Minggu, 07 Februari 2021

HEGOMONI KORPORASI DAN NASIB USAHA MIKRO (Kritik Sosial Terhadap Hegomoni Perusahaan Pertambangan Di Tengah Pemberlakuan Kalitm Silent atau LOCK DOWN)

 Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang : 7 Februari 2021, 02.00 Wita


LOCK DOWN yang ada di kepala kita adalah berdiam diri dirumah atau di rumah saja dan ini merupakan kebijakan pemerintah yang mengharuskan masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah. Namun fakatanya di lapangan tidaklah demikian yang terjadi, banyak aktifitas yang berlangusung di luar rumah, aparat seolah tidak mampu melakukan pencegahan.

Provinsi Kalimantan Timur yang merupakan wilayah kepulauan yang kaya akan sumber daya alamnya dan termasuk wilayah produsen batu bara terbesar di negeri ini, namun belakangan terjadi penurunan hasil produksi karena wabah virus corona atau covid-19 merengsek masuk pada wilayah pertambangan juga tidak hanya di wilayah perkampungan dan perkotaan saja sehingga ini mempengaruhi kinerja dan produksi batu bara.

Pemerintah Provinsi Kalimantan timur menyikapi persoalan ini dengan cara yang beragam, misalnya dari sejak tanggal 21 januari 2021 diberlakukan Pemberakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang berakhir di tanggal 31 januari 2021, namun dari hasil evaluasi ternyata belum efektif untuk mengurangi tingkat penyebaran virus corona tersebut, akhirnya diterapkan lagi untuk tahap kedua (2) yang diberlakukan sejak tanggal 31 hingga 14 Februari 2021.

Baru saja diberlakukan beberapa hari, beragam pendapat dari beberapa pejabat negara menyikapi PPKM ini, pernyataan tidak efektif misalnya. Penerapan PPKM menurut  bapak Jokowi Dodo presiden republik Indonesia, beliau mengatakan bahwa PPKM tidak efektif perlu di evaluasi, bahkan presiden Jokowi Dodo mengatakan tidak mengapa perekonomian nasional kita menurun asalakan virus corona bisa di urai tingkat penyebarannya kalau perlu di hilangkan.

Menyikapi pernyataan presiden tersebut muncul kemudian kebijakan baru untuk diterapkan,  kalau kita melihat prinsip dan urgensinya sebenarnya sama dengan LOCK DOWN yaitu masyarakat di wajibkan di setiap akhir pekan yakni sabtu dan minggu tidak boleh beraktifitas di luar rumah, pemerintah daerah pun menyikapi hal ini dengan sigap dan beragam, asumsi saya bahwa pemerintah daerah dalam menyikapi ini lebih kepada bagaimana mengesankan kepada pemerintah pusat bahwa dirinya atau pemerintahanya di daerah siap menjalankan apapun keputusan pemerintah pusat atau lebih kepada sedang mencari muka pada pemerintah pusat, bisa jadi terjadi demikian.

Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan timur dalam hal ini Gubernur mengeluarkan Surat Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian, Pencegahan, Wabah Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19)  di Kalimantan Timur, Langkah ini sebgai upaya mendukung jalannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta mencermati tingginya penularan covid-19 di Kalimantan timur dalam beberapa wakt terakhir.

Kebijakan ini bagus dalam memutus mata rantai penyebaran, namun harus dijalankan dengan tegas tanpa pandang bulu ketika mau melihat hasil yang maksimal. Kebijkan ini jangan hanya berlaku bagi masyarakat kecil saja sementara masyarakat menengah keatas tidak berlaku untuk aturan ini, apalagi terhadap pihak korporasi/perusahaan pertsambangan khususnya yang ada di wilayah Kota Bontang. Sangat ironis di  hari pertama pemberlakuan kebijakan ini, akifitas di luar rumah banyak terjadi dan itu di dominasi oleh para pekerja tambang yang ada di Kota Bontang, ini membuktikan bahwa kebijakan ini tidak efektif.

Kebijakan Pemerintah Daerah Kota Bontang menutup akses jalan masuk kota namun ternyata ada pengecualian meskipun itu tidak tersurat. Memang sangat ironis bagi saya melihat pola dan cara pemberlakukan kebijakan ini, masyarakat yang tergolong pengusaha kecil, emperan atau mikro mejadi korban bulan bulanan setiap lahirnya kebijakan pemerintah terkait penanganan atau penanggulangan covid-19 ini, sementara negara tidak pernah hadir dalam menyikapi keluhan rakyatnya, negara seakan mengabaikan rakyatnya. Dan itulah faktanya yang terjadi.

Lalu Lalang atau mobilitas kendaraan pertambangan tentu akan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat, masyarakat akan protes apakah peraturan ini tidak berlaku bagi pengusaha pertambangan ? ini harus di tertibkan kebijakan ini harus benar benar dijalankan tanpa adanya pandang bulu, walau pun itu adalah aktifitas pertambangan.

Bisa di banyangkan selama pemberlakuan PPKM di Kota Bontang, berapa kerugian pihak pengusaha mikro yang di timbulkan dan seperti apa pemerintah mengatasi hal tersebut. Gejolak sosial yang terjadi ditengah masyarakat ini pelu pemerintah hadir sebagai bentuk tanggung jawab dan mencari solusi yang efektif sehingga tidak menimbulkan konflik sosial kedepannya dan potensi mengakibatkan tatanan sosial kemasyarakatan rusak, stabilitas pemerintah terganggu, stabilitas ekonomi dan kondusifitas kota bontang tentunya.

Diakhir ingin saya sampaikan untuk tetap menjaga protokol Kesehatan sebagai bentuk pencegahan dini bagi kita, keluarga dan bagi orang lain di sekitar kita.

Sekian…!!!

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim