Oleh : Muhammad MuqrimBontang, 25 September 2022
Perhelatan 5 tahunan di kepengurusan KADIN Kota Bontang yang rencananya bakal digelar pada tanggal 28 september 2022 mendapat kritikan berbagai pihak tanpa terkecuali dari internal pengurus kadin kota bontang itu sendiri, kritikan itu lebih kepada prosesi penetapan perangkat - perangkat Muskot yang dianggap tidak sesuai mekanisme organisasi sampai pada penetapan bakal calon yang dianggap dipaksakan. Tanpa terkecuali kritikan dari pengurus Kadin provinsi kalimantan timur yang sudah memberikan warning terhadap prosesi yang sudah berjalan sampai hari ini, melalui surat dengan nomor : 015/KU/IX/2022/A1 Perihal : Penundaan Mukota Kadin Bontang. pengurus KADIN Kalimantan Timur Menilai bahwa prosesi ini tidak memperhatikan PO dan AD/ART setelah melakukan asistensi semua perangkat muskot kadin kota bontang.
Merujuk Peraturan presiden nomor 18 tahun 2022 Pasal 25 Musyawarah Provinsi / Kabupaten ayat (2) huruf a. Muprov/Mukab/Mukota diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing yang pelaksanaannya paling cepat 2 (dua) bulan sebelum atau paling lambat 2 (dua) bulan sesudah masa jabatan kepengurusannya berakhir, serta pelaksanaan Muprov/Mukab/Mukota harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari Kadin yang setingkat lebih tinggi.
Musyawarah Kota Kamar Dagang dan industri kota Bontang yang rencana akan dilaksanakan pada tanggal 21 september 2022 dan di undur menjadi tanggal 28 september 2022, dinyatakan belum siap, karena secara administrasi banyak mengalami kejanggalan dan beberapa hal tidak berdasarkan aturan yang telah diatur pada PO dan AD/ART Kadin.
Pengurus Kadin Provinsi berdasarkan pertimbangan diatas maka pengurus kadin kota bontang diminta untuk Menunda agenda Mukota tersebut dan mempersiapkan kembali tahapan dengan memperhatikan aturan berdasarkan PO dan AD/ART Kadin karena dianggap ada beberapa hal yang secara administratif menyalahi aturan diantaranya :
1. Jabatan ketua Panitia Pelaksana Mukota Kadin Kota Bontang terbukti tidak memiliki KTA Kadin, Karena hal tersebut yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota kadin, maka segala keputusan yang telah dijalankan oleh panitia pelaksana tentunya tidak sah secara aturan organisasi.
2. Persoalan penetapan besaran jumlah donasi bakal calon, yang berdasarkan aturan organisasi seharusnya disampaikan kepada kadin provinsi kaltim untuk diputuskan dan disepakati bersama, namun hal itu tidak dilakukan oleh penyelenggara mukota. Maka dengan ini, kadin kota bontang diharap untuk tidak mengabaikan yang telah di atur pada PO dan AD/ART kadin
3. penutupan pembuatan KTA-B pada tanggal 7 - 25 september 2022, maka dipersilahkan untuk Memperhatikan kembali PO dan AD/ART kadin yang telah mengatur terkait hal tersebut diatas, dan tetap mempersilahkan siapapun yang ingin mendaftar menjadi anggota kadin hingga batas waktu yang telah ditetapkan di PO dan AD/ART kadin. Adapun alasan dari Ketua SC bahwa penutupan pendaftaran KTA di tanggal 7 karena rencana pelaksanaan Mukota pada tanggal 21 september, namun diundur menjadi tanggal 28 september. Jika hal pengunduran itu menjadi alasan, maka penutupan pendaftaran peserta tetap menyalahi aturan karena pendaftaran semestinya di tutup pada tangga 14 september 2022 atau satu minggu sebelum pelaksanaan di tanggal 21 september sesuai agenda awal.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa ketika pelaksanaan Muskot Kadin kota bontang 28 september 2022 tetap dipaksakan digelar maka sudah barang tentu itu inkonstitusional karena tidak patuh terhadap apa yang sudah menjadi ketentuan dalam pelaksanaan perhelatan Muskot yang sebagaimana mestinya. Ini akan menjadi preseden buruk bagi kadin dikemudian hari ketika itu tetap dipaksakan, persoalan legitimasi yang akan mejadi sorotan publik nantinya.
Pengurus kadin provinsi kalimantan timur tidak mungkin tinggal diam melihat hal tersebut, tentu ada langkah langkah penyelamatan organisasi yang akan dilakukan untuk menjaga marwah organisasi KADIN. bisa di pastikan bahwa sanksi organisasi akan di berikan kepada pengurus ketika itu tetap dilaksanakan, belum lagi ketika salah satu kandidat yang sudah menyelesaiakan pembayaran donasi yang keberatan atas tindakan inkonstitusional yang merugikan dirinya, dimana dirinya yang merasa dirugikan atas prosesi ini. Tentu ada dampak hukum yang bisa ditimbulkan, tidak main main nilai donasi yang wajib disetor untuk menjadi calon ketua cukup besar, tentu itu akan jadi persoalan lain dikemudian hari yang melibatkan seluruh komponen perangkat Muskot, tanpa terkecuali pengurus yang masih aktif hari ini.
Sebagai mantan ketua karateker KADIN Kota Bontang tahun 2017 yang sedikit memahami situasi dan kondisi kadin kota bontang hari ini, sangat miris melihat prosesi mukota ini. Berharap besar supaya prosesi ini ditinjau kembali untuk dipersiapkan kembali agar seluruh mekanisme dan tahapan tidak menyimpang dari aturan main yang ada, jangan karena persoalan ego sektoral kemudian mengabaikan seluruh aturan main yang ada yang pada akhirnya mempermalukan diri sendiri. Orang tua harus memberikan contoh yang baik bagi generasi muda, jangan justru sebaliknya. Itu sangat ironi menurut saya.
Merujuk Peraturan presiden nomor 18 tahun 2022 Pasal 25 Musyawarah Provinsi / Kabupaten ayat (2) huruf a. Muprov/Mukab/Mukota diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing yang pelaksanaannya paling cepat 2 (dua) bulan sebelum atau paling lambat 2 (dua) bulan sesudah masa jabatan kepengurusannya berakhir, serta pelaksanaan Muprov/Mukab/Mukota harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari Kadin yang setingkat lebih tinggi.
Musyawarah Kota Kamar Dagang dan industri kota Bontang yang rencana akan dilaksanakan pada tanggal 21 september 2022 dan di undur menjadi tanggal 28 september 2022, dinyatakan belum siap, karena secara administrasi banyak mengalami kejanggalan dan beberapa hal tidak berdasarkan aturan yang telah diatur pada PO dan AD/ART Kadin.
Pengurus Kadin Provinsi berdasarkan pertimbangan diatas maka pengurus kadin kota bontang diminta untuk Menunda agenda Mukota tersebut dan mempersiapkan kembali tahapan dengan memperhatikan aturan berdasarkan PO dan AD/ART Kadin karena dianggap ada beberapa hal yang secara administratif menyalahi aturan diantaranya :
1. Jabatan ketua Panitia Pelaksana Mukota Kadin Kota Bontang terbukti tidak memiliki KTA Kadin, Karena hal tersebut yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota kadin, maka segala keputusan yang telah dijalankan oleh panitia pelaksana tentunya tidak sah secara aturan organisasi.
2. Persoalan penetapan besaran jumlah donasi bakal calon, yang berdasarkan aturan organisasi seharusnya disampaikan kepada kadin provinsi kaltim untuk diputuskan dan disepakati bersama, namun hal itu tidak dilakukan oleh penyelenggara mukota. Maka dengan ini, kadin kota bontang diharap untuk tidak mengabaikan yang telah di atur pada PO dan AD/ART kadin
3. penutupan pembuatan KTA-B pada tanggal 7 - 25 september 2022, maka dipersilahkan untuk Memperhatikan kembali PO dan AD/ART kadin yang telah mengatur terkait hal tersebut diatas, dan tetap mempersilahkan siapapun yang ingin mendaftar menjadi anggota kadin hingga batas waktu yang telah ditetapkan di PO dan AD/ART kadin. Adapun alasan dari Ketua SC bahwa penutupan pendaftaran KTA di tanggal 7 karena rencana pelaksanaan Mukota pada tanggal 21 september, namun diundur menjadi tanggal 28 september. Jika hal pengunduran itu menjadi alasan, maka penutupan pendaftaran peserta tetap menyalahi aturan karena pendaftaran semestinya di tutup pada tangga 14 september 2022 atau satu minggu sebelum pelaksanaan di tanggal 21 september sesuai agenda awal.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa ketika pelaksanaan Muskot Kadin kota bontang 28 september 2022 tetap dipaksakan digelar maka sudah barang tentu itu inkonstitusional karena tidak patuh terhadap apa yang sudah menjadi ketentuan dalam pelaksanaan perhelatan Muskot yang sebagaimana mestinya. Ini akan menjadi preseden buruk bagi kadin dikemudian hari ketika itu tetap dipaksakan, persoalan legitimasi yang akan mejadi sorotan publik nantinya.
Pengurus kadin provinsi kalimantan timur tidak mungkin tinggal diam melihat hal tersebut, tentu ada langkah langkah penyelamatan organisasi yang akan dilakukan untuk menjaga marwah organisasi KADIN. bisa di pastikan bahwa sanksi organisasi akan di berikan kepada pengurus ketika itu tetap dilaksanakan, belum lagi ketika salah satu kandidat yang sudah menyelesaiakan pembayaran donasi yang keberatan atas tindakan inkonstitusional yang merugikan dirinya, dimana dirinya yang merasa dirugikan atas prosesi ini. Tentu ada dampak hukum yang bisa ditimbulkan, tidak main main nilai donasi yang wajib disetor untuk menjadi calon ketua cukup besar, tentu itu akan jadi persoalan lain dikemudian hari yang melibatkan seluruh komponen perangkat Muskot, tanpa terkecuali pengurus yang masih aktif hari ini.
Sebagai mantan ketua karateker KADIN Kota Bontang tahun 2017 yang sedikit memahami situasi dan kondisi kadin kota bontang hari ini, sangat miris melihat prosesi mukota ini. Berharap besar supaya prosesi ini ditinjau kembali untuk dipersiapkan kembali agar seluruh mekanisme dan tahapan tidak menyimpang dari aturan main yang ada, jangan karena persoalan ego sektoral kemudian mengabaikan seluruh aturan main yang ada yang pada akhirnya mempermalukan diri sendiri. Orang tua harus memberikan contoh yang baik bagi generasi muda, jangan justru sebaliknya. Itu sangat ironi menurut saya.
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim