Jumat, 12 Februari 2021

AKSI SOSIAL BPC HIPMI KOTA BONTANG (Hadir Dalam Aksi Sosial Sebagai Wujud Kepedulian Terhadap Musibah Kebakaran Pasar Citra Mas Loktuan)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 12 Februari 2021

BPC HIPMI KOTA BONTANG turut ambil bagian dalam aksi sosial dan gotong royong membersihkan bekas AKSI SOSIAL BPC HIPMI KOTA BONTANG  (Hadir Dalam Aksi Sosial Sebagai Wujud Kepedulian Terhadap Musibah Kebakaran Pasar Citra Mas Loktuan) kebakaran pasar citra mas loktuan jum'at 12 Februari 2021, Aksi ini di koordinir langsung oleh Ketua Dpc HIPMI Kota Bontang Bang Amriadi.


Dua hari usai terjadinya musibah kebakaran yang melahap hampir 80% kawasan pasar citra mas loktuan menyisahkan puing-puing bekas kebakaran, serpihan kayu, atap seng dan berbagai macam bekas jualan yang telahap api, itu menjadi fokus gabungan organisasi termasuk koramil loktuan dan perangkat-perangkat lainnya untuk di bersihkan, sebagian di angkut langsung ke atas mobil sampah dan sebagain yang material batu dan pasir di kumpulkan pada satu titik yang kemudian diangkut terpisah untuk di buang.

Dalam kesempatan ini juga ketua DPC HIPMI memantau langsung pedagang yang tetap berjualan dengan kondisi yang memprihatinkan, melihat kondisi ini ketua BPC HIPMI Kota Bontang meminta keseriusan pemerintah melalui OPD terkait, Kelurahan dan Asosiasi Pedagang Pasar untuk mecarikan solusi yang tepat, harusnya sekarang pemerintah melalui OPD terkait sudah bisa membuatkan lapak-lapak darurat minimal tenda krucut milik pemkot dalam hal ini Disperidagkop Kota Bontang.


Sedangkan untuk pasar yang baru, pemerintah juga harus memberikan kepastian terkait kapan pasar baru itu bisa di tempati, berhubung pasar tersebut sudah diresmikan, harusnya tidak butuh waktu lama kemudian bisa untuk di tempati berjualan. Pemerintah harus tanggap dan serius dalam menangani persoalan terbakarnya pasar citra mas loktuan. Kami dari BPC HIPMI siap bersinergi dengan pemerintah dalam menghadirkan solusi penanganan terhadap permasalahan yang tejadi hari ini terkait dengan kebakaran pasar citra mas loktuan.


Sebagai organisasi pengusaha sudah sewajarnya hadir memberikan dukungan terhadap pengusaha kecil dalam hal ini pedagang pasar minimal dukungan moral, sebagai bentuk keprihatinan atas musibah yang dialami sesama satu profesi tersebut. Meskipun skala usahanya bebeda. 


Hampir 30 menit bincang-bincang dengan ketua BPC HIPMI kota Bontang Bang Amriadi, beliau betul betul prihatin dengan kondisi pedagang yang berjualan hari ini, dari bincang-bincang inilah akhirnya saya menuangkan dalam tulisan saya semoga bisa menjadi inspirasi bagi organisasi lainnya.


Dan saya pun berharap yang sama, Semoga pemerintah bisa segera bekerja dengan serius menangani persoalan ini. Sebagai langkah taktis dengan segera membuatkan lapak lapak darurat bagi pedagang, minimal ketika hujan mereka tidak kehujanan begitupun kalau panas mereka tidak kepanasan. Begitupun dengan rencana kompensasi nantinya dan yang lebih penting lagi adalah pendataan yang menurut pantauan saya dan Ketua BPC HIPMI Amriadi yang sampai hari ini belum dilakukan Pendataan terhadap pedagang dipasar citra mas loktuan yang lapaknya habis terbakar.


NASIB PEDAGANG PASAR CITRA MAS LOKTUA MASIH MEMPRIHATINKAN.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 12 Februari 2021



Kebakaran pasar rawah indah beberapa tahun lalu mengalami kebakaran yang sama, seingat saya hanya hitungan jam saja tenda tenda krucut milik pemkot sudah berdiri di tempat kawasan penjualan ikan bakar, bahkan badan jalan di tutup untuk di banguni lapak lapak darurat untuk para pedagang untuk jualan sementara.

Berbeda kondisinya di pasar citra mas loktuan hari ini, sudah memasuki hari kedua pasca kebakaran tapi belum juga berdiri lapak darurat untuk para pedagang berjualan sementara. Mereka tanpa menunggu bantuan dari pemkot hanya demi mengais reseki karena tampa mereka jualan kebutuhan sehari hari mereka tidak akan bisa terpenuhi.

Mereka para pedagang pasar gelar tikar di bekas pelataran parkir pasar citra mas loktuan, tanpa memikirkan resiko kerusakan jualan mereka ketika hujan datang.


Sangat miris kondisi para pedagang pasar citra mas loktuan, sikap tanggap pemerintah dalam menghadirkan solusi bagi para pedagang tidak ada sama sekali, bahkan sosok lurah loktuan tidak ada menampakkan diri, dirinya lebih memilih dinas keluar daerah dibanding memikirkan solusi bagi para korban kebakaran, terkhusus bagi pedagang pasar yang nasibnya terabaikan.

Mereka sangat berharap ada perhatian khusus dari pemerintah soal bencana kebakaran ini.





Begitu juga diharakan oleh ketua Ikatan Pemuda Lotuan Bersat (IPLB ) Abdul Ilman Hakim yang akrab dengan sapaan Aco pion, dan Ketua DPC HIPMI Amriadi  yang berada dilokasi pasar pagi ini melakukan kerja bakti bersama dengan seluruh pengurus dan anggota, menyisir bekas bekas kebakaran dan mengumpulkan disatu titik untuk kemudian diangkat ke tempat pembuangan sampah.

PARANOID BANG ROCKY GERUNG (Paradox Menurut Bang Rocy Gerung Adalah Sebuah Gambaran Suasana Hati Dan Pikiran Yang Sedang Paranoid Menyikapi Himbauan Presiden Untuk Di Kritik)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 11 Februri 2021

Tidak percaya kepada orang lain secara tidak realistis atau merasa dianiaya, munculnya rasa curiga dan rasa takut berlebihan bahkan  kecurigaan terhadap sesuatu yang di anggap memiliki motif tersembunyi. Itulah ciri paranoid.


Bang Rocy Gerung menyikapi pemberitaan  Bapak Presiden Republik Indonesia Jokowi Dodo meminta masyarakat untuk aktif dalam memberikan kritik saran dan masukan yang kemudian di anggap paradox, tidak tanpa alasan kemudian itu dinilai paradox, Karena kepala negara minta di kritik di sisi lain kasus penangkapan para pengkritik semakin meningkat.


Undang-Undang ITE yang di asumsikan berbagai pengamat sebagai undang-undang karet, di mana undang-undang ini banyak meyeret para pengkritik terjerat dalam kasus hukum ketika usai memberikan kritikannya di ruang sosial, ini tidak benar, iya memang tidak benar, kebebasan dan kemerdekaan berpendapat sebelum mengkritik itu di jamin namun setelah mengkritik apakah negara bisa menjamin kebebasan dalam menyampaikan pendapat atau kritikan yang dimaksud. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kita sesungguhnya.


Setelah membaca pemberitaan terkait Bang Rocy Gerung sang kritikus dan juga merupkan dosen filsafat di salah satu universitas di indonesia ini sepertinya sedang dalam kondisi paranoid, paranoidnya bukan karena dirinya takut betnasib seperti pada kritikus krtikus pemerintah yang sudah di bui, tapi paranoidnya lebih kepada nasib atau kondisi bangsa hari ini.


Kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat baik lisan mauoun tukisan dijamin oleh undang undang dasar 1945, dasar itu jugalah kemudian pada pidato Presiden Jokowi Dodo menghimbau masyarakat untuk tetap kritis terhadap pemerintahan hari ini, namun yang sangat miris terjadi adalah setelah di kritik tidak ada lagi garansi untuk tidak di tangkap dan dijerat dengan perseolan hukum terutama jeratan hukum karet Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.


Media sosial adalah salah satu instrumen yang paling efektif di diera digital di gunakan oleh masyarskat atau warga negara untuk menuangkan buah pikirannya, dalam bentuk kritikan, saran dan masukan kepada pemerintahan hari ini, baik level nasional, regional maupun lokal. Bahkan mungkin ssja separuh pengguna media sosial ini mulai dari yang menggunakan facebook, instagram, twitter, whatshap dan lain-lainnya mereka kebanyakan membangun narasi-narasi yang bermuatan kritik, saran dan masukan dan kebanyakan kritik itu kepada ketidak nyamanan pelayanan publik, ketidak adilan negara terhadap rakyatnya dan juga tidak jarang kritik yang mengarah ke pribadi-pribadi para pejabat publik yang tidak mencerminkan dirinya sebagai soerang pejabat publik. Tidak bisa di pungkiri bahwa ini adalah konsekwensi akibat semakin canggihnya teknologi hari ini, negara harus menyadari itu bahwa kita sudah memasuki era dimana teknologi menjadi sesuatu yang tidak bisa terpisahkan dari seorang warga negara.


Media sosial hari ini banyak menjerat para aktivis, mereka terjerat oleh kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disingkat UU ITE. Kondisi yang saya ibaratkan buah simalakama dan begitu sangat kontras ketika di sadingkan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 tentang menyampaiakan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang di jamin oleh Undang- Undang dimana bunyinya seperti ini “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang".


Merdeka atau kemerdekaan merupakan bahasa yang berasal dari bahasa sang sekerta "Maharddhikeka" yang memiliki pengertian kaya, sejahtera dan kuat. Sementara kalau kita mengutip arti merdeka Atau kemerdekaan dari KKBI, MERDEKA artinya bebas (dari perhambatan, penjajahan, dan lainnya) berdiri sendiri, tidak terkena atau lepas dari tuntutan, tidak terikat, dan tidak bergantung pada pihak siapapun baik itu orang orang berkpentingan atau tidak berkepentingan sama sekali.


Kemerdekaan rakyat indonesia dalam konteks berpendapat sesungguhnya sudah dirampas oleh aturan negara dimana representasi negara itu adalah kehadiran undang-undang karet tersebut menurut para kritikus, pengamat dan ilmuan di negeri ini yakni Undang undang ITE Nomor 11 tahun 2008 Aturan yang bagi saya secara pribadi berbenturan dengan UU Republik Indonesia tahun 1945. Sudah tepat kemudian kalau undang-undang ini di cabut karena undang-undang ini sama sekali mengkebiri Hak dan kemerdekaan berpendapat seorang warga negara.


Sekian...




Kamis, 11 Februari 2021

MITIGASI PENGAWALAN KASUS KEBAKARAN PASAR CITRA MAS LOK TUAN ( Mengawal Keputusan Rapat Pedagang Pasar Dan Gabungan Ormas Se-Loktuan).

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 11 Februari 2021

Hasil kesepakat Rapat Pedagang Pasar Dan Gabungan Ormas Mengawal Penuntasan Kasus Dugaan Pembakaran Pasar Citra Mas Loktuan  Dan Kompensasi Ganti Rugi Kepada Pemerintah Kota Bontang.

Foto Usai Pertemuan


1. KRONOLOGI KEJADIAN

Bismillah, sedikit menjelaskan adegan kebakaran agar masyarakat lebih tau kejadian sesungguhnya. 

Awal mula jam 01.00  kondisi pasar masih seperti pada umum nya tidak ada tanda" yang mencurigakan lalu pada saat pukul 01.50 saya dan ber2 teman saya makan sampai kurang lebih 02.20.

Setelah selesai makan dan waktu menunjukkan 02.45 saya rencana membuang air kecil dan pada saat lagi keluar pada posisi awal nya saya mengira masjid al mujahidin yang kebakaran karena mungkin pantulan cahaya tetapi setelah saya perhatikan dengan jelas tenyata yang kebakaran itu adalah pasar citra mas loktuan lalu saya berteriak MINTA TOLONG, KEBAKARAN yang awal mula titik pandangan saya terletak di blok ke 3 posisi agak di tengah dan awal nya api tidak terlalu besar.

Tetapi selalu ada ledakan tidak berselang lama 1 mobil pemadam datang tetapi sangat di sayangkan mungkin masih amatir sehingga pemasangan selang itu sangat lama bahkan saya memperkirakan +- 20 menit baru melakukan pemadaman tetapi api makin meluas dan yang menjadi pertanyaan tiba" blok pertama terjadi ledakan yang dahsyat yang gak jauh dari kios saya berada dan api langsung besar tetapi blok kedua belum terjadi kebakaran sehingga terjadi kejanggalan di sini apalagi tidak adanya angin waktu itu bahkan saya pun berpikir masih bisa menyelamatkan 30% barang saya krn awal mula titik kejadian dan lokasi ruko tapi mau di apa sebab nasi sudah menjadi bubur. 

Setelah itu saya berfikir area penjual ikan dan bagian belakang blok 1,2 dan 3 pasti masih bisa selamat ternyata di situ pun sudah mulai ada api yang sangat jelas api ini terputus putus. 

Buat teman" yang mungkin masih kurang jelas silahkan di tanyakan, in sha Allah saya siap menjawab agar kebenaran ini cepat terungkap. 

Dan barusan saya membaca di salah satu media yang mengatakan bahwa potensi besar itu arus listrik karena bangunan nya sudah lumayan tua. 

Di sini saya menjawab, arus listrik tidak mungkin terjadi beberapa titik dan pada saat api sudah mulai nyala kilometer listrik yang ada di blok 1 saya matikan. 

Dan untuk kalian siapa pun itu, kami pedagang pasar citra mas loktuan tidak pernah sedikit pun menolak untuk pindah walaupun kami sudah betah di tempat sekarang dan jangankan bulan depan, minggu depan bahkan jika hari ini pun jika di suruh pindah maka kami akan pindah sebab kami takut terjadi seperti yang di tempat yang lain sebelumnya. 

Dengan tegas saya katakan bahwa kebakaran pasar citra mas loktuan adalah  unsur kesengajaan ( Muh. Ridwan). 

2. ANALISIS KASUS

Lasimnya dalam kasus kebakaran apakah itu kebakaran rumah pribadi atau fasilitas umum senantiasa diakibatkan oleh beberapa faktor diantaranya tiga (3) sebagai berikut :

A. Kelalaian manusia ( Human Eror)

Kebakaran yang terjadi akibat kelalaian ini karena adanya kesalahan yang dilakukan seseorang dengan tidak sengaja atau lupa misalnya mematikan kompor gas yang menyala sehingga mengakibatkan kebocoran tabung gas dan meledak, menyalakan lilin dan lupa mematikan akhirnya merembet salah satu bagian rumah yang mudah terbakar sehingga kemudian terjadi luapan api yang besar.

B. Korsleting Listrik ( arus pendek)

Kebakaran yang diakibatkan oleh terjadinya korsleting listirk karna adanya arus pendek atau kerusakan pada kabel tertentu sehingga mengakibatkan percikan api, dan menyambar bagian bangunan yang mudah terbakar dan akhirnya menimbulkan kobaran api yang besar.

C. Campur Tangan Manusia (Kesengajaan)

Kebakaran ini terjadi karena ada unsur kesengajaan atau ada campur tangan manusia, mungkin saja pelaku punya kepentingan yang lebih besar ketika pasar ini terbakar, dan itu bisa di identifikasi dan diketahui dari mana titik api itu berasal dan bagaimana sebaran api tersebut melahap seluruh bangunan.

Dari tiga ( 3) peyebab terjadinya kebakaran tersebut di atas ketika di korelasikan ( dikaitkan) dengan runutan kronologi diatas maka secara logika dan nalar serta akal sehat kita bisa menyimpulkan bahwa kebakaran pasar citra mas itu adalah unsur kesengajaan. Kesimpulan ini bukan tidak punnya alasan. 

Pada saat kejadian menurut keterangan saksi dan kronologi diatas, bahwa munculnya titik api bukan karena disebabkan oleh adanya sebuah ledakan atau kebocoran gas, dan kelalaian manusia lain, karena pada titik mulanya api itu kelihatan berada di lapak penjualan sayur dan sembako, dan dilapak tersebut tidak ada yang menggunakan peralatan dapur untuk memasak dan jualan. Tidak mungkin juga akibat kelalaian lain misalnya lupa mematikan lilin karena ada 3 titik api yang kemudian bersamaan membesar dan itu jaraknya  dari titik yang satu ketitik yang lain lumayan jauh. 

Jadi bisa di simpulkan bahwa kebakaran akibat human eror atau kelaian manusia  ini gugur dengan sendirinya.

Kemudian apabila ini adalah korsleting listrik tentu pada saat api itu muncul dan membesar lampu pasti akan padam dengan sendirinya karna adanya arus pendek atau korslet, sementara kejadian kebakaran itu terjadi sekitar puku 02.30 pihak PLN Baru mematikan arus listrik melalui travo di sekitar kejadian pukul 03.15 wita. 

Akibat kebaran karena arus pendek ini juga gugur dengan sendirinya.

Terkait adanya unsur kesengajaan atau campur tangan manusia kalau dilihat dari kronologi kejadian dan keterangan berbagai saksi maka ini bisa mengkrucut pada poin ini, Kebakaran dalam waktu 20 menit hampir menghanguskn 50% kawasan pasar citra mas yang terdiri dari beberapa blok, kemudian seandainya  api itu cuman  ada di satu (1) titik saja,  jelas pedangang masih sempat menyelamatkan paling tidak beberapa barang jualanya nah terrnyata hampir semua hangus dengan sekejap mata yang perkirakan hanya berdurasi 1 jam saja.

Adanya indikasi kesengajaan untuk  membakar pasar citra mas sangat besar oleh pihak pihak tertentu yang bisa saja punya kepentingan besar apabila pasar ini terbakar.

3. SOLUSI

Pemerintah harus hadir sebagai bentuk keprihatinan terhadap korban dan memberikan kompensasi ganti rugi akibat adanya bencana kebakaran ini, dengan menyiapkan lapak lapak sementara pada semua korban kebakaran, termasuk dengan kerugian barang dan materi yang dialami korban.

Aparat keamanan harus mengusut tuntas persoalan ini ke akar akarnya, kalau berdasarkan issu issu adanya unsur kesengajaan maka pelaku dan aktor intelektualnya harus di tangkap tidak hanya berhenti pada proses penangkapan tersangka pembakaran saja. 

4. PRESSURE

Membentuk tim atau kelompok dari gabungan pedagang pasar korban kebakaran dan gabungan ormas se loktuan untuk :

1. mengawal penuntasan kasus indikasi pembakaran pasar yang melibatkan aktor itelektual sampai tuntas.

2. Mengawal dan mendesak pemerintah untuk memulihakan pasar citramas, memberikan kompensasi gatin rugi akibat kebakaran kepada pedagang yang menjadi korban secara adil dan merata

3. Membuat kesepakatan bersama antara pemerintah, pihak gabungan pedagang korban kebakaran,ormas dan pihak berwajib tentang penyelesaian kasus kebakaran dari sisi kerugian dan hukum.

5. KESEPAKATAN BERSAMA

Kesepakatan bersama pedangang pasar dan ormas se- kelurahan loktuan akan membentuk kelompok kecil dalam rangka mengawal dan memperjuangkan hak-hak dan kepastian hukum para pedagang. 

Pertemuan yang di lakukan di pelataran parkir kantor kelurahan dan dihadiri tidak kurang dari 100 pedagang pasar dan gabungan ormas. Rusli rt. 43 loktuan pedangang pasar yang memiliki 3 kios mengatakan bahwa jangankana kompensasi proses pendataan pun sampai hari ini belum juga di lakukan oleh pihak pemerintah, bagaimana mau tau berapa angka kompensasi yang akan di berikan sementara pendataan saja belum di lakukan.

Melihat hasil kesepakatan  tersebut diatas, yang melibatkan Pedangang pasar, IPLB, IPSB, LBN dan beberapa orms lainnya serta berbagai unsur lainya yang sempat hadir.saya melihatnya semangatnya  Ini lebih kepada memberikan kepastian Hukum bagi para korban kebakaran begitupun soal kompensasi yang harus mereka dapatkan dari pemerintah Kota Bontang atas apa yang mereka alami.

Wajar ketika itu kemudian dilakukan oleh sekelompok masyarakat apalagi yang menjadi korban dari bencana yang terindikasi diakibatkan oleh sekelompok orang tertentu demi mendapat keuntungan, yang dilakukan kelompok masyarakat ini hanya untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus mengawal wujud supremasi hukum, ini juga akan menjadi pembelajaran kedepan ketika menghadapi persoalan persoalan yang sama, masyarakat harus di berikan ruang dalam mengawal proses hukum yang ada tanpa mengganggu agenda agenda penyelidikan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib.

Sekian...!!!!

Rabu, 10 Februari 2021

KEBAKARAN PASAR CITRA MAS (Kelalaian Manusia "Human Eror" Ataukah Sabotase)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 10 Februari 2021

Kebakaran terjadi di Pasar Citra Mas Lok Tuan,  kejadianya pada Rabu (10/02/2021) dini hari di rasa ganjil oleh saksi dari kebakaran tersebut.

Herdi seorang pedagang sembako di pasar Citra Mas Lok Tuan mengatakan bahwa titik api dirasa ada kejanggalan, tiba-tiba ada 3 titik api yang bersamaan membesar, seandainya ini adalah korsleting listrik tentu lampu di pasar pasti sudah padam, sementara lampu saat terjadi kebakaran itu tidak padam, artinya bahwa ketiga titik api tersebut secara logika tidak mungkin ada tanpa campur tangan manusia.

Apakah ini yang dikatakan sabotase atau projek rekayasa orang tertentu yang merasa di untungkan dengan adanya kebakaran ini, misalnya dengan terbakarnya pasar tersebut maka dipastikan akan ada revitalisasi ataukah dengan adanya kebakaran ini pedagang tidak punya pilihan lain lagi untuk pindah ke pasar yang baru di bangun, kita sama sama tau bahwa pasar baru di loktuan selesai dibangun beberapa bulan lalu. 

Ada dua persoalan yang sampai hari ini belum bisa terselesaikan ketika bicara Pasar Citra Mas Loktuan, pertama adalah Lahan pasar yang sampai hari ini masih status sengketa dan masih berproses di pengadilan, Kedua enggannya pedangang yang ada di pasar Citra Mas pindah ke pasar baru yang sudah selesai dibangun, Dua persoalan ini bisa saja melatar belakangi terjadinya kebakaran tersebut.

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia menduga banyaknya peristiwa kebakaran pasar tradisional di Indonesia adalah hasil rekayasa. Mereka menganggap ini adalah perbuatan pihak yang ingin menghilangkan pasar tradisional.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri saat ditemui di acara Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/2/2013).

Kita tunggu hasil penyelidikan pihak berwajib, apakah ini kebakaran karena kelalaian manusi ataukah kebakaran yang disengaja oleh seseorang atau kelompok tertentu.

Aparat penegak hukum harus bisa menuntaskan persoalan ini sehingga ada kepastian hukum bagi para korban dari insiden kebakaran tersebut, begitu pula dengan pemerintah Kota Bontang yang harus dan wajib memberikan perhatian khusus terhadap pedagang yang mengalami kerugian akibat adanya kebakaran ini, minimal pemeritah memberikan bantuan atau kompensasi terhadap kerugian para pedagang pasar.

Sumber bacaan :

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-2161924/banyak-pasar-tradisional-sengaja-dibakar-agar-proyek-revitalisasi-mulus

https://www.paradase.id/post/article/penuturan-saksi-kebakaran-pasar-lok-tuan-awal-titik-api-dirasa-janggal


NEGARA PANIK, KEBIJAKANNYA COBA-COBA (Kritik Terhadap Kebijakan Pemerintah Menghadapi Ancaman Wabah Covid-19)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 10 Februari 2021

Terkadang menyelesaikan masalah atau persoalan  itu baik sifatnya invidual maupun itu kelompok ketika dalam keadaan panik terkadang mengakibatkan masalah itu semakin rumit saja.

Di butuhkan strategi dan perencanaan secara menyeluruh (komperehsif) dalam menyelelesaikan persoalan tertentu, apalagi ketika hal itu bersinggungan langsung dengan publik misalnya. Resikonya tentu sangat besar karena objek kebijakannya adalah terhadap orang banyak atau masyarakat secara menyeluruh, tentu resikonya ada pada wilayah pro, kontra dan kepercayaan (Trush)

Analisis SWOT adalah singkatan dari Strengths (kekuatan), Weaknesses (kelemahan), Opportunities (peluang), dan Threats (ancaman), Analisis SWOT mengatur kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman utama dalam merencanakan. Startegi dan analisis ini lazim du gunakan dalam memajukan sebuah perusahaan namun tak jarang juga di gunakan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan publik.

Belum lagi kita bicara soal kajian ilmiah dan analisis ilmiahnya, Metode ilmiah adalah suatu prosedur atau tata cara sistematis yang digunakan para ilmuan untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi. Metode ilmiah memiliki kaitan yang erat dengan kerja ilmiah. 

Kerja ilmiah sendiri merupakan cara kerja ilmuan untuk memecahkan masalah dengan menerapkan langkah-langkah yang teratur dan sistematis. Dengan dilakukannya metodelogi ini pada sebuah produk kebijakan maka  itu akan memberikan garansi secara keilmuan tidak hanya bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah tapi juga mampu meyakinkan publik sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, seperti yang terjadi hari ini misalnya.

Kebijakan pemerintah hari ini dalam memerangi wabah virus corona atau covid-19 menuai banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat, hal kemudian terjadi bukan tanpa alasan. Kebijakan yang terkesan lahir dari sebuah kondisi kepanikan mengakibatkan lahirnya kebijakan yang kesannya coba-coba, terlihat misalnya dari kebijakan kebijakan pemeritah beberapa pekan terkahir. Pemerintah Kota Bontang setelah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarskat  (PPKM) sejak tanggal 18 Januari hingga 31 Januari dinilai  belum bisa menekan angka penyebaran yang terkonfirmasi positif maka di terapkan kembali PPKM Tahap ke dua (2) dimana sejak tanggal 31 januari sampai 14 Februari 2021.

Belum beberapa hari penerapan ini dilakukan, presiden Jokowi Dodo menyikapi penerapapan PPKM ini tidak efektif dan dinilai perlu di evaluasi, begitupun di daerah, terkhusus di Kota Bontang. Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faisal Hasdam menyikapi hal yang senada dengan presiden Jokowi Dodo bahwa PPKM ini perlu untuk di evaluasi karena bagi ketua DPRD Banyak yang dirugikan atas pemberlakuan kebijakan ini, termasuk yang paling merasakan adalah pengusaha MIKRO.

Kalimantan timur dibawah kepemimpinan Gubernur Bpk. Isran Noer mengeluarkan surat Instruksi Gubernur Kaltim Nomor : 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Timur, kebijakan ini tidak memperbolehkan untuk beraktifitas diluar rumah selama akhir pekan atau dihari sabtu dan minggu, kebijakan ini hampir mirip dengan LOCK DOWN namun Bapak Gubernur Kalimantan Timur membantah dan tidak ingin kalau kebijakan ini disamakan dengan Lock Down. 

Tidak lama berselang, muncul kemudian kebijakan baru  namanya mirip banget cuman ada penambahan satu kata di belakang yakni mikro, kemudian di namakan PPKM Mikro. PPKM mikro ini sebenarnya bagi saya urgensinya  tetap sama yakni pembatasan terhadap aktifitas masyarakat, namun skala penerapannya lebih menyeluruh, atau tepanya dimulai dari tingkatan RT dan seterusnya, ditambah bentuk pengawasannya lebih ketat dan sangsinya lebih tegas menurut apa yg disampaikan oleh pemangku kebijakan.

Ketika kita melihat ilustrasi lahirnya kebijakan pemerintah dalam memerangi wabah virus tersebut, kesimpulanya menurut saya adalah kebijskan yang sifatnya coba-coba, kenapa demikian ? dari waktu lahirnya kebijakan satu dengan kebijakan yang lain itu benar benar tidak di lakukan kajian secara konprehensif atau menyeluruh, faktanya pada tanggal 7 februari 2021 Presiden Jokowi Dodo dalam pidatonya meminta untuk mengevaluasi kebijakan PPKM, kemudian sehari setelah pidato itu lahir kebijakan PPKM mikro. Pertanyaannya adalah berapa waktu yg dibutuhkan untuk mengevaluasi PPKM dan Berapa waktu yang di butuhkan untuk mengkaji secara menyuluruh kebijakan PPKM mikro ?

Jawabanya ada pada pemerintah, bagi masyatakat dan saya pribadi menyimpulkan bahwa kebijakan itu kebijakan coba-coba.

Sekian...!!!!

Senin, 08 Februari 2021

PAGUNG BUTUH PERHATIAN (Potret KOTAKU Kota Tanpa Kumuh)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 08 Februari 2021

Potensi pariwisata yang Nampak begitu nyata didepan mata tercipta secara alami di miliki oleh kawasan perkampungan pagung begitu sangat luar biasa, ketika kita berada di pinggiran perkampungan ini, tepatnya di bibir pantai yang di apit oleh rimbunnya pepohonan mangrove sepanjang garis pantai, kita akan melihat pemandangan yang begitu elok, baik mata yang memandang, begitupun hati yang merasakan betapa indahnya alam ciptaan yang maha kuasa tersebut. 

Pagung yang memiliki  keindahan alam yang menyejukkan suasana hati seketika, apabila di siang hari, kita akan melihat indahnya pemandangan hamparan lautan dan pulau-pulau kecil disana, dan di malam hari kita akan di suguhkan oleh indahnya pemandangan gemerlap lampu-lampu perusahaan produsen gas PT. Badak LNG, begitupun lampu-lampu yang kelihatan sama indahnya dari perusahaan penyedia listrik ,PLTU teluk kadere yang tepat berseblahan di lokasi ini. 


Akses jalan kayu yang dulunya berdiri sangat kokoh kini semakin rapuh tidak terawat, bentangan yang menjulang kearah lautan sepanjang 500 meter dimana fasilitas jembatan ini adalah akses jalan yang  di bangun oleh pemerintah Kota Bontang menggunakan anggaran APBD, tapi sayang seiring berjalannya waktu jembatan inipun lapuk termakan usia tanpa adanya sentuhan tangan manusia sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah selaku pemilik asset tersebut. seolah di abaikan begitu saja...!!!

Merujuk pada Perataturan Daerah Kota Bontang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Wilayah Pesisir Dan Laut Bagian Ketiga Hak, Kewajiban Dan Larangan Paragraf Satu (1) Hak Pasal 8 poin sampai c, Paragraf Dua (2) Pasal 9 Poin a sampai c dan Paragraf Tiga (3) Pasal 10 Poin a sampai m.  Tentu pemerintah punya hak dan kewajiban untuk mengembangkan kawasa yang dimaksud dan melarang pihak-pihak lain untuk merusak kawasan dan di maksud.

Apakah potensi yang luar biasa ini harus terabaian begitu saja ? daerah pesisir yang bernilai ekonomis kemudian berpotensi besar bisa menjadi salah satu sumber penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).  Kota Bontang wajib melirik potensi pariwisata yang ada ini, keberadaanya tidak membutuhkan biaya besar untuk bisa menjadi destinasi wisata penyumbang PAD.

Namu pertanyaanya, Apakah pemerintah sudah menyadari bahwa pagung itu adalah salah satu destinasi wisata yang potensial. Mungkin perlu pemerintah untuk datang melihat sekaligus mengkaji potensi-potensi yang ada disana. sangat disayangkan kalau itu kemudian terabaiakan dan dikorbankan untuk kepentingan pembangunan industri kelak. Pemerintah harus lebih peduli lagi.

Bentuk ketidak adilan dan ketidak pedulian pemerintah terhadap gusung di keluhkan oleh warga sekitar, misalnya kelompok masyarakat yang menamai dirinya Lembaga Keswadayaan Masyarkat “Damai Abadi” misalnya. Mereka membaca keadaan sekitar bahwa daerah kami ini sangat potensial untuk dijadikan destinasi wisata, namun sayang perhatian itu sepertinya jauh di pelupuk mata. Beberapa kali mereka mencoba menyurat untuk perbaikan jembatan yang sudah mulai lapuk dan rapuh namun respon pemerintah tidak ada juga sampai hari ini, begitupun dengan perusahaan  yang punya kewajiban menyalurkan CSR sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap  daerah baferzone.

Masyarakat merasa resah, ditambah lagi dengan adanya rencana masuknya investasi ke pagung untuk pembangunan pabrik, entah itu pabrik apa namanya. Mereka tidak ingin keindahan alam yang mereka miliki saat ini itu rusak karena keberadaan investasi, merka tidak ingin ekositem alam sekitar mereka yang selama ini mereka jaga dan rawat rusak karena ivestasi. Tidak masalah soal investasi itu masuk ke pagung selama tidak merusak tatanan yang sudah ada, baik itu soal potensi wisatanya maupun ekositem alam yang sudah ada hari ini.

Kami tidak ingin itu rusak, kami ingin keberadaan investasi itu itu terintegrasi dengan pengembangan destinasi wisata di perkampungan kami. investasi jalan potensi daerah yang bernilai ekonomis juga bisa selaras, itu yang mereka inginkan. kata Ammang Awaluddin (Nama Facebook) yang merupakan warga yang bermukim di pagung dan bagian dari kelompok masyarakat "Damai Abadi".

Sekian…!!! 

 

 


Minggu, 07 Februari 2021

WISATA MANGROVE PAGUNG (Potensi Wisata Magrove Di tengah Kawasan Industri )

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 07 Februari 2021 ,23.50 wita.

 

Potret Hutan Magrove

Hutan Mangrove salah satu dari sekian hutan yang menjadi paru-paru dunia, selain menjadi paru-paru dunia mangrove juga menjadi benteng pertahanan gempuran gelombang laut menuju pantai. Potensi terjadinya abrasi dan erosi bisa di cegah secara alami ketika mangrove berdiri koko di sepanjang garis pantai.

 

Tumbuhan Mangrove adalah salah satu jenis tumbuhan yang memiliki akar kokoh, sehingga dapat meredam gelombang, badai dan tsunami. Akar yang kokoh juga membuat Mangrove berfungsi sebagai pelindung abrasi, penahan lumpur dan penangkap sedimen. Hal ini membuat hutan Mangrove menjadi ekosistem utama pendukung kehidupan penting di wilayah pesisir dan kelautan dan sebagai vegetasi endemik yang hidup di antara transisi daerah laut dan daratan di kawasan pesisir, keberadaan hutan mangrove menjadi penting sebagai sabuk hijau (green belt) bagi area pesisir dan sekitarnya. Mangrove berfungsi sebagai peredam.

 

Bontang adalah daerah pesisir yang secara geografis memiliki wilayah yang terdiri dari daratan dan lautan, daratan yang hanya sekitar 30% sementara lautan sekitar 70% memiliki potensi teregerus oleh hantaman gelombang laut yang mengakibatkan mengikisnya wilayah daratan karena abrasi dan erosi. karena itu pemerintah bahkan perusahaan swasta yang ada di kota bontang berbondong-bondong melakukan budi daya magrove baik PT. PKT mauapun PT. BADAK. 

 

Kedua perusahaan ini memilik penangkaran, budidaya dan pembibitan magrove, keberadaannya tersebut didasari oleh kesadaran bahwa Kota Bontang perlu perhatian lebih terutama terhadap kelangsungan mangrove, mangrove ini perlu di rawat, dijaga dan di remajakan sehingga kedepan tidak mengalami kepunahan yang bisa mengakibatkan terjadinya erosi dan abrasi pantai yang berpotensi merusak wilayah kita khusus daerah yang berada di bibir pantai.

 

Pagung adalah daerah pesisir di kota bontang yang memiliki potensi wisata mangrove yang luar biasa, pemerintah cukup konsisten dalam menjaga ekositem dan kelangsungan pertubuhan magrove ini , di buktikan dengan di bukanya wisata manggrove di beberapa titik di kota bontang, misalnya berbas pantai, salebba, dan sekitar kawasan perumahan BSD. pagung cukup menarik karena letaknya berada di sisi selatan kota bontang, ketika ini bisa di realisasikan untuk tempat wisata baru, pemerataan destinasi wisata magrove  di Kota Bontang bisa di wujudkan.

 

Produk Domestic Bruto (PDB) sektor pariwisata sejak tahun 2019 mengalami penurunan karena dampak dari pandemi virus corona covid-19, diharapkan di tahun 2021 sampai tahun 2024 bisa pulih Kembali, sehingga sector pariwisata kedepannya mampu menjadi penyumbang devisa untuk negara.

 

Senada dengan ini, harapan beberapa pelaku usaha pariwisata misalnya Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran kepada Menteri  Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang baru di tengah pandemi covid-19 adalah penyelamatan sektor- sektor pariwisata, tidak dibutuhkan kebijakan baru di tengah pandemik hari ini, yang dibutuhkan adalah itu tadi, bagaimana bentuk aksi Kementrian Pariwisata dalam menyelamatakan spot-spot wisata berpotensi dan sektor wisata yang sudah berjalan hari ini namun mengalami gangguan dari mewabahnya pandemi virus corona covid-19 ini.

 

Harapan kita tentunya, semua daerah mampu mendorong munculnya spot spot pariwisata, termasuk mislanya mangrove yang memang merupakan potensi yang dimiliki oleh Kota Bontang saat ini yang letaknya berada di wilayah bibir pantai. Ini juga sejalan dengan harapan Komisi II DPRD Kota Bontang untuk menumbuh kembangkan sektor pariwisata yang belum terjamah atau tersentuh oleh pemerintah kota bontang hari ini sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Sumber bacaan :

https://tirto.id/bappenas-prediksi-kontribusi-pdb-pariwisata-belum-pulih-sampai-2024-fJMz

https://ekonomi.bisnis.com/read/20210111/12/1341149/tutup-tahun-2020-kerugian-sektor-pariwisata-rp10-triliun-lebih

https://newssetup.kontan.co.id/news/ini-harapan-pengusaha-pariwisata-pada-sandiaga-uno-yang-jadi-menteri-pariwisata


HEGOMONI KORPORASI DAN NASIB USAHA MIKRO (Kritik Sosial Terhadap Hegomoni Perusahaan Pertambangan Di Tengah Pemberlakuan Kalitm Silent atau LOCK DOWN)

 Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang : 7 Februari 2021, 02.00 Wita


LOCK DOWN yang ada di kepala kita adalah berdiam diri dirumah atau di rumah saja dan ini merupakan kebijakan pemerintah yang mengharuskan masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah. Namun fakatanya di lapangan tidaklah demikian yang terjadi, banyak aktifitas yang berlangusung di luar rumah, aparat seolah tidak mampu melakukan pencegahan.

Provinsi Kalimantan Timur yang merupakan wilayah kepulauan yang kaya akan sumber daya alamnya dan termasuk wilayah produsen batu bara terbesar di negeri ini, namun belakangan terjadi penurunan hasil produksi karena wabah virus corona atau covid-19 merengsek masuk pada wilayah pertambangan juga tidak hanya di wilayah perkampungan dan perkotaan saja sehingga ini mempengaruhi kinerja dan produksi batu bara.

Pemerintah Provinsi Kalimantan timur menyikapi persoalan ini dengan cara yang beragam, misalnya dari sejak tanggal 21 januari 2021 diberlakukan Pemberakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang berakhir di tanggal 31 januari 2021, namun dari hasil evaluasi ternyata belum efektif untuk mengurangi tingkat penyebaran virus corona tersebut, akhirnya diterapkan lagi untuk tahap kedua (2) yang diberlakukan sejak tanggal 31 hingga 14 Februari 2021.

Baru saja diberlakukan beberapa hari, beragam pendapat dari beberapa pejabat negara menyikapi PPKM ini, pernyataan tidak efektif misalnya. Penerapan PPKM menurut  bapak Jokowi Dodo presiden republik Indonesia, beliau mengatakan bahwa PPKM tidak efektif perlu di evaluasi, bahkan presiden Jokowi Dodo mengatakan tidak mengapa perekonomian nasional kita menurun asalakan virus corona bisa di urai tingkat penyebarannya kalau perlu di hilangkan.

Menyikapi pernyataan presiden tersebut muncul kemudian kebijakan baru untuk diterapkan,  kalau kita melihat prinsip dan urgensinya sebenarnya sama dengan LOCK DOWN yaitu masyarakat di wajibkan di setiap akhir pekan yakni sabtu dan minggu tidak boleh beraktifitas di luar rumah, pemerintah daerah pun menyikapi hal ini dengan sigap dan beragam, asumsi saya bahwa pemerintah daerah dalam menyikapi ini lebih kepada bagaimana mengesankan kepada pemerintah pusat bahwa dirinya atau pemerintahanya di daerah siap menjalankan apapun keputusan pemerintah pusat atau lebih kepada sedang mencari muka pada pemerintah pusat, bisa jadi terjadi demikian.

Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan timur dalam hal ini Gubernur mengeluarkan Surat Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian, Pencegahan, Wabah Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19)  di Kalimantan Timur, Langkah ini sebgai upaya mendukung jalannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta mencermati tingginya penularan covid-19 di Kalimantan timur dalam beberapa wakt terakhir.

Kebijakan ini bagus dalam memutus mata rantai penyebaran, namun harus dijalankan dengan tegas tanpa pandang bulu ketika mau melihat hasil yang maksimal. Kebijkan ini jangan hanya berlaku bagi masyarakat kecil saja sementara masyarakat menengah keatas tidak berlaku untuk aturan ini, apalagi terhadap pihak korporasi/perusahaan pertsambangan khususnya yang ada di wilayah Kota Bontang. Sangat ironis di  hari pertama pemberlakuan kebijakan ini, akifitas di luar rumah banyak terjadi dan itu di dominasi oleh para pekerja tambang yang ada di Kota Bontang, ini membuktikan bahwa kebijakan ini tidak efektif.

Kebijakan Pemerintah Daerah Kota Bontang menutup akses jalan masuk kota namun ternyata ada pengecualian meskipun itu tidak tersurat. Memang sangat ironis bagi saya melihat pola dan cara pemberlakukan kebijakan ini, masyarakat yang tergolong pengusaha kecil, emperan atau mikro mejadi korban bulan bulanan setiap lahirnya kebijakan pemerintah terkait penanganan atau penanggulangan covid-19 ini, sementara negara tidak pernah hadir dalam menyikapi keluhan rakyatnya, negara seakan mengabaikan rakyatnya. Dan itulah faktanya yang terjadi.

Lalu Lalang atau mobilitas kendaraan pertambangan tentu akan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat, masyarakat akan protes apakah peraturan ini tidak berlaku bagi pengusaha pertambangan ? ini harus di tertibkan kebijakan ini harus benar benar dijalankan tanpa adanya pandang bulu, walau pun itu adalah aktifitas pertambangan.

Bisa di banyangkan selama pemberlakuan PPKM di Kota Bontang, berapa kerugian pihak pengusaha mikro yang di timbulkan dan seperti apa pemerintah mengatasi hal tersebut. Gejolak sosial yang terjadi ditengah masyarakat ini pelu pemerintah hadir sebagai bentuk tanggung jawab dan mencari solusi yang efektif sehingga tidak menimbulkan konflik sosial kedepannya dan potensi mengakibatkan tatanan sosial kemasyarakatan rusak, stabilitas pemerintah terganggu, stabilitas ekonomi dan kondusifitas kota bontang tentunya.

Diakhir ingin saya sampaikan untuk tetap menjaga protokol Kesehatan sebagai bentuk pencegahan dini bagi kita, keluarga dan bagi orang lain di sekitar kita.

Sekian…!!!

Sabtu, 06 Februari 2021

IPLB MENYIKAPI ANCAMAN TERHADAP HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH (Kritik Terhadap Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 6 Februari 2021, 22.15 Wita

Ditengah mewabahnya pandemi virus corona atau covid-19, kita dikejutkan dengan adanya kebijakan menteri pertanahan dengan mengeluarkan peraturan menteri (Permen) Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Keputusan ini mewajibakan seluruh tanah yang ada dinegeri ini harus di sertifikasi secara elektronik termasuk yang telah disertifikatkan dan mengantongi sertifikat ditandai dengan selembar surat, itu akan di tarik kemudian di conversi menjadi surat elektrinik atau Sertifikat elektronik.

Senada dengan itu disaat undang-undang omnibuslaw hendak disahkan pemerintah, protes publik sangat besar gaungnya, protes tidak terkecuali salah satu poinnya adalah tentang aturan yang tertuang dalam omnibuslaw soal tanah atau pertanahan, berbagai narasi pemikiran publik atas kebijakan tersebut di lontarlan dalam bentuk aksi dan protes, salah satunya adalah adanya upaya pengambilan paksa oleh negara atas hak terhadap kepemilikan lahan atau tanah masyarakat.

Kemudian apa yang menjadi protes publik terkait upaya negara tersebut rangkaiannya hari ini kemudian berlanjut dengan menerbitkan peraturan menteri pertanahan no 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik.

Pertanyaannya kemudian adalah apakah masyarakat secara SDM sudah siapa menghadapi kebijalan tersebut ? 

Tidak semua masyarakat kita melek elektronik, masih banyak masyarakat kita di daerah pelosok negeri ini atau perkampungan gagap elektronik (gaptek).

Indonesia yang begitu luas dari sabang sampai merauke apakah semua termasuk yang ada di pelosok sudah siap menghadapi kebijakan ini ? 

Begitupun dengan persoalan-persoalan tanah di berbagai daerah soal sertifikat ganda yang kemudian berdampak hukum, korporasi atau perusahan  yang menguasai tanah masyarakat, kepemilikan tanah yang masih status PPAT, bahkan ada yang masih segel, tanah ulayat, tanah adat dan lain sebagainya. Ini harus menjadi pertimbangan juga semestinya ketika melahirkan kebijakan persoalan pertanahan karena saking banyaknya konflik- konflik pertsnahan di negeri ini.

Inkonsistensi pemerintah dalam mengurus pesoalan rakyat mengakibatkan banyaknya terjadi ketimpangan yang ditunjukkan dengan penguasaan lahan petani sekitar 0,5 hektar dari total 15,8 Juta rumah tangga, sementara sektor perkebunan sawit menguasai 16,3 juta hektar tanah dari 500 perusahaan dan sektor tambang mencapai 37 juta hektar. Berdasarkan data KPA, 71% daratan di Indonesia dikuasai korporasi kehutanan. Lalu, 23% tanah dikuasai korporasi perkebunan skala besar, para konglomerat, baru sisanya, masyarakat

Rakyat Indonesia sudah menunggu sekitar 60 tahun lebih agar hak atas tanah sesuai Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 60 segera dipenuhi, tapi nyatanya sampai dewasa ini masih jauh dari harapan. Saat ini yang diperlukan masyarakat adalah keseriusan pemerintah untuk meneruskan kebijakan pemerataan kepemilikan hak atas tanah, bukan menambah rumit persoalan.

Kebijakan ini kita sambut baik ketika negara mampu membijaki soal pemerataan kepemilikan hak atas tanah, termasuk infrasturuktur dan kesiapan masyatakat dari sisi SDM dipersiapkan.  Perubahan zaman itu tidak bisa kita hindari namun negara harus siap menghadapai perubahan zaman tersebut dengan mempersiapakan segala bentuk kebutuhan masyarakatnya untuk bisa beradaptasi menghadapi perubahan zaman yang dimaksud. Tidak seperti saat ini yang kesannya masyarskat diabaikan bahkan dijadikan objek perampasan hak- hak atas kepemilikan atas tanah. 

Saat ini negara semestinya lebih fokus untuk bersinergi dengan semua pihak termasuk kementriannya, legislatifnya dan yudikstifnya  untuk memikirkan bagaimana bangsa ini bisa keluar dari ancaman wabah pandemi virus corona atau covid-19. Bukan justru malah memanfaatkan kepanikan rakyatnya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan yang kontra produktif dan semakin menambah kepanikan rakyat terkhusus rakyat yang selama ini memang sudah menghawtirkan persoalan persoalan kepemilikan hak atas tanah mereka.

Saya meyakini bahwa negara ini sedang gaduh dan akan semakin gaduh. Gaduh karenan politik elitis gaduh karenan persoalan ekonomi, gaduh persoalan wabah ditamah lagi kegaduhan terhadap kepemilikan hak tanah warga negara.

Berdasarkan pemikiran diatas insah allah kami dari organisasi kemasyatakata ( Ormas ) lokal Ikatan Pemuda Loktuan Bersatu (IPLB) dalam waktu dekat akan meakukan diskusi dengan pihak BPN Kota Bontang untuk mendapatkan kejelasan terkait bagaimana bentuk penyelesaian terhadap banyaknya konflik yang terjadi di kota bontang baik antara masyarakat dan perusahaan maupun antara masyarakat dengan masyarakat sendiri, karena menurut kami Ikatan Pemuda Loktuan Bersatu (IPLB) penyelesaian konflik ini tidak efektif ketika diselesaikan dengan pendekatan Hukum saja melihat bontang yang memiliki beragam suku dan budaya tentu pendekatannya harus dengan pendekatan kultur atau budaya itu sendiri.

Sumber Bacaan :

https://www.google.com/amp/s/www.mongabay.co.id/2020/09/24/hari-tani-2020-seruan-tolak-omnibus-law-dan-desak-reforma-agraria-sejati/amp/

Peraturan menteri Nomor 1 tahun 2021 tentang sertifikat tanah

 Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 60


KAWASAN INDUSTRI DAN KELANGSUNGAN HIDUP MANGROVE (Kritik Terhadap Pengrusakan Ekosistem Alam Dalam Hal Ini Mangrove Sebagai Penahan Erosi Dan Abrasi Pantai)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 06 Februari 2021, 01.00 Wita

Muhammad Muqrim

Abrasi merupakan momok yang cukup menakutkan bagi sebagian warga pesisir. Fungsi hutan mangrove sesungguhnya tak hanya sekedar menjadi penjaga batas pantai dari abrasi air laut. Banyaknya fungsi hutan mangrove kemudian tiap tahunnya di tanggal 26 Juli diperingati sebagai Hari Mangrove Se-dunia (World Mangrove Day)

Mangrove Menurut Dawes (1981) kemungkinan berasal dari bahasa Portugis “mangue” untuk salah satu spesies pohon bakau, dan bahasa Inggris “grove” untuk tegakan pohon. Dimana secara ekologi termasuk didalamnya semak dan pohon-pohon yang terdapat di zona intertidal dan subtidal dangkal rawa pasang surut, daerah tropik dan sub-tropik.

Erosi adalah pengikisan permukaan tanah oleh aliran air. Kalau abrasi adalah pengikisan permukaan tanah akibat hempasan ombak laut.maka fungsi hutan mangrove ini adalah untuk melindungi wilayah pesisir dengan akarnya yang sangat efisien. Hal ini akan menjadikan pelindung pengikisan tanah akibat air.

Kota bontang yang merupakan 70 % wilayah pesisir/laut 30 % daratan sangat berpotensi terjadinya erosi dan abrasi pantai, Ketika perlindungan terhadap Kawasan hutan mangrove ini pemerintah tidak tegas dalam merawat dan melindungi kawasan tersebut maka potensi erosi dan abarasi pantai itu besar terjadi di Kota Bontang.

Apakah kemudian kita yang sudah terbiasa hidup dan memiliki tempat tinggal di darat kemudian bermigrasi membangun pemukiman di atas laut karena pemerintah lebih mengutamakan pembangunan kawasan industri di banding mepertahankan keberadaan pemungkiman yang sudah ada ?

Ini sangat ironi menurut saya apabila terjadi di Kota Bontang, apalagi Kota Bontang ini lagi-lagi merupakan Kawasan yang daratannya 30 % saja. Apakah penetapan Kawasan industri dalam RTRW itu melingkupi hutan mangrove ? atakah hanya kawasan daratan saja ? 

Persoalan ini tentu secara menyeluruh pemerintah harus bisa menjelaskan, sosialisaisi tentang RTRW tidak pernah dilakukan sehingga masyarakat awam tidak memahami dan tau soal batasan kawasan industri berdasarkan RTRW yang di tetapkan, banyak contoh kasus penebangan liar terhadap mangrove,  misalnya di pembangunan PLTU sebelumnya dikawasan Pelabuhan banyak terjadi penebangan pohon mangrove, jangan sampai ini terulang kedua kalinya karena ketidak tahuan apalgi daerah pagung  yang notabene wilayah pesisir dimana hamparan mangrove dibibir pantai begitu panjangnya, ini dikhawatirkan akan rusak Ketika aktifitas pembangunan disekitarnya berjalan apalagi pihak perusahaan tidak memahami regulasi dan batasan yang pelu di perhatikan.

Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp. 5 milyar. Pemerintah daerah dengan dinas terkait berhak mengusut dan memidanakan pelanggaran pembabatan mangrove jika kawasannya di area hutan produksi atau di luar kawasan hutan konservasi.

Pembabatan atau penebangan mangrove dengan alasan apapun tidak dibenarkan dalam undang undang kehutanan, kemudian banyak oknum yang melakukan pembabatan itu dengan alasan kepentingan pembangunan nasional atau percepatan pembangunan Kawasan industri dalam rangka mendorong percepatan ekonomi nasional dan daerah. Semua alasan ini tidak bisa di tolerir oleh aturan atau regulasi yang mengatur tentang perlindungan terhadap tanaman yang tumbuh dibibir pantai tersebut atau lebih dikenal sebagai mangrove yang merupakan paru-paru dunia yang berfungsi untuk mengidari terjadinya erosi dan abrasi di bibir pantai.

Penebangan mangrove yang dilakukan dengan tidak sengaja oleh pihak PLN Balikpapan mendapatkan sangsi denda menganti rugi dengan bibit sebanyak 1000 bibit mangrove, tidak sampai di situ saja, dalam Peraturan Daerah Pengendalian Penebangan Pohon Juga Berlaku di Kawasan Mangrove Kota Balikpapan, di tegaskan dalam peraturan tersebut bahwa tidak hanya ganti rugi namun pemeliharaan dan perawatan hingga kembali bermanfaat seperti sebelumnya, kalau kita melihat usia mangrove di kawasan pagung dipastika itu di atas 10 tahun usianya maka pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan ketika ada penebangan terjadi dengan tidak sengaja selama 10 tahun. (Ini contoh kasus penebangan yang dilakukan dengan tidak sengaja)

Tentu sebagai masyarakat keberatan ketika pembalakan atau penebagan mangrove itu terjadi dikemuidan hari, pertaruhannya sangat besar bagi kita masyarakat, Ketika terjadi erosi atau abrasi pantai skala besar maka potensi kehilangan tempat tinggal itu sangat besar terjadi, apalagi misalnya masyarakt yang bermukim di sekitar bibir pantai. Merekalah yang lebih dulu mendapatkan dampaknya buruknya penebangan liar ini.

Harapan besarnya adalah pemerintah harus bisa tegas dan tidak asal mengeluarkan izin pembangunan wilayah Kawasan industri yang bisa merusak ekosistem alam terutama tumbuhan yang dillindungi, bahkan termasuk melindungi kita semua dari bencana erosi dan abrasi pantai.

 

Sumber Bacaan :

Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999

https://news.prokal.co/read/news/5496-raperda-pengendalian-penebangan-pohon-juga-berlaku-di-kawasan-mangrove/6

https://myforestblogasta.blogspot.com/2018/01/dampak-kerusakan-hutan-mangrove.html

http://kesemat.blogspot.com/2014/02/pengertian-dan-habitat-mangrove.html

 

 

 




 

Jumat, 05 Februari 2021

SINERGI ORMAS DAN PEMERINTAH Ke-II ( Menakar Manfaat Keterlibatan Ormas Untuk Pembangunan Di-Daerah)

 Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 04 Februari 2021, 23.00 Wita

Perkembangan dinamika soal keterlibatan ormas terhadap pembangunan dikota bontang semakin menarik dan semakin menuai banyak perhatian publik, diantaranya tokoh Pemuda dan Ormas itu sendiri.

Pemerintah dalam hal ini menyikapi aspirasi yang berkembang di media sosial begitu positif, pemerintah kemudian menanggapi dengan membuka ruang diskusi kecil terkait perihal wacana pemerintah dalam melibatkan Ormas dan Organisasi Kepemudaan dalam penaganan parkir yang juga merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah juga dalam hal ini membuka ruang diskusi tersebut menindak lanjuti hasil pertemuan dengan pihak Legislatif (DPRD) Kota Bontang dalam hal ini komisi yang membidangi hal tersebut yakni Komisi II, dalam rapat dengan komisi II meminta untuk bisa mendapatkan dukungan atau advice (Masukan) dari publik terkait wacana tersebut.

Kamis 04 Februari 2021 di restoran rumah makan anjungan milik bapak H. Galib menjadi saksi bisu berlangsungnya diskusi tentang keterlibatan Ormas dalam pembangunan di Kota Bontang, diskusi ini dipimpin langsung oleh bapak Kepala Bagian (KABAN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota bontang Sigit Alfian, SE, MM. Proses dialektika sangat dinamis, berbagai argumentasi dilontarkan oleh teman-teman perwakilan Ormas dan OKP yang hadir dalam hajatan tersebut. Tidak hanya Ormas dan OKP yang hadir beberapa praktisi hukum juga ambil bagian dalam hajatan ini, kehadirannya pun semakin mewarnai dinamika forum saat itu.

Hajatan ini tidak hanya bekutat pada persoalan bagaiman keterlibatan ormas dalam pembanguna kota bontang, disisi lain agenda ini menjadi ajang silaturrahim sesama tokoh pemuda dan Ormas yang ada di kota bontang, meskipun hajatan ini tidak seluruhnya Ormas dan OKP dilibatkan, namun minimal apa yang kemudian menjadi nawaitu pemerintah dalam hal ini Bapak Sigit Alfian, SE.MM sangat disambut baik oleh reka- rekan yang hadir, dan saya pun yakin bahwa teman teman Ormas yang belum sempat dilibatkan dalam diskusi ini pasti akan memberikan dukungan kepada pemerintah. Karena wacana ini termasuk memberdayakan teman yang tergabung dalam Ormas dan Organisasi Kepemudaan.

LIRA, IPLB, LPADKT-KU, Pemuda Pancasila, DPD II AMPI Kota Bontang, jurnalis dan beberapa yang saya tidak bisa sebutkan satu kelak akan menjadi saksi sejarah Ketika gagasan ini bisa di realisasikan oleh pemerintah. Urgensi dari pertemuan ini adalah bagaimana memberikan saran, masukan serta dukungan ke BAPENDA terkait sinergitas ormas, okp dan pemerintah.

Ada beberapa gagasan yang mencuat di tengah berlangsungnya diskusi ini, gagasan ini lebih kepada persoalan teknis pelibatan Ormas dan OKP dan gagasan ini menjadi Advice atau masukan yang akan dibawah oleh BAPENDA nantinya kepada OPD yang terkait termasuk Komisi II DPRD Kota Bontang sebagai bahan pertimbangan  untuk kemudian di buatkan payung hukumnya atau peraturan turunannya terkait pelibatan Ormas dan OKP. Gagasa iti di antaranya :

  1. Teknis pelaksanaan kegiatan parkir tersebut akan di dilakukan secara lelang terbuka, yang artinya kelompok kelompok pemuda atau Ormas berkesempatan untuk berkompetisi satu sama lain dalam lelang tersebut dengan masin-masing menggandeng badan hukum (perusahaan)  yang secara klasifikasinya memenuhi.
  2. Teknis pelaksannan dengan cara penunjukan langsung dan dikelola secara nirlaba, yang artinya pelaksanaan kegitan tersebut berikan kepada Ormas atau OKP secara penunjukan langsung dengan catatan memberikan target pencapaian berdasarkan hasil setelah biaya operasilan dikeluarkan.
  3. Membentuk badan Koperasi di setiap zona wilayah. Yang artinya di tiga kecamatan yang ada di Kota Bontang dibuatkan koperasi yang nantinya mengelola parkir. Artinya koperasi ini dibentuk dari gabungan ormas disetiap kecamatan, perwakilan Ormas dan OKP akan masuk menjadi pengurus koperasi tersebut yang dimaksud sehingga semua bisa di terakomodir, soal teknis pelaksanaannya dilapangan, Pengurus koperasi yang terdiri dari gabungan Ormas dan OKP yang mengatur siapa keterwakilan yang akan menjadi pengelola di titik-titik yang telah di tentukan berdasarkan zonasi.

Dari bebrapa gagasan yang lahir dari proses diealektika hari ini, tiga (3) inilah yang kemudian menjadi fokus pembahasan, dan tiga (3) gagasan ini menjadi catatan penting oleh pihak pemerintah dalam hal ini BAPENDA yang kemudian dijadikan bahan untuk disampaikan kelak pada pertemuan lanjutan dengan OPD terkait dan DPRD Kota Bontang dalam hal ini Komisi II.

Selain perdebatan soal teknis, sisi regulasi pun menjadi sorotan pada diskusi ini ada berbagai ragam pendapat terkait soal ini, namun itu tidak menyulut semangat dari apa yang kita kita usung sejak awal yaitu bagaimana melibatkan Ormas dan OKP untuk berperan dalam pembangunan Kota Bontang. Rujukannya tetap pada Undang-Undang Ormas Nomor 2 tahun 2017 perubahan dari UU Ormas nomor 17 tahun 2013, Undang-Undang nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan, Undang-Undang Dasar tahun 1954 dan GBHN Percepatan Pembangun.

Belum lagi kita bicara soal surat edran menteri dalam negeri,  Surat Edaran Nomor 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah dalam rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Selanjutnya adalah tinggal menunggu pemerintah untuk membuatkan peraturan turunannya, sehingga kelak tidak menimbulkan persoalan baru atau dampak hukum yang akan merugikan pihak lain. Saya sebagai masyarakat dan bagian dari Ormas dan OKP di Kota Bontang merasa sangat bersyukur, bangga dan Bahagia bisa dilibatkan langsung dalam proses proses seperti ini, semoga kelak pemerintah bisa konsisten membuka ruang diskusi seperti ini. Hal seperti ini juga adalah bentuk pemerintah mendorong keterlibatan publik atau partisipasi masyarakat (public) mengawal kebijkan-kebijakan pemerintah.

Tulisan Sebelumnya : https://muqrim.blogspot.com/2021/02/sinergi-ormas-dan-pemerintah-menakar.html

Sekian…!!!

Rabu, 03 Februari 2021

SINERGI ORMAS DAN PEMERINTAH KE - I ( Menakar Manfaat Keterlibatan Ormas Untuk Pembangunan Di-Daerah )

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 03 Februari 2021. 10.19 wita


Ide dan gagasan kepala badan pendapatan daerah (Bapenda) Kota Bontang Bapak Sigit Alfian, SE, MM yang disampaikan pada rapat kerja bersama Komisi II DPRD Kota Bontang untuk menggandeng organisasi kemasyarakatan atau Ormas  berpatisipasi dalam pembangunan daerah saya rasa cukup luar biasa.


Undang undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas juga menegaskan bahwa ada tanggung jawab pemerintah untuk untuk melakukan pemberdayaan terhadap ormas ormas yang ada di negeri ini, begitupun dengan ormasnya, ada hak yang dimiliki untuk membangun relasi atau kerja sama antara pemerintah, pihak swasta, sesama ormas untuk kelangsugan organisasi atau ormas itu sendiri.

Upaya ini perlu berikan apresiasi setinggi tingginya oleh teman teman pimpinan ormas yang ada di bontang, ormas yang dimaksud ini adalah ormas yang memiliki legal standing tentunya. Terutama keterangan terdaftar dari kesbangpol kota bontang sebagai pembina ormas yang ada di bontang.

Wacana untuk melibatkan ormas dalam pengelolaan parkir, yang selama ini oleh pihak bapenda maupun legislatif dalam hal ini Komisi II DPRD yang khusus membidangi itu dirasa kurang maksimal, diperlukan sebuah strategi yang lebih matang, termasuk sisi perencanannya yang harus sesuai regulasi yang ada, sehingga kedepan tidak menjadi persoalan baru yang kemudian bisa berdampak pada persoalan hukum tentunya.

Landasan untuk membuat regulasi turunannya saya kira jelas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas dan termasuk UU Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, belum lagi kita bicara soal partisipasi masyatakat.

Peran serta masayarakat dalam pembagunan sudah muncul  sejak diberlakukannya UUD 1945  dan secara  konstitusional telah memiliki acuan  yang  jelas dan  merupakan kewajiban bagi siapapun  yang terlibat  dalam pengelolaan  sumberdaya  alam di  Indonesia.

Begitu pula dalam Garis Besar Haluan Negara  (GBHN)  pembangunan nasional  juga telah menyebutkan bahwa  untuk meningkatkan kualitas hidup secara  bertahap pemanfaatan  sumberdaya  yang  dimiliki  negara di lakukan secara  bijaksana  sebagai landasan pembangunan tahap berikutnya.  Oleh  sebab itu peningkatan  peran  serta  masyarakat sangat  diperlukan  dalam  pembangunan termasuk dalam proses  perencanaan  dan pelaksanaan  terutama  yang  menyangkut secara langsung kehidupan dan masa  depan mereka.

Saya sebagai bagian dari kelompok masyarakat dan ormas yang ada di Kota Bontang, mengapresiasi gagasan bapak kepala pendapatan daerah tersebut, pada prinsipnya saya secara pribadi maupun secara kelembagaan siap mengawal ide dan gagasan tersebut sampai itu bisa terealisasi dengan baik. Harapan terbesarnya tentu adalah bagaimana pemerintah mampu mendorong keterlibatan masyarakat atau partisipasi publik untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung.

Gagasan tersebut ketika mampu direalisasikan, outputnya tentu sangat berdampak positif langsung terhadap stabilitas jalannya roda pemerintahan. Karena masyarakat merasa dilibatkan, tentu rasa keterlibatan masyarakat tersebut memiliki konsekwensi logis untuk kemudian  dipertanggung jawabkan dengan baik, entah itu secara personal maupun secara kelembagaan. tanggung jawab itu tidak sekedar tanggung dari sisi hukumnya saja, tapi secara sosial, budaya dan moral itu bisa dipastikan, sehingga kedepan kebijakan kebijakan pemerintah tidak lagi menjadi polemik di masyarakat karena sedari awal masyarakat merasa ada keterlibatan atau bagian dari kebijakan tersebut.

Tentu hal ini tidak mudah untuk direalisasikan, namu ketika Nawaitu itu tetap di ikhtiarkan, saya yakin bahwa jalannya pasti ada selama semua yang ada keterkaitannya bisa saling bersinergi sehingga kedepan bisa memudahkan prosesnya.

Tulisan Berikutnya : https://muqrim.blogspot.com/2021/02/sinergi-ormas-dan-pemerintah-ke-ii.html

Referensi Bacaan : 

- Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945

- Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Pembangunan Nasional

- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas

- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan