Selasa, 16 Februari 2021

MASIH TERJEBAK POLITIK MASA LALU (Gambaran Tentang Masyarakat Sipil Kota Bontang Yang masih Saja Terjebak Pada Politik Masa Lalu)

 Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 16 Februari 2021

 

“Partai Politik Seyogyanya Bertanggung Jawab Dan Hadir Untuk Memberikan Pendewasaan Berpolitik Melalui Pendidikan Politik Sesuai Yang Di Amanhkan Dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik”

 

Masyarkat Kota Bontang masih terjebak dalam suasana Pemilu Kada 2020 lalu, yang kalah maupun  yang menang masih menyisahkan persoalan-persoalan yang menurut mereka belum tuntas, sementara secara konstitusi pemenang sudah di tetapkan oleh komisi pemilihan umum (KPU) Kota Bontang.

Setelah memerima surat dari Mahkama Konstitusi Nomor 165/PAN.MK/01/2021 tertanggal 20 januari 2021, yang isinya menyatakan kota bontang tidak menjalani perkara hasil pilkada, kemudian atas dasar itulah KPU melakukan rapat pleno terbuka menetapkan pasangan calon pemenang peserta pemilu kada tahun 2020 di Kota Bontangoleh KPU Kota Bontang sebagai representasi Negara pada penyelenggaraan pemilu kada serentak yang digelar 9 desember 2020 yang lalu.

Ini membuktikan bahwa kedewasaan berpolitik belum sepenuhnya dimiliki oleh masyarakat sebagai konstituen atau pemilik hak suara, kedepan ini menjadi tanggung jawab pemerintah dan partai politik untuk memberikan Pendidikan politik yang lebih massif sehingga pengetahuan tentang politik itu mampu mendewasakan masyarakat dalam keikut sertaannya dalam kontestasi politik mendatang.

Memang tidak mudah untuk merealisasikan hal tersebut, sebenarnya yang lebih bertanggung jawab untuk memberikan Pendidikan politik itu adaah partai politik itu sendiri dalam undang undang partai politik tegas disebutkan agar partai politik melakukan kegiatan Pendidikan politik minimal pada lingkup internal partai itu sendiri.

Partai politik di tuntut untuk melakukan kegiatan Pendidikan politik minimal di lingkup internalnya bukan tanpa alasan, negara memberikan anggaran bagi partai politik dalam rangka menjalankan roda organissinya sekaligus berperan aktif dalam membantu pemerintah untuk memberikan Pendidikan politik keseluruh lapisan masyarkat.

Undang-undang  nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik bab I Pasal I Poin 4 tegas dikatakan bahwa Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Begitu juga di jelaskan pada bab V  Pasal 11 Poin 1 Huruf a, dikatakan bahwa partai politik berfungsi sebagai sarana pendidikn politik bagi anggota dan masyarakat luas agar warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Kalau kita melihat kondisi dan perkembangan perpolitikan dan peran serta partai politik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam undang- undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, saya kira belum maksimal. Partai politik harusnya melakukan pembenahan diri menyikapi kondisi yang terjadi hari ini. Bangsa inidonesia sejak Orde Baru sudah melibatkan masyarakat untuk ikut serta dan terlibat dalam kontestasi politik di Negeri ini, seharusnya masyarakat dari masa kemasa sudah dewasa dalam menyikapi proses dan hasil dari sebuah kontestasi politik atau pesta demokrasi kita.

Tidak seperti hari ini, tidak hanya di skala nasional, regional saja hal ini kemudian terjadi pada skala kabupaten/kota juga. Kontestasi politik yang menimbulkan faksi-faksi tersebut terbawa sampai usainya kontestasi tersebut, baik yang kalah dalam kontestasi poltik maupun yang menjadi pemenang.

Padahal loyalis dan tim sukses  masing-masing faksi tahu bahwa pada tataran paslon sudah legowo atas apa yang menjadi hasil dari pertarungan tersebut bahkan kontestan yang kalah malah sudah mengucapkan selamat atas kemenangan yang dicapai lawan politiknya, begitupun sebalikanya saling menyapa satu sama lain. Namun pada level pendukung masih saja terjadi serang menyerang satu sama lain padahal kontestasi ini sudah berakhir, saatnya Kembali menyatu dalam bingkai kebersamaan sebagai satu kesatuan masyarakat Kota Bontang.

Berbeda Ketika misalnya hasil dari kontestasi itu menjadi masalah atau disengketakan karena adanya indikasi kecurangan pada saat pelaksanannya, dan itu berdampak pada proses hukum yang berkepanjangan. Tentu lahirnya konflik itu tidak bisa kita hindari karena adanya persoalan yang menimbulkan lahirnya konflik antara faksi tersebut, atau yang biasa kita kenal dengan nama konflik horizontal.

Dibutuhkan sebuah cara pandang dan pikir yang lebih dewasa dalam menyikapi segala bentuk permasalahan dalam masyarakat, terutama dalam menyikapi persoalan politik hari ini, sudah saatnya masyarkat lebih sadar dan dewasa dalam berpoltik. Demokrasi yang menjadi system perpolitikan kita memang tidak melarang dalam meyuarakan pendapat atau berpendapat di muka umum, namun perlu dijadikan sebuah pandangan berfikir bahwa usainya kontestasi politik itu usai juga pertarungan itu, baik di level elit maupun pada level masyarakat sebagai pemilih. Jangan lagi ada argumentasi-argumentasi yang tendensius dan mengarah pada pertarungan politik  masa lalu, cukup itu menjadi sebuah nostalgia saja tidak usah kemudian itu menjadi sebuah tolak ukur dalam kehidupan sosial bermasyarakat setelanya (Pilkada).

Begitupun dengan partai politik sebagai sarana pembelajaran Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas, Masyarakat luas tentunya ketika ingin mengakses dan memperoleh yang namanya pendidikan poltik partai harus hadir tanpa tidak harus diminta. Partai politik wajib hadir dan bertanggung jawab dalam mengurai persoalan persoalan sosial kemasyarakatan yang erat kaitannya dengan  politik, yang kemudian  berpotensi menimbulkan kegaduhan dimasyarakat. Kejelihan partai politik melihat kondisi kekinian harus ditingkatkan dalam rangka menjaga kondusifitas dan keberlangsungan dalam kehidupan interaksi sosioal kemasyarakatan yang  lebih baik.

Jangan kita terjebak pada nostalgia politik masa lalu, mari kita Bersama-sama mengawal pemenang Pemilu Kada yang lalu, sekarang ini tidak ada lagi faksi-faksi poltik pasca Pilkada, masyarakat secara keseluruhan wajib mendukung pemeritahan yang baru untuk bisa menciptakan Iklim pemeritahan yang baik, pembangunan yang merata. Walikota itu hanya satu dan walikota itu merupakan pemimpin suatu daerah dan seluruh masyarakatnya di daerah tersebut yang di maksud.

Sumber bacaan ;

-         Undang-undang monor 2 tahun 2008 tentang partai politik

-         https://kliksajakaltim.co/tak-ada-perselisihan-hasil-kpu-bontang-tetapkan-pasangan-calon-basri-najirah-sebagai-pemenang-pilkada-2020-kota-bontang/

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim