Senin, 25 Januari 2021

MOMOK PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH YANG BERSUMBER DARI APBD(Tinjauan Sosiologi dan Hukum Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Baju Seragam Luwu 2019)


Oleh : Muhammad Muqrim  

Bontang : 25/01/2021



Kebijakan pengadaan seragam sekolah diseluruh Indonesia hampir semua bermasalah, proses yang dilakukan melalui lelang pengadaan barang dan jasa secara online di ULP masing masing kabupaten kota seluruh Indonesia.

Merujuk dari landasan hukum pengadaaan barang dan jasa  penetapan Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)  bahwa proses keseluruhan hingga serah terima pekerjaan ke pemenang pengadan barang dan jasa tidak boleh lepas dari apa yang menjadi ketentuan tersebut.

Ketika kita mengurai persoalan ini mulai dari perencanaan sampai pada pelaksanaan maka rujukannya adalah aturan diatas. Kita urai mulai dari proses perencanaan :

A. Proses Perencanaan

Proes perencanaan salah satu rujukannya adalah PerLem LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, Menyusun rencana pengadaan meliputi atau diawali dengan : identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara Pengadaan Barang/Jasa, jadwal Pengadaan Barang/Jasa, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa, kewenangan ini dimiliki oleh PA/KPA Dan PPK berdasarkan Perlem LKPP no 7 Tahun 2018 pasal 4 tentang tugas dan kewenangan.

B. Persiapan Tahapan Pengadaan/lelang 

Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia oleh PPK merujuk pada perpres no 16 tahun 2018 pasal 25 Bagian Kedua yaitu Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia meliputi kegiatan:

a. menetapkan HPS;

b. menetapkan rancangan kontrak;

c. menetapkan spesifikasi teknis/KAK

d. menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.

C. Proses Lelang

Merujuk pada peraturan Lembaga LKPP no 2 tahun 2015 pasal I poin 8 bahwa, Kelompok Kerja ULP selanjutnya disebut Pokja ULP adalah kelompok kerja yang terdiri dari pejabat fungsional pengadaan yang berjumlah gasal dan beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan, yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi, dimana kewenangannya adalah menyeleksi peserta lelang untuk dinyatakan sebagai pemenang dalam lelang pengadaan barang dan jasa yang kemudian di serahkan selanjutnya kepada PPK untuk melakukan Kontrak pelaksanaan kegiatan yang dimaksud.

Melihat tahapan diatas kita bisa menyimpulkan bahwa masing masing memilik kewenangan yang terpisah dalam menetapkan hasil berdasarkan kualifikasi dan analisis masing masing bidang mulai dari perencanaan sampai pada pelaksanaan kegiatan. 

Ketika ada Tindakan melawan hukum berdasarkan temuan BPK seperti yang tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) UU BPK : “BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga/badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.” Artinya bahwa kewenangan untuk menyatakan adanya kerugian negara yang bermuara pada tindak pidana korupsi adalah BPK, jadi tidak dibenarkan Ketika ada Lembaga tertentu yang menyatakan terjadinya kerugian negara karena tindkan melawan hukum (korupsi) sebelum ada hasil pemeriksaan BPK, itu keliru.

***Kasus Penetapan Tersangka PBJ Seragam Sekolah APBD Kab. Luwu 2019

Keputusan kejaksaksaan negeri kabupten luwu menetapkan 3 tersangka kasus korupsi pengadaan baju seragam yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019 sebesar 1.6 Milyar Rupiah sangat keliru, belum adanya hasil pemeriksaaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang menjadi legitimasi hukum positif terjadinya korupsi pada keuangan negara, dalam keterangan pihak kejaksaan tidak menyebutkan nilai kerugian negara, ini mengindikasikan bahwa kasus ini terkesan dipaksakan asumsi akan adanya alat 2 alat bukti yang kemudian dijadikan alasan penetapan tersangka tidak merepresentasi hasil pemeriksaan BPK.

Semestinya dalam penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti dari temuan penyidikan atau penyelidikan pihak kejaksaan disampaikan disaat pres rilis begitupun nilai kerugian yang dialami oleh negara dari akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan ketiga tersangka yang ditetapkan, sehingga keputusan tersebut tidak terkesan mempolitisasi sesorang, tidak hanya itu indikasi yang disangkakan tidak jelas, tentunya dalam keterangan persnya pihak kejaksaan harusnya membeberkan kronologi kejadian hingga terjadinya Tindakan melawan hukum yang mengakibatkan negara dalam hal ini mengalami kerugian.

Asas praduga tak bersalah dan keterbukaan informasi publik tentu para penegak hukum harus mengedepankan itu juga, sehingga publik tidak salah menilai persoalan hukum yang terjadi di masyarakat khususnya di Kabupaten Luwu tentunya.

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim