Oleh
: Muhammad Muqrim
Bontang,
13 Februari 2021
Kepuasan
tersendiri dalam membangun dunia usaha sesukses hari ini tentu ada, begitu juga
dengan usaha yang tidak sedikit dan muda, banyak hal yang telah dilakukan
beliau dalam mengembangkan usahanya tersebut, kemudian beralih profesi sebagai
abdi Negara tentu punya alasan tersendiri. Dalam beberapa diskusi beliau dengan
anak muda kaltim dan tayang di berbagai media sosial, pemberitaan online.
Beliau beralih ke politik karena ada keprihatinan beliau melihat kondisi bangsa
hari ini, terkhusus di Kalimantan timur, beliau punya harapan besar untuk
mensejajarkan Kalimantan Timur ini dengan kota-kota sukses dunia, tidak hanya
secara nasional tapi internasional.
Orientasi
politik, sosial, budaya dan Pendidikan inilah yang mengantarkan
beliau sekarang duduk menjadi anggota DPR RI Periode 2019-2024, tidak hanya itu
dirinya bahkan menduduki posisi pucuk pimpinan partai berlambang beringin di
Kalimantan Timur. Perhatian beliau terhadap kondisi sosial masyarakat terutama
dunia Pendidikan Kalimantan Timur tidak lepas dari apa yang telah
dicapai hari ini di karir politiknya. Bahkan nama beliau di Kalimantan timur
pun digadang-gadang sebagai calon Gubernur Kalimantan Timur pada kontestasi
politik mendatang.
Tidak
heran Ketika beliau masuk dalam bursa calon gunernur pada kontestasi pemilu
kada mendatang, secara popularitas beliau sangat dikenal di Kalimantan Timur
dan itu berbanding lurus dengan elektabilitas dirinya, terbukti pada pemilihan
Legislatif tahun 2019 lalu, jumlah perolehan suara yang didapatkan cukup
pantastis yakni 128.910 suara. Jumlah tersebut juga mencatat sejarah perolehan
suara tertinggi di Kaltim pasca reformasi.
Sebelum
memutuskan untuk masuk dalam dunia politik, beliau sudah melepaskan keterkaitan
dirinya dengan berbagai perusahan-perusahan yang telah didirikannya dalam
rangka untuk menghindari adanya dampak hukum dikemudian hari, beliau tentu
banyak mempelajadi aturan hukum tersebut sebelumnya, meskipun Secara
eksplisit memang tidak ada peraturan yang melarang anggota DPR/DPRD untuk
menjabat sebagai Direksi dan Komisaris suatu perseroan. Selain itu, anggota
DPR/DPRD juga tidak dilarang untuk duduk sebagai pemegang saham suatu
perseroan. Akan tetapi, harus diingat bahwa pekerjaan lain apapun yang juga
dilakukan oleh anggota DPR/DPRD, tidak boleh ada hubungannya dengan wewenang
dan tugasnya sebagai anggota DPR/DPRD.
Pengaturan
mengenai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perkawilan Rakyat Daerah ( DPRD ) (
DPRD Pronvinsi maupun DPRD kabupaten/kota ) dapat dilihat di dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UU
17/2014 mengatur bahwa baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD
kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat
negara lainnya;
b. hakim
pada badan peradilan;
c. pegawai
negeri sipil;
d. anggota
Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. pegawai
pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau
badan lain yang
anggarannya
bersumber dari APBN/APBD.
f. pejabat
struktural pada lembaga pendidikan swasta;
g. akuntan
publik;
h. konsultan;
i. advokat
atau pengacara;
j. notaris;
dan
k. pekerjaan
lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas
DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota serta hak
sebagai anggota
DPR/DPRD
provinsi/DPRD kabupaten/kota.
Tidak hanya dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014, hal serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang dimana Pemerintahan Daerah, yaitu dalam Pasal 134 dan Pasal 188 Undang-Undang Pemda, Jadi secara eksplisit memang tidak ada peraturan yang melarang anggota DPR/DPRD untuk menjabat sebagai Direksi dan Komisaris suatu perseroan. Selain itu, anggota DPR/DPRD juga tidak dilarang untuk duduk sebagai pemegang saham suatu perseroan. Akan tetapi, harus diingat bahwa pekerjaan lain apapun yang juga dilakukan oleh anggota DPR/DPRD, tidak boleh ada hubungannya dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota DPR/DPRD.
Tidak mudah menjatuhkan karier politik dan kepercayaan publik yang melekat pada diri seorang H. Rudy Ma’ud, beliau sangat memahami kultur (budaya) politik Kalimantan Timur, kejadian beberapa tahun silam dimana seorang politisi perempuan muda sosok Rita Widyasari Bupati Kutai Karta Negara 2 periode, ketua DPD I Golkar Kalimantan Timur yang juga bursa calon Gubernur Terkuat pada Kontestasi Politik saat itu, dirinya bermasalah dengan hukum dan hal tersebut di indikasikan masuk jebakan politisasi rival politiknya.
Sumber
Bacaan :
UNDANG-UNDANG
NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
UNDANG
UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH.
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim