Senin, 27 Februari 2023

TANPA IZIN PEJABAT DPRD KOTA BONTANG KELUAR NEGERI, ADA 4 REGULASI YANG DILANGGAR, SALAH SATUNYA UNDANG UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 27 Februari 2023


Seorang pejabat negara atau pejabat Pemerintah Daerah dalam hal ini Anggota DPRD tidak hanya dirinya sebagai pejabat yang melekat tapi dirinya sebagai pribadi atau individu ternyata telah diatur oleh negara sebagaimana regulasi atau peraturan menteri dalam negeri nomor 59 tahun 2019 tentang tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah  jugan mengatur soal perjalanan keluar negeri baik itu perjalanan yang bersifat kedinasan atau perjalanan yang bersifat penting.

 Anggota DPRD Kota Bontang di duga tanpa mengantongi dokumen Izin tertulis menyebrang ke negeri jiran Malaysia, tindakan tersebut tidak hanya melanggar Permendagri 29 Tahun 2016, 59 Tahun 2019, Peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kode Etik, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Juga dilanggar.

Bagaimana Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Mengatur Anggota DPRD Kabupaten Kota Yang Melanggar Atau Tidak Melaksanakan amanat UUD 45, tidak menaati Peraturan Perundang Undangan Dan  Melanggar Kode Etik ?

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah telah mengatur  tentang "Kewajiban" Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pada pasal 161  huruf b dan g, di huruf  b. dijelaskan bahwa wajib  melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian pada huruf g. dijelaskan pula bahwa menaati tata tertib dan kode etik DPRD.

Apa ada Sanksi di UU 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah Ketika Anggota DPRD Melanggar  pasal 161  terkhusus pada huruf b dan g ?

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 189 ayat (1) mengatakan, Ketika Anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dikenai sanksi berdasarkan keputusan badan kehormatan. Yang mana sanksi tersebut bisa berat dan bisa pula sanksi ringan tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Menurut pandangan hemat saya melihat adanya beberapa peraturan perundang undang yang kemudian terindikasi telah dilanggar, maka saya berpandangan bahwa pelanggaran yang dilakukan ini adalah kategori pelanggaran berat yang konsekwensinya bisa berujung pemecatan. Namun semua kita serahkan kepada proses yang akan berjalan di Badan Kehormatan DPRD Kota Bontang. Bagaimana Badan Kehormatan DPRD Kota Bontang memutuskan berdasarkan hasil investigasi dan veifikasinya terhadap persoalan ini secara objektif tanpa adanya intervensi pihak tertentu.  

Siapa Yang Dapat Mengajukan Pengaduan Ke Badan Kehormatan DPRD ketika diketahui adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD ?

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 191 dengan sangat jelas mengatakan bahwa Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada badan kehormatan DPRD kabupaten/kota dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188.

Saya mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam mengawasi kinerja lembaga pemerintah Kota Bontang yang kita cintai, tanpa terkecuali lembaga DPRD Kota Bontang. Terlalu banyak mereka para oknum anggota DPRD Kota Bontang melakukan pelanggaran dan pelanggaran itu berulang-ulang kali dilakukan tidak lain adalah soal pelanggaran regulasi, perilaku ini saya menilainya adalah perilaku yang menyepelekan peraturan, baik itu berupa perundang undangan maupun aturan aturan lainya  yang ada, dan saking tolerirnya kita masyarakat Kota Bontang seakan kita dianggap masyarakat yang apatis terhadap perilaku mereka tersebut.

Mungkin memang betul anggapan mereka para wakil kita yang duduk di DPR ada benarnya juga, tapi perlu saya secara pribadi mengingatkan bahwa masih ada juga sebagaian masyarakat Kota Bontang yang masih peduli dan mau menjaga marwah lembaga DPRD Kota Bontang termasuk diri saya pribadi, sudah cukup sabar dan jenuh kami selalu mentolerir perilaku buruk teman teman di DPR hari ini.

Harapan besar saya adalah konsekwensi atau sanksi yang didapatkan kali ini adalah sanksi yang paling terberat, kalau memang memenuhi syarat pemberhentian sebagai Anggota DPRD, agar bisa menjadi pembelajaran untuk teman-teman DPRD yang lain yang masih duduk hari ini dan teman-teman yang hari ini sedang mempersiapakan diri untuk bertarung pada pemilu legislatif 2024 mendatang.

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim