Rabu, 03 Februari 2021

SINERGI ORMAS DAN PEMERINTAH KE - I ( Menakar Manfaat Keterlibatan Ormas Untuk Pembangunan Di-Daerah )

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 03 Februari 2021. 10.19 wita


Ide dan gagasan kepala badan pendapatan daerah (Bapenda) Kota Bontang Bapak Sigit Alfian, SE, MM yang disampaikan pada rapat kerja bersama Komisi II DPRD Kota Bontang untuk menggandeng organisasi kemasyarakatan atau Ormas  berpatisipasi dalam pembangunan daerah saya rasa cukup luar biasa.


Undang undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas juga menegaskan bahwa ada tanggung jawab pemerintah untuk untuk melakukan pemberdayaan terhadap ormas ormas yang ada di negeri ini, begitupun dengan ormasnya, ada hak yang dimiliki untuk membangun relasi atau kerja sama antara pemerintah, pihak swasta, sesama ormas untuk kelangsugan organisasi atau ormas itu sendiri.

Upaya ini perlu berikan apresiasi setinggi tingginya oleh teman teman pimpinan ormas yang ada di bontang, ormas yang dimaksud ini adalah ormas yang memiliki legal standing tentunya. Terutama keterangan terdaftar dari kesbangpol kota bontang sebagai pembina ormas yang ada di bontang.

Wacana untuk melibatkan ormas dalam pengelolaan parkir, yang selama ini oleh pihak bapenda maupun legislatif dalam hal ini Komisi II DPRD yang khusus membidangi itu dirasa kurang maksimal, diperlukan sebuah strategi yang lebih matang, termasuk sisi perencanannya yang harus sesuai regulasi yang ada, sehingga kedepan tidak menjadi persoalan baru yang kemudian bisa berdampak pada persoalan hukum tentunya.

Landasan untuk membuat regulasi turunannya saya kira jelas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas dan termasuk UU Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, belum lagi kita bicara soal partisipasi masyatakat.

Peran serta masayarakat dalam pembagunan sudah muncul  sejak diberlakukannya UUD 1945  dan secara  konstitusional telah memiliki acuan  yang  jelas dan  merupakan kewajiban bagi siapapun  yang terlibat  dalam pengelolaan  sumberdaya  alam di  Indonesia.

Begitu pula dalam Garis Besar Haluan Negara  (GBHN)  pembangunan nasional  juga telah menyebutkan bahwa  untuk meningkatkan kualitas hidup secara  bertahap pemanfaatan  sumberdaya  yang  dimiliki  negara di lakukan secara  bijaksana  sebagai landasan pembangunan tahap berikutnya.  Oleh  sebab itu peningkatan  peran  serta  masyarakat sangat  diperlukan  dalam  pembangunan termasuk dalam proses  perencanaan  dan pelaksanaan  terutama  yang  menyangkut secara langsung kehidupan dan masa  depan mereka.

Saya sebagai bagian dari kelompok masyarakat dan ormas yang ada di Kota Bontang, mengapresiasi gagasan bapak kepala pendapatan daerah tersebut, pada prinsipnya saya secara pribadi maupun secara kelembagaan siap mengawal ide dan gagasan tersebut sampai itu bisa terealisasi dengan baik. Harapan terbesarnya tentu adalah bagaimana pemerintah mampu mendorong keterlibatan masyarakat atau partisipasi publik untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung.

Gagasan tersebut ketika mampu direalisasikan, outputnya tentu sangat berdampak positif langsung terhadap stabilitas jalannya roda pemerintahan. Karena masyarakat merasa dilibatkan, tentu rasa keterlibatan masyarakat tersebut memiliki konsekwensi logis untuk kemudian  dipertanggung jawabkan dengan baik, entah itu secara personal maupun secara kelembagaan. tanggung jawab itu tidak sekedar tanggung dari sisi hukumnya saja, tapi secara sosial, budaya dan moral itu bisa dipastikan, sehingga kedepan kebijakan kebijakan pemerintah tidak lagi menjadi polemik di masyarakat karena sedari awal masyarakat merasa ada keterlibatan atau bagian dari kebijakan tersebut.

Tentu hal ini tidak mudah untuk direalisasikan, namu ketika Nawaitu itu tetap di ikhtiarkan, saya yakin bahwa jalannya pasti ada selama semua yang ada keterkaitannya bisa saling bersinergi sehingga kedepan bisa memudahkan prosesnya.

Tulisan Berikutnya : https://muqrim.blogspot.com/2021/02/sinergi-ormas-dan-pemerintah-ke-ii.html

Referensi Bacaan : 

- Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945

- Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Pembangunan Nasional

- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas

- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan


0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim