Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 3 Oktober 2022
"Hasil Pendalam Materi Sosper Nomor 5 tahun 2022 tentang rencana induk kepariwisataan provinsi kalimantan timur 2022-2037 terhadap keberlangsungan dunia pariwisata di kota bontang sebagai wujud upaya mentransisi alokasi anggaran kita yang tadinya bergantung dari DBH Migas Dan Batu Bara Kemudian Bersumber Dari Sektor Pariwisata"
Foto : Kawasan Destinasi Wisata Pulau Beras Basah, Kota Bontang, Kalimantan Timur. |
Bontang yang luasannya terletak pada wilayah pesisir dan pantai 70,% daratan daratan 30% tidak akan pernah mampu menjadi kota yang mandiri, ketergantungan terhadap anggaran Dana Bagi Hasil Migas & Batu Bara dari negara menjadi penyakit yang kalau di ibaratkan pada manusia itu sudah kronis, tinggal menunggu waktu ajal akan menjemputnya. Begitulah saya menganalogikan kondisi kota bontang hari ini yang semenjak menjadi daerah otonom hingga hari ini masih saja ketergantungan anggaran dari DBH dan Dana Perimbangan Provinsi atau transfer ke daerh. saya belum melihat ada titik terang atau minimal rumusan yang konkrit yang mampu melahirkan solusi yang konkrit pula dalam rangka menghadai bontang pasca migas.
Kota bontang tahun ini 2022 pada pengesahan Anggaran APBD Perubahan, struktur APBD kota bontang mengalami kenaikan yang semula di anggaran murni 2022 di tetapkan di angka 1.2 triliyun, pada pengesahan anggaran perubahan naik menjadi 1.6 triliun Rupiah, ada kenaikan yang kecendrungannya memang berdampak positif terhadap agenda agenda pembangunan di kota ini, namun harus menjadi catatan pula bahwa kenaikan itu tidak berbanding lurus dengan sumbangsi PAD terhadap APBD kita.
Seingat saya, sejak di era pemerintahan/kepemimpinan walikota Ir. H. Adi Darma, hingga Bunda Neni dan bahkan sampai hari ini pada pemerintahan basri rase dan ibu najirah, angka pendapatan asli daerah kita itu masih saja tetap sama, di kisaran 200 milyar rupiah pertahun. Tidak ada kenaikan yang signifikan disetiap tahunnya ,dimana seharusnya disetiap tahun mestinya terjadi peningkatan pendapatan, apalagi ketika kita mengkorelasikan dengan banyaknya produk kebijakan daerah yang di buat oleh pemerintah daerah dan legislatif kita dalam hal ini Peraturan daerah. Beragam kebijakan daerah atau perda yang buat oleh legislator kota bontang tujuannya atau semangatnya lebih kepada meningkatkan pendapatan asli daerah. Misalnya perda tentang hiburan malam, perda tentang sarang walet, perda tentang pungutan retribusi rumah makan dan restoran dan masih banyak lagi perda yang lain yang saya tidak bisa sebutkan satu persatu.
Melihat fakta yang terjadi hal tersebut ternyata tidak berbanding lurus dengan apa yang kita harapkan atas terbitnya berbagai perda kota bontang tersebut, kata gagal sangat tepat untuk di gunakan menjadi narasi atas upaya yang sudah di lakukan oleh legislator kita selaku representasi lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal legislasi atau pembuat undang undang atau perda untuk konteks pemerintahan di daerah. Ada kesalahan dalam merumuskan sejak awal, sehingga pada saat implementasinya perda itu tidak sesuai ekspektasi sebelumnya. Dimana semangat dan harapan besarnya itu adalah mampu mendongkrak pendapatan asli daerah atau PAD meskipun secara berkala.
Entah soal kajiannya yang kurang matang saat di usulkan untuk di perdakan atau mungkin memang hal itu terabaikan sehingga kesan yang ditinggalkan hanya sekedar menggugurkan kewajiban dan tanggung jawab saja sebagai anggota DPRD secara kewenangan pembuat peraturan daerah. Indikator kegagalan itu sangat jelas kita melihatnya, dari tahun ketahun PAD Kota Bontang Stagnan di kisaran angka segitu gitu saja.
Ada dua peraturan daerah yang menjadi rujukan pemerintah daerah terkhusus kota bontang dalam mengembangkan dunia kepariwisataan saat ini, pertama adalah peraturan daerah provinsi kalimantan timur nomor 5 tahun 2022 tentang rencana induk kepariwisataan provinsi kalimantan timur tahun 2022-2037 dan kedua Peraturan daerah kota bontang nomor 12 tahun 2020 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2021-2025. Dua peraturan ini sudah tidak relevan lagi, perlu dilakukan penyesuaian lagi, hal itu dikarenakan adanya tumpang tindih secara kebijakan beberapa isi dalam peraturan daerah ini, hal itu tentunya merupakan hal yang sangat mendasar.
Terlebih ketika kita mengkreasikan kedua kebijakan tersebut dengan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dimana dengan tegas dikatakan bahwa kebijakan dan pengelolaan kawasan yang 0 Mil dari garis pantai sampai 12 mil ke arah laut menjadi wewenang pemerintah daerah provinsi, hal tersebut kemudian menjadi kendala yang sangat fatal ketika kita bicara soal kepariwisataan di kota bontang saat ini, 85% destinasi wisata unggulan kota bontang berada di bawah ruang lingkup pemerintah provinsi baik secara pengelolaan maupun kebijakan kebijakan lain yang terkait dengan kawasan tersebut. Salah satu poin yang tumpang tindih dalam peraturan daerah nomor 12 tahun 2020 itu adalah penetapan 2 kawasan destinasi wisata unggulan kota bontang yakni beras basah dan pulau segajah, hal itu tentu bertentangan dengan Undang Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Masata secara kelembagaan dan kanda eko satriya secara individu merupakan motor penggerak dalam upaya promosi dan pengembangan dunia kepariwisataan di kota bontang, bahkan sesungguhnya sudah layak diberikan gelar sebagai ikon pariwisata kota bontang ketika kita melihat upaya yang dilakukan selama ini, begitu sangat konsisten dan fokus terhadap dunia pariwisata, namun tidak cukup hanya dengan itu serta semangat dan niat tulus. aturan, kebijakan dan regulasi yang linier sangat penting dalam hal ini, regulasi yang tidak tumpang tindih satu sama lain seperti yang ada saat ini. Hal itu perlu di benahi sebagai dasar semua pihak untuk bergerak maju mendorong dunia pariwisata di kota bontang ini, agar menjadi sektor utama penyumbang devisa ke negara dan PAD untuk pemerintah daerah.
Sektor industri memang punya potensi yang sama dalam rangka menghadap bontang pasca migas namun perlu di ketahui juga bahwa industri itu memerlukan luasan lahan yang tidak sedikit ketika itu juga fokus untuk di dorong, sementara kota bontang keterbatasan penyediaan lahan untuk kawasan industri tersebut sehingga satu satunya solusi paling kongkrit dalam menghadapi efek domino bontang pasca migas itu adalah sektor pariwisata. Sektor pariwisata di kota bontang sangat menjanjikan, banyak destinasi wisata yang ada secara alami keberadaannya, sisa bagaimana membenahi agar destinasi itu tambah menarik untuk dikunjungi para wisatawan, baik asing maupun lokal, begitupun kawasan lain yang sangat menarik dan potensial untuk di bangunkan destinasi wisata baru, yang lebih menarik ketika konsennya ke sektor pariwisata, tidak hanya kontribusi PAD yang kita dapat, namun disitu ada banyak peluang lapangan pekerjaan baru terbuka lebar.