Jumat, 25 Juni 2021

PEMERINTAH KOTA BONTANG MELANGGAR PROKES, JADILAH TELADAN BAGI MASYARAKAT

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 25 juni 2021

Persamaan di hadapan hukum adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum). Hukum juga menimbulkan persoalan penting dan kompleks tentang kesetaraan, kewajaran, dan keadilan. Kepercayaan pada persamaan di hadapan hukum disebut egalitarianisme hukum. Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa "Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.

Dengan demikian, setiap orang harus diperlakukan sama di bawah hukum tanpa memandang ras, gender, kebangsaan, warna kulit, etnis, agama, difabel, atau karakteristik lain, tanpa hak istimewa, diskriminasi, atau bias. Dalam konstitusi Indonesia dengan tegas memberikan jaminan adanya persamaan kedudukan. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1) ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”

Kasus pelanggaran protokol Kesehatan (PROKES) yang terjadi pada saat perhelatan pembukaan MTQ tanggal 5 juni 2021 lalu merupakan cerminan inkinsistensi pemeritah dlam menegakkan perturan perundang undangan yang berlaku, harusnya pemeritah menjadi panutan bagi masyarakat untuk tetap taat dan patuh terhadap peraturan dan perundang undangan yang berlaku apalagi ditengah mewabahnya virus corona covid-19 hari ini, dengan kejadian ini dan pertimbangan serta dasar  sebagai berikut :

  1. Pemerintah daerah di Indonesia adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi darah seluas luasnya dalam system dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang undang dasar tahun 1945. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  2. Undang undang dasar 1945Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah Bab VII Penyelenggara Pemerintahan Daerah Bagian Kesatu  Pasal 61 ayat (1) Kepala daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik. Ayat (2) Sumpah/janji kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: "Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa".
  3. Pasal 218 KUHP menyatakan, Barangs iapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
  4. Intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkhusus Kepada Gubernur, Bupati/Walikota Pada Poin Ketiga, Keempat Dan Kelima.

Dengan dasar 4 poin diatas dan beberapa bukti pemberitaan, pemerintah dalam hal ini WALIKOTA BONTANG sebagai penyelenggara pemerintahan daerah  sengaja menciptakan kerumunan dan memicu terjadinya pelanggaran PROKES termasuk salah satu pemandu acara yang tidak menggunakan masker pada saat pembukaan lomba MTQ tingkat Provinsi Kalimantan Timur , yang di selenggarakan oleh pemerintah kota Bontang sebagai panitia pelaksana sekaligus tuan rumah pada tanggal 5 Juni 2021 di Kota Bontang. berdasarkanhal tersebut maka Walikota Bontang wajib untuk mempertanggung jawabkan hal tersebut dimata hukum dan perundang undangan yang berlaku.

Menurut kami kejadian ini tidak bisa kita abaikan, ini merupakan persoalan yang serius, ditengah penyebaaran virus corona covid-19, apalagi pemerintah menerbitkan Perwali Pemkot Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, diberlakukan 21 Juni 2021 kemarin.

Salah satu yang disusun dalam Perwali tersebut mengenai sanksi bagi masyarakat pelanggar Prokes. Seperti tidak menggunakan masker akan didenda Rp100 Ribu per orang. Sementara bagi yang tidak menjalankan isolasi mandiri padahal positif Covid-19 atau tanpa gejala, bisa disanksi administratif sebesar Rp1 Juta.

Kekhawatirannya ketika masalah pelanggaran prokes pada saat perhelatan pembukaan MTQ tidak di tindak sesuai peraturan dan  perundang undangan yang berlaku maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah, masyarakat akan apatis terhadap segala bentuk aturan yang ada, sementara kita semua berharap masyarakat bisa patuh dan taat serta konsisten dalam menerapkan segala bentuk aturan yang berlaku dlam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona covid-19 ini.

Di akhir tulisan ini saya berharap memeritah dan masyarakat bisa saling bekerja sama dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona covid-19 mulai hari ini hingga kedepan.

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim