Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 16 Februari
2021
“Partai
Politik Seyogyanya Bertanggung Jawab Dan Hadir Untuk Memberikan Pendewasaan Berpolitik
Melalui Pendidikan Politik Sesuai Yang Di Amanhkan Dalam Undang-Undang No 2 Tahun
2008 Tentang Partai Politik”
Ini
membuktikan bahwa kedewasaan berpolitik belum sepenuhnya dimiliki oleh
masyarakat sebagai konstituen atau pemilik hak suara, kedepan ini menjadi tanggung
jawab pemerintah dan partai politik untuk memberikan Pendidikan politik yang
lebih massif sehingga pengetahuan tentang politik itu mampu mendewasakan
masyarakat dalam keikut sertaannya dalam kontestasi politik mendatang.
Memang
tidak mudah untuk merealisasikan hal tersebut, sebenarnya yang lebih
bertanggung jawab untuk memberikan Pendidikan politik itu adaah partai politik
itu sendiri dalam undang undang partai politik tegas disebutkan agar partai
politik melakukan kegiatan Pendidikan politik minimal pada lingkup internal partai
itu sendiri.
Partai
politik di tuntut untuk melakukan kegiatan Pendidikan politik minimal di
lingkup internalnya bukan tanpa alasan, negara memberikan anggaran bagi partai
politik dalam rangka menjalankan roda organissinya sekaligus berperan aktif dalam
membantu pemerintah untuk memberikan Pendidikan politik keseluruh lapisan
masyarkat.
Undang-undang nomor 2
tahun 2008 tentang Partai Politik bab I Pasal I Poin 4 tegas dikatakan bahwa Pendidikan
Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan
tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Begitu juga di jelaskan pada bab V Pasal
11 Poin 1 Huruf a, dikatakan bahwa partai politik berfungsi sebagai sarana
pendidikn politik bagi anggota dan masyarakat luas agar warga negara Indonesia yang
sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara.
Kalau
kita melihat kondisi dan perkembangan perpolitikan dan peran serta partai
politik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam undang-
undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, saya kira belum maksimal. Partai
politik harusnya melakukan pembenahan diri menyikapi kondisi yang terjadi hari
ini. Bangsa inidonesia sejak Orde Baru sudah melibatkan masyarakat untuk ikut serta
dan terlibat dalam kontestasi politik di Negeri ini, seharusnya masyarakat dari
masa kemasa sudah dewasa dalam menyikapi proses dan hasil dari sebuah
kontestasi politik atau pesta demokrasi kita.
Tidak
seperti hari ini, tidak hanya di skala nasional, regional saja hal ini kemudian
terjadi pada skala kabupaten/kota juga. Kontestasi politik yang menimbulkan
faksi-faksi tersebut terbawa sampai usainya kontestasi tersebut, baik yang
kalah dalam kontestasi poltik maupun yang menjadi pemenang.
Padahal
loyalis dan tim sukses masing-masing faksi
tahu bahwa pada tataran paslon sudah legowo atas apa yang menjadi hasil dari pertarungan
tersebut bahkan kontestan yang kalah malah sudah mengucapkan selamat atas
kemenangan yang dicapai lawan politiknya, begitupun sebalikanya saling menyapa
satu sama lain. Namun pada level pendukung masih saja terjadi serang menyerang
satu sama lain padahal kontestasi ini sudah berakhir, saatnya Kembali menyatu
dalam bingkai kebersamaan sebagai satu kesatuan masyarakat Kota Bontang.
Berbeda
Ketika misalnya hasil dari kontestasi itu menjadi masalah atau disengketakan
karena adanya indikasi kecurangan pada saat pelaksanannya, dan itu berdampak
pada proses hukum yang berkepanjangan. Tentu lahirnya konflik itu tidak bisa kita
hindari karena adanya persoalan yang menimbulkan lahirnya konflik antara faksi
tersebut, atau yang biasa kita kenal dengan nama konflik horizontal.
Dibutuhkan
sebuah cara pandang dan pikir yang lebih dewasa dalam menyikapi segala bentuk
permasalahan dalam masyarakat, terutama dalam menyikapi persoalan politik hari
ini, sudah saatnya masyarkat lebih sadar dan dewasa dalam berpoltik. Demokrasi yang
menjadi system perpolitikan kita memang tidak melarang dalam meyuarakan
pendapat atau berpendapat di muka umum, namun perlu dijadikan sebuah pandangan
berfikir bahwa usainya kontestasi politik itu usai juga pertarungan itu, baik
di level elit maupun pada level masyarakat sebagai pemilih. Jangan lagi ada argumentasi-argumentasi
yang tendensius dan mengarah pada pertarungan politik masa lalu, cukup itu menjadi sebuah nostalgia
saja tidak usah kemudian itu menjadi sebuah tolak ukur dalam kehidupan sosial
bermasyarakat setelanya (Pilkada).
Begitupun
dengan partai politik sebagai sarana pembelajaran Pendidikan politik bagi
anggota dan masyarakat luas, Masyarakat luas tentunya ketika ingin mengakses
dan memperoleh yang namanya pendidikan poltik partai harus hadir tanpa tidak
harus diminta. Partai politik wajib hadir dan bertanggung jawab dalam mengurai
persoalan persoalan sosial kemasyarakatan yang erat kaitannya dengan politik, yang kemudian berpotensi menimbulkan kegaduhan dimasyarakat.
Kejelihan partai politik melihat kondisi kekinian harus ditingkatkan dalam
rangka menjaga kondusifitas dan keberlangsungan dalam kehidupan interaksi sosioal
kemasyarakatan yang lebih baik.
Jangan
kita terjebak pada nostalgia politik masa lalu, mari kita Bersama-sama mengawal
pemenang Pemilu Kada yang lalu, sekarang ini tidak ada lagi faksi-faksi poltik
pasca Pilkada, masyarakat secara keseluruhan wajib mendukung pemeritahan yang
baru untuk bisa menciptakan Iklim pemeritahan yang baik, pembangunan yang
merata. Walikota itu hanya satu dan walikota itu merupakan pemimpin suatu
daerah dan seluruh masyarakatnya di daerah tersebut yang di maksud.
Sumber
bacaan ;
-
Undang-undang monor 2 tahun 2008 tentang
partai politik
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim