Sabtu, 06 Februari 2021

KAWASAN INDUSTRI DAN KELANGSUNGAN HIDUP MANGROVE (Kritik Terhadap Pengrusakan Ekosistem Alam Dalam Hal Ini Mangrove Sebagai Penahan Erosi Dan Abrasi Pantai)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 06 Februari 2021, 01.00 Wita

Muhammad Muqrim

Abrasi merupakan momok yang cukup menakutkan bagi sebagian warga pesisir. Fungsi hutan mangrove sesungguhnya tak hanya sekedar menjadi penjaga batas pantai dari abrasi air laut. Banyaknya fungsi hutan mangrove kemudian tiap tahunnya di tanggal 26 Juli diperingati sebagai Hari Mangrove Se-dunia (World Mangrove Day)

Mangrove Menurut Dawes (1981) kemungkinan berasal dari bahasa Portugis “mangue” untuk salah satu spesies pohon bakau, dan bahasa Inggris “grove” untuk tegakan pohon. Dimana secara ekologi termasuk didalamnya semak dan pohon-pohon yang terdapat di zona intertidal dan subtidal dangkal rawa pasang surut, daerah tropik dan sub-tropik.

Erosi adalah pengikisan permukaan tanah oleh aliran air. Kalau abrasi adalah pengikisan permukaan tanah akibat hempasan ombak laut.maka fungsi hutan mangrove ini adalah untuk melindungi wilayah pesisir dengan akarnya yang sangat efisien. Hal ini akan menjadikan pelindung pengikisan tanah akibat air.

Kota bontang yang merupakan 70 % wilayah pesisir/laut 30 % daratan sangat berpotensi terjadinya erosi dan abrasi pantai, Ketika perlindungan terhadap Kawasan hutan mangrove ini pemerintah tidak tegas dalam merawat dan melindungi kawasan tersebut maka potensi erosi dan abarasi pantai itu besar terjadi di Kota Bontang.

Apakah kemudian kita yang sudah terbiasa hidup dan memiliki tempat tinggal di darat kemudian bermigrasi membangun pemukiman di atas laut karena pemerintah lebih mengutamakan pembangunan kawasan industri di banding mepertahankan keberadaan pemungkiman yang sudah ada ?

Ini sangat ironi menurut saya apabila terjadi di Kota Bontang, apalagi Kota Bontang ini lagi-lagi merupakan Kawasan yang daratannya 30 % saja. Apakah penetapan Kawasan industri dalam RTRW itu melingkupi hutan mangrove ? atakah hanya kawasan daratan saja ? 

Persoalan ini tentu secara menyeluruh pemerintah harus bisa menjelaskan, sosialisaisi tentang RTRW tidak pernah dilakukan sehingga masyarakat awam tidak memahami dan tau soal batasan kawasan industri berdasarkan RTRW yang di tetapkan, banyak contoh kasus penebangan liar terhadap mangrove,  misalnya di pembangunan PLTU sebelumnya dikawasan Pelabuhan banyak terjadi penebangan pohon mangrove, jangan sampai ini terulang kedua kalinya karena ketidak tahuan apalgi daerah pagung  yang notabene wilayah pesisir dimana hamparan mangrove dibibir pantai begitu panjangnya, ini dikhawatirkan akan rusak Ketika aktifitas pembangunan disekitarnya berjalan apalagi pihak perusahaan tidak memahami regulasi dan batasan yang pelu di perhatikan.

Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp. 5 milyar. Pemerintah daerah dengan dinas terkait berhak mengusut dan memidanakan pelanggaran pembabatan mangrove jika kawasannya di area hutan produksi atau di luar kawasan hutan konservasi.

Pembabatan atau penebangan mangrove dengan alasan apapun tidak dibenarkan dalam undang undang kehutanan, kemudian banyak oknum yang melakukan pembabatan itu dengan alasan kepentingan pembangunan nasional atau percepatan pembangunan Kawasan industri dalam rangka mendorong percepatan ekonomi nasional dan daerah. Semua alasan ini tidak bisa di tolerir oleh aturan atau regulasi yang mengatur tentang perlindungan terhadap tanaman yang tumbuh dibibir pantai tersebut atau lebih dikenal sebagai mangrove yang merupakan paru-paru dunia yang berfungsi untuk mengidari terjadinya erosi dan abrasi di bibir pantai.

Penebangan mangrove yang dilakukan dengan tidak sengaja oleh pihak PLN Balikpapan mendapatkan sangsi denda menganti rugi dengan bibit sebanyak 1000 bibit mangrove, tidak sampai di situ saja, dalam Peraturan Daerah Pengendalian Penebangan Pohon Juga Berlaku di Kawasan Mangrove Kota Balikpapan, di tegaskan dalam peraturan tersebut bahwa tidak hanya ganti rugi namun pemeliharaan dan perawatan hingga kembali bermanfaat seperti sebelumnya, kalau kita melihat usia mangrove di kawasan pagung dipastika itu di atas 10 tahun usianya maka pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan ketika ada penebangan terjadi dengan tidak sengaja selama 10 tahun. (Ini contoh kasus penebangan yang dilakukan dengan tidak sengaja)

Tentu sebagai masyarakat keberatan ketika pembalakan atau penebagan mangrove itu terjadi dikemuidan hari, pertaruhannya sangat besar bagi kita masyarakat, Ketika terjadi erosi atau abrasi pantai skala besar maka potensi kehilangan tempat tinggal itu sangat besar terjadi, apalagi misalnya masyarakt yang bermukim di sekitar bibir pantai. Merekalah yang lebih dulu mendapatkan dampaknya buruknya penebangan liar ini.

Harapan besarnya adalah pemerintah harus bisa tegas dan tidak asal mengeluarkan izin pembangunan wilayah Kawasan industri yang bisa merusak ekosistem alam terutama tumbuhan yang dillindungi, bahkan termasuk melindungi kita semua dari bencana erosi dan abrasi pantai.

 

Sumber Bacaan :

Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999

https://news.prokal.co/read/news/5496-raperda-pengendalian-penebangan-pohon-juga-berlaku-di-kawasan-mangrove/6

https://myforestblogasta.blogspot.com/2018/01/dampak-kerusakan-hutan-mangrove.html

http://kesemat.blogspot.com/2014/02/pengertian-dan-habitat-mangrove.html

 

 

 




 

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim