Senin, 03 Oktober 2022

BASRI RASE, S.IP. KETUAI PJSI ( JUDO) PERIODE 2021-2024 DAN KORMI PERIODE 2021-2025 PROVINSI KALIMANTAN TIMUR.

Oleh : Muhammmad Muqrim
Bontang, 3 Oktober 2022

Foto : Walikota Bontang Saat Ini, Basri Rase,S.IP, Ketua PJSI (Judo) & KORMI Kalimantan Timur 

Terpilih Secara Aklamasi Ketuai PJSI (Judo) Kal-Tim periode 2021-2024

Terpilih secara aklamasi menjadi ketua Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Kalimantan Timur pada minggu 28 Februari 2021 sulam merupakan sebuah capaian yang cukup luar biasa, mengkonsolidasi 6 kabupaten kota yakni Bontang, Samarinda, Balikpapan, PPU, Kutim, dan Paser.  dari 8 kabupaten kota yang tergabung dalam PJSI Kaltim yang kemudian menetapkan secara aklamasi seorang Basri Rase sebagai Ketua pada perhelatan  tersebut. Bukanlah perkara muda untuk mongkonsolidasi itu,  namun hal itu terbukti sangat mudah dilakukan oleh sosok seorang basri untuk menyatukan persepsi / pandangan 6 kabupaten kota itu untuk memilih dirinya.

Sebuah langkah yang berani dan penuh resiko di ambil oleh seorang basri rase, bagaimana tidak perhelatan yang seyogyanya terjadi transisi kepengurusan begitu juga dengan yang lain yang sifatnya administratif pada umumnya kali ini tidak, karena kevakuman kepengurusan sebelumnya,   Pengprov PJSI Kaltim terpaksa mengambil langkah besar dengan menggelar musprovlub. Karena ketua umumnya tidak melakukan kinerja seperti seharusnya selama 6 bulan terakhir secara akumulatif.

Dalam sambutannya, basri rase akan sesegera mungkin untuk membentuk kepengurusan di 2 ( dua ) kabupaten yng tersisah yankni kabupaten mahulu dan kabupaten kubar, kemudian Menyikapi menurunya prestasi atlit judo 5 tahun terakhir dimana pada PON 2016 lalu atlit judo nihil medali emas. Hal itu memang salah satu tantangan yang kita hadapi ke depan, tentu dibutuhkan strategi dan pola pelatihan yang baik sehingga mampu melahirkan atlit atlit yang bekwalitas, yang mampu memberikan kontribusi positif disetiap perhelatan judo.

Tidak bisa dipungkiri bahwa optimisme seorang basri rase sangat luar biasa, tidak pernah ada sedukitpun keraguan dalam benaknya ketika ingin memulai sesuatu, semangat optimisme inilah yang menjadi dorongan positif dalam dirinya yang mamapu dia kelola dengan baik sehingga itu selalu menguntungkan dirinya setiap apa yang dia ingin lakukan, tanpa terkecuali dalam dunia politik, tidak diragukan lagi bagaimana seorang basri rase begitu lihai dalam memainkan perannya secara politis sehingga itu mampu mengantarkan dirinya menjadi walikota bontang periode 2020-2024.

Mendapatkan Amanah Dengan Aklamasi Untuk Memimpin KORMI Kal-Tim Periode 2021-2025

Ketua Umum Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional Hayono Isman pada momentum pelantikan pengurus KORMI Kal-tim periode 2021-2025 di Kota Bontang dimana Walikota Bontang yang juga selaku ketua KORMI terpilih pada hari itu dilantik beserta dengan segenap pengurusnya, Basri Rase merepresentasikan dirinya bagian dari olahraga rekreasi bahkan menjadi corong utama dalam rangka  merawat dan melestarikan warisan budaya, pentingnya budaya itu kita jaga dan lestarikan karena budaya itu merupakan jati diri bangsa ini,  masyarakat Indonesia,  yang notabene merupakan masyarakat adat pula.

Terpilih secara aklamasi, berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Provinsi (Musprov) KORMI yang dilaksanakan, di Grand Mutiara Hotel Bontang pada Minggu, (31/10/ 2021), salah satu dari sekian banyak capaian yang diraih selama meniti karir dalam organisasi dan dunia politik, sangat nampak kwalitas dan karakter kepemimpinan seseorang itu pada saat kita mengamati proses dan dinamika yang terjadi  dalam mencapai titik puncak kepemimpinan itu. Basri Rase tentu tidak diragukan Ketika bicara soal itu, sudah dibuktikan dengan dirinya menjadi walikota bontang saat ini.

Dengan kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dimiliki sosok basri rase, jiwa dan semangat optimisme pengurus, official dan seluruh atlit yang tergabung dalam organisasi ini akan semakin menggelora, sekiranya itu mampu menjadi motifasi untuk memberikan kontribusi nyata dan positif terhadap tumbuh kembangnya olahraga rekrasi di negeri ini khususnya di Kalimantan timur tentunya. Wadah ini harus menjadi multi fungsi dalam upaya pengembangan bidang olahrga rekeasi ini, selain sebagai wadah silaturrahim, juga menjadi wadah pelatihan dan pengembangan SDM pengurus, official dan para atlitnya.

Ketika itu dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sekarang dan dimasa yang akan datang, KORMI Kalinatan Timur tidak hanya mampu melahirkan atlit yang berkwalitas sesuai bidang olahraganya masing-masing, namum disisi lain KORMI juga mampu segaligus melahirkan sumber daya manusia yang berkwalitas serta mampu bersaing dengan rivalitasnya..  

Ketua Umum KORMI Nasional Hayono Isman berpesan, agar Pengurus KORMI Kaltim dapat saling berkoordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak, khususnya pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga, program KORMI selaras dengan pemerintah.

."Selamat kepada pengurus yang baru dilantik dan dikukuhkan. Semoga amanah. Selanjutnya, saling berkomunikasi dengan pemerintah daerah, sehingga program kerja berjalan baik dan sukses,"

ucap Hayono Isman ketika melantik dan membuka Rakerda KORMI Provinsi Kaltim 2022.

Menurut Hayono, ke depan KORMI tidak lagi disebut olahraga rekreasi, tapi olahraga masyarakat dan mampu membangun SDM yang bugar.Dengan SDM yang bugar, maka mampu menuju SDM unggul menuju Indonesia Maju. "Tak mungkin SDM generasi muda bisa unggul tanpa kebugaran," pesan Hayono


Kamis, 29 September 2022

KEPEMIMPINAN BASRI RASE, S.IP. WALIKOTA BONTANG SELAIN KOTA BERSIH SE ASEAN, BANK INDONESIA MEMBERIKAN APRESIASI KOTA TERBAIK PENINGKATAN EKONOMI MIKRO SE-KALIMANTAN TIMUR.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 29 September 2022


Kota bontang dikategorikan sebagai kategori kota kecil ini terdiri dari 3 kecamatan 15 kelurahan dan kurang lebih 500 RT, dibawah kepemimpinan Walikota Basri Rase, S.IP banyak mengalami perubahan secara signifikan, melihat beragam prestasi yang disabetnya menunjukkan bahwa ada perubahan yang terjadi secara nyata semenjak dibawah kepemimpinan yang baru saat ini.


Dalam ajang The 5th ASEAN ESC AWARD, Kota Balikpapan dan Bontang berhasil menyabet penghargaan sebagai Asean Environmentally Sustainable Cities (ESC) Tahun 2021. Menurut keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diterima di Jakarta, Balikpapan mendapatkan penghargaan kategori Environmentally Sustainable Cities (ESC Award), Bontang untuk kategori kota kecil dengan lahan bersih atau clean land serta Surabaya dalam kategori kota besar dengan air bersih atau clean water.


Tidak hanya itu saja, Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia. Dimana merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang, memberikan apresiasi kepada kota bontang karena berhasil menjadi daerah atau kota terbaik dalam hal peningkatan ekonomi mikro se kalimantan timur.


Pencapaian itu tentu sangat berbanding lurus dengan situasi dan kondisi ekonomi hari ini kota bontang, pada Perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bontang mengalami peningkatan. Bahkan selama pandemi covid-19 mewabah, jumlah UMKM baru di Kota Taman itu mencapai 7.392 pelaku usaha. sejak 2020 sampai  1 Juni 2021 mencapai 16.292. Padahal, sebelum pandemi masuk di Indonesia hanya 8.900. peningkatan itu mencapai 94 persen selama pandemi.


Data tersebut bisa kita akses di Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang. UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM tahun 2021 amencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi, artinya bahwa kota bontang pada tahun 2021 mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi indonesia secara nyata dan langsung.


Memang tidak mudah merubah wajah sebuah kota dalam waktu yang singkat, apalagi kepemimpinan walikota Basri Rase, S.Ip kedepan hanya 3.5 tahun saja, namun kita mestinya optimis. Kita bisa melihat dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir ini, banyak kebijakan kebijakan pemerintah yang cukup membawa perubahan yang signifikan terhadap kota ini, misalnya pada saat Wali Kota Bontang Basri Rase, S.Ip. menyampaikan nota keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 dengan nilai Rp 1,6 Triliun. jumlah itu bertambah sekitar Rp 358 miliar ketimbang APBD murni 2022 lalu, hal tersebut disampaikan pada  rapat paripurna bersama DPRD Bontang, pada Selasa (6/9/2022). 


Tentu hal tersebut menjadi angin segar bagi kita khususnya masyarakat bontang, disisa 2 (dua) tahun masa jabatan walikota saat ini dengan semakin meningkatnya anggaran APBD maka tentu program yang tadinya tidak bisa berjalan karena keterbatasan anggaran mampu direalisasikan di tahun tahun mendatang, tentunya seluruh program yang nantinya akan berjalan itu merujuk pada RPJM yang ada saat ini. Dalam rangka mewujudkan itu masyarakat juga tentu diharapkan berperan aktif dalam mengawal seluruh kebijakan dan program  pemerintah agar tidak menyimpang dari RPJMD.


Hal itu penting, karena RPJMD itu adalah kerangka atau acuan kerja pemerintah daerah untuk 5 (lima) tahunan, baik itu dalam menyusun anggaran program kegiatan dan juga realisasi visi dan misi kepala daerah yang di sampaikan pada pemilu kada sebelumnya. Ketika ada kegiatan atau program yang berjalan kemudian tidak mempedomani RPJMD maka itu bisa menjadi temuan dan tentu hal tersebut sangat berpotensi berdampak hukum. 



Senin, 26 September 2022

MENYOAL LEGITIMASI, MUKOTA KADIN KOTA BONTANG MENUAI KRITIKAN BERBAGAI PIHAK.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 25 September 2022


Perhelatan 5 tahunan di kepengurusan KADIN Kota Bontang yang rencananya bakal digelar pada tanggal 28 september 2022 mendapat kritikan berbagai pihak tanpa terkecuali dari internal pengurus kadin kota bontang itu sendiri, kritikan itu lebih kepada prosesi penetapan perangkat - perangkat Muskot yang dianggap tidak sesuai mekanisme organisasi sampai pada penetapan bakal calon yang dianggap dipaksakan. Tanpa terkecuali kritikan dari pengurus Kadin  provinsi kalimantan timur yang sudah memberikan warning terhadap prosesi yang sudah berjalan sampai hari ini, melalui surat dengan nomor : 015/KU/IX/2022/A1 Perihal : Penundaan Mukota Kadin Bontang. pengurus KADIN Kalimantan Timur Menilai bahwa prosesi ini tidak memperhatikan PO dan AD/ART  setelah melakukan asistensi semua perangkat muskot kadin kota bontang.


Merujuk Peraturan presiden nomor 18 tahun 2022 Pasal 25 Musyawarah Provinsi / Kabupaten ayat (2) huruf a. Muprov/Mukab/Mukota diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing yang pelaksanaannya paling cepat 2 (dua) bulan sebelum atau paling lambat 2 (dua) bulan sesudah masa jabatan kepengurusannya berakhir, serta pelaksanaan Muprov/Mukab/Mukota harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari Kadin yang setingkat lebih tinggi.


Musyawarah Kota Kamar Dagang dan industri kota Bontang yang rencana akan dilaksanakan pada tanggal 21 september 2022 dan di undur menjadi tanggal 28 september 2022, dinyatakan belum siap, karena secara administrasi banyak mengalami kejanggalan dan beberapa hal tidak berdasarkan aturan yang telah diatur pada PO dan AD/ART Kadin.


Pengurus Kadin Provinsi berdasarkan pertimbangan diatas maka pengurus kadin kota bontang diminta untuk Menunda agenda Mukota tersebut dan mempersiapkan kembali tahapan dengan memperhatikan aturan berdasarkan PO dan AD/ART Kadin karena dianggap ada beberapa hal yang secara administratif menyalahi aturan diantaranya :


1. Jabatan ketua Panitia Pelaksana Mukota Kadin Kota Bontang terbukti tidak memiliki KTA Kadin, Karena hal tersebut yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota kadin, maka segala keputusan yang telah dijalankan oleh panitia pelaksana tentunya tidak sah secara aturan organisasi.


2. Persoalan penetapan besaran jumlah donasi bakal calon, yang berdasarkan aturan organisasi seharusnya disampaikan kepada kadin provinsi kaltim untuk diputuskan  dan disepakati bersama, namun hal itu tidak dilakukan oleh penyelenggara mukota. Maka dengan ini, kadin kota bontang diharap untuk tidak mengabaikan yang telah di atur pada PO dan AD/ART kadin


3. penutupan pembuatan KTA-B pada tanggal 7 - 25 september 2022, maka dipersilahkan untuk Memperhatikan kembali PO dan AD/ART kadin yang telah mengatur terkait hal tersebut diatas, dan tetap mempersilahkan siapapun yang ingin mendaftar menjadi anggota kadin hingga batas waktu yang telah ditetapkan di PO dan AD/ART kadin. Adapun alasan dari Ketua SC bahwa penutupan pendaftaran KTA di tanggal 7 karena rencana pelaksanaan Mukota pada tanggal 21 september, namun diundur menjadi tanggal 28 september. Jika hal pengunduran itu menjadi alasan, maka penutupan pendaftaran peserta tetap menyalahi aturan karena pendaftaran semestinya di tutup pada tangga 14 september 2022 atau satu minggu sebelum pelaksanaan di tanggal 21 september sesuai agenda awal.


Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa ketika pelaksanaan Muskot Kadin kota bontang 28 september 2022 tetap dipaksakan digelar maka sudah barang tentu itu inkonstitusional karena tidak patuh terhadap apa yang sudah menjadi ketentuan dalam pelaksanaan perhelatan Muskot yang sebagaimana mestinya. Ini akan menjadi preseden buruk bagi kadin dikemudian hari ketika itu tetap dipaksakan, persoalan legitimasi yang akan mejadi sorotan publik nantinya. 


Pengurus kadin provinsi kalimantan timur tidak mungkin tinggal diam melihat hal tersebut, tentu ada langkah langkah penyelamatan organisasi yang akan dilakukan untuk menjaga marwah organisasi KADIN. bisa di pastikan bahwa sanksi organisasi akan di berikan kepada pengurus ketika itu tetap dilaksanakan, belum lagi ketika salah satu kandidat yang sudah menyelesaiakan pembayaran donasi yang keberatan atas tindakan inkonstitusional yang merugikan dirinya, dimana dirinya yang merasa dirugikan atas prosesi ini. Tentu ada dampak hukum yang bisa ditimbulkan, tidak main main nilai donasi yang wajib disetor untuk menjadi calon ketua cukup besar, tentu itu akan jadi persoalan lain dikemudian hari yang melibatkan seluruh komponen perangkat Muskot, tanpa terkecuali pengurus yang masih aktif hari ini.


Sebagai mantan ketua karateker KADIN Kota Bontang tahun 2017 yang sedikit memahami situasi dan kondisi kadin kota bontang hari ini, sangat miris melihat prosesi mukota ini. Berharap besar supaya prosesi ini ditinjau kembali untuk dipersiapkan kembali agar seluruh mekanisme dan tahapan tidak menyimpang dari aturan main yang ada, jangan karena persoalan ego sektoral kemudian mengabaikan seluruh aturan main yang ada yang pada akhirnya mempermalukan diri sendiri. Orang tua harus memberikan contoh yang baik bagi generasi muda, jangan justru sebaliknya. Itu sangat ironi menurut saya.



Jumat, 23 September 2022

BASRI RASE, S.I.P MASUK BURSA PENCALONAN DI PARTAINYA UNTUK PILGUB KALTIM 2024, AWALNYA TIDAK MENGETAHUI

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 23 September 2022

Foto : Basri Rase.S.I.P (Walikota Bontang, Ketua DPC PKB, Ketua KORMI KALTIM, Ketua PJSI KALTIM (Judo)

Sebagai Walikota aktif yang punya tanggung jawab besar terhadap segala sesuatu yang terjadi di kota ini, baik di masyarakat maupun di internal pemerintah, tentu tidak mudah membagi waktu dan pikiran kita pada dua hal dalam waktu yang bersamaan, bagi orang orang yang luar biasa saja yang bisa melakukan hal itu, dan  itu tentu menjadi tantangan tersendiri kedepan bagi seorang Basri sapaan akrabnya, apabila dirinya benar benar serius untuk maju bertarung pada perhelatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur kalimantan timur 2024 mendatang.

Ada dua hal yang menjadi catatan saya ketika itu benar benar terjadi, pertama adalah dalam masa kepemimpinannya sebagai walikota tentu akan menunjukkan kinerja dan performa yang baik kepada masyarakat, tidak hanya untuk masyarakat bontang, masyarakat katim pun juga pasti akan disasar, hal itu dilakukan sebagai tolak ukur kalau dirinya punya kemampuan untuk mengelola pemerintahan, menjadi pemerintahan yang baik. Kedua adalah persiapan konsolidasi tim pemenangan tentu sudah harus dilakukan sekarang mengingat tahapan di beberapa bulan kedepan sudah di mulai, tentu itu akan banyak menyita waktu dan pikiran seorang basri rase, selain mewujudkan pemerintahan yang baik. Keduanya ini harus terkorelasi, selaras dengan satu sama lain sehingga dua duanya bisa berjalan dengan efektif sesuai keinginan semua pihak.

Saat ini menjabat sebagai ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kalimantan Timur   ( KORMI KALTIM ) dan juga Ketua Persatuan Judo Seluruh Indonesia Kalimantan Timur PJSI KALTIM (JUDO) bagai gayung bersambut, tentu dengan infrastruktur ini, akan memudahkan dalam melakukan konsolidasi tim dikemudian hari, selain itu nama basri rase tidaklah asing dimata politisi kalimantan timur saat ini, di masa dirinya masih menjabat anggota DPRD dan ketua DPC Hanura Kota Bontang, dirinya pernah menjadi Koordinator Ketua DPC Hanura se kalimantan Timur.

Foto : Sambutan Ketua Terpilih PJSI Kaltim Basri Rase

Bukan hal yang sulit bagi sosok Basri Rase ketika itu berkaitan politik, proses yang panjang dalam dunia politik menempa dirinya menjadi politisi yang matang yang pada akhirnya mengantarkan dirinya pada pencapaian hari ini sebagai walikota bontang periode 2020-2024, Sosok anak kampung tampil sebagai pemenang pada perhelatan pemilihan walikota dan wakil walikota pada 2020 silam. Kalau kita melihat kebelakang ( Flash Back) prosesnya begitu sangat dinamis dalam membangun karir politiknya, bagi saya itu sebuah upaya yang sangat luar biasa, dimulai menjadi anggota DPRD dua periode dari partai Hanura, kemudian Wakil Walikota Bontang periode 2015-20120.


Foto : Pelantikan Ketua  terpilih Basri Rase dan jajaran pengurus KORMI KALTIM 


Dalam hal perhelatan perebutan kekuasan di negeri ini baik itu pada t
Level nasional, regional maupun kota kabupaten, sistem yang dianut negara kita kita adalah sistem presidensial. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Artinya bahwa munculnya nama basri rase yang kemudian digadang gadang oleh partainya menjadi salah satu kontestan nantinya pada perhelatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur kalimantan timur 2024 memang sudah di atur, ketentuannya jelas bahwa calon kepala daerah di ajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik (koalisi partai). Semoga saja partai PKB Kalimantan Timur tetap konsisten mengusung kadernya sendiri, mengingat kader-kader partai PKB Kaltim banyak yang punya potensi luar biasa.

Kalimantan timur merupakan daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, selain limpahan sumber daya alamnya sumber daya manusianya pun juga demikian, banyak orang orang kaltim yang potensial berkiprah di kancah nasional saat ini, dan mereka mampu menempatkan diri sejajar dengan rivalitasnya,  hal itu tentunya merupakan kebanggaan kita sebagai masyarakat kaltim yang perlu kita jaga dan kembangkan untuk generasi kita dikemudian hari.

Dalam hal itu tentunya kita butuh sosok leader atau pemimpin yang mampu mentransformasikan aspirasi masyarakatnya dan  buah cerdas pikirannya menjadi sebuah kebijakan yang mewakili kepentingan semua kalangan yang ada di kaltim tentunya. Pemimpin seperti ini yang kita butuhkan. Karakter itu sekiranya ada pada sosok walikota bontang saat ini, Basri Rase dikenal orang yang sangat supel dalam  berinteraksi sosial, mudah diajak berkomunikasi dan mau menerima masukan, termasuk tidak alergi terhadap kritikan. Kesederhanaan basri rase ini adalah merupakan warisan leluhur, begitulah orang yang ahir dan besar  di kampung, doktrin budaya tata krama atau etika yang mendorong kita saling menghargai, menghormati dan menjaga satu sama lain itu tidak akan hilang dalam ingatan kita meskipun kita merantau ke manapun.

Melihat keseluruhan gambaran yang diuraikan diatas, secara politis, secara sikologi saya kira tidak lagi kita ragukan itu, istilah kekinian yang banyak di populerkan dalam setiap diskusi diskusi publik untuk memberikan justifikasi pada orang yang siap segala-galanya adalah Sosok itu sudah "Paripurna". Label itu sudah bisa disandang seorang Basri Rase saat ini ketika bicara soal pertarungan politik perebutan kursi kekuasaan di Kalimantan Timur, tanpa terkecuali yang ada didepan mata kita yang akan di helat di 2024 mendatang, pemilihan gubernur dan wakil gubernur periode 2024-2029.

NEXT.... Sesion.





Senin, 19 September 2022

BESAR DUGAAN 12,6 M ANGGARAN PERJALANAN DINAS DPRD BONTANG SENGAJA DI MANIPULASI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABANNYA

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 19 September 2022


Ada tindakan yang di duga merupakan kategori perbuatan melawan hukum dimana berdasarkan hasil audit,  diduga dengan sengaja melakukan manipulasi data yang didasari dengan niat untuk mendapatkan keutungan pribadi dari apa yang dilakukannya terhadap alokasi anggaran perjalanan dinas yang notabene bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah ( APBD)  Kota Bontang Tahun Anggaran (TA) 2021, modusnya dengan membuat nota fiktip biaya penginapan hotel yang kemudian dilampirkan sebagai  dokumen pertanggung jawaban tempat menginap pada saat melakukan perjalanan dinas, namun sayangnya lembaga yang yang terkait melakukan audit dan  pemeriksaan keuangan daerah mendapatkan itu dan menjadikan sebuah temuan.

Hasil pemeriksaan lembaga terkait terhadap 140 pelaksana perjalanan dinas itu ternyata di lapangan, Nota hotel dimana yang dilampirkan sebagai dokumen pertanggung jawaban setelah di konfirmasi tim lembaga yang terkait ke hotel yang di maksud, pihak hotel memberikan keterangan bahwa nota tersebut tidak benar, pelaku perjalanan dinas yang dimaksud  tidak pernah menginap di hotel tersebut termasuk jumlah hari mereka  menginap. Atas temuan itu, di temukanlah selisih pembayaran sebesar Rp. 414.962.614 rupiah.

Berdasarkan uraian  diatas bahwa, telah terjadi peristiwa atau perbuatan yang di duga merupakan perbuatan melawan hukum, kemudian di lain sisi menurut lembaga yang berwenang melakukan pemeriksan terhadap rencana dan realisasi anggaran pemerintah daerah menyimpulkan bahwa, yang dilakukan itu tidak sesuai atas apa yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan walikota bontang nomor 5 tahun 2020.

Artinya bahwa :

1. Sekiranya tidak ada tindakan lembaga terkait dalam melakukan  pemeriksaan atas perencanaan dan juga realisasi anggaran yang bersumber dari APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2021,  maka daerah dipastikan mengalami kerugian sebesar Rp. 414.962.614 rupiah.

2.Terjadi  perbuatan yang diduga dengan sengaja memanipulasi dan  memalsukan  data atau dokumen laporan pertanggung jawaban dengan niat mendapatkan keutungan, memperkaya diri sendiri atau orang lain adalah  merupakan  perbuatan atau  tindakan yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

3. Oknum yang melakukan itu wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum, karena setiap orang atau warga negara sama kedudukannya dimata hukum, ketika melakukan perbuatan atau  tindakan melawan hukum maka sudah barang tentu oknum tersebut diperlakukan sama dengan masyarakat lain dengan  menjalani segala proses dan tahapan yang sudah diatur dalam peraturan perundang undangan hukum beracara.

Tiga Poin diatas merupakan gambaran yang terlintas dalam benak dan pikiran saya untuk kemudian sesegera mungkin di lakukan pengusutan yang lebih mendalam dan komprehensif oleh pihak aparat  penegak hukum yang ada di kota bontang, kalimatan timur bahkan kalau perlu lembaga KPK turun juga yang didasari lebih awal akan laporan masyarakat dan hasil audit atau pemeriksaan lembaga yang punya kewenangan secara konstitusional.

Perlu diketahui bahwa peraturan atau kebijakan lembaga yang terlait misalnya  BPK atau sederajatnya yang memberikan ruang atau waktu selama 60 hari untuk mengembalikan adanya selisih tersebut tidak berarti apa apa ketika disandingkan dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tanggal 21 November 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena secara hirarki dan sistem penerapan perundang undangan keputusan atau peraturan lembaga  BPK tentunya akan dikesampingkan demi hukum.

Semoga dengan adanya inisiatif, tindakan serta aksi masyarakat kali ini menyampaikan tau  melaporkan temuannya itu, penting untuk kita berikan apresiasi, termasuk dukungan moral dari akar rumput ( masyarakat ) sehingga momentum ini menjadi momentum sejarah bangkitnya partisipasi masyarakat atau publik dalam rangka mengawal dan mengawasi kebijakan kebijakan pemerintah pusat hingga ke daerah agar berpihak ke masyarakat.

Akhir tulisan ini saya berharap besar bahkan memohon kepada seluruh warga Kota Bontang yang sudah  memberikan kontribusi yang cukup luar biasa sehingga Kota Bontang seperti hari ini, mari berpartisipasi aktif untuk mengawal pemerintahan ini dan mengawasi dan melaporkan kepada yang lembaga terkait penegakan hukum dan lembaga lain yang memiliki kewenangan yang sama ketika ada dugaan  dugaan oknum pemerintah daerah  sebagaimana yang diuraikan diatas tadi soal pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan. lembaga penegak hukum yang dimaksud diantaranya  kejaksaan negeri, kepolisian, kejaksaan tinggi, kejaksaan agung dan komisi pemberantasan korupsi (KPK)

Minggu, 18 September 2022

KETUA DPC PKB DAN JUGA WALIKOTA BONTANG SAAT INI, MASUK BURSA PENCALONAN PADA PILGUB KAL-TIM 2024

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang : 18 September 2022


Foto : Basri Rase, S.I.P Ketua DPC PKB Kota Bontang Dan Juga Walikota Bontang Saat Ini Periode 2020-2024.

BASRI RASE, S.I.P, Nama yang begitu sangat populer saat ini di Kota Bontang, kepopulerannya itu karena memang saat ini beliau adalah Walikota Bontang periode 2020-2024,  Terpilih sebagai Walikota pada pilkada 2020 silam, dimana partai PKB merupak salah satu partai pengusung dirinya maju menjadi salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bontang.


Ketenarannya di kancah politik tidaklah instan, awal karir politiknya mulai mentereng sejak dirinya terpilih menjadi anggota DPRD Periode pertama pada pemilihan anggota legialatif tahun 2009, kemudian terpilih lagi menjadi anggota legislatif periode kedua pada pemilihan anggota legislatif tahun 2014, belum setahun menjabat sebagai anggota legislatif periode keduanya, dirinya mengundurkan diri dan maju menjadi wakil walikota melalui jalur independen pada pemilihan walikot bontang tahun 2015, dan hasilnya beliau tampil sebagai pemenang kontestasi perebutan kursi wakil walikota berpasangan dengan calon walikota saat itu bunda neni nama akrabnya.


Sehabis masa jabatannya selama lima tahun sebagi wakil Walikota Bontang, kembali dirinya bertarung untuk memperebutkan kursi nomor satu di Kota Bontang, dimana dirinya bertarung dengan pasangannya pada pilkada sebelumnya. Kembali lagi keberuntungan itu memihak pada dirinya, sosok seorang Basri Rase, S.I.P sang anak kampung ini terpilih sebagai Walikota Bontang untuk periode 2020-2024.


Dan sangat tidak diherankan ketika namanya di sebut menjadi salah satu bursa calon pada pemilihan gubernur kalimantan timur mendatang di internal partainya sendiri, selain dirinya sangat populer di internal partainya dan  kalimatan timur, khususnya di kota bontang, beliau juga sangat besar kontribusinya terhadap DPC PKB kota bontang. Bagaimana tidak, PKB saat dinahkodai dirinya, sama sekali tidak memiliki satupun kursi di parlemen, namun di bawah kepemimpinannya PKB berhasil memperoleh 3 kursi di parlemen pada pemilu legislatif 2019 silam, Hasil perolehan kursi inilah yang mengantarkan dirinya saat ini menjadi walikota bontang.


Gelaran Muspimwil PKB Kaltim baru baru ini yang mana sekaligus memastikan persiapan jelang Pemilu serentak 2024. “Agenda utamanya adalah mengecek persiapan kader dan memastikan mesin partai siap menyongsong Pemilu serentak dan kontestasi Pemilihan Gubernur Kaltim pada 2024 mendatang, pada gelaran inilah nama Basri Rase disebut secara resmi oleh partainya sendiri menjadi salah satu,  diantara dua lainya sebagai bursa calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur dari internal partai PKB Kontestasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada PILGUB 2024 mendatang.


Melihat potensi yang ada pada diri seorang basri ketika di kaitkan pada kontestasi pilgub 2024 mendatang maka tidak menutup kemungkinan bahkan mudah untuk dirinya memenangkan pertarungan, apalagi ketika koalisi yang dibagun kelak mampu merepresentasikan kepentingan kepentingan berbagai kelompok yang ada di bumi etam ini. Beliau punya kelebihan dalam membagun komunikasi, interaksi dan hubungan sosial di akar rumput, sikap dan perilaku sosok ini yang jarang dimiliki oleh politisi hari ini.

Sabtu, 17 September 2022

FANTASTIC RP. 12,6 MILYAR JUMLAH BIAYA PERJALANAN DINAS DPRD KOTA BONTANG TAHUN 2021, DIMASA PANDEMI COVID 19 LAGI PARAH PARAHNYA

Oleh ; Muhammad Muqrim
Bontang, 17 September 2022



Berdasarkan data atau temuan yang saya dapatkan dari sumber yang sangat terpercaya ada Total 12.699.246.520 Alokasi Anggaran Perjalanan Dinas Anggota DPRD dan beberapa aparatur kedewanan berdasarkan 3 kegiatan yang sudah teragendakan masing masing :

1. Koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD RP. 8.623.638.782

2. Pendidikan dan pelatihan pegawai  berdasarkan tugas dan fungsi Rp. 428.657.090

3. Penyelenggaraan rapat dan konsultasi SKPD Rp. 3.646.950.684.

Nilai ini menurut saya sangatlah fantastis,  anggaran sebesar itu merupakan anggaran yang digunakan para anggota legislatif kita yang terhormat dan beberapa aparatur lain di lembaga legislatif  Kota Bontang dalam rangka melakukan perjalanan kedinasan yang dimana kegiatan kedinasan itu dibagi menjadi 3  program yang di sebutkan diatas tadi.

Yang menjadi pertanyaan sangat  menggelitik pikiran dan nalar saya adalah, apakah anggaran sebesar ini sudah berbanding lurus dengan apa yang dihasilkan dari perjalanan dinas itu ? Ataukah justru malah berbanding terbalik dengan apa yang terjadi hari ini di kota yang kita cintai ?

Saya berpendapat bahwa Ini justru malah terkesan  pemborosan anggaran, sementara disisi lain pemerintah daerah sedang kesusahan dalam menyusun dan mengalokasikan anggaran untuk program program yang dianggap prioritas salah satunya mengatasi bencana banjir yang senantiasa menghantui kita yang bisa datang kapanpun, bahkan pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif menyatakan bahwa  kondisi keuangan sedang mengalami devisit, namun pada faktanya di lain sisi ada perilaku yang tidak biasa yang dianggap melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam :

A. peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah terkhusus pada :

1. Pasal 3   ayat (1)
Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pasal 10 Ayat (1) Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:
huruf e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Huruf k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang di pimpinnya.

3. Pasal 14 ayat (2) PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran

B. Peraturan walikota bontang nomor 5 tahun 2020 tentang pedoman perjalanan dinas pada :

Pasal 12 ayat (1) biaya perjalan dinas terdiri dari :
a. Uang harian
b. Biaya transportasi
c. Biaya penginapan
d. Uang representasi
e. Sewa kendaraan pada tempat tujuan dalam rangka perjalanan dinas dalam negeri dan/atau
f. Biaya menjemput/mengantar jenasah.

Kemudian yang menjadi pertanyaan dalam benak saya, bukanlah pada tahun 2021 itu kita sedang mengalami kondisi pandemi  covid 19 yang begitu parah parahnya, dan disaat itu banyak kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah pusat untuk tidak melakukan kegiatan perjalanan dinas baik dalam dan luar negeri, selain memotong mata rantai penyebaran virus covid 19 saat itu, kebijakan itu juga termasuk dalam upaya efesiensi anggaran.

Ada sebuah kejanggalan dalam hal penggunaan atau alokasi serta realisasi anggaran yang jumlahnya cukup fantastis ini,  aparat penegak hukum kejaksaan, tipikor dan lembaga terkait perlu melakukan pendalam terhadap adanya potensi perbuatan melawan hukum.

Saya mengajak kepada seluruh penggiat sosial, pemggiat media sosial,  kawan kawan ormas sekota bontang, mahasiswa kota bontang dan khususnya masyarakat kota bontang secara keseluruhan tanpa terkecuali untuk tidak diam melihat para pejabat kita yang melakukan perbuatan yang bisa mengatah pada perbuatan yang melawan hukum dan merugikan kita semua.

Masyarakat punya hak konstitusional untuk turut serta  melakukan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan, dalam rangka melahirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat dan selain itu adalah mewujudkan atau  terciptanya sebuah pemeritahan yang baik dan benar serta  bersih, terbebas dari perbuatan dan perilaku  yang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme baik pemanfku kebijakanya maupaun aparaturnya, kita semua harus ya sadar bahwa  perbuatan atau perilaku KKN ini merupakan perbuatan atau kejahatan yang sangat  luar biasa dan selain itu KKN juga merupakan penyakit kronis di negeri ini. Untuk memberantas para pelaku KKN ini diperlukan keterlibatan seluruh elemen bangsa saat ini tanpa terkecuali.

Di akhir tulisan ini, saya ingin sekali lagi menegaskan bahwa adanya potensi perbuatan melawan hukum pada realisasi anggaran perjalanan dinas imi perlu di usut dengan tuntas, apalagi ketika memang sudah ada hasil pemeriksaan BPKP yang dalam hasil pemeriksaan itu ada temuan yang di sinyalir melanggar peraturan perundang undang yang berlaku dinegeri ini.

Next  Sesion.....2


Senin, 05 September 2022

NEGARA GAGAL, PEMERINTAH SEOLAH SEDANG MAIN KUCING -KUCINGAN DAN BERBISNIS DENGAN RAKYATNYA.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 5 September 2022



Kenaikan tarif dasar listrik berdasarkan Keputusan penyesuaian tarif listrik tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 disusul dengan kenaikan harga BBM 3 September 2022. Jokowi mengatakan kenaikan harga itu terkait dengan peningkatan subsidi dari APBN. Kini, harga Pertalite naik menjadi Rp10.000, Solar menjadi Rp6.800, dan harga Pertamax menjadi 14.500 per liter.


Hal ini sangat dirasakan dampaknya yang sangat memberatkan bagi masyarakat berkemampuan menengah dan menengah kebawah, pemerintah meskipun memberikan subsidi terhadap masyarakat yang kategori tidak mampu dimana kategorinya  itu adalah masyarakat yang pendapatan perkapita dibawah Rp. 500.000.


Hal ini tidak serta merta menyelesaikan persoalan yang ditimbulkan oleh kenaikan tarif dasar listrik dan BBM tersebut, yang ada justru beban masyarakat semakin besar, efek dari kenaikan itu memicu kenakan, selain sembilan bahan pokok yang ikut merengsek naik di pasaran tarif transportasi umum pun juga ikut menyesuaikan atas kenaikan harga BBM saat ini, perlu di catat bahwa hampir mayoritas pengguna fasilitas transportasi umum itu adalah masyarsakat yang berkemampuan dibawah rata rata, dan kenaikan itu tidak tanggung tanggung, rata rata diatas 30% seperti persentase kenaikan bahan bakar minyak BBM.


Saya kira pemerintah pusat keliru dan terlalu terburu buru menaikan harga BBM hanya dengan alasan menekan laju inflasi dan pengalihan subsidi BBM yang selama ini di sinyalir hanya di nikmati oleh masyarakat mampu. Semetara disisi lain pemerintah tidak memikirkan dampak atau kenaikan harga BBM tersebut. Yang begitu menyengsarakan masyarakat secara luas. 


Kenaikan ini harus ditinjau kembali, karena tidak ada sama sekali asas manfaatnya bagi masyarakat indonesia. Semestinya negara hadir memberikan jaminan kesejahteraan bagi rakyat ya sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang undang dasar tahun 1945.


Negara jangan main kucing-kucingan dengan rakyat, apalagi berbisnis dengan rakyat hanya demi sebuah ambisi dan kepentingan politis semata, rakyat sudah lelah selalu menjadi tumbal atas hasrat politik dan kepentingan para oligarki. Jangan sampai rakyat turun kejalan menggugat pemerintah baru kemudian pemerintah/negara baru menyadari bahwa perilaku dan kelakukan para aparatur negara selama ini itu salah dan sangat menyengsarakan rakyat. Ini bukan persoalan keadilan atau persoalan pemerataan, ini persoalan kebutuhan yang sangat prinsipil rakyatmu saat ini yang kalian kebiri.


Secara pribadi saya mengutuk segala bentuk kebijakan negara hari ini yang terindikasi menyengsarakan rakyatnya, termasuk dua kebijakan negara menaikkan tarif dasar listrik ( TDL) dan menaikkan harga BBM Bersubsidi dengan dalih penyesuaian. dan akan menjadi garis terdepan ketika dikemudian hari rakyat turun kejalan menggugat negara atas kegagalannya menghadirkan rasa aman, rasa keadilan dan kesejahteraan untuk rakyatnya.




Minggu, 04 September 2022

GAGAL KONSOLIDAS KE-II KISRUH SOAL SEKERTARIAT DPD II KOTA SAMARINDA HINGGA DPD I PARTAI GOLKAR KALTIM MENEGASKAN BAHWA KOMUNIKASI POLITIK TIDAK BERJALAN EFEKTIF.

Oleh : Muhammad Muqrim

Bontang, 04 September 2022

Kantor DPD II PARTAI GOLKAR SAMARINDA dan DPD I PARTAI GOLKAR KALTIM

Mungkin baru kali ini dalam sejarah Golkar Kaltim terjadi kisruh tentang sekertriat Patai Golkar di Kalimantan Timur terkhusus di samarinda yang notabene merupakan kiblat bagi 9 DPD lain untuk medapatkan percontohan soal status kesekertariatan. Hingga hari ini sejak 20 Agustus 2021 DPD II Partai Golkar Samarinda hengkang dari sekertariat status sewa itu, hingga hari ini masih berkantor di DPD I partai golkar kaltim dimana kantor DPD I golkar kaltim tersebut ternyata bermasalah juga hingga akhir ini, Pemkot Samarinda mengklaim bahwa itu merupakan asset pemerintah Kota Samarinda dengan ditandainya serifikat tahun 1998.

Berbagai bantahan dari pihak pengurus di tingkat dpd II dan DPD I partai golkar bahwa polemik ini tidaklah berpengaruh pada eksistensi partai golkar saya kira itu tidaklah sepenuhnya benar bahwa tidak berpengaruh pada agenda agenda politik partai golkar menjelang pemilu 2024 mendatang, sekertariat itu merupakan simbol sebuah lembaga/organisasi dalam rangka mejalankan peran perannya secara kelembagaan, tentu dampaknya ketika sekertariat atau kantor itu menjadi sebuah permasalahan maka sudah barang tentu akan berpengruh besar terhadap keberlangsungan perkumpulan itu secara kelembagaan.

Mirisnya lagi walikota samarinda dengan tegas menyatakan tanah dan bangunan yang merupakan asset pemerintah Kota Samarinda yang selama ini di kuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain dalam hal ini partai golkar kota samarinda yang berkantor saat itu. Artinya bahwa ada pesan tersirat yang disampaikan walikota samarinda itu bahwasanya ada upaya penguasaan dan pemanfaatan asset miliknya sehingga pemerintah berinisiatif untuk menertibkan assetnya.( Kompas.TV 23 agustus 2021 02;51 WIB)

Patai golkar itu memang partai yang sangat dinamis dalam berkonflik, namun perlu kita melihat juga konfliknya itu seperti apa, ketika itu menyangkut soal integritas dan nama baik partai partai golkar saya kira itu tidak baik baik saja, ada yang salah dalam hal ini. Entah soal mnajerial kepemimpinannya atau mungkin pola komunikasi politiknya yang tidak baik secara internal maupun eksternal.

Dinamika partai golkar yang selama ini terjadi kemudian menjadikan para kader lebih dewasa dalam belembaga dan berkoflik itu tidak lebih pada persoalan eksistensi kekuasaan dan positioning baik secara kelompok (gerbong)  maupun personal kader.

Kejadian terkait adanya polemik yang menyangkut sekertariat baik di DPD II Maupun di DPD I Kaltim menegaskan bahwa ada yang salah dalam hal ini, sejak orde baru diawal keberadaan partai golkar Kalimantan timur, mungkin baru kali ini terjadi kisruh yang mempertentangkan soal kesekertariatan partai golkar. Ada apa ?

Yang menarik karena pertentangannya itu dengan pemerintah daerah setempat selaku pemilik asset yang sah, sehingga hal ini pun menjadi trandding topik di berbagai pemberitaan media lokal maupun media sosial. Hal itu tentu sangat berpengaruh terhadap kredibilitas partai, elektabilitas partai menjelang pemilu 2024 mendatang, persepsi publik tidak bisa di hindari, seakan ada ketidak beresan dalam kepengurusan kali ini karena baru kepengurusan kali ini partai golkar mengalami konflik soal sekertariat semenjak orde baru.

Ada 2 pertanyaan mendasar yang kemudian negative publik mempersepsikannya :

1.    Mungkinkah partai golkar abai terhadap kewajibanya ke pemerintah kota samarinda ?

2.    Atau mungkin komunikasi politik partai golkar yang tidak berjalan efektif ?

Dua hal diatas tentunya merupakan kunci terjadinya polemik itu, bisa karena abai terhadap kewajiban dan juga bisa karena pola komunikasi yang kurang baik sehingga menimbulkan sebuah pertentangan satu sama lain. Hal itu menjadi pertanyaan yang perlu di jelaskan secara terbuka ke publik oleh partai golkar kaltim maupun kota samarinda sehingga kantong kantong suara golkar itu tidak bertanya Tanya, apasih yang menjadi masalah yang sesungguhnya, sehinggu persepsi soal gagal konsolidasi itu tidak menjadi opini yang seolah membenarkan bahwa kepengurusan golkar periode  kali ini memang tidak baik baik saja.

Next Gagal Konsolidasi Ke-III……

Sabtu, 03 September 2022

GAGAL KONSOLIDASI KE-I DAMPAK TERHADAP DPD I PARTAI GOLKAR KALTIM PASCA HENGKANGNYA MAHYUDIN, ELIT GOLKAR KALTIM KE PARTAI PERINDO

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 03 September 2022

Dr. H. Mahyudin, ST., MM. adalah politisi Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia periode 2019-2024.

Pria keturunan Bugis dan Banjar ini adalah politisi dan petinggi dari Partai Golongan Karya (Golkar). Mahyudin adalah Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar periode 2009-2015. Berada di no.urut 1, Mahyudin terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dengan jumlah suara 91.623 mewakili daerah pilihan Kalimantan Timur pada pemilihan legislatif April 2014 lalu.  Pada periode 2009-2014 Mahyudin bertugas sebagai Ketua Komisi X yang membidangi pendidikan, kebudayaan, ekonomi kreatif, pariwisata, pemuda dan olahraga dan juga di Komisi III DPR-RI yang membidangi hukum, HAM dan keamanan.

Mahyudin adalah suami dari Agati Sulie Mahyudin, Anggota DPR-RI periode 2014-2019 di Komisi II. Mahyudin adalah mantan Bupati Kutai Timur periode 2003-2005 menggantikan Awang Faroek yang menjadi Gubernur Kalimantan Timur

Di 2014-2019, Mahyudin bertugas di Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri & otonomi daerah, aparatur & reformasi birokrasi, kepemiluan dan reforma agraria. Namun, Maret 2015, dari surat edaran fraksi Golkar, ia telah dipindah ke Komisi I. Januari 2016, ia dimutasi kembali ke Komisi II.

Rekam jejak politik beliau menegaskan bahwa beliau merupakan salah satu figur/elit partai golkar di kalimantan timur, beliu selain berkontribusi membesarkan partai golkar kaltim, beliau juga berhasil melenggang ke senayan yang mana praktis tanpa hambatan, yang artinya bahwa beliau memang salah satu tokoh kaltim yang sangat populer.perpindahan dirinya dari partai golkar ke partai perindo tentu akan memberikan  dampak buruk terhadap keberlangsungan partai golkar Kalimantan timur di kemudian hari.

Hal ini ketika melihat dari lumbung-lumbung suara partai golkar yang merupakan bawaan beliu dan koleganya  yang tentunya akan tergerus habis. Tadinya lumbung suara ini merupakan kekuatan partai golkar Kalimantan timur, kemudian bisa dipastikan akan berpindak menjadi sebuah kekuatan baru untuk partai dimana dirinya bernaung saat ini yakni partai perindo, terutama di daerah bontang, kutim dan berau yang disinyalir merupakan basis dan kekuatan plitik beliau dari masa kemasa.

Sangat disayangkan sekali hal ini bisa terjadi, melihat kejadian ini tentu akan muncul persepsi publik bahwa partai golkar kalimatan timur gagal melakukan konsolidasi kekuatan kepartaian  pada level struktural maupun level grassroot sehingga berbagai polemikpun bermunculan yang pada akhirnya berujung pada sebuah polemik yang berkepanjangan di internal seperti yang kita lihat saat ini. Perlu sebuh evaluasi yang mendalam dan menyeluruh oleh DPP kenapa hal demikian terjadi berulang ulang dan seolah DPP pun seakan menutup mata akan kejadian ini. Sebagai kader tentu saya melihat bahwa ini merupakan ancaman serius atas eksistensi dan kebesaran partai golkar di Kalimantan timur saat ini.

Upaya yang dilakukan oleh pendahulu partai golkar dalam rangka membangun dan membesarkan partai golkar dikalimantan timur seketika hancur di bawah manajerial dan kepemimpinan yang salah. Banyak hal yang terjadi di kubu partai golkar Kalimantan timur hari ini yang potensi merusaknya lebih besar.

Next Gagal Konsolidasi Ke-II……

Minggu, 14 Agustus 2022

KONFLIK MASYARAKAT BUFFERZONE Vs PT. PKT & DAMPAK TERHADAP SOSIAL KEMASYARAKATAN DI WILAYAH KONFLIK.

 "Konflik ini sudah mengarah pada ciri-ciri konflik Suku, Agama, Ras Dan Antargolongan disingkat SARA, dengan melihat dinamika yang terjadi hari ini negara harusnya hadir untuk menyelesaiakan konflik ini"

Oleh : Muhammad Muqrim ( Ketua PW IPLR Indonesia Kal-Tim)
Bontang, 14 Agustus 2022

"Tidak ada asap jika tidak ada api " ini Istilah yang paling tepat ketika menganalogikan setiap adanya permasalahan yang terjadi di masyarakat atau biasa disebut konflik masyarakat. Dimana pasti ada penyebab yang membuat suatu ras, golongan, agama, dan suku dapat terlibat dalam pertentangan. Apalagi, Indonesia merupakan negara yang majemuk dan rentan terhadap adanya konflik, sehingga memerlukan suatu keharmonisan guna menciptakan suasana yang lebih kondusif.

“Configure” yang artinya saling memukul, dan secara sosiologis, konflik berarti sebagai sebuah proses sosial yang terjadi diantara dua orang atau bahkan lebih (bisa juga dalam bentuk kelompok). Dan umumnya konflik dikenal sebagai suatu bentuk pertentangan atau perbedaan ide, pendapat, faham, atau juga kepentingan yang terjadi diantara dua pihak atau lebih. Ahli sosiologi Soerjono Soekanto berkesimpulan bahwa ada empat (4) faktor yang menyebabkan terjadinya konflik di masyarakat. Keempat faktor itu adalah perbedaan antar kebudayaan, perbedaan antar perorangan, perbedaan kepentingan, dan perubahan sosial yang cepat.

Empat (4) hal itulah yang menjadi pemicu terjadinya situasi menjadi tidak kondusif ditengah tengah masyarakat, kesenjangan sosial, ekonomi dan lain sebagainya merupakan dampak dari pada apa yang di pertentangkan antar dua kelopok atau lebih yang di utarakan oleh salah satu ahli sosiologi di indonesia soerjono soekanto,  dimana keduanya punya argumentasi yang menurut mereka masing masing sama sama benar entah konflik itu konteksnya antara pembuat kebijakan dan kelompok yang memprotes kebijakan itu

Tidak bisa kita pungkiri bahwa kebijakan itu terkadang terdapat kekeliruan didalamnya, begitu juga ketika lahir sebuah gelombang protes yang diakibatkan kebijakan itu, bisa saja mereka juga keliru menafsirkan kebijakan itu. Maka perlu sebuah upaya diplomasi dalam rangka mencari sebuah solusi, solusi yang proses dan tahapannya mengedepankan upaya akomodatif, kpentingan bersama dan  yang takkalah penting adalah kesepakatan bersama ( resolusi ) sehingga dalam hal ini tidak ada yang merasa dirugikan, semua mendapat manfaat baik pengambil kebijakan ataupun kelompok massa yang memprotes kebijakan itu.

POTRET SINGKAT KONFLIK MASYARAKAT BUFERZONE & PERUSAHAAN PT. PKT

Sejak awal mestinya langak-langkah persuasive itu yang harusnya ditempuh oleh kedua pihak, upaya ini biasanya kita kenal dengan nama upaya atau langkah  diplomasi. Namun faktanya upaya itu tidak dilakukan sama sekali sehingga konflik yang sederhana itu menjadi sebuah konflik yang berpotensi SARA, dengan melihat dinamika yang berkembang saat ini. Potensi terjadinya konflik horisontal akibat aksi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat buferzone diantaranya adalah munculnya gerakan gerakan penolakan pencatutan nama bufferzone, laporan terhadap lembaga yang melakukan aksi demonstrasi dan di laporkannya penanggung jawab aksi dan juru bicara aksi atas dugaan pengrusakan gembok pagar. Hal ini saya anggap merupakan embrio lahirnya konflik horisontal  ( masyarakat dan masyarakat). Muncul naluri bertanya saya seketika.

Apakah situasi ini adalah merupakan bagian dari skenario atau upaya mitigasi pihak perusahaan  ?

ataukah memang murni lahir dari sebuah konflik dan dinamika sosial yang terjadi saat ini  ?

Pemangku kebijakanpun di Kota Bontang yang kita cintai ini, baik itu legislatif maupun eksekutif seolah menutup mata adanya konflik yang besar ini, langkah prepentif mestinya dilakukan untuk mencegah munculnya konflik-konflik baru yang justru malah memperhadapkan masyarakat dengan masyarakat yang esensinya tidak menyelesaikan inti persoalan yang sesungguhnya, jangan sampai apa yang saya takutkan itu terjadi sehingga semua pihak akan dirugikan, tidak hanya soal kondusivitas kota bontang, proses produksi kedua (2) perusahaan milik negara di wilayah administratif Kota Bontang tentu akan mendapatkan dampak negatifnya ketika itu benar benar terjadi di kemudian hari.

Melihat gejolak yang terjadi di masyarakat hari ini, potensi itu sangat besar, Dan saya kira kita semua punya pemikiran yang sama, bagaimana Kota Bontang itu tetap dalam situasi dan suasana yang kondusif, kita tidak ingin sesama kita masyarakat Kota Bontang saling berbenturan apalagi terpancing dengan issu issu SARA. Mari kita belajar pada kasus sampit, kasus sampit hanya menyisakan penyesalan dan korban yang semestinya bisa di hindari sejak awal seandainya semua bisa duduk satu meja, bicara dari hati ke hati layaknya keluarga, kesampingkan ego masing-masing mustahil permasalahan itu tidak terselesaikan.

Semua pihak mestinya bisa mengambil peran masing masing disini, dalam rangka mengantisipasi adanya potensi itu, akar permasalahan terjadinya konflik masyarakat ini adalah hal yang penting untuk di selesaikan dimana konflik itu berawal adanya gelombang protes kelompok masyarakat buferzone dan pihak perusahaan, ini merupakan tanggung jawab bersama kita, tanpa terkecuali pemerintah daerah, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Akar permasalahan ini ketika terselesaikan maka yakin dan percaya bahwa efek dominonya atau dampak yang di timbulkan tadinya yang mengarah pada konflik sara bisa terhindarkan.

DAMPAK NEGATIF AKIBAT KONFLIK YANG BERKEPANJANGAN

Menurut Ariyono Suyono Konflik adalah suatu proses sosial yang dapat tergangu karena berusaha untuk melamahkan pihak lawan, baik dengan cara yang legal ataupun illegal. Cara yang legal dilakukan dengan bentuk penyelesaikan di hukum internasional sedangkan cara yang ilegal dilakukan dalam upaya penjajahan kepada negara atau daerah lainnya. Hal ini bisa saja terjadi pada situasi saat ini dimana bentuk penyelesaian yang mereka lakukan terhadap konflik antara masyarakat buferzone dan pihak PT. PKT, bentuk dan upaya penyelesaiannya seperti yang di utarakan oleh Ariyono Suyono.

Ketika bicara konflik, maka tentu ada dampak yang di akibatkan oleh konflik itu, apalagi Ketika konflik itu terjadi berkepanjangan, tentu yang terlintas dalam pikiran kita adalah terjadi sesuatu atau sebuah situasi dan kondisi yang sifatnya tidak baik atau negatif di lingkungan kita dan pastinya kondisi itu akan berefek secara sikologis langsung ke masyarakat luas tidak hanya di daerah konflik tersebut, misalnya muncul kecemasan akan terjadi sesuatu, kepanikan akan terjadi kerusuhan dan perasaan yang tidak tenang selama konflik itu berlangsung.

Dan potensi dampak  negative secara luas yang dirasakan masyarakat tentu pasti ada, misalnya berbagai dampak negatif yang potensi di timbulkan oleh konflik di masyarakat misalnya, 1, Menyebabkan retaknya hubungan antarkelompok sehingga muncul disintegrasi sosial, 2. Kerusakan harta benda dan hilangnya nyawa manusia. 3. Perubahan kepribadian individu. Misalnya dari yang semula sopan menjadi kasar dan tidak ramah, 4. Adanya dominasi sebuah kelompok, 5. Munculnya aksi balas dendam dan perpecahan, 6 . Timbulnya aksi kekerasan.

Berbagai gejolak yang mucul sejak konfik ini bergulir, seakan di diamkan begitu saja tidak ada upaya konkrit yang dilakukan pemerintah dalamrangka menyelesaikan permasalahan ini, berbagai gerakan tandingan bahkan indikasi upaya mengkriminaalisasi gerakan mereka para demonstran atau masyarakat buferzone yang protes terhadap perusahaan tersebut, misalnya :

  1.  03 Agustus 2022, muncul Gerakan Aliansi Masyarakat Bufferzone, Mendukung kebijakan PT. PKT soal CSR yang tidak sejalan dengan tujuan aksi Masyarakat Bufferzone mulai aksi Jilid I & Aksi Jilid II.
  2. 11 Agustus 2022, Pelaporan terhadap Lembaga/organiasi kepemudaan IPLB oleh 23 Ormas Daerah & Profesi atas dugaan melecehkan, menghina & merendahkan harkat dan martabat tokoh adat kutai guntung & tokoh adat kutai bontang kuala.
  3. 13 Agustus 2022, pemanggilan pihak kepolisian terhadap pentolan aksi atas dugaan pengrusakan gembok pagar di jalan tembus Kawasan KIE, RS Pupuk Kaltim.
  4. Berbagai statmen-statmen netizen yang di duga sengaja diarahkan oleh pihak tertentu untuk menggembosi atau melemahkan Gerakan demonstrasi Jilid III yang rencananya senin 15 Agustus 2022 akan digelar Kembali di bundaran Pupuk Kalimantan Timur.

Dari berbagai dampak yang di timbulkan sebagaimana saya uraikan diatas, tentu yang menjadi korban adalah masyarakat itu sendiri, dan yang tertawa adalah oknum yang diduga sengaja melakukan upaya adu domba antar masyarakat yang ada di wilayah bufferzone, bisa saja mereka ( Oknum Tidak Bertanggung Jawab) tidak akan pernah segan untuk mecarikan jalan agar masyarakat saling bunuh membunuh Ketika itu memang diperlukan agar kepentingan oknum tersebut tidak terganggu.

Setelah melihat dan mengamati gejolak akhir akhir ini, dan kemudian menganalisanya berdasarkan ketersediaan data yang ada, saya pun berkesimpulan bahwa konflik ini kurang perhatian oleh pihak-pihak pengambil kebijakan di kota Ini, di mungkinkan ada konflik of interes disana Ketika mereka hadir sehingga mereka lebih meyikapinya dengan biasa-biasa saja dan bahkan kesannya justru mengabaikan. Atau mungkin juga Legislatif dan Eksekutif beranggapan bahwa mereka tidak punya kewenangan untuk ikut campur dalam konflik ini karena PT. PKT itu adalah Objek Vital Nasional meskipun misalnya faktanya masyarakat adalah korban disitu.

Tidak ada upaya lain yang bisa dilakukan pemerintah daerah selain terlibat dalam penyelesaian konflik ini. pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan negara di daerah wajib hadir dalam menyelesaikan konflik masyarakat Vs Perusahaan milik negara PT. PKT  yang terjadi saat ini, jangan biarkan konflik ini berkepanjangan/berlarut larut sehingga memakan korban yang kita semua tidak inginkan bersama. 

Bersambung.......

Referensi : Kompas.com 

 

Selasa, 09 Agustus 2022

BONTANG KOTA INDUSTRI YANG TERMARGINALKAN, KESEJAHTERAAN ITU RETORIKA KAUM ELIT SAJA, BANGKIT MELAWAN ATAU DIAM TERTINDAS.


 ‘’ Permenko no. 9 tahun 2022 tentang perubahan permenko no. 7 tahun 2021 tentang perubahan daftar Proyek Strategis Nasional  sangat jauh dari harapan kita soal pemerataan pembangunan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional ” 


Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 09 Agustus 2022

Nawacita pemimpin bangsa kita adalah mendorong agenda strategis dalam rangka percepatan dan pemerataan pembangunan serta percepatan pertumbuhan ekonomi nasional tidak lain adalah untuk mewujudkan sebuah negara yang mampu menopang dirinya sendiri tanpa bergantung pada negara lain atau hutang luar negeri, meskipun tahun ini utang negara sudah menembus angka 7 ribu trlilun rupiah (Koreksi kalau keliru). 

Namun kita harus tetap optimis atas segala  upaya yang di lakukan pemerintah pusat hari ini untuk memaksimalkan pengelolaan sumber daya alam yang kita miliki yang tentunya secara perlahan akan menjadi kekuatan besar bangsa ini untuk bisa mengusai perekonomian dunia dan tak kala penting adalah akan  di nikmati sepenuhnya oleh kita di kemudian hari. sebagai mana Pasal 33 UUD 45 mengamanahkan itu.

Kalimantan timur salah satu daerah pemilik SDA yang melimpah hari ini, batu bara dan gas alamnya banyak memberikan kontribusi kenegara, Namun sangat di sayangkan, kebijakan menteri koordinator perekonomian merubah daftar Proyek Strategi Nasional (PSN) dimana keputusan ini menghapus daftar proyek pembangunan tol samarinda- bontang dan pembangunan kilang refinery di kota bontang, Jujur saja bahwa kebijakan ini sangat melukai hati seluruh masyarakat Kota Bontang pada khususnya dan Kalimantan Timur pada umumnya.

Kota Bontang tidak ada perbedaanya dengan daerah lain di negeri ini, Kota Bontang juga butuh pemerataan pembangunan dan percepatan pertumbuhan perekonomiannya,  sama dengan daerah lain yang berharap dengan adanya PSN ini akan ada serapan tenaga kerja secara massiff, geliat UMKM  meningkat, ekonomi kerakyatan dipastikan mengalami pertumbuhan, dengan itu semua daerah terdampak PSN perekonimiannya akan membaik yang artinya berdampak positif. 

Namun faktanya tidak demikian,  ketika melihat daftar Proyek Strategi Nasional (PSN) yang ada di Permenko No.  9 Tahun 2022, adanya justru melukai hati dan perasaan masyarakat kaltim umumnya, dan bontang khususnya,  ada ketimpangan yang terlihat di sana, seolah sengaja di pertontonkan pemerintah pusat untuk melukai kita semua.

Sementara Ketika kita menyoal tentang apa dan bagaiaman kontribusi daerah terhadap pemerintah pusat/negara,  praktis dengan adanya PT. Badak dan PT. Pupuk Kalimantan Timur di wilayah administratif kota  bontang, ini menjadikan Kota Bontang sebagai salah satu daerah yang banyak memberikan sumbangan devisa ke Negara, sementara masyarakatnya hanya menikmati polusi yang di timbulkan oleh  proses produksi  2 (Dua) perusahaan raksasa milik BUMN itu.  

Belum lagi kita bicara kontribusi regional Kaltim yang hampir setiap tahunnya menyumbang kenegara tidak kurang dari 500 triliun rupiah. semestinya kontribusi itu yang negara lihat sebagai  bahan pertimbangan untuk memberikan sedikit perhatian terhadap masyarakat kaltim, tidak hanya tentang devisa yang di sumbang oleh masyarakat kaltim kepada negara selama ini, masyarakat kaltim khususnya di Kota Bontang yang berada di zona bufferzone mempertaruhkan hajat hidup mereka terutama kesehatannya demi keberlangsungan dan beropersinya ke 2 (dua) pabrik milik negara tersebut. 

Beberapa bulan lalu, viral di media sosial perihal gubernur Kalimantan timur memohon kepada pemerintah pusat untuk memperhatikan infrastruktur jalan di kalimantan timur yang memang semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,  jangan hanya SDAnya saja yang di keruk tapi masyarakatnya seolah diabaikan, ini kan sangat ironi menurut saya.  Negara semestinya hadir memberikan jaminan keamanan,  kesejahteraan dan lain sebagainya, namun faktannya di kalimantan timur negara seolah menjadi pemicu terjadinya kesenjangan itu, bahkan seakan terkesan terlegitimasi dengan melahirkan kebijakan Permenko 9 Tahun 2022.

Masyarakat Kaltim, bontang khususnya harus bangkit melawan  sikap kesewenang wenangan negara ini, sikap tegas menolak penghapusan 2 (dua) PSN, tol samarinda bontang dan pembangunan kilang penting di sampaikan, Ini tidak bisa kita abaikan dan biarkan begitu saja, daerah kita punya kontribusi besar terhadap pembangunan hari ini yang ada di seluruh pelosok negeri ini dan yang ada kita justru malah di anak tirikan, seolah kita tidak butuh pembangunan dan percepatan  baik dari aspek ekonominya maupun infrastrukturnya, kita harus menyatukan kekuatan untuk membuktikan bahwa gerakan masyarakat bontang menggugat adalah gerakan yang lahir dari akumulasi kekecewaan terhadap kebijakan-kebijkan pemerintah/negara yang tidak memihak terhadap masyarakat bontang khususnya dan kaltim pada umumnya.

Melihat kontribusi daerah selama ini, dan esensi dari pemerataan pembangunan, Tidak ada lagi menurut saya argumentasi negara yang bisa merasionalkan kenapa tol samarinda bontang  dan kilang refinery di hapus dari PSN. Maka dari itu lah kemudian masyarakat harus tegas untuk mengembalikan 2 proyek Strategi Nasional itu masuk dalam daftar PSN.

1. Pembangunan Tol Samarinda-Bontang

2. Pembangunan Kilang 

Gerakan Masyarakat Bontang Menggugat (GMBM) adalah motor penggerak aksi massa ini, rapatkan barisan, satukan ritme gerakan, ingatlah bahwa kekuatan rakyat adalah kekuatan yang tak terbendung, apalagi ketika itu terkonsolidasi dengan baik, ditambah dengan dukungan dari pemerintah daerah, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif,  maka kekuatan itu akan menjadi kekuatan yang paripurna. 

Salam Perjuangan

Yakin Usaha Sampai


Minggu, 01 Mei 2022

BANKEU 22 M PEMPROV KALTIM TAHUN 2022 UNTUK KOTA BONTANG ADALAH BENTUK DISKRIMINASI DAN KETIDAK ADILAN DALAM TATA KELOLA ANGGARAN.

Oleh : Muhammad Muqrim

Bontang, 1 Mei 2022


Kota Bontang secara geografis tidak begitu luas wilayahnya, secara administrtif Kota Bontang terdiri dari 3 kecamatan, 15 kelurahan dan kurang lebih 500 Rt dan jumlah penduduknya kurang lebih 178.000.

Daerah yang begitu mini namun beragam kultur yang menghuninya, sehiggan kota bontang lekat dengan sebutan miniatur indonesia karena saking beragamnya adat istiadat, budaya dan kearifan lokalnya.

Disisi lain Kota Bontang, berdiri kokoh 2 (dua) perusahaan raksasan, merupakan salah satu perusahaan penyumbang devisa ke negara terbesar di indonesia ( koreksi jika salah) ada kilang refenery  PT. BADAK NGL dan juga PT. PUPUK KALIMANTAN TIMUR yang msrupakan hoalding dari PT. PUPUK INDONESIA.  Berdiri sejak tahun 70an tentunya kehadirannya bagi masyarakat bontang pasti sedikit memberikan dampak positif. Tapi tidak menafikkan dampak dan resiko yang berpotensi besar merusak tatanan kota ini ( kehidupan sosial kemasyarakatan)

Artinya bahwa Kota Bontang selain sebagai daerah yang banyak berkontribusi besar memberikan sumbangan devisa ke negara Kota Bontang juga termasuk kota yang terancam mati ( Kota Mati) baik pasca migas atau ketika terjadi insiden besar di kedua perusahaan raksasa ini.

Wajar ketika Walikota Bontang geram dan kesal dihadapan forum beberapa waktu lalu di pemerintah kaltim, sikap atau kebijakan provinsi kalimantan timur yang sangat diskriminatif dan tidak adil itu, selain persoalan ketidak adilan ada persoalan lain yang lebih esensi sesungguhnya yaitu bentuk penghargaan yang terabaikan  terhadap pemerintah kota dan tentunya masyarakat kota bontang yang selama ini sudah hidup berdampingan dan juga bersinergi dengan kedua perusahaan raksasa itu meskipun dampak negatif yang dirasakan langsung dimasyarakat sangat banyak terutama bagi yang berada di kawasan bufferzone/ kawasan sekitar.

Sebagai bagian dari kota ini, dan masyarakat yang bedomisisli di kota ini, saya pribadi sangat mengecam sikap dan kebijakan pemerintah Provinsi kalimantan timur terhadap kota bontang dalam hal pengalokasian anggaran bantuan keuangan tahun 2022 yang hanya di angka 22 Milyar, padahal ditahun tahun sebelumnya nilai itu sangat besar bahkan pernah tembus di angka 200 milyaran.

Selain itu, sikap parlemen Kota Bontang sepertinya adem ayem aj, seolah ini bukanlah persoalan serius yang di hadapi kota kita saat ini. Sangat disayangkan anggota DPRD kita tidak punya sikap yang tegas terhadap hal ini. Sebagai lembaga mitra di pemerintah anggota DPRD punya tanggung jawab juga dalam hal ini, minimal DPRD secara kelembagaan punya sikap terhadap kebijakan provinsi kaltim tersebut yang hanya mengalokasikan 10 Milyar saja, uang sebesar itu bisa untuk bangun apa ? Justru malah lebih besar alokasi anggaran pokok pokok pikiran lembaga DPRD Kota Bontang.

Harapan besarnya sih rakyat/masyarakat bontang, pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif segera mungkin memberikan pernyataan sikap penolakan terhadap kebijakan itu, kebijakan itu sama saja mendiskreditkan daerah kita tercinta ini. Ancaman kematian bagi masyrakat kota bontang sejak berdirinya perusahaan raksasa itu ada terutama masyarakat kita yang ada di sekitar perusahaan hari ini. Jangan sia siakan pengorbanan mereka yang hingga hari ini masih tetap bertahan disana, mereka senantiasa mengesampingkan hajat hidup mereka demi keberlangsungan perusahaan dan pemerinrahan hari ini tentunya.

Pemerintah perlu kita awasi, dan Kritik, itu penting sebagai wujud dari sosial kontrol, tapi disaat pemerintah membutuhkan rakyat, maka rakyat juga wajib hadir memberikan solusi.

Next....

Selasa, 26 April 2022

CATATAN SINGKAT 1 TAHUN BASRI-NAJIRAH, TIM & RELAWAN ( Harus Belajar Menerima Konsekwensi Perjuangan, Tanpa Melupakan Tanggung Jawab Moral, Sosial Dan Politik Sebagai Pemenang)

Oleh : Muhammad Muqrim

Bontang,26 April 2022

Seratus Hari pemerintahan Basri-Najirah tepat pada hari ini 26 April 2022, setahun berlalu pemerintahan ini, begitu banyak menyisahkan problem dimasyarakat hingga pada tatanan kebijakan.

Dari sudut pandang saya melihat bahwa, pemerintahan atau kekuasaan basri-najirah hari ini sedang meraba raba atau sedang mencari formulasi yang sekiranya bisa membuat sebuah tatanan yang baru di masyarakat baik itu di kelompoknya sendiri maupun pada kelompok lain yang tentunya tidak bisa kita pingkiri bahwa, sampai detik ini uforia pilkada itu masih sangat hangat di benak para pendukung basri-najirah.

Tatanan itu sampai detik ini belum ketemu titiknya, sehingga gesekan gesekan yang terjadi hari ini pasca pemenagan pada pilkada kemarin terkhusus di kelompok kelompok relawan masih saja terjadi gesekan, gesekan itu tidak dalam wujud fisik tapi lebih kepada persoalan akomodatif kepentingan masing-masing kelompok relawan yang mengklaim dirinya berkontribusi besar atas kemenangan tersebut.

Hal seperti ini sudah menjadi tradisi pasca pilkada, dan seorang kepala daerah tidak mungkin hanya memikirkan persoalan ini saja, persoalan yang lebih besar ada didepan mata yang sesungguhnya yang justru membutuhkan dukungan yang nyata oleh para relawan. Harus di akui bahwa gejolak kejolak itu mengindikasikan bahwa basri-najirah gagal melakukan konsolidasi pasca pilkada, sepertinya memang konsolidasi itu tidak berjalan dengan baik untuk menggalang kembali kekuatan kekuatan tersebut dalam rangka mengawal dan merumuskan kebijakan kebijakan strategis untuk mewujudkan janji politik di masa kampanye sebelumnya.

Saya menilai bahwa kerja-kerja politik para tim dan relawan ketika melihat kondisi hari ini adalah kerja kerja politik transaksional, pragmatis yang syarat akan kepentingan antar kelompok saja. bukan kerja kerja politik yang pada umumnya dilakukan oleh tim dan relawan dimana sebuah kemenangan pada kontestasi pilkada adalah kemenangan awal, kemenangan yang sesungguhnya itu adalah mengawal pemerintahan yang ada hari ini hingga akhir masa jabatan berakhir.

Ada tanggung jawab moral, sosial dan politik melekat pada diri seorang pemenang baik itu kandidat, tim dan bahkan relawan. Keterpilihannya karena mayoritas penduduk kota ini memilih dan menginginkan kandidat itu sebagai pemenang yang mana pilihan itu berangkat dari sebuah narasi janji politik yang di sampaikan oleh tim bahkan relawan di setiap ada kesempatan. Hal itu tidak bisa dipungkiri oleh para relawan dan tim pemenangan dan tanggung jawab untuk merealisasikan janji itu tidak hanya ada pada kandidat yang terpilih tapi itu juga merupakan tanggung jawab yang melekat dalam diri masing masing tim dan relawan sebagai perpanjangan tangan kandidat untuk menyampaiakan janji politiknya ke konstitwen/ pemilih.

Hal sederhana ini terkadang di abaikan oleh para tim dan mungkin juga sang kandidat menganggapnya sama bahwa hal itu bukanlah hal yang esensi dalam kerja-kerja pemenangan. Allahu Alam. 

***Basri-Najirah Harus Melakukan Rekonsiliasi****

Gejolak yang terjadi di internal mengindikasikan bahwa keadaan sedang tidak baik baik saja, perlu melakukan langkah prepentif sebelum semuanya menjadi krodit. 

Setahun pemerintahan basri najirah semestinya sudah tidak lagi berurusan soal bagaimana tentang kelompok satu dan kelompok yang lain, setahun pemerintahan itu semestinya sudah memperlihatkan progres pembangunan. Perlu ada tim rekonsiliasi untuk membenahi persolan ini, hal seperti ini tidak bisa di abaikan begitu saja, walau bagaimana pun mereka juga adalah orang orang yang punya kontribusi nyata atas apa yang telah menjadi pencapaian basri-najirah hari ini.


Sabtu, 16 April 2022

SELAIN SUKSES MENJALANKAN TUGAS KEDEWANAN, SUS (Salam Untuk Semua) SUKSES MERINTIS KEBUN DI MASA PANDEMI 2 TAHUN TERAKHIR.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 16 April 2022



Sebagai Anggota Legislatif tentu memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang besar untuk mendorong kepentingan kepentingan masyarakat khususnya Kota Bontang agar sekiranya seluruh kebijakan kebijakan yang lahir melalui proses kedewanan berpihak untuk masyarakat tentunya.

Hal itu tentunya sudah dilakukan dengan semaksimal mungkin, meskipun di 2 ( dua ) tahun terahakir diperhadapkan dengan kondisi yang kurang baik yakni pandemi covid-19. Pandemi ini banyak menyita waktu kantor karena kebijakan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka pecegahan penularan.

Hal itu tidak mematikan langkah salam untuk semua biasa  di singkat SUS untuk berfikir lebih kreatif dalam mengasilkan ide ide baru. Beliau selama masa pandemi banyak menyibukkan diri di areal perkebunan miliknyavyang mulai di rintisnya sekitar dua tahun lalu. Dan hasilnya sangat luar biasa. 

Ada berbagai varian tanaman yang ada di kebun beliau, mulai dari durian, pisang, mangga dan berbagai macam tanaman jangka pendek lainnya yang sekiranya bisa di konsumsi kapanpun, hingga sampai ke peternakan ayam ( Berikut Videonya)

Sukses selalu buat kanda H. Nursalam, anggota DPRD Kota Bontang periode 2019-2022 dari Fraksi Partai Golkar.