Oleh : Muhammad
Muqrim
Bontang, 12
Februari 2023
Gambar Grafis : Motor RT Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) |
Janji politik pasangan calon walikota dan wakil walikota bontang basri-najirah pada pilkada 2019 silam salah satunya adalah memberikan fasilitas motor sebagai penunjang aktifitas kinerja setiap RT yang ada di kota bontang yang jumlahnya kurang lebih 520.
Janji politik
ini kemudian tertuang dalam RPJMD Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
untuk periode 2020-2024, hal itu tentunya merupakan program yang sifatnya
prioritas yang harus di realisasikan dalma kurun waktu masa jabatan yang ada,
meskipun masa jabatan periode kali ini terbilang singkat yaitu 3 tahun lebih
saja dimana pada umumnya masa jabatan kepala daerah itu adalah 5 tahun. Hal itu
dikarenakan adanya regulasi terkait penyeragaman pemilu di 2024 mendatang,
mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden dan pemilu kada serentak seluruh
indonesia.
Ada yang menarik
dari program motor untuk RT ini. Kita tentu tau bahwa secara geografis Kota
Bontang ini terdiri dari wilayah pesisir/laut dan daratan, wilayah yang berada
diatas laut misalnya kampung melahing, tihi-tihi, selangan, tentu motor bagi
mereka tidak ada asas manfaatnya terhadap peningkatan pelayanan publik, hal ini
kemudian tentu akan menjadi tanda tanya
besar, bagaimana pemerintah daerah menghadirkan rasa keadilan terhadap mereka (
diatas laut) dan bagaimana mengkonversi
bantuan yang rencananya dalam bentuk hibah tersebut bagi wilayah yang tidak
membutuhkan motor itu.
Kemudian
sistem penganggarannya yang rencananya
dalam bentuk hibah tersebut mata anggarannya menurut informasi dari berbagai
sumber akan ada di Bapenda atau Badan Pendapatan Daerah yang masih menuai
berbagai kritikan Meskipun tidak ada aturan atau laragan pendanaan pengadaan
motor untuk RT itu ada di Bapenda namun menurut pribadi saya, keputusan
menempatkan urusan pengadaan motor untuk RT itu tidak punya korelasi yang
tepat, harusnya anggaran itu ada di kecamatan ataukah di kelurahan, karena
kecamatan yang kemudian melalui kelurahan yang bersentuhan langsung dengan RT.
Merujuk pada Peraturan Wali Kota Bontang
Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Bab VI Tugas Dan Fungsi Organisasi
Pasal 12 Ayat (1) Bapenda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ( Pasal 2 ayat (1)
Bapenda merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang pendapatan yang
menjadi kewenangan Daerah. Pasal 2 Ayat (2)
Bapenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris
Daera ) Bapenda semestinya tidak perlu terlibat dalam urusan-urusan yang
sifatnya sangat teknis seperti ini, fokus saja untuk mencari rumusan, trobosan
- trobosan baru dalam rangka mendorong peningkatan pendapatan daerah melalaui
potensi potensi yang kita miliki hari ini.
Kita semua tau bahwa beberapa tahun
terakhir angka PAD Kota Bontang tidak pernah mengalami peningkatan yang
signifikan, tahun 2021 target capaian PAD kita hanya di angka 195 milyar
rupiah, meskipun target itu terlampaui namun stagnan diangka 200 milyar saja, dalam
pertahunnya adapun kenaikan yang terjadi tidak seberapa, sementara ada berbagai
potensi-potensi yang ada hari ini dan bahkan sudah ada penguatan regulasinya
dalam hal ini perda namun belum bisa dimaksimalakan dengan baik menjadi salah
satu sumber PAD tentu ini bagian dari tanggung jawab BAPENDA secara
kelembagaan.
Kita sebut saja
misalnya penataan dan pengelolaan kawasan wisata potensi yang tertuang dalam tambahan
lembaran daerah kota bontang nomor 56 lampiran 1 target peningkatan jumlah
wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara ke darah pada dan berbagai upaya lainnya
pada Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2021-2025. Bapenda lagi-lagi tidak perlu menyibukkan diri
dengan urusan yang sekiranya buang-buang waktu dan tenaga saja, kalua kemudian
alasan menambah performa RT sebagai petugas pemungut pajak pada wilayah masing
masing sehingga sasaran dan waktu bisa dimaksimalkan, saya kira itu bukan
argumentasi yang tepat kemudian program ini kemudian berada dibawah kewenangan
secara keolembagaan Bapenda.
Selain soal
anggaran atau ketersediaan anggaran ada hal yang lebih krusial dalam persoalan
ini yakni FS ( Feasibility Study) atau Kajian Akademik yang sampai hari di
sinyalir belum rampung dan informasinya bisa saja itu belum ada, hal ini sangat penting
sebagai rujukan dalam merealisasikan kegiatan ini, dengan FS pula, kita dapat
mengetahui apakah rencana kegiatan itu Feasible ( Memungkinkan, Layak, Punya
Asas Manfaat dan dapat dikerjakan dengan mudah ) takkalah penting adalah tidak
berdampak hukum di kemudian hari. Dokumen ini harusnya lebih awal disiapkan
jangan justru kebalik, meskipun program tersebut merupakan program prioitas.
FS (Feasibility
Study) atau Kajian Akademik sebagai proses atau tahapan awal perumusan sebuah
agenda kegiatan pemerintahan yang menggunakan pendanaan APBD kemudian tidak
dilakukan, ini akan menjadi persoalan baru dikemudian hari secara prosedural,
disisi lain ada langkah adminstrastif yang kemudian tidak terpenuhi dalam
merumuskan kegiatan ini, pemerintah daerah mestinya harus hati-hati dalam hal
seperti ini, ini uang rakyat yang anda gunakan jangan mengesankan perilaku yang
semau gue tanpa memperhatikan aturan atau regulasi yang ada.
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim