Oleh : Muhammad MuqrimBontang, 19 September 2022
Hasil pemeriksaan lembaga terkait terhadap 140 pelaksana perjalanan dinas itu ternyata di lapangan, Nota hotel dimana yang dilampirkan sebagai dokumen pertanggung jawaban setelah di konfirmasi tim lembaga yang terkait ke hotel yang di maksud, pihak hotel memberikan keterangan bahwa nota tersebut tidak benar, pelaku perjalanan dinas yang dimaksud tidak pernah menginap di hotel tersebut termasuk jumlah hari mereka menginap. Atas temuan itu, di temukanlah selisih pembayaran sebesar Rp. 414.962.614 rupiah.
Berdasarkan uraian diatas bahwa, telah terjadi peristiwa atau perbuatan yang di duga merupakan perbuatan melawan hukum, kemudian di lain sisi menurut lembaga yang berwenang melakukan pemeriksan terhadap rencana dan realisasi anggaran pemerintah daerah menyimpulkan bahwa, yang dilakukan itu tidak sesuai atas apa yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan walikota bontang nomor 5 tahun 2020.
Artinya bahwa :
1. Sekiranya tidak ada tindakan lembaga terkait dalam melakukan pemeriksaan atas perencanaan dan juga realisasi anggaran yang bersumber dari APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2021, maka daerah dipastikan mengalami kerugian sebesar Rp. 414.962.614 rupiah.
2.Terjadi perbuatan yang diduga dengan sengaja memanipulasi dan memalsukan data atau dokumen laporan pertanggung jawaban dengan niat mendapatkan keutungan, memperkaya diri sendiri atau orang lain adalah merupakan perbuatan atau tindakan yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
3. Oknum yang melakukan itu wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum, karena setiap orang atau warga negara sama kedudukannya dimata hukum, ketika melakukan perbuatan atau tindakan melawan hukum maka sudah barang tentu oknum tersebut diperlakukan sama dengan masyarakat lain dengan menjalani segala proses dan tahapan yang sudah diatur dalam peraturan perundang undangan hukum beracara.
Tiga Poin diatas merupakan gambaran yang terlintas dalam benak dan pikiran saya untuk kemudian sesegera mungkin di lakukan pengusutan yang lebih mendalam dan komprehensif oleh pihak aparat penegak hukum yang ada di kota bontang, kalimatan timur bahkan kalau perlu lembaga KPK turun juga yang didasari lebih awal akan laporan masyarakat dan hasil audit atau pemeriksaan lembaga yang punya kewenangan secara konstitusional.
Perlu diketahui bahwa peraturan atau kebijakan lembaga yang terlait misalnya BPK atau sederajatnya yang memberikan ruang atau waktu selama 60 hari untuk mengembalikan adanya selisih tersebut tidak berarti apa apa ketika disandingkan dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tanggal 21 November 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena secara hirarki dan sistem penerapan perundang undangan keputusan atau peraturan lembaga BPK tentunya akan dikesampingkan demi hukum.
Semoga dengan adanya inisiatif, tindakan serta aksi masyarakat kali ini menyampaikan tau melaporkan temuannya itu, penting untuk kita berikan apresiasi, termasuk dukungan moral dari akar rumput ( masyarakat ) sehingga momentum ini menjadi momentum sejarah bangkitnya partisipasi masyarakat atau publik dalam rangka mengawal dan mengawasi kebijakan kebijakan pemerintah pusat hingga ke daerah agar berpihak ke masyarakat.
Akhir tulisan ini saya berharap besar bahkan memohon kepada seluruh warga Kota Bontang yang sudah memberikan kontribusi yang cukup luar biasa sehingga Kota Bontang seperti hari ini, mari berpartisipasi aktif untuk mengawal pemerintahan ini dan mengawasi dan melaporkan kepada yang lembaga terkait penegakan hukum dan lembaga lain yang memiliki kewenangan yang sama ketika ada dugaan dugaan oknum pemerintah daerah sebagaimana yang diuraikan diatas tadi soal pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan. lembaga penegak hukum yang dimaksud diantaranya kejaksaan negeri, kepolisian, kejaksaan tinggi, kejaksaan agung dan komisi pemberantasan korupsi (KPK)
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim