Sabtu, 30 Januari 2021

KNPI Dan Dinamika Hukum Di Negeri Ini

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 30 Januari 2021

Arief Rahman Hakim
Persamaan dihadapan hukum adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proes hukum ). Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 27 ayat (1)  bahwa “segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” landasan hukum inilah yang kemudian menjamin hak warga negara sama statusnya dimata hukum tanpa pengecualian, entah itu pejabat, rakyat biasa ataukah seorang Permadi Arya alias Abu Janda.

Fenomena hukum yang menyeret seorang Abu Janda menjadi sorotan publik di negeri, ini cukup menarik sehingga organisasi sebesar DPP KNPI yang dimotori langsung oleh ketuanya Bung Abdul Haris SH. Mempertaruhakan marwah KNPI dan harapan masyarakat Indonesia tentang penegakan hukum yang adil adalah dengan ditangkapnya Abu Janda, tidak tertangkap maka dirinya akan mundur menjadi ketua umum DPP KNPI. Tidak hanya di lingkup pengurus DPP saja bahkan di seluruh jajaran kepengurusan KNPI seluruh provinsi dan kabupaten kota menyerukan hal ini.

Tanpa Terkecuali Arief Rahman Hakim Ketua Formatur  DPD KNPI Kalimantan Timur menyerukan, “kepada Pihak Kepolisian untuk segera penjarakan Abu Janda yang secara terang-terangan di ruang publik melakukan penghinaan/diskriminasi terhadap anak bangsa,  yang dikhawatirkan ketika kepolisian tidak tegas, ada pergerakan kedaerahan yg berujung menggangu stabilitas secara nasional.

Berawal dari kasus rasisme yang menyeret mantan komisari komnas HAM Natalius Pigai, kemudian muncul kasus lain dugaan rasisme yang di duga dilakukan oleh seorang warga negara bernama Permadi Arya alias Abu Janda yang kemudian secara kelembagaan dilaporkan oleh Pengurus DPP KNPI ke Bareskrim Polri, untuk diketahui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) bareskrim Polri resmi menerima laporan Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI)  terhadap Permadi Arya alias Abu Janda yang terdaftan dengan Nomor : LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Ini tantangan bagi Kapolri baru Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk membuktikan keseriusannya dalam penegakan hukum yang adil, sebagai orang nomor 1 di Lembaga penegakan hukum tentu ini menjadi pekerjaan yang harus segera di tuntaskan karena Ketika ini kemudian dibiarkan berlarut-larut maka kasus seperti ini bisa memicu perang antar saudara anak bangsa, kasus sara atau rasisme memang urgensinya akan megarah pada sebuah konflik horizontal. Tentu konflik sosial horizontal ini akan mengganggu stabilitas negara, baik secara politik, sosial maupun ekonomi.

Penegakan supremasi hukum dibangsa ini memang perlu dikawal secara menyeluruh oleh semua elemen bangsa, apa yang dilakukan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) hari ini adalah bagian dari bentuk pengawalan terhadap terwujudnya supremasi hukum d negeri ini, yang dimaksud dengan supremasi hukum adalah upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Wujud partisipasi yang pertontonkan DPP KNPI hari ini patut menjadi spirit bagi Lembaga-lembaga kepemudaan yang lain di negeri ini untuk bisa tampil dan mengambil peran dalam rangka mengawal penegkan supremasi hukum.

Semua tentu punya konsekwensi logis dalam  berjuang, sebagai Lembaga tempat berhimpunya para generasi bangsa untuk berdinamika dan berdialektika tentu semua itu tidak lain dan tidak bukan hanyalah demi bangsa dan negeri kita yang kita cintai yaitu Indinesia, itu merupakan harga mati dan tidak bisa dtawar apalagi dibarter dengan kepentingan kepentingan politik praktis.

Sekian…!!!

 


0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim