Minggu, 28 Februari 2021

POLEMIK PENGAPALAN BATU BARA ( Pelabuhan Loktuan Bukan Pilihan Satu-Satunya)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang : 28'Februar 2021

Wacana pengapalan baru bara dicpelabuhan umum loktuan menuai banyak kritikan, baik dari masyarakat maupun dari aparatur pemerintah sendiri.

Terlepas dari adanya keuntungan dari sisi pemasukan ke PAD serta terbukanya lapangan kerja baru, namun yang lebih penting adalah persoalan dampak negatif yang di timbulkan.

Walikota Botang Bunda Neni sapaannya, tegas mengatakan penolakan terhadap rencana aktifitas pengapalan batu bara di pelabuhan loktuan, bahkan menurut dirinya jangankan merestui rencana tersebut, melihat dokument terkait rencana tersebut dimejanya  saja belia enggan.

Dirinya ( Bunda Neni) tidak menapik kalau ada pihak pengusaha yang mengajukan izin aktifitas pengapalan tersebut. Namun beliau enggan merespon meskipun ada rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang di pimpinnya.

Melihat respon Walikota Bontang, Dinas perhubungan selaku organisasi perangkat daerah yang mengurusi persoalan ini saya kira terlalu terburu- buru dalam mengambil sikap terkait dengan wacana pengapalan batu bara tersebut. 

Regulasi terkait aktifitas pengapalan batu bara tidak semudah yang kita bayangkan, merujuk pada aturan yang ada undang undang minerba yang baru memang memungkinkan untuk di lakukan namun harus mengantongi izin yang tidak mudah. 

Perizinan aktifitas pertambangan yang dari hulu sampai hilir harus disiapkan. Izin pemerintah daerah setempat, izin kementrian dan lain sebagainya. Ini harus clier dulu.

KSOP sebagai pemilik otoritas pelabuhan dan lalu lintas laut tentunya tidak akan mungkin gegabah dalam memberikan izin aktifitas bongkar muat ketika kelengkapan dokumennya belum ada, tentu ini akan memberikan dampak buruk bagi institusi ketika di kemudian hari terjadi kesalahan.

Belum lagi kita bicara persoalan dampak lingkingannya, yang berpotensi mengakibatkan terjadinya polusi atau pencemaran udara, terlebih lagi pelabuhan umum loktuan tersebut hanya berjarak kurang lebih 300 meter dari pemukiman warga. 

Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) ini harusnya terlebih dahulu di dorong untuk di terbitkan, begitupun dengan respon masyarakat sekitar yang terdampak penting di dengarkan.

PAD itu penting untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, apalagi Kota Bontang yang selama ini bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) Migas & Batu Bara, memang sudah waktunya untuk lebih berdaulat dan mandiri dengan mengembangkan potensi PAD  yang kita miliki, namun tidak harus mengorbankan masyarakat kita.

Sektor ini memang sangat menjanjikan untuk menjadi pemasukan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pilihan itu tidak hanya di pelabuhan loktuan. 

Pelabuhan loktuan yang statusnya pelabuhan umum tidak perlu menjadi pelabuhan loading batu bara, cukup fokus pada aktifitas yang sudah tereacanakan sejak awal sebagi pelabuhan peti kemas dan penumpang, adapun yang lain untuk menunjang dan membantu mobilitas bongkar muat industri yang ada di sekitar pelabuhan.

Tanjung Laut dan Bontang Lestari bisa menjadi alternatif lain sebagai lokasi pengapalan batu bara tersebut. Ini juga akan mewujudkan pemerataan pembangunan dari sektor lalu lintas laut. 

Pertanyaannya kemudian, apakah pemerintah hari ini mau berfikir sampai kesana ?

*****

Di bontang lestari ada Pelabuhan TUKS ( Terminal Untuk Kepentingan Sendiri ) milik Perusahaan yang mengelola PLTU Teluk Kadere, ini juga menurut saya bisa menjadi alternatif lain sebagai lokasi bongkar muat batu bara. 

Soal teknis pinjam pake untuk aktifitas bongkar muatnya, pemerintahlah yang harus lebih pro aktif, toh ini demi kepentingan pemerintah juga. 

Fokusnya jangan di pelabuhan loktuan saja. Ada alternatif lain yang lebih baik menurut saya.






0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim