Oleh : Muhammad MuqrimBontang, 8 Juli 2021
Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan dan Mengoptimalkan posko Pengamanan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019.
1. Dalam surat intruksi ini tidak secara eksplisit dijelaskan bahwa semua kota yang dikategorikan sebagai kriteria level 4 model penanganannya harus sama, justru di Diktum Kedua dijelaskan bahwa dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level sebagaimana yang dimaksud huruf c ada Diktum Kesatu.
Artinya bahwa model pengendalian dan pencegahan tidak harus sama dengan daerah lain, pengendalian itu harus dilakukan berdasarkan kriteria zonasi yang dimaksud, kalau Jakarta melakukan pengetatan didalam kota itu wajar karena Jakarta adalah kota besar banyak akses masuknya, untuk memproteksi orang yang bukan warga Jakarta itu sangat sulit dilakukan makanya pengetatan dilakukan sampai kedalam kota tidak hanya di pintu pintu masuk dan keluar.
2. Bontang belum bisa dikategorikan sama dengan kota kota besar yang sistem belanjanya sudah 100 persen menggunakan sistem online dan terintegrasi.
Artinya bahwa infrastruktur kita ini belum siap ketika masyarakat dipaksakan untuk car food atau pembelanjaan online lainnya karena aplikasi aplikasi online ojek online misalnya belum terintegrasi dengan para pelaku pelaku UMKM, belum lagi kita bicara soal akses jaringan internet misalnya. Jadi lagi lagi saya mau katakan bahwa kebijakan PPKM Mikro hari ini sangat tidak relevan dengan kondisi rill masyarakat kita sekarang.
Kemudian "take awy" yang di syaratkan oleh pemeritah bagi pelaku UMKM ketika membuka usahanya dengan kebijakan blokade jalan saya kira juga ini sangat keliru. Bagaimana orang mau belanja dan pelaku UMKM dagangannya laku sementara jalan diblokade jangankan pembeli itu singgah untuk membeli lewat saja tidak di perbolehkan kan sedikit agak lucu kondisi seperti ini.
3. Seharusnya kalau kita mengamati secara seksama substansi dari Intruksi menteri dalam negeri no 17 tahun 2021 adalah pemeritah diharuskan melakukan penanggulangan, pencegahan itu secara terarah yang dimulai dari tingkat kelurahan hingga ke tingkat RT. Aparatur inilah secara eksplisit justru dijelaskan dalam intruksi ini untuk diberikan peran peran strategis untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan terutama mengarahkan masyarakat untuk tetap taat dan patuh terhadap prokes.
Artinya bahwa infrasturuktur penanganan covid 19 yang sejatinya sudah ada terbentuk hingga ke tingkat kelurahan dan mungkin sudah ada di tingkat RT itulah yang dimaksimalkan dan diberi peran peran penting selama PPKM MIKRO ini berlangsung dari 6 Juli sampai 20 Juli mendatang. Pemeritah harus lebih fokus pada tataran ini karena pada prinsipnya ketika pada tingkat ini sudah clear maka secara otomatis di sektor sektor lain tentu akan berdampak pula.
Saya melihat dalam melakukan kajian dan penafsiran intruksi menteri Nomor 17 tahun 2021 oleh pemeritah daerah dan jajarannya sepertinya sangat terburu buru sehingga dalam memutuskan aksi aksi dilapangan tidak mempertimbangkan dampak negatif dari penerapannya.
Kebijakan PPKM MIKRO Yang hari ini diterapkan perlu dievaluasi. Jangan samakan kota Bontang ini dengan kota kota besar dijawa. Bontang ini kota kecil pelaku UMKM pasarnya berasal dari para pengguna jalan salah satunya, ketika pengetatan dalam kota tetap dilakukan maka itu sama saja melumpuhkan aktifitas perekonomian dan menghilangkan mata pencaharian para pelaku UMKM.