ASN, Kepala Daerah, dan DPRD, dijelaskan bahwa anggota dewan ke luar negeri harus mendapat izin. Apabila tetap dilakukan, akan diberi sanksi pemberhentian sementara.

Kemudian sanksi pada Undang-undang keimigrasian Pasal 126 huruf c. memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), hal ini bisa saja dikenakan ketika dugaan tak berizin itu benar.


0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim