Minggu, 12 Februari 2023

BAPENDA KOTA BONTANG NGURUSIN MOTOR UNTUK RT, SAMPAI PERAWATAN UNIT DAN KEBUTUHAN BBM, KORELASINYA DIMANA ? MESTINYA PEMERINTAH KECAMATAN ATAU KELURAHAN YANG LEBIH TEPAT.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 12 Februari 2023

Gambar Grafis : Motor RT Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Janji politik pasangan calon walikota dan wakil walikota bontang basri-najirah pada pilkada 2019 silam salah satunya adalah memberikan fasilitas motor sebagai penunjang aktifitas kinerja setiap  RT yang ada di kota bontang yang jumlahnya kurang lebih 520.

Janji politik ini kemudian tertuang dalam RPJMD Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih untuk periode 2020-2024, hal itu tentunya merupakan program yang sifatnya prioritas yang harus di realisasikan dalma kurun waktu masa jabatan yang ada, meskipun masa jabatan periode kali ini terbilang singkat yaitu 3 tahun lebih saja dimana pada umumnya masa jabatan kepala daerah itu adalah 5 tahun. Hal itu dikarenakan adanya regulasi terkait penyeragaman pemilu di 2024 mendatang, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden dan pemilu kada serentak seluruh indonesia.

Ada yang menarik dari program motor untuk RT ini. Kita tentu tau bahwa secara geografis Kota Bontang ini terdiri dari wilayah pesisir/laut dan daratan, wilayah yang berada diatas laut misalnya kampung melahing, tihi-tihi, selangan, tentu motor bagi mereka tidak ada asas manfaatnya terhadap peningkatan pelayanan publik, hal ini kemudian tentu akan menjadi tanda   tanya besar, bagaimana pemerintah daerah menghadirkan rasa keadilan terhadap mereka ( diatas laut)  dan bagaimana mengkonversi bantuan yang rencananya dalam bentuk hibah tersebut bagi wilayah yang tidak membutuhkan motor itu.

Kemudian sistem  penganggarannya yang rencananya dalam bentuk hibah tersebut mata anggarannya menurut informasi dari berbagai sumber akan ada di Bapenda atau Badan Pendapatan Daerah yang masih menuai berbagai kritikan Meskipun tidak ada aturan atau laragan pendanaan pengadaan motor untuk RT itu ada di Bapenda namun menurut pribadi saya, keputusan menempatkan urusan pengadaan motor untuk RT itu tidak punya korelasi yang tepat, harusnya anggaran itu ada di kecamatan ataukah di kelurahan, karena kecamatan yang kemudian melalui kelurahan yang bersentuhan langsung dengan RT.

Merujuk pada Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Bab VI Tugas Dan Fungsi Organisasi Pasal 12 Ayat (1) Bapenda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ( Pasal 2 ayat (1) Bapenda merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang pendapatan yang menjadi kewenangan Daerah.  Pasal 2 Ayat (2) Bapenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daera ) Bapenda semestinya tidak perlu terlibat dalam urusan-urusan yang sifatnya sangat teknis seperti ini, fokus saja untuk mencari rumusan, trobosan - trobosan baru dalam rangka mendorong peningkatan pendapatan daerah melalaui potensi potensi yang kita miliki hari ini.

Kita semua tau bahwa beberapa tahun terakhir angka PAD Kota Bontang tidak pernah mengalami peningkatan yang signifikan, tahun 2021 target capaian PAD kita hanya di angka 195 milyar rupiah, meskipun target itu terlampaui namun stagnan diangka 200 milyar saja, dalam pertahunnya adapun kenaikan yang terjadi tidak seberapa, sementara ada berbagai potensi-potensi yang ada hari ini dan bahkan sudah ada penguatan regulasinya dalam hal ini perda namun belum bisa dimaksimalakan dengan baik menjadi salah satu sumber PAD tentu ini bagian dari tanggung jawab BAPENDA secara kelembagaan.

Kita sebut saja misalnya penataan dan pengelolaan kawasan wisata potensi yang tertuang dalam tambahan lembaran daerah kota bontang nomor 56 lampiran 1 target peningkatan jumlah wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara ke darah pada dan berbagai upaya lainnya  pada Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2021-2025. Bapenda lagi-lagi tidak perlu menyibukkan diri dengan urusan yang sekiranya buang-buang waktu dan tenaga saja, kalua kemudian alasan menambah performa RT sebagai petugas pemungut pajak pada wilayah masing masing sehingga sasaran dan waktu bisa dimaksimalkan, saya kira itu bukan argumentasi yang tepat kemudian program ini kemudian berada dibawah kewenangan secara keolembagaan Bapenda.

Selain soal anggaran atau ketersediaan anggaran ada hal yang lebih krusial dalam persoalan ini yakni FS ( Feasibility Study) atau Kajian Akademik yang sampai hari di sinyalir belum rampung dan informasinya bisa saja itu belum ada, hal ini sangat penting sebagai rujukan dalam merealisasikan kegiatan ini, dengan FS pula, kita dapat mengetahui apakah rencana kegiatan itu Feasible ( Memungkinkan, Layak, Punya Asas Manfaat dan dapat dikerjakan dengan mudah ) takkalah penting adalah tidak berdampak hukum di kemudian hari. Dokumen ini harusnya lebih awal disiapkan jangan justru kebalik, meskipun program tersebut merupakan program prioitas.

FS (Feasibility Study) atau Kajian Akademik sebagai proses atau tahapan awal perumusan sebuah agenda kegiatan pemerintahan yang menggunakan pendanaan APBD kemudian tidak dilakukan, ini akan menjadi persoalan baru dikemudian hari secara prosedural, disisi lain ada langkah adminstrastif yang kemudian tidak terpenuhi dalam merumuskan kegiatan ini, pemerintah daerah mestinya harus hati-hati dalam hal seperti ini, ini uang rakyat yang anda gunakan jangan mengesankan perilaku yang semau gue tanpa memperhatikan aturan atau regulasi yang ada.

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim