Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 06 Februari 2021,
01.00 Wita
Muhammad Muqrim |
Mangrove Menurut Dawes (1981) kemungkinan
berasal dari bahasa Portugis “mangue” untuk salah satu spesies pohon bakau, dan
bahasa Inggris “grove” untuk tegakan pohon. Dimana secara ekologi termasuk
didalamnya semak dan pohon-pohon yang terdapat di zona intertidal dan subtidal dangkal
rawa pasang surut, daerah tropik dan sub-tropik.
Erosi adalah pengikisan
permukaan tanah oleh aliran air. Kalau abrasi adalah pengikisan permukaan tanah
akibat hempasan ombak laut.maka fungsi hutan mangrove ini adalah untuk melindungi
wilayah pesisir dengan akarnya yang sangat efisien. Hal ini akan menjadikan
pelindung pengikisan tanah akibat air.
Kota bontang yang merupakan 70
% wilayah pesisir/laut 30 % daratan sangat berpotensi terjadinya erosi dan abrasi
pantai, Ketika perlindungan terhadap Kawasan hutan mangrove ini pemerintah
tidak tegas dalam merawat dan melindungi kawasan tersebut maka potensi erosi
dan abarasi pantai itu besar terjadi di Kota Bontang.
Apakah kemudian kita yang
sudah terbiasa hidup dan memiliki tempat tinggal di darat kemudian bermigrasi
membangun pemukiman di atas laut karena pemerintah lebih mengutamakan pembangunan
kawasan industri di banding mepertahankan keberadaan pemungkiman yang sudah ada
?
Ini sangat ironi menurut saya apabila terjadi di Kota Bontang, apalagi Kota Bontang ini lagi-lagi merupakan Kawasan yang daratannya 30 % saja. Apakah penetapan Kawasan industri dalam RTRW itu melingkupi hutan mangrove ? atakah hanya kawasan daratan saja ?
Persoalan ini
tentu secara menyeluruh pemerintah harus bisa menjelaskan, sosialisaisi tentang
RTRW tidak pernah dilakukan sehingga masyarakat awam tidak memahami dan tau
soal batasan kawasan industri berdasarkan RTRW yang di tetapkan, banyak contoh
kasus penebangan liar terhadap mangrove, misalnya di pembangunan PLTU sebelumnya
dikawasan Pelabuhan banyak terjadi penebangan pohon mangrove, jangan sampai ini
terulang kedua kalinya karena ketidak tahuan apalgi daerah pagung yang notabene wilayah pesisir dimana hamparan mangrove
dibibir pantai begitu panjangnya, ini dikhawatirkan akan rusak Ketika aktifitas
pembangunan disekitarnya berjalan apalagi pihak perusahaan tidak memahami
regulasi dan batasan yang pelu di perhatikan.
Larangan pembabatan pohon di
pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang Kehutanan Nomor
41 Tahun 1999 dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan
denda Rp. 5 milyar. Pemerintah daerah dengan dinas terkait berhak mengusut dan
memidanakan pelanggaran pembabatan mangrove jika kawasannya di area hutan
produksi atau di luar kawasan hutan konservasi.
Pembabatan atau penebangan mangrove
dengan alasan apapun tidak dibenarkan dalam undang undang kehutanan, kemudian
banyak oknum yang melakukan pembabatan itu dengan alasan kepentingan pembangunan
nasional atau percepatan pembangunan Kawasan industri dalam rangka mendorong
percepatan ekonomi nasional dan daerah. Semua alasan ini tidak bisa di tolerir
oleh aturan atau regulasi yang mengatur tentang perlindungan terhadap tanaman yang
tumbuh dibibir pantai tersebut atau lebih dikenal sebagai mangrove yang merupakan
paru-paru dunia yang berfungsi untuk mengidari terjadinya erosi dan abrasi di
bibir pantai.
Penebangan mangrove yang dilakukan
dengan tidak sengaja oleh pihak PLN Balikpapan mendapatkan sangsi denda menganti
rugi dengan bibit sebanyak 1000 bibit mangrove, tidak sampai di situ saja,
dalam Peraturan Daerah Pengendalian Penebangan Pohon Juga Berlaku di Kawasan
Mangrove Kota Balikpapan, di tegaskan dalam peraturan tersebut bahwa tidak
hanya ganti rugi namun pemeliharaan dan perawatan hingga kembali bermanfaat
seperti sebelumnya, kalau kita melihat usia mangrove di kawasan pagung dipastika
itu di atas 10 tahun usianya maka pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan ketika
ada penebangan terjadi dengan tidak sengaja selama 10 tahun. (Ini contoh kasus
penebangan yang dilakukan dengan tidak sengaja)
Tentu sebagai masyarakat keberatan
ketika pembalakan atau penebagan mangrove itu terjadi dikemuidan hari, pertaruhannya
sangat besar bagi kita masyarakat, Ketika terjadi erosi atau abrasi pantai
skala besar maka potensi kehilangan tempat tinggal itu sangat besar terjadi,
apalagi misalnya masyarakt yang bermukim di sekitar bibir pantai. Merekalah yang
lebih dulu mendapatkan dampaknya buruknya penebangan liar ini.
Harapan besarnya adalah
pemerintah harus bisa tegas dan tidak asal mengeluarkan izin pembangunan
wilayah Kawasan industri yang bisa merusak ekosistem alam terutama tumbuhan
yang dillindungi, bahkan termasuk melindungi kita semua dari bencana erosi dan abrasi
pantai.
Sumber Bacaan :
Undang-Undang Kehutanan Nomor
41 Tahun 1999
https://myforestblogasta.blogspot.com/2018/01/dampak-kerusakan-hutan-mangrove.html
http://kesemat.blogspot.com/2014/02/pengertian-dan-habitat-mangrove.html
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim