Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 11 Februari 2021
Hasil kesepakat Rapat Pedagang Pasar Dan Gabungan Ormas Mengawal Penuntasan Kasus Dugaan Pembakaran Pasar Citra Mas Loktuan Dan Kompensasi Ganti Rugi Kepada Pemerintah Kota Bontang.
Foto Usai Pertemuan |
1. KRONOLOGI KEJADIAN
Bismillah, sedikit menjelaskan adegan kebakaran agar masyarakat lebih tau kejadian sesungguhnya.
Awal mula jam 01.00 kondisi pasar masih seperti pada umum nya tidak ada tanda" yang mencurigakan lalu pada saat pukul 01.50 saya dan ber2 teman saya makan sampai kurang lebih 02.20.
Setelah selesai makan dan waktu menunjukkan 02.45 saya rencana membuang air kecil dan pada saat lagi keluar pada posisi awal nya saya mengira masjid al mujahidin yang kebakaran karena mungkin pantulan cahaya tetapi setelah saya perhatikan dengan jelas tenyata yang kebakaran itu adalah pasar citra mas loktuan lalu saya berteriak MINTA TOLONG, KEBAKARAN yang awal mula titik pandangan saya terletak di blok ke 3 posisi agak di tengah dan awal nya api tidak terlalu besar.
Tetapi selalu ada ledakan tidak berselang lama 1 mobil pemadam datang tetapi sangat di sayangkan mungkin masih amatir sehingga pemasangan selang itu sangat lama bahkan saya memperkirakan +- 20 menit baru melakukan pemadaman tetapi api makin meluas dan yang menjadi pertanyaan tiba" blok pertama terjadi ledakan yang dahsyat yang gak jauh dari kios saya berada dan api langsung besar tetapi blok kedua belum terjadi kebakaran sehingga terjadi kejanggalan di sini apalagi tidak adanya angin waktu itu bahkan saya pun berpikir masih bisa menyelamatkan 30% barang saya krn awal mula titik kejadian dan lokasi ruko tapi mau di apa sebab nasi sudah menjadi bubur.
Setelah itu saya berfikir area penjual ikan dan bagian belakang blok 1,2 dan 3 pasti masih bisa selamat ternyata di situ pun sudah mulai ada api yang sangat jelas api ini terputus putus.
Buat teman" yang mungkin masih kurang jelas silahkan di tanyakan, in sha Allah saya siap menjawab agar kebenaran ini cepat terungkap.
Dan barusan saya membaca di salah satu media yang mengatakan bahwa potensi besar itu arus listrik karena bangunan nya sudah lumayan tua.
Di sini saya menjawab, arus listrik tidak mungkin terjadi beberapa titik dan pada saat api sudah mulai nyala kilometer listrik yang ada di blok 1 saya matikan.
Dan untuk kalian siapa pun itu, kami pedagang pasar citra mas loktuan tidak pernah sedikit pun menolak untuk pindah walaupun kami sudah betah di tempat sekarang dan jangankan bulan depan, minggu depan bahkan jika hari ini pun jika di suruh pindah maka kami akan pindah sebab kami takut terjadi seperti yang di tempat yang lain sebelumnya.
Dengan tegas saya katakan bahwa kebakaran pasar citra mas loktuan adalah unsur kesengajaan ( Muh. Ridwan).
2. ANALISIS KASUS
Lasimnya dalam kasus kebakaran apakah itu kebakaran rumah pribadi atau fasilitas umum senantiasa diakibatkan oleh beberapa faktor diantaranya tiga (3) sebagai berikut :
A. Kelalaian manusia ( Human Eror)
Kebakaran yang terjadi akibat kelalaian ini karena adanya kesalahan yang dilakukan seseorang dengan tidak sengaja atau lupa misalnya mematikan kompor gas yang menyala sehingga mengakibatkan kebocoran tabung gas dan meledak, menyalakan lilin dan lupa mematikan akhirnya merembet salah satu bagian rumah yang mudah terbakar sehingga kemudian terjadi luapan api yang besar.
B. Korsleting Listrik ( arus pendek)
Kebakaran yang diakibatkan oleh terjadinya korsleting listirk karna adanya arus pendek atau kerusakan pada kabel tertentu sehingga mengakibatkan percikan api, dan menyambar bagian bangunan yang mudah terbakar dan akhirnya menimbulkan kobaran api yang besar.
C. Campur Tangan Manusia (Kesengajaan)
Kebakaran ini terjadi karena ada unsur kesengajaan atau ada campur tangan manusia, mungkin saja pelaku punya kepentingan yang lebih besar ketika pasar ini terbakar, dan itu bisa di identifikasi dan diketahui dari mana titik api itu berasal dan bagaimana sebaran api tersebut melahap seluruh bangunan.
Dari tiga ( 3) peyebab terjadinya kebakaran tersebut di atas ketika di korelasikan ( dikaitkan) dengan runutan kronologi diatas maka secara logika dan nalar serta akal sehat kita bisa menyimpulkan bahwa kebakaran pasar citra mas itu adalah unsur kesengajaan. Kesimpulan ini bukan tidak punnya alasan.
Pada saat kejadian menurut keterangan saksi dan kronologi diatas, bahwa munculnya titik api bukan karena disebabkan oleh adanya sebuah ledakan atau kebocoran gas, dan kelalaian manusia lain, karena pada titik mulanya api itu kelihatan berada di lapak penjualan sayur dan sembako, dan dilapak tersebut tidak ada yang menggunakan peralatan dapur untuk memasak dan jualan. Tidak mungkin juga akibat kelalaian lain misalnya lupa mematikan lilin karena ada 3 titik api yang kemudian bersamaan membesar dan itu jaraknya dari titik yang satu ketitik yang lain lumayan jauh.
Jadi bisa di simpulkan bahwa kebakaran akibat human eror atau kelaian manusia ini gugur dengan sendirinya.
Kemudian apabila ini adalah korsleting listrik tentu pada saat api itu muncul dan membesar lampu pasti akan padam dengan sendirinya karna adanya arus pendek atau korslet, sementara kejadian kebakaran itu terjadi sekitar puku 02.30 pihak PLN Baru mematikan arus listrik melalui travo di sekitar kejadian pukul 03.15 wita.
Akibat kebaran karena arus pendek ini juga gugur dengan sendirinya.
Terkait adanya unsur kesengajaan atau campur tangan manusia kalau dilihat dari kronologi kejadian dan keterangan berbagai saksi maka ini bisa mengkrucut pada poin ini, Kebakaran dalam waktu 20 menit hampir menghanguskn 50% kawasan pasar citra mas yang terdiri dari beberapa blok, kemudian seandainya api itu cuman ada di satu (1) titik saja, jelas pedangang masih sempat menyelamatkan paling tidak beberapa barang jualanya nah terrnyata hampir semua hangus dengan sekejap mata yang perkirakan hanya berdurasi 1 jam saja.
Adanya indikasi kesengajaan untuk membakar pasar citra mas sangat besar oleh pihak pihak tertentu yang bisa saja punya kepentingan besar apabila pasar ini terbakar.
3. SOLUSI
Pemerintah harus hadir sebagai bentuk keprihatinan terhadap korban dan memberikan kompensasi ganti rugi akibat adanya bencana kebakaran ini, dengan menyiapkan lapak lapak sementara pada semua korban kebakaran, termasuk dengan kerugian barang dan materi yang dialami korban.
Aparat keamanan harus mengusut tuntas persoalan ini ke akar akarnya, kalau berdasarkan issu issu adanya unsur kesengajaan maka pelaku dan aktor intelektualnya harus di tangkap tidak hanya berhenti pada proses penangkapan tersangka pembakaran saja.
4. PRESSURE
Membentuk tim atau kelompok dari gabungan pedagang pasar korban kebakaran dan gabungan ormas se loktuan untuk :
1. mengawal penuntasan kasus indikasi pembakaran pasar yang melibatkan aktor itelektual sampai tuntas.
2. Mengawal dan mendesak pemerintah untuk memulihakan pasar citramas, memberikan kompensasi gatin rugi akibat kebakaran kepada pedagang yang menjadi korban secara adil dan merata
3. Membuat kesepakatan bersama antara pemerintah, pihak gabungan pedagang korban kebakaran,ormas dan pihak berwajib tentang penyelesaian kasus kebakaran dari sisi kerugian dan hukum.
5. KESEPAKATAN BERSAMA
Kesepakatan bersama pedangang pasar dan ormas se- kelurahan loktuan akan membentuk kelompok kecil dalam rangka mengawal dan memperjuangkan hak-hak dan kepastian hukum para pedagang.
Pertemuan yang di lakukan di pelataran parkir kantor kelurahan dan dihadiri tidak kurang dari 100 pedagang pasar dan gabungan ormas. Rusli rt. 43 loktuan pedangang pasar yang memiliki 3 kios mengatakan bahwa jangankana kompensasi proses pendataan pun sampai hari ini belum juga di lakukan oleh pihak pemerintah, bagaimana mau tau berapa angka kompensasi yang akan di berikan sementara pendataan saja belum di lakukan.
Melihat hasil kesepakatan tersebut diatas, yang melibatkan Pedangang pasar, IPLB, IPSB, LBN dan beberapa orms lainnya serta berbagai unsur lainya yang sempat hadir.saya melihatnya semangatnya Ini lebih kepada memberikan kepastian Hukum bagi para korban kebakaran begitupun soal kompensasi yang harus mereka dapatkan dari pemerintah Kota Bontang atas apa yang mereka alami.
Wajar ketika itu kemudian dilakukan oleh sekelompok masyarakat apalagi yang menjadi korban dari bencana yang terindikasi diakibatkan oleh sekelompok orang tertentu demi mendapat keuntungan, yang dilakukan kelompok masyarakat ini hanya untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus mengawal wujud supremasi hukum, ini juga akan menjadi pembelajaran kedepan ketika menghadapi persoalan persoalan yang sama, masyarakat harus di berikan ruang dalam mengawal proses hukum yang ada tanpa mengganggu agenda agenda penyelidikan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib.
Sekian...!!!!
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim