Oleh : Muhammad Muqrim
Kukar, 20 Juni 2021
Mungkin kehadiran BENTENG MUDA INDONESIA (BMI) bisa dikategorikan sebagai manifestasi kegelisahan kegelisahan tersebut. Kesadaran akan berfikir tentang bagaimana menjadi bagian dari sebuah agenda agenda pembangunan dinegeri ini yang lebih spesifiknya mungkin kita yang ada di daerah perlu untuk di picu kembali, sekaligus sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan di segala lini dan aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mencakup; a) penyusunan Perda dan kebijakan Daerah yang mengatur dan membebani masyarakat; b) perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan Daerah; c) pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam Daerah; dan d) penyelenggaraan pelayanan publik.
Pertanyaannya adalah apakah pemerintah hari ini sudah melaksanakan amanah undang undang tersebut, dan seperti apa bentuk dan implementasi yang sudah pernah dilakukan.
Kemudian kenapa Benteng Muda Indonesia memilih menggunakan media sosial sebagai sarana penyampaian aspirasi, karena benteng muda memahami bahwa media sosial adalah salah satu sarana untuk menyampaikan aspirasi ditengah berkembangnya sarana dan prasana komunikasi kita saat ini, atau lebih kita kenal sebagai era digital.
Benteng Muda Indonesia (BMI) Paham dan mengerti bahwa salah satu pilar demokrasi saat ini yang populer di diskusikan disemua kalangan adalah media sosial, media sosial yang dikatakan sebagai pilar ke 5 ( Lima) dari demokrasi itu sendiri.
Bukan persoalan bahawa yang berhimpun dalam sebuah kelompok tertentu itu ada yang tua ataua muda, yang pasti bahwa apakah mereka mengerti dengan kondisi kekinian.
"Mari bergabung di BENTENG MUDA INDONESIA Biar Tidak Di Seruduk"
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim