Sabtu, 13 Februari 2021

POLITISASI TERHADAP TOKOH MUDA KALTIM “ H. RUDY MAS’UD, SE, M.E ” ( Cerminan Kultur Atau Budaya Politik Bangsa, Baik Di Skala Nasional, Regional Begitupun Lokal )

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 13 Februari 2021

H. Rudy Masud, SE. M.E

H. Rudy Mas’ud tokoh muda Kalimantan Timur yang berlatar belakang pengusaha, dirinya berhasil membangun usahanya dan mampu bersaing di dunia usaha di semua tingkatan hingga sesukses hari ini, namun tidak puas dengan hal itu beliau memberanikan diri untuk membanting setir masuk dunia politik yang penuh dengan intrik dan dinamika politik yang berubah ubah.

Kepuasan tersendiri dalam membangun dunia usaha sesukses hari ini tentu ada, begitu juga dengan usaha yang tidak sedikit dan muda, banyak hal yang telah dilakukan beliau dalam mengembangkan usahanya tersebut, kemudian beralih profesi sebagai abdi Negara tentu punya alasan tersendiri. Dalam beberapa diskusi beliau dengan anak muda kaltim dan tayang di berbagai media sosial, pemberitaan online. Beliau beralih ke politik karena ada keprihatinan beliau melihat kondisi bangsa hari ini, terkhusus di Kalimantan timur, beliau punya harapan besar untuk mensejajarkan Kalimantan Timur ini dengan kota-kota sukses dunia, tidak hanya secara nasional tapi internasional.

Orientasi politik, sosial, budaya dan Pendidikan  inilah yang mengantarkan beliau sekarang duduk menjadi anggota DPR RI Periode 2019-2024, tidak hanya itu dirinya bahkan menduduki posisi pucuk pimpinan partai berlambang beringin di Kalimantan Timur. Perhatian beliau terhadap kondisi sosial masyarakat terutama dunia Pendidikan  Kalimantan Timur tidak lepas dari apa yang telah dicapai hari ini di karir politiknya. Bahkan nama beliau di Kalimantan timur pun digadang-gadang sebagai calon Gubernur Kalimantan Timur pada kontestasi politik mendatang.

Tidak heran Ketika beliau masuk dalam bursa calon gunernur pada kontestasi pemilu kada mendatang, secara popularitas beliau sangat dikenal di Kalimantan Timur dan itu berbanding lurus dengan elektabilitas dirinya, terbukti pada pemilihan Legislatif tahun 2019 lalu, jumlah perolehan suara yang didapatkan cukup pantastis yakni 128.910 suara. Jumlah tersebut juga mencatat sejarah perolehan suara tertinggi di Kaltim pasca reformasi.

Sebelum memutuskan untuk masuk dalam dunia politik, beliau sudah melepaskan keterkaitan dirinya dengan berbagai perusahan-perusahan yang telah didirikannya dalam rangka untuk menghindari adanya dampak hukum dikemudian hari, beliau tentu banyak mempelajadi aturan hukum tersebut  sebelumnya, meskipun Secara eksplisit memang tidak ada peraturan yang melarang anggota DPR/DPRD untuk menjabat sebagai Direksi dan Komisaris suatu perseroan. Selain itu, anggota DPR/DPRD juga tidak dilarang untuk duduk sebagai pemegang saham suatu perseroan. Akan tetapi, harus diingat bahwa pekerjaan lain apapun yang juga dilakukan oleh anggota DPR/DPRD, tidak boleh ada hubungannya dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota DPR/DPRD.

Pengaturan mengenai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  dan Dewan Perkawilan Rakyat Daerah ( DPRD ) ( DPRD Pronvinsi maupun DPRD kabupaten/kota ) dapat dilihat di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

UU 17/2014 mengatur bahwa baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai:

a.      pejabat negara lainnya;

b.      hakim pada badan peradilan;

c.      pegawai negeri sipil;

d.      anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e.      pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau

          badan lain yang

         anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

f.       pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta;

g.      akuntan publik;

h.      konsultan;

i.       advokat atau pengacara;

j.       notaris; dan

k.      pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas

         DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota  

           DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota.

Tidak hanya dalam Undang Undang   Nomor 17 Tahun 2014, hal serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang dimana Pemerintahan Daerah, yaitu dalam Pasal 134 dan Pasal 188 Undang-Undang Pemda, Jadi secara eksplisit memang tidak ada peraturan yang melarang anggota DPR/DPRD untuk menjabat sebagai Direksi dan Komisaris suatu perseroan. Selain itu, anggota DPR/DPRD juga tidak dilarang untuk duduk sebagai pemegang saham suatu perseroan. Akan tetapi, harus diingat bahwa pekerjaan lain apapun yang juga dilakukan oleh anggota DPR/DPRD, tidak boleh ada hubungannya dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota DPR/DPRD.


Aturan hukum yang berpotensi bisa menjerat dirinya dikemudian hari dan berdampak hukum yang ada keterkaitannya dengan jabatan beliau sebagai anggota DPR RI saya kira sudah dipertimbangkan dengan matang, beliau orang yang memiliki insting yang cukup baik, tidak hanya di politik saja dalam dunia bisnis pun demikian, seorang pengusaha sukses tentu memiliki kelebihan masing masing termasuk potensi yang ada dalam diri pengusaha tersebut dan itulah yang di terpakan dan digunakan seorang H. Rudy Mas’ud dalam mengembangkan usahanya hinga sesukses hari ini begitupun dalam karier politik beliau hingga sehebat sekarang ini.


 --POLITISASI TERBAKARNYA KAPAL BEKAS ANAK PERUSAHAAN MILIK H. RUDY MAS’UD--  


Dinamika dan perkembangan politik hari ini memungkinkan adanya politisasi terhadap seorang H. Rudy Mas’ud, bukan tanpa alasan. Popularitas dan pencapaian karir politik dirinya dalam kancah politik hari ini menjadi alasan utama bagi rival politiknya melakukan cara-cara atau intrik politik demikian untuk menjatuhkan karier politik dirinya.  


Meledak dan terbakarnya kapal Grace V itu mulanya memang terparkir di tepian galangan PT Barokah Perkasa yang merupakan milik bekas perusahaan politikus Partai Golkar Kaltim tersebut yakni H. Rudy Mas’ud yang kemudian dijadikan issu untuk menjatuhkan dirinya dari apa yang telah di capainya hari ini, baik itu dalam karier politiknya hari ini, dalam berbagai kesempatan H. Rudiy Mas’ud membantah bahwa dirinya ada keterkaitan dengan terbakarnya kapal tersebut, beliau mengaskan bahwa dirinya sudah tidk ada lagi keterkaitan dengan perusahaan yang pernah dibesarkan itu,  bekas perusahanya itu memang bergerak di bidang distributor bahan bakar minyak, sehingga beberapa pemberitaan dimedia sosial menyudutkan dirinya dengan terbakar dan meledaknya kapal tersebut sehingga mengakibatkan pencemaran yang disebabkan tumpahan minyak yang ada dalam tangki kapal yang meledak tersebut.


Mengaitkan dirinya dengan kejadian terbakarnya kapal Grace V  yang merupakan milik bekas anak perusahaan dirinya memang sangat seksi dan menarik, dan berpotensi merusak citra dirinya secara politis Ketika memang ada keterkaitan dirinya terhadap kejadian tersebut, ditambah lagi kediaman beliau dimana H. Rudy Mas’ud tinggal Bersama keluarga besrnya  tersebut, berada dekat dengan galangan kapal atau tempat kejadian terbakarnya kapal Grace V itu.
Upaya politisasi ini saya kira tidak akan mengganggu sikologi dirinya apalagi berdampak negatif terhadap karier politiknya yang hari ini cukup luar biasa. Karier politik dirinya tidak hanya cemerlang di skala reginial kaltim saja, tapi secara nasinal seorang H. Rudy Mas’ud bisa disejajarkan dengan politisi-politis nasional lainnya.

Tidak mudah menjatuhkan karier politik   dan kepercayaan publik yang melekat pada diri seorang H. Rudy Ma’ud, beliau sangat memahami kultur (budaya) politik Kalimantan Timur, kejadian beberapa tahun silam dimana seorang politisi perempuan muda sosok Rita Widyasari  Bupati Kutai Karta Negara 2 periode,  ketua DPD I Golkar Kalimantan Timur yang juga bursa calon Gubernur Terkuat pada Kontestasi Politik saat itu,  dirinya bermasalah dengan hukum dan hal tersebut di indikasikan masuk jebakan politisasi rival politiknya.


 Ini menjadi pelajaran berharga dirinya menghadapi potensi konflik politik horizontal dan dinamika politik saat ini dan mendatang,  lagi-lagi insting beliau begitu kuat, dirinya banyak mengajak kelompok atau kubuh yang dulu berafiliasi ke Rita Widyasari, misalnya Sekjen DPD I Golkar KALTIM saat ini Muhammad Husni Fahruddin, SH, MH sering disapa Ayyub, Ketua DPD I KNPI Kalimantan Timur yang baru baru ini terpilih secara aklamasi Pada MUSDA KNPI KE-XIV Kalimantan Timur di hotel aston samarinda sabtu, 23 Januari 2021 Arief Rahman Hakim, dan beberapa lainya yang saya tidak bisa sebutkan satu persatu.
 

Sumber Bacaan :

UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.

UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH. 

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim