Oleh :
Muhammad Muqrim
Bontang,
04 Februari 2021, 23.00 Wita
Pemerintah dalam hal ini
menyikapi aspirasi yang berkembang di media sosial begitu positif, pemerintah
kemudian menanggapi dengan membuka ruang diskusi kecil terkait perihal wacana
pemerintah dalam melibatkan Ormas dan Organisasi Kepemudaan dalam penaganan parkir
yang juga merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah
juga dalam hal ini membuka ruang diskusi tersebut menindak lanjuti hasil
pertemuan dengan pihak Legislatif (DPRD) Kota Bontang dalam hal ini komisi yang
membidangi hal tersebut yakni Komisi II, dalam rapat dengan komisi II meminta
untuk bisa mendapatkan dukungan atau advice (Masukan) dari publik terkait
wacana tersebut.
Kamis 04 Februari 2021 di restoran
rumah makan anjungan milik bapak H. Galib menjadi saksi bisu berlangsungnya
diskusi tentang keterlibatan Ormas dalam pembangunan di Kota Bontang, diskusi
ini dipimpin langsung oleh bapak Kepala Bagian (KABAN) Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kota bontang Sigit Alfian, SE, MM. Proses dialektika sangat dinamis,
berbagai argumentasi dilontarkan oleh teman-teman perwakilan Ormas dan OKP yang
hadir dalam hajatan tersebut. Tidak hanya Ormas dan OKP yang hadir beberapa praktisi
hukum juga ambil bagian dalam hajatan ini, kehadirannya pun semakin mewarnai
dinamika forum saat itu.
Hajatan ini tidak hanya bekutat
pada persoalan bagaiman keterlibatan ormas dalam pembanguna kota bontang, disisi
lain agenda ini menjadi ajang silaturrahim sesama tokoh pemuda dan Ormas yang
ada di kota bontang, meskipun hajatan ini tidak seluruhnya Ormas dan OKP dilibatkan,
namun minimal apa yang kemudian menjadi nawaitu pemerintah dalam hal ini Bapak Sigit
Alfian, SE.MM sangat disambut baik oleh reka- rekan yang hadir, dan saya pun
yakin bahwa teman teman Ormas yang belum sempat dilibatkan dalam diskusi ini
pasti akan memberikan dukungan kepada pemerintah. Karena wacana ini termasuk
memberdayakan teman yang tergabung dalam Ormas dan Organisasi Kepemudaan.
LIRA, IPLB, LPADKT-KU, Pemuda
Pancasila, DPD II AMPI Kota Bontang, jurnalis dan beberapa yang saya tidak bisa sebutkan satu kelak akan
menjadi saksi sejarah Ketika gagasan ini bisa di realisasikan oleh pemerintah. Urgensi
dari pertemuan ini adalah bagaimana memberikan saran, masukan serta dukungan ke
BAPENDA terkait sinergitas ormas, okp dan pemerintah.
Ada beberapa gagasan yang mencuat di tengah berlangsungnya diskusi ini, gagasan ini lebih kepada persoalan teknis pelibatan Ormas dan
OKP dan gagasan ini menjadi Advice atau masukan yang akan dibawah oleh BAPENDA nantinya
kepada OPD yang terkait termasuk Komisi II DPRD Kota Bontang sebagai bahan
pertimbangan untuk kemudian di buatkan
payung hukumnya atau peraturan turunannya terkait pelibatan Ormas dan OKP. Gagasa
iti di antaranya :
- Teknis pelaksanaan kegiatan parkir tersebut
akan di dilakukan secara lelang terbuka, yang artinya kelompok kelompok pemuda
atau Ormas berkesempatan untuk berkompetisi satu sama lain dalam lelang
tersebut dengan masin-masing menggandeng badan hukum (perusahaan) yang secara klasifikasinya memenuhi.
- Teknis pelaksannan dengan cara penunjukan langsung
dan dikelola secara nirlaba, yang artinya pelaksanaan kegitan tersebut berikan
kepada Ormas atau OKP secara penunjukan langsung dengan catatan memberikan
target pencapaian berdasarkan hasil setelah biaya operasilan dikeluarkan.
- Membentuk badan Koperasi di setiap zona wilayah.
Yang artinya di tiga kecamatan yang ada di Kota Bontang dibuatkan koperasi yang
nantinya mengelola parkir. Artinya koperasi ini dibentuk dari gabungan ormas
disetiap kecamatan, perwakilan Ormas dan OKP akan masuk menjadi pengurus
koperasi tersebut yang dimaksud sehingga semua bisa di terakomodir, soal teknis
pelaksanaannya dilapangan, Pengurus koperasi yang terdiri dari gabungan Ormas
dan OKP yang mengatur siapa keterwakilan yang akan menjadi pengelola di titik-titik
yang telah di tentukan berdasarkan zonasi.
Dari bebrapa gagasan yang
lahir dari proses diealektika hari ini, tiga (3) inilah yang kemudian menjadi fokus
pembahasan, dan tiga (3) gagasan ini menjadi catatan penting oleh pihak
pemerintah dalam hal ini BAPENDA yang kemudian dijadikan bahan untuk disampaikan
kelak pada pertemuan lanjutan dengan OPD terkait dan DPRD Kota Bontang dalam
hal ini Komisi II.
Selain perdebatan soal teknis,
sisi regulasi pun menjadi sorotan pada diskusi ini ada berbagai ragam pendapat
terkait soal ini, namun itu tidak menyulut semangat dari apa yang kita kita usung
sejak awal yaitu bagaimana melibatkan Ormas dan OKP untuk berperan dalam
pembangunan Kota Bontang. Rujukannya tetap pada Undang-Undang Ormas Nomor 2
tahun 2017 perubahan dari UU Ormas nomor 17 tahun 2013, Undang-Undang nomor 40
tahun 2009 tentang kepemudaan, Undang-Undang Dasar tahun 1954 dan GBHN Percepatan
Pembangun.
Belum lagi kita bicara soal surat
edran menteri dalam negeri, Surat Edaran
Nomor 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan
Investasi di Daerah dalam rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah yang
ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Selanjutnya adalah tinggal
menunggu pemerintah untuk membuatkan peraturan turunannya, sehingga kelak tidak
menimbulkan persoalan baru atau dampak hukum yang akan merugikan pihak lain. Saya
sebagai masyarakat dan bagian dari Ormas dan OKP di Kota Bontang merasa sangat
bersyukur, bangga dan Bahagia bisa dilibatkan langsung dalam proses proses
seperti ini, semoga kelak pemerintah bisa konsisten membuka ruang diskusi
seperti ini. Hal seperti ini juga adalah bentuk pemerintah mendorong
keterlibatan publik atau partisipasi masyarakat (public) mengawal kebijkan-kebijakan
pemerintah.
Tulisan Sebelumnya : https://muqrim.blogspot.com/2021/02/sinergi-ormas-dan-pemerintah-menakar.html
Sekian…!!!
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim