Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang : 20 Desember 2020
PT. KALTIM INDUSTRIAL ESTATE merupkan perusahaan yang memiliki hubungan secara bisnis dengan perusahaan PT.PKT (pupuk Kalimantan timur) dimana kehadiran perusahaan PT.KIE adalah mensuport pembangunan dikawasan atau areal PT.PKT. Adapun wika dalam hal ini mengerjakan projek pengembangan dikawasan PT.PKT adalah untuk kepentingan PT.PKT sendiri.
Yang menjadi pertanyaan adalah
kenapa PT.KIE memungut biaya atas penggunaan jalan yang dilalui oleh PT.WIKA
dalam mendistribusikan material mereka ? toh unttuk kepentingan PT. PKT juga,
saya tidak melihat landasan hukum yang di miliki pihak perusahaan dalam
memungut biasa penggunaan jalan Kawasan tersebut, ini saya kira telah terjadi
konflik of interes di internal PT.PKT sendiri, pemilik Kawasan harusnya punya
tindkan yng tegas terhadap kejadian ini karena kejadian ini sangat merugikan
pengusaha lokal yang kebetulan menjadi mitra PT. WIKA untuk menyelesaikan
pembangunan.
Kalau kita lihat dan ditinjau
dari sisi regulasi atau aturan, jalan dalam PP 34 tahun 2006 tentang Jalan,
adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk
bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas,
yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan
tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api,
jalan lori, dan jalan kabel. Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas
jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan
wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.
PP 34 tahun 2006 tentang
Jalan dimaksudkan untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut Undang-Undang Nomor
38 Tahun 2004 tentang Jalan dalam menyelenggarakan jalan yang meliputi jalan
khusus dan jalan umum, termasuk jalan tol kecuali yang telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan tersendiri.
Saya tidk melihat kategori
jalan yang di klaim oleh PT.KIE tersebut wajib dibayarkan distribusinya
sebagaimana permintaan PT.KIE Rp. 50.000/ton/1 Km. saya justru melihatnya
sebagai bentuk arogansi perusahaan yang tidak memikirkan dampak kerugian yang
dapatkan perusahaan lokal yang melintas diatas jalan tersebut. PT.KIE harus
mengkalrifikasi persoalan ini sebelum melebar dan berdampak hukum.
Sekian Dan Terima Kasih
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim