Rabu, 17 Februari 2021

H. Rudy Mas’ud Dan UU ITE 11/2008 (Kritik Terhadap Penerapan Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Yang banyak Menerapkan Pasal Multi Tafsir Atau “Pasal Karet”)

 Oleh Muhammad Muqrim

Bontang, 17 Februari 2021

 

Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 bebrapa pekan terakhir mendapatkan sorotan yang begitu dahsyat dari berbagai kalangan, tidak hanya di dunia maya tapi di internal pemerintah sendiri ini mulai menjadi topik utama pembicaraan.

Bermula dari statement Presiden Indonesia Jokowi dodo meminta masyarakat untuk aktif memberikan kritik terhadap pemerintah, kemudin mendapatkan berbagai tanggapan yang beragam baik para Pakar Ilmuan dibidang hukum, pengamat politik, dan termasuk netizen di media sosial.

Salah satu misalnya cuitan di media sosial yang menanggapi, berbunyi kalau itu yang di inginkan presiden maka undang undang ITE juga harus di revisi. Presiden Jokowi dodo lantas menanggapi berbagai tanggapan itu dengan mengatakan bahwa kalau undang-undang ITE dirasa dalam penerapannya tidak memberikan rasa keadilan maka perlu di revisi.

Undang-Undang yang dinilai banyak memuat dan menerapkan pasal yang dinilai multi tafsir atau popular disebut “pasal karet”, kemudian menjadi senjata untuk saling lapor melapor satu sama lain. Hal itu juga tidak lepas dari sorotan seorang H. Rudy Mas’ud. Sosok politisi muda Kalimantan Timur yang saat ini duduk menjadi anggota DPRRI komisi III. Dirinya mengapresiasi wacana Presiden Republik Indonesia untuk merevisi Undang-Undang ITE yang dimaksud tersebut.

H. Rudy Mas’ud menyikapi terpisah soal wacana tersebut melalui Fanpage Facebooknya pada 17 februari 2021 pukul pukul 10.00 wita. Berikut bunyi tanggapan dirinya  :

Fanpage Facebook h. rudy mas’ud

Wacana Revisi UU ITE, Sinyal Positif dari Presiden Jokowi

Saat kemarin Presiden Jokowi memberi arahan di Rapat Pimpinan TNI-Polri, ada hal menarik yang seketika menjadi perbincangan dimana-mana. Wacana Revisi UU ITE.

Presiden menilai, bahwa UU ITE, telah menjadi hulu persoalan Gakkum (Penegakan Hukum) belakangan ini. Beliau pun meminta Polri untuk sekiranya dapat lebih selektif menerima laporan-laporan hukum terkait UU ITE. Satu hal yang saya rasa sesuai dengan program Polri yang Presisi.

Diakui oleh banyak pihak, UU ITE memuat sejumlah pasal yang rentan menimbulkan multitafsir. Sehingga lebih populer dengan sebutan 'pasal karet'.

Saya berpandangan, secara prinsip, UU ITE adalah sebuah spirit dan itikad yang baik. Mengatur agar masyarakat lebih bijak dalam bersosial media, dan yang melanggar, sanksi pidana dapat menantinya. Sebuah upaya untuk menjaga etika di ruang digital yang seringkali terlupa.

Namun kembali lagi, implementasinya dirasa masih kurang tepat. Resonansi ini lah yang kemudian ditangkap oleh Presiden.

Saya kira Wacana UU ITE pastinya akan disambut baik oleh DPR RI. Rekan-rekan saya di Komisi III pun, sepakat bahwasannya UU ITE memang menimbulkan polemik dan harus dibenahi.

Tinggal kemudian, sebelum revisi selesai, saya menyarankan pada Bapak Kapolri untuk dapat menyiapkan pedoman dalam pelaksanaan penegakan hukum UU ITE. Tujuannya agar Polri tidak memiliki penafsiran sendiri-sendiri dalam pelaksanaan undang-undang tersebut. (fanpage facebook h. rudy mas’ud)

#uuite #komisi3dpr #harum #hrudymasud

Sebagai anggota DPRRI apalagi duduk di komisi III yang membidangi persoalan Hukum tentunya memahami betul kegelisahan yang dirasakan bangsa hari ini terlebih kalangan masyarakat terkait penerapan undang-undang ITE ini, eksistensi dirinya juga di media sosial tentu banyak memberikan banyak pandangan terkait dengan personal-persoalan kekinian yang kerap terjadi terutama soal sorotan penerapan undang-undang ITE tersebut.

Bukan tanpa alasan dirinya menyikapi persoalan ini, UU ITE memuat sejumlah pasal yang rentan menimbulkan multitafsir. Sehingga lebih populer dengan sebutan “pasal karet”  dirinya berpandangan, secara prinsip, UU ITE adalah sebuah spirit dan itikad yang baik. Mengatur agar masyarakat lebih bijak dalam bersosial media, dan yang melanggar, sanksi pidana dapat menantinya. Sebuah upaya untuk menjaga etika di ruang digital yang seringkali terlupakan. Namun kembali lagi, implementasinya dirasa masih kurang tepat.

Alasan itulah kemudian saya rasa dirinya tampil dan hadir untuk menyikapi persolan ini, memang diperlukan sebuah formulasi yang pas dalam system penerapannya kedepan, sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan.

Apresiasi dirinya terhadap wacana yang di kemukakan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Jokowi dodo, saya melihatnya sebagai bentuk perhatian dirinya terhadap kegelisahan bangsa hari ini, terlebih kepada para aktivis gerakan di negeri ini yang banyak menjadi korban dari undang-undang ITE tersebut. Begitu juga dengan masyarakat umum yang kerap kali mengkritik pemerintah dan Lembaga Lembaga lain dan sering di kriminalisasi dengan undang undang ITE ini.

Sangat disayangkan Ketika wacana ini berhenti di tengah jalan, kondisi bangsa kita hari ini yang banyak di landa masalah misalnya bencana alam, wabah penyakit yang mengakibatkan perekonomian negara semakin hari semakin merosot. Masyarakat perlu di berikan ruang untuk berpartisipasi memikirkan persoalan bangsa hari ini, baik itu dalam bentuk kritik, saran dan masukan.

Namun..! Kritik, saran dan masukan warga negara itu tentu harus di berikan jaminan dari sisi hukum. Kerap kali terjadi masyarakat memberikan kritik, saran dan masukan justru malah di kriminalisasi karena dinilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Paradigma ini harus di rubah dengan melihat kritik, saran dan masukan masyarakat baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui media sosial sebagai bentuk partisipasi masyarakat dan kintribusi pemikiran masyarakat untuk membangun bangsa dan negara ini.

Sejalan dengan keinginan sorang H. Rudi Mas’ud yang popular di sebut Harum yang menginginkan Kalimantan Timur ini bisa disejajarkan dengan kota-kota terbaik dunia. Maka masyarakat perlu diberikan ruang dalam memberikan kontribusi pemikirannya, karena tidak semua keadaan di masyarakat pemerintah mengetahuinya, maka dengan keberadaan masyarakat yang diberikan ruang inilah yang bisa memberikan informasi, apalagi Ketika masyarakat mampu menghadirkan solusi disetiap persoalan, tentu itu akan meringankan beban pemerintah juga.     

next...!!!

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim