Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 27 Februari 2023
Bagaimana
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Mengatur Anggota
DPRD Kabupaten Kota Yang Melanggar Atau Tidak Melaksanakan amanat UUD 45, tidak
menaati Peraturan Perundang Undangan Dan
Melanggar Kode Etik ?
Undang Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintah Daerah telah mengatur
tentang "Kewajiban" Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pada pasal
161 huruf b dan g, di huruf b. dijelaskan bahwa wajib melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan,
kemudian pada huruf g. dijelaskan pula bahwa menaati tata tertib dan kode etik
DPRD.
Apa
ada Sanksi di UU 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah Ketika Anggota DPRD Melanggar pasal 161
terkhusus pada huruf b dan g ?
Undang Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 189 ayat (1) mengatakan, Ketika Anggota
DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 161 dikenai sanksi berdasarkan keputusan badan kehormatan. Yang
mana sanksi tersebut bisa berat dan bisa pula sanksi ringan tergantung
pelanggaran yang dilakukan.
Menurut pandangan hemat saya
melihat adanya beberapa peraturan perundang undang yang kemudian terindikasi
telah dilanggar, maka saya berpandangan bahwa pelanggaran yang dilakukan ini
adalah kategori pelanggaran berat yang konsekwensinya bisa berujung pemecatan. Namun
semua kita serahkan kepada proses yang akan berjalan di Badan Kehormatan DPRD
Kota Bontang. Bagaimana Badan Kehormatan DPRD Kota Bontang memutuskan
berdasarkan hasil investigasi dan veifikasinya terhadap persoalan ini secara
objektif tanpa adanya intervensi pihak tertentu.
Siapa
Yang Dapat Mengajukan Pengaduan Ke Badan Kehormatan DPRD ketika diketahui
adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD ?
Undang Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 191 dengan sangat jelas mengatakan bahwa
Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada badan
kehormatan DPRD kabupaten/kota dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa
terdapat anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban
atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan atau melanggar ketentuan
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188.
Saya mengajak seluruh
masyarakat berperan aktif dalam mengawasi kinerja lembaga pemerintah Kota
Bontang yang kita cintai, tanpa terkecuali lembaga DPRD Kota Bontang. Terlalu banyak
mereka para oknum anggota DPRD Kota Bontang melakukan pelanggaran dan pelanggaran
itu berulang-ulang kali dilakukan tidak lain adalah soal pelanggaran regulasi, perilaku
ini saya menilainya adalah perilaku yang menyepelekan peraturan, baik itu
berupa perundang undangan maupun aturan aturan lainya yang ada, dan saking tolerirnya kita
masyarakat Kota Bontang seakan kita dianggap masyarakat yang apatis terhadap
perilaku mereka tersebut.
Mungkin memang betul
anggapan mereka para wakil kita yang duduk di DPR ada benarnya juga, tapi perlu
saya secara pribadi mengingatkan bahwa masih ada juga sebagaian masyarakat Kota
Bontang yang masih peduli dan mau menjaga marwah lembaga DPRD Kota Bontang
termasuk diri saya pribadi, sudah cukup sabar dan jenuh kami selalu mentolerir
perilaku buruk teman teman di DPR hari ini.
Harapan besar saya adalah
konsekwensi atau sanksi yang didapatkan kali ini adalah sanksi yang paling
terberat, kalau memang memenuhi syarat pemberhentian sebagai Anggota DPRD, agar
bisa menjadi pembelajaran untuk teman-teman DPRD yang lain yang masih duduk
hari ini dan teman-teman yang hari ini sedang mempersiapakan diri untuk bertarung
pada pemilu legislatif 2024 mendatang.
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim