Oleh
: Muhammad Muqrim
Bontang,
16 Februari 2021
Henry
campbell black dalam black’s law distionary menjabarkan korupsi adalah
perbuatan yang dilakukan dengan maksud memberikan beberapa keuntungan yang
bertentangan dengan tugas dan hak orang lain. sementara berdasarkan
undang-undang no 31 tahun 1999 di ubah menjadi undang undang nomor 20 tahun 2001, korupsi adalah Tindakan setiap orang yang secara
sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.
Ketika
kita menelaah pengertian atau defenisi korupsi yang dimaksud dalam undang-undang
nomor 31 tahun 1999di ubah menjadi undang undang nomor 20 tahun 2001, maka bisa disimpukan bahwa terjadinya Tindakan memperkaya
dii sendiri, orang lain atau korporasi tertentu pasti disebabkan oleh berbagai faktor
tertentunya.
Di
jelaskan dalam berbagai teori perilaku
korupsi disebabkan oleh berbagai faktor, Berikut teori yang umum dan sering di
kemukakan.
1.
Teori Triangle Fraund (Donald R. Cressey)
Ada
tiga hal mengapa orang melakukan korupsi yaitu, adanya tekanan (pressure)
kesempatan (opportunity) dan rasionalisasi (rationalization)
2.
Teori CDMA (Robert Klitgaard)
Korupsi
terjadi karena adanya kekuasaan (directionary) monopoli (monopoly) yang tidak dibarengi
dengan akuntabilitas (accountability)
3.
Teori Gone (Jack Bologna)
Korupsi
terjadi karena adanya keserakahan (greed) kesempatan (opportunity) kebutuhan
(needs) dan pengungkapan (expose)
4.
Teori Willingness Dan Opportunity
Teori
ini mengatakan korupsi bisa terjadi bila
ada kesempatan akibat kelemahan system atau kurangnya pengawasan dan keinginan
yang didorong karena kebutuhan atau keserakahan.
5.
Teori cost benefit model
Teori
ini menyatakan bahwa korupsi terjadi jika manfaat korupsi yang didapat atau
dirasakan lebih besar dari biaya atau resikonya.
Melihat
pengertia dan penyebab dari terjadinya tidakan melawan hukum untuk memperkaya
diri sendiri, orang lain atau Lembaga tertentu atau disebut korupsi tentu
memiliki dampak buruk terhadap pihal lain atau yang dirugikan, kalau pengertian
korupsi menurut undang undang maka yang dirugikan adalah negara.
Tidak
hanya berdampak pada persoalan kerugian tapi lebih daripada itu, ada dampak
lain tentunya, misalnya pertaruhan soal moralitas bangsa dan negara atau institusi
tertentu dimana pelaku tidak pidana tersebut menjabat. Termasuk terhadap
menurunya kepercayaan publik (public trush) terhadap penegakan supremasi hukum,
Pendidikan dan akibat kualitas hidup seperti akses ke infrastruktur hingga
perawatan Kesehatan.
Tentu
negara sudah memikirkan dampak buruk yang diakibatkan oleh tindak pidana
korupsi yang dimaksud. Sehigga Presiden Republik Indonesia Jokowi Dodo dalam
salah satu acara kenegaraan mengeluarkan statement untuk memberlakukan hukum
mati bagi korupsi. Bukan tanpa alasan menurut saya. Tingginya angka kasus tindak
pidana korupsi di Indonesia menjadi pertimbangan utama Bapak Presiden Jokowi
Dodo, Ketika persoalan ini tidak dapat di urai secepatnya mungkin, tidak hanya
moralitas bangsa yang tercoreng dimuka dunia tapi ketakutan yang lebih utama
adalah membudayanya perilaku ini hingga mengakar sampai pada masyarakat yang
paling kecil.
Sebelum
itu terjadi tentu harus dilakukan pencegahan yang lebih menyeluruh (komprehensif)
dengan merumuskan regulasi penanganan yang lebih ketat dan memberikan efek
jerah lebih baik, wacana hukuman mati saya kira sudah tepat untuk kita dorong Bersama,
baik dari kalangan mahasiswa, masyarakat umum, pemerintah legislatif dan para
penegak hukum sehingga budaya yang sudah mengakar ini tidak sampai merusak tatanan
berbangsa dan bernegara.
Ma’ruf
amin selaku Wakil Presiden Republik Indonesia pada kesempatan yang lain juga
mrngatakan bahwa hukuman mati memang dibolehkan jika ditilik dari sudut pandang
agama islam, agama memperbolehkan dalam kasus pidana yang memang sulit di atasi,
Pula, sudah diatur dalam sejumlah umdang-undang, walau ada yang keberatan tapi
banyak negara yang memperbolehkan.
Eksekutif
dalam hal ini Presiden Jokowi Dodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf
Amin sudah memberikan isyarat atau lampu hijau kepada legislatif untuk
merumuskan Langkah Langkah yang konkrit dalam rangka menangani budaya yang
sudah mulai mengakar hingga masyarakat kalangan bawah ini, Korupsi tidak lagi bisa
diberikan ruang di negeri dan bangsa ini, ini harus diamputasi sehingga tidak
menyebar luas kemana-mana.
Tidak
hanya hukuman mati yang mencoba di dorong oleh pemerintahan Jokowi dalam
menyelesaikan persoalan korupsi ini, termasuk memiskinkan para pelaku tindak
pidana korupsi ini, ini sejalan dengan rencana Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) untuk mendorong pengesahan rancangan undang-undang perampasan asset
dalam tindak pidana. Menurut kepala PPATK bahwa regulasi Indonesia memiliki
keterbatasan dalam melakukan penyelamatan asset (asset recovery) yang merupakan
hasil tindak pidana (proceed of crimes)
Ada
tiga hal yang menjadi substansi dalam RUU perampasan asset yaitu unexplained
wealth sebagai salah satu aset yang dirampas untuk negara, hukum acara perampasan asset, dan
pengelolaan asset. Ketika RUU perampasan
asset ini segera ditetapkan menurutnya maka akan dapat membantu mengembalikan
kerugian negara, baik yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi, tindak
pidana pencucian uang dan tindak pidana ekonomi lainnya, dan akan memberi efek
jera kepada pelaku dan deterren effect bagi calon pelaku kejahatan ekonomi.
Pencapaian skor indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara global hanya di angka 37 poin, jauh di bawah negara- negara Asia Tenggara lainnya seperti singapura (85 poin) Brunai Darussalam (60 poin) dan Malaysia (51 poin) menurut versi The Economist itelligence Unit (EIU) Tahun 2020, dari 180 negara yang di survei.
Bagi
saya pribdi melihat bahwa ini adalah Langkah yang baik dan niat yang tulus
pemerintahan hari ini untuk menciptakan iklim pemerintahan yang bersih bebas dari
Tindakan melawan hukum dalam bentuk korupsi terkhusus, harus diberikan apresiasi
yang stinggi-tingginya, tidak hanya sekedar apresisiasi menurut saya dukungan
secara meyeluruh dari semua lapisan masyarakat wajib dilakukan Ketika ingin
melihat bangsa ini terbebas dari perilaku amoral para oknum-oknum pejabat
pemerintahan negara hari ini mulai dari level nasional sampai level paling bawah.
Negara
ini begitu rapuhnya dari sisi pengawasan sehingga dana bansos pun ditilap oleh
beberapa oknum pejabat negara untuk menambah pundi-pundi kekayaannya. Hati nuraninya
sudah tidak ada lagi, hati nuraninya sudah mati sehingga tidak lagi melihat
bahwa apa yang mereka tilap itu adalah haknya masyarakat Indonesia yang secara
ekomoni jauh bawah apa yang mereka miliki, bahkan mereka untuk beli makan
sehari-hari saja belum tentu ada. Kemudian dirampas oleh kalian para kaum tak
bermoral yang berwujud manusia dan duduk disinggasana mewah milik negara.
Diakhir
tulisan ini saya ingin menegaskan bahwa pentingnya pemberlakuan hukum mati bagi
para pelaku korupsi dibangsa ini adalah bentuk penyelamatan terhadap potensi rusaknya
moral bangsa dan anak bangsa yang diakibatkan oleh dampak buruk perilaku
korupsi ini, apabila secara terus menerus dibiarkan. Ini harus diamputasi
hingga tidak meyebar lebih luas. Ayo dukung pemerintah untuk merealisasikan hukuman
mati para koruptor, jangan karena adanya penolakan dari salah satu partai politik
kemudian ini menjadi terhenti. Abaikan partai politik yang menolak hukuman mati
tersebut.
Sekian…!!!
Sumber
bacaan :
-
https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/11/185540869/korupsi-pengertian-penyebab-dan-dampaknya?page=all
-
https://nasional.tempo.co/read/1433192/kepala-ppatk-dorong-penetapan-ruu-perampasan-aset
- Undang-undang nomor 31 tahun 1999 di ubah menjadi undang undang nomor 20 tahun 2001, Tentang tindak pidana korupsi
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim