OLEH : MUH. MUQRIM
BONTANG : 31 OKTOBER
2020
Pandemic covid-19
memporak porandakan hampir keseluruhan proses berdemokrasi menjelang hari H
pemilihan umum kepala darah secara serentak pada 09 desember 2020, penyelengara
yang menjadi wasit dalam pesta demokrasi ini menjadi sorotan publik, tentang
kinerja dan Langka Langkah pelaksanaan tahapan pemilu yang mengalami banyak
prunahan tersebut karena pandemi covid 19.
Tidak hanya persoalan kredibilitas serta inependensinya yang dipertnyakan, namun diberbagai hal banyak permasalahan yang sesungguhnya sangat substansi terabaiakn sebagai tugas pokok selaku penyelenggara, sehingga paradigma publik yang berkembang di berbagai perbincangan media sosial mengesankan bahwa, proses atau tahapan yang berjalan hingga hari ini yang dilaksanakan oleh penyelenggara dalam hal ini kpu sekedar untuk menyelesaikan agenda yang sudah terjadwal berdasarkan keputusan dalam peraturan kpu, tanpa memikirkan outputnya atau hasilnya yang sesungguhnya sebagai tolak ukur kadar kualitas penyelenggaraannya, lebih tepatnya kpu hanya sebatas melksanak gegiatan yang bersifat seremonial saja, yang penting agenda terselesaikan tanggung jawab secara konstitusi terlaksana, meskipu banyak yang terabaikan.
Tidak bisa dipungkiri dikubu penyelengara mengalami berbagai kesulitan juga termasuk dengan terjadinya perubahan PKPU itu sendiri, termasuk peraturan komisi pemilihan umum republik indonesia nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (covid-19), peraturan ini menambahkan tugas tambahan bagi penyelenggara dalam hal pecegahan peyebaran dan penularan wabah virus corona, namun tidak mempengaruhi tugas pokok penyelengara yang sesungguhnya, karena dalam peratruan trsebut penyelengara juga di wajibkan berkoordinasi dengan pemeritah stempat termasuk gugus covid 19 untuk melakukan kerja sama penanganan selam tahapan pemilu berjalan.
namun pada kenyataannya
saya melihat bahwa perubahan ini justru malah semakin aburadulnya pelaksanaan
tahapan pemilu yang saat ini berjalan, penyelenggara abai terhadap tugas
pokonya yang sesungguhnya, mereka malah focus dengan sesuatu yang sesungguhnya
bukan tupoksinya, saya melihatnya bahwa penyelenggara sedikit kebingungan dalam
menafsirkan peraturannya sendiri.
Instrument kampanye
yang bisanya diatur dalam peraturan kpu kemudian dalam pelaksanaanya di
fasilitasi oleh peyelenggara bayak mengalami perubahan bahkan perubahanya
sangat signifikan yang sesungguhnya merugikan peserta pemilu itu sendiri
(paslon), dalam situasi pandemic semua serba dibatasi sehingga pesan
politik baik itu dalam bentuk visi -
misi dan program kerja masing masing paslon
tidak masimal tersampaikan.
Debat kandidat secara virtual yang rencana hari ini diselenggarakan hari ini yang dulu selalu diadakan suasana terbuka kini karena pademi pelasanaannya mengalami perubahan, debat ini terkesan tertutup karena ada pembatasan sehingga tujuan sesungguhnya sudah tidak relevan lgi menurut saya. Upaya penyelengara dalam melakukan dan merumuskan Langkah Langkah kongrit dan taktis demi memaksimalkan tujuan dari debat itu yakni tersampaiaknnya pesan dalam debat tersebut secara menyeluruh kelapisan masyarakat terutama bagi pemilik hak suara terkesan diabaiakan. Percuma kemudian debat ini dilaksanakan Ketika hanya sekedar untuk seremonial saja, mending digantikan dengan metode yang lain yang lebih efektif ditengah pandemi covid-19 tanpa mengabaiakan protocol Kesehatan.
#SalamDemokrasi
#PemiluDamaiRakyatSejahtera
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim