Sabtu, 17 September 2022

FANTASTIC RP. 12,6 MILYAR JUMLAH BIAYA PERJALANAN DINAS DPRD KOTA BONTANG TAHUN 2021, DIMASA PANDEMI COVID 19 LAGI PARAH PARAHNYA

Oleh ; Muhammad Muqrim
Bontang, 17 September 2022



Berdasarkan data atau temuan yang saya dapatkan dari sumber yang sangat terpercaya ada Total 12.699.246.520 Alokasi Anggaran Perjalanan Dinas Anggota DPRD dan beberapa aparatur kedewanan berdasarkan 3 kegiatan yang sudah teragendakan masing masing :

1. Koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD RP. 8.623.638.782

2. Pendidikan dan pelatihan pegawai  berdasarkan tugas dan fungsi Rp. 428.657.090

3. Penyelenggaraan rapat dan konsultasi SKPD Rp. 3.646.950.684.

Nilai ini menurut saya sangatlah fantastis,  anggaran sebesar itu merupakan anggaran yang digunakan para anggota legislatif kita yang terhormat dan beberapa aparatur lain di lembaga legislatif  Kota Bontang dalam rangka melakukan perjalanan kedinasan yang dimana kegiatan kedinasan itu dibagi menjadi 3  program yang di sebutkan diatas tadi.

Yang menjadi pertanyaan sangat  menggelitik pikiran dan nalar saya adalah, apakah anggaran sebesar ini sudah berbanding lurus dengan apa yang dihasilkan dari perjalanan dinas itu ? Ataukah justru malah berbanding terbalik dengan apa yang terjadi hari ini di kota yang kita cintai ?

Saya berpendapat bahwa Ini justru malah terkesan  pemborosan anggaran, sementara disisi lain pemerintah daerah sedang kesusahan dalam menyusun dan mengalokasikan anggaran untuk program program yang dianggap prioritas salah satunya mengatasi bencana banjir yang senantiasa menghantui kita yang bisa datang kapanpun, bahkan pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif menyatakan bahwa  kondisi keuangan sedang mengalami devisit, namun pada faktanya di lain sisi ada perilaku yang tidak biasa yang dianggap melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam :

A. peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah terkhusus pada :

1. Pasal 3   ayat (1)
Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pasal 10 Ayat (1) Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:
huruf e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Huruf k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang di pimpinnya.

3. Pasal 14 ayat (2) PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran

B. Peraturan walikota bontang nomor 5 tahun 2020 tentang pedoman perjalanan dinas pada :

Pasal 12 ayat (1) biaya perjalan dinas terdiri dari :
a. Uang harian
b. Biaya transportasi
c. Biaya penginapan
d. Uang representasi
e. Sewa kendaraan pada tempat tujuan dalam rangka perjalanan dinas dalam negeri dan/atau
f. Biaya menjemput/mengantar jenasah.

Kemudian yang menjadi pertanyaan dalam benak saya, bukanlah pada tahun 2021 itu kita sedang mengalami kondisi pandemi  covid 19 yang begitu parah parahnya, dan disaat itu banyak kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah pusat untuk tidak melakukan kegiatan perjalanan dinas baik dalam dan luar negeri, selain memotong mata rantai penyebaran virus covid 19 saat itu, kebijakan itu juga termasuk dalam upaya efesiensi anggaran.

Ada sebuah kejanggalan dalam hal penggunaan atau alokasi serta realisasi anggaran yang jumlahnya cukup fantastis ini,  aparat penegak hukum kejaksaan, tipikor dan lembaga terkait perlu melakukan pendalam terhadap adanya potensi perbuatan melawan hukum.

Saya mengajak kepada seluruh penggiat sosial, pemggiat media sosial,  kawan kawan ormas sekota bontang, mahasiswa kota bontang dan khususnya masyarakat kota bontang secara keseluruhan tanpa terkecuali untuk tidak diam melihat para pejabat kita yang melakukan perbuatan yang bisa mengatah pada perbuatan yang melawan hukum dan merugikan kita semua.

Masyarakat punya hak konstitusional untuk turut serta  melakukan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan, dalam rangka melahirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat dan selain itu adalah mewujudkan atau  terciptanya sebuah pemeritahan yang baik dan benar serta  bersih, terbebas dari perbuatan dan perilaku  yang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme baik pemanfku kebijakanya maupaun aparaturnya, kita semua harus ya sadar bahwa  perbuatan atau perilaku KKN ini merupakan perbuatan atau kejahatan yang sangat  luar biasa dan selain itu KKN juga merupakan penyakit kronis di negeri ini. Untuk memberantas para pelaku KKN ini diperlukan keterlibatan seluruh elemen bangsa saat ini tanpa terkecuali.

Di akhir tulisan ini, saya ingin sekali lagi menegaskan bahwa adanya potensi perbuatan melawan hukum pada realisasi anggaran perjalanan dinas imi perlu di usut dengan tuntas, apalagi ketika memang sudah ada hasil pemeriksaan BPKP yang dalam hasil pemeriksaan itu ada temuan yang di sinyalir melanggar peraturan perundang undang yang berlaku dinegeri ini.

Next  Sesion.....2


0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim