Minggu, 24 Januari 2021

AROGANSI PERUSAHAAN KAWASAN PUPUK KALIMANTAN TIMUR (PT.KIE Kaltim Industrial Estate)

 

Oleh : Muhammad Muqrim

Bontang : 20 Desember 2020

 

PT. KALTIM INDUSTRIAL ESTATE merupkan perusahaan  yang memiliki hubungan secara bisnis dengan perusahaan PT.PKT (pupuk Kalimantan timur) dimana kehadiran perusahaan PT.KIE adalah mensuport pembangunan dikawasan atau areal PT.PKT. Adapun wika dalam hal ini mengerjakan projek pengembangan dikawasan PT.PKT adalah untuk kepentingan PT.PKT sendiri.

Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa PT.KIE memungut biaya atas penggunaan jalan yang dilalui oleh PT.WIKA dalam mendistribusikan material mereka ? toh unttuk kepentingan PT. PKT juga, saya tidak melihat landasan hukum yang di miliki pihak perusahaan dalam memungut biasa penggunaan jalan Kawasan tersebut, ini saya kira telah terjadi konflik of interes di internal PT.PKT sendiri, pemilik Kawasan harusnya punya tindkan yng tegas terhadap kejadian ini karena kejadian ini sangat merugikan pengusaha lokal yang kebetulan menjadi mitra PT. WIKA untuk menyelesaikan pembangunan.

 

Kalau kita lihat dan ditinjau dari sisi regulasi atau aturan, jalan dalam PP 34 tahun 2006 tentang Jalan, adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.

 

PP 34 tahun 2006 tentang Jalan dimaksudkan untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dalam menyelenggarakan jalan yang meliputi jalan khusus dan jalan umum, termasuk jalan tol kecuali yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

 

Saya tidk melihat kategori jalan yang di klaim oleh PT.KIE tersebut wajib dibayarkan distribusinya sebagaimana permintaan PT.KIE Rp. 50.000/ton/1 Km. saya justru melihatnya sebagai bentuk arogansi perusahaan yang tidak memikirkan dampak kerugian yang dapatkan perusahaan lokal yang melintas diatas jalan tersebut. PT.KIE harus mengkalrifikasi persoalan ini sebelum melebar dan berdampak hukum.

 

Sekian Dan Terima Kasih

 

 

 

 

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim