Rabu, 10 Februari 2021

NEGARA PANIK, KEBIJAKANNYA COBA-COBA (Kritik Terhadap Kebijakan Pemerintah Menghadapi Ancaman Wabah Covid-19)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 10 Februari 2021

Terkadang menyelesaikan masalah atau persoalan  itu baik sifatnya invidual maupun itu kelompok ketika dalam keadaan panik terkadang mengakibatkan masalah itu semakin rumit saja.

Di butuhkan strategi dan perencanaan secara menyeluruh (komperehsif) dalam menyelelesaikan persoalan tertentu, apalagi ketika hal itu bersinggungan langsung dengan publik misalnya. Resikonya tentu sangat besar karena objek kebijakannya adalah terhadap orang banyak atau masyarakat secara menyeluruh, tentu resikonya ada pada wilayah pro, kontra dan kepercayaan (Trush)

Analisis SWOT adalah singkatan dari Strengths (kekuatan), Weaknesses (kelemahan), Opportunities (peluang), dan Threats (ancaman), Analisis SWOT mengatur kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman utama dalam merencanakan. Startegi dan analisis ini lazim du gunakan dalam memajukan sebuah perusahaan namun tak jarang juga di gunakan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan publik.

Belum lagi kita bicara soal kajian ilmiah dan analisis ilmiahnya, Metode ilmiah adalah suatu prosedur atau tata cara sistematis yang digunakan para ilmuan untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi. Metode ilmiah memiliki kaitan yang erat dengan kerja ilmiah. 

Kerja ilmiah sendiri merupakan cara kerja ilmuan untuk memecahkan masalah dengan menerapkan langkah-langkah yang teratur dan sistematis. Dengan dilakukannya metodelogi ini pada sebuah produk kebijakan maka  itu akan memberikan garansi secara keilmuan tidak hanya bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah tapi juga mampu meyakinkan publik sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, seperti yang terjadi hari ini misalnya.

Kebijakan pemerintah hari ini dalam memerangi wabah virus corona atau covid-19 menuai banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat, hal kemudian terjadi bukan tanpa alasan. Kebijakan yang terkesan lahir dari sebuah kondisi kepanikan mengakibatkan lahirnya kebijakan yang kesannya coba-coba, terlihat misalnya dari kebijakan kebijakan pemeritah beberapa pekan terkahir. Pemerintah Kota Bontang setelah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarskat  (PPKM) sejak tanggal 18 Januari hingga 31 Januari dinilai  belum bisa menekan angka penyebaran yang terkonfirmasi positif maka di terapkan kembali PPKM Tahap ke dua (2) dimana sejak tanggal 31 januari sampai 14 Februari 2021.

Belum beberapa hari penerapan ini dilakukan, presiden Jokowi Dodo menyikapi penerapapan PPKM ini tidak efektif dan dinilai perlu di evaluasi, begitupun di daerah, terkhusus di Kota Bontang. Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faisal Hasdam menyikapi hal yang senada dengan presiden Jokowi Dodo bahwa PPKM ini perlu untuk di evaluasi karena bagi ketua DPRD Banyak yang dirugikan atas pemberlakuan kebijakan ini, termasuk yang paling merasakan adalah pengusaha MIKRO.

Kalimantan timur dibawah kepemimpinan Gubernur Bpk. Isran Noer mengeluarkan surat Instruksi Gubernur Kaltim Nomor : 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Timur, kebijakan ini tidak memperbolehkan untuk beraktifitas diluar rumah selama akhir pekan atau dihari sabtu dan minggu, kebijakan ini hampir mirip dengan LOCK DOWN namun Bapak Gubernur Kalimantan Timur membantah dan tidak ingin kalau kebijakan ini disamakan dengan Lock Down. 

Tidak lama berselang, muncul kemudian kebijakan baru  namanya mirip banget cuman ada penambahan satu kata di belakang yakni mikro, kemudian di namakan PPKM Mikro. PPKM mikro ini sebenarnya bagi saya urgensinya  tetap sama yakni pembatasan terhadap aktifitas masyarakat, namun skala penerapannya lebih menyeluruh, atau tepanya dimulai dari tingkatan RT dan seterusnya, ditambah bentuk pengawasannya lebih ketat dan sangsinya lebih tegas menurut apa yg disampaikan oleh pemangku kebijakan.

Ketika kita melihat ilustrasi lahirnya kebijakan pemerintah dalam memerangi wabah virus tersebut, kesimpulanya menurut saya adalah kebijskan yang sifatnya coba-coba, kenapa demikian ? dari waktu lahirnya kebijakan satu dengan kebijakan yang lain itu benar benar tidak di lakukan kajian secara konprehensif atau menyeluruh, faktanya pada tanggal 7 februari 2021 Presiden Jokowi Dodo dalam pidatonya meminta untuk mengevaluasi kebijakan PPKM, kemudian sehari setelah pidato itu lahir kebijakan PPKM mikro. Pertanyaannya adalah berapa waktu yg dibutuhkan untuk mengevaluasi PPKM dan Berapa waktu yang di butuhkan untuk mengkaji secara menyuluruh kebijakan PPKM mikro ?

Jawabanya ada pada pemerintah, bagi masyatakat dan saya pribadi menyimpulkan bahwa kebijakan itu kebijakan coba-coba.

Sekian...!!!!

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim