Selasa, 16 Februari 2021

HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR (Korupsi Menjadi Budaya Yang Mengakar Sampai Level Paling Bawah Pemerintahan Di Negeri Ini, Moralitas Bangsa Di Pertaruhkan)

 Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 16 Februari 2021

 “ hukuman mati memang dibolehkan jika ditilik dari sudut pandang agama islam, agama memperbolehkan dalam kasus pidana yang memang sulit di atasi, Pula, sudah diatur dalam sejumlah umdang-undang, walau ada yang keberatan tapi banyak negara yang memperbolehkan” oleh wakil presiden Ma’ruf Amin.

Kata korupsi  di kutip dari Say No To Korupsi  (2012) karya Juni Sjafrien Jahja, kata korupsi dari Bahasa latin corruption atau corruptus yang berasal dari Bahasa latin yang lebih tua corumpera, istilah korupsi dalam Bahasa inggris corruption dan corrupt, dalam Bahasa perancis corruption dan dalam bahsa belanda corruptive yang menjadi kata korupsi dalam Bahasa inodonesia.

Henry campbell black dalam black’s law distionary menjabarkan korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud memberikan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas dan hak orang lain. sementara berdasarkan undang-undang no 31 tahun 1999 di ubah menjadi undang undang nomor 20 tahun 2001, korupsi adalah Tindakan setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.

Ketika kita menelaah pengertian atau defenisi korupsi yang dimaksud dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999di ubah menjadi undang undang nomor 20 tahun 2001, maka bisa disimpukan bahwa terjadinya Tindakan memperkaya dii sendiri, orang lain atau korporasi tertentu pasti disebabkan oleh berbagai faktor tertentunya.

Di jelaskan dalam berbagai teori  perilaku korupsi disebabkan oleh berbagai faktor, Berikut teori yang umum dan sering di kemukakan.

1.        Teori Triangle Fraund (Donald R. Cressey)

Ada tiga hal mengapa orang melakukan korupsi yaitu, adanya tekanan (pressure) kesempatan (opportunity) dan rasionalisasi (rationalization)

2.      Teori CDMA (Robert Klitgaard)

Korupsi terjadi karena adanya kekuasaan (directionary) monopoli (monopoly) yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas (accountability)

3.      Teori Gone (Jack Bologna)

Korupsi terjadi karena adanya keserakahan (greed) kesempatan (opportunity) kebutuhan (needs) dan pengungkapan (expose)

4.      Teori Willingness Dan Opportunity

Teori ini  mengatakan korupsi bisa terjadi bila ada kesempatan akibat kelemahan system atau kurangnya pengawasan dan keinginan yang didorong karena kebutuhan atau keserakahan.

5.      Teori cost benefit model

Teori ini menyatakan bahwa korupsi terjadi jika manfaat korupsi yang didapat atau dirasakan lebih besar dari biaya atau resikonya.

Melihat pengertia dan penyebab dari terjadinya tidakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau Lembaga tertentu atau disebut korupsi tentu memiliki dampak buruk terhadap pihal lain atau yang dirugikan, kalau pengertian korupsi menurut undang undang maka yang dirugikan adalah negara.

Tidak hanya berdampak pada persoalan kerugian tapi lebih daripada itu, ada dampak lain tentunya, misalnya pertaruhan soal moralitas bangsa dan negara atau institusi tertentu dimana pelaku tidak pidana tersebut menjabat. Termasuk terhadap menurunya kepercayaan publik (public trush) terhadap penegakan supremasi hukum, Pendidikan dan akibat kualitas hidup seperti akses ke infrastruktur hingga perawatan Kesehatan.

Tentu negara sudah memikirkan dampak buruk yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi yang dimaksud. Sehigga Presiden Republik Indonesia Jokowi Dodo dalam salah satu acara kenegaraan mengeluarkan statement untuk memberlakukan hukum mati bagi korupsi. Bukan tanpa alasan menurut saya. Tingginya angka kasus tindak pidana korupsi di Indonesia menjadi pertimbangan utama Bapak Presiden Jokowi Dodo, Ketika persoalan ini tidak dapat di urai secepatnya mungkin, tidak hanya moralitas bangsa yang tercoreng dimuka dunia tapi ketakutan yang lebih utama adalah membudayanya perilaku ini hingga mengakar sampai pada masyarakat yang paling kecil.

Sebelum itu terjadi tentu harus dilakukan pencegahan yang lebih menyeluruh (komprehensif) dengan merumuskan regulasi penanganan yang lebih ketat dan memberikan efek jerah lebih baik, wacana hukuman mati saya kira sudah tepat untuk kita dorong Bersama, baik dari kalangan mahasiswa, masyarakat umum, pemerintah legislatif dan para penegak hukum sehingga budaya yang sudah mengakar ini tidak sampai merusak tatanan berbangsa dan bernegara.

Ma’ruf amin selaku Wakil Presiden Republik Indonesia pada kesempatan yang lain juga mrngatakan bahwa hukuman mati memang dibolehkan jika ditilik dari sudut pandang agama islam, agama memperbolehkan dalam kasus pidana yang memang sulit di atasi, Pula, sudah diatur dalam sejumlah umdang-undang, walau ada yang keberatan tapi banyak negara yang memperbolehkan.

Eksekutif dalam hal ini Presiden Jokowi Dodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin sudah memberikan isyarat atau lampu hijau kepada legislatif untuk merumuskan Langkah Langkah yang konkrit dalam rangka menangani budaya yang sudah mulai mengakar hingga masyarakat kalangan bawah ini, Korupsi tidak lagi bisa diberikan ruang di negeri dan bangsa ini, ini harus diamputasi sehingga tidak menyebar luas kemana-mana.

Tidak hanya hukuman mati yang mencoba di dorong oleh pemerintahan Jokowi dalam menyelesaikan persoalan korupsi ini, termasuk memiskinkan para pelaku tindak pidana korupsi ini, ini sejalan dengan rencana  Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendorong pengesahan rancangan undang-undang perampasan asset dalam tindak pidana. Menurut kepala PPATK bahwa regulasi Indonesia memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelamatan asset (asset recovery) yang merupakan hasil tindak pidana (proceed of crimes)

Ada tiga hal yang menjadi substansi dalam RUU perampasan asset yaitu unexplained wealth sebagai salah satu aset yang dirampas untuk  negara, hukum acara perampasan asset, dan pengelolaan asset.  Ketika RUU perampasan asset ini segera ditetapkan menurutnya maka akan dapat membantu mengembalikan kerugian negara, baik yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana ekonomi lainnya, dan akan memberi efek jera kepada pelaku dan deterren effect bagi calon pelaku kejahatan ekonomi.

Pencapaian skor indonesia  dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara global hanya di angka 37 poin, jauh di bawah negara- negara Asia Tenggara lainnya seperti singapura (85 poin) Brunai Darussalam  (60 poin) dan Malaysia (51 poin) menurut versi The Economist itelligence Unit (EIU) Tahun 2020, dari 180 negara yang di survei.

Bagi saya pribdi melihat bahwa ini adalah Langkah yang baik dan niat yang tulus pemerintahan hari ini untuk menciptakan iklim pemerintahan yang bersih bebas dari Tindakan melawan hukum dalam bentuk korupsi terkhusus, harus diberikan apresiasi yang stinggi-tingginya, tidak hanya sekedar apresisiasi menurut saya dukungan secara meyeluruh dari semua lapisan masyarakat wajib dilakukan Ketika ingin melihat bangsa ini terbebas dari perilaku amoral para oknum-oknum pejabat pemerintahan negara hari ini mulai dari level nasional sampai level paling bawah.

Negara ini begitu rapuhnya dari sisi pengawasan sehingga dana bansos pun ditilap oleh beberapa oknum pejabat negara untuk menambah pundi-pundi kekayaannya. Hati nuraninya sudah tidak ada lagi, hati nuraninya sudah mati sehingga tidak lagi melihat bahwa apa yang mereka tilap itu adalah haknya masyarakat Indonesia yang secara ekomoni jauh bawah apa yang mereka miliki, bahkan mereka untuk beli makan sehari-hari saja belum tentu ada. Kemudian dirampas oleh kalian para kaum tak bermoral yang berwujud manusia dan duduk disinggasana mewah milik negara.

Diakhir tulisan ini saya ingin menegaskan bahwa pentingnya pemberlakuan hukum mati bagi para pelaku korupsi dibangsa ini adalah bentuk penyelamatan terhadap potensi rusaknya moral bangsa dan anak bangsa yang diakibatkan oleh dampak buruk perilaku korupsi ini, apabila secara terus menerus dibiarkan. Ini harus diamputasi hingga tidak meyebar lebih luas. Ayo dukung pemerintah untuk merealisasikan hukuman mati para koruptor, jangan karena adanya penolakan dari salah satu partai politik kemudian ini menjadi terhenti. Abaikan partai politik yang menolak hukuman mati tersebut.

Sekian…!!!

 

Sumber bacaan :

-          https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/11/185540869/korupsi-pengertian-penyebab-dan-dampaknya?page=all

-         https://nasional.tempo.co/read/1433192/kepala-ppatk-dorong-penetapan-ruu-perampasan-aset

-         Undang-undang nomor 31 tahun 1999 di ubah menjadi undang undang nomor 20 tahun 2001, Tentang tindak pidana korupsi

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim