Oleh : Muhammad Muqrim
Kaltim, 1 Juli 2021
Dalam pasal 6, 7 dan 8 undang undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang undang no 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi jelas bahwa KPK dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi tidak secara eksplisit di jelaskan bahwa KPK dalam melakukan pencegahan harus datang dengan cara tiba-tiba tanpa pemberitahuan atau dengan melakukan sidak dan menggandeng pemeritah setempat.
Justru dalam melaksanakan tugas untuk pencegahan KPK diharuskan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Koordinasi yang dimaksud tersebut tentu kalau kita memaknainya secara administratif berarti ada proses surat menyurat minimal pemberitahuan kedatangan untuk melakukan koordinasi pencegahan ke instansi terkait sehingga potensi tindak pidan korupsi itu bisa di cegah.
Kasus kedatangan KPK bersama dengan walikota Samarinda di kantor DPD I PARTAI GOLKAR KALTIM menyisahkan kesan bahwa KPK sepertinya dijadikan alat politik oleh orang orang yang berkepentingan dengan adanya konflik di internal DPD I PARTAI GOLKAR KALTIM.
Pada hari Minggu 20 Juni 2021 Walikota Samarinda menyambangi kediaman Ketua DPRD KALTIM selaku pihak yang dirugikan oleh keputusan DPP terkait Pergantian Pntar Waktu (PAW), jelas dalam keterangannya bahwa kedatangan dirinya sebagai pribadi bukan sebagai Walikota yang menyambangi tokoh politik senior di Kaltim, bukan kebetulan beberapa hari kemudian mencuat wacana untuk demonstrasi meminta pertanggung DPD 1 PARTAI GOLKAR KALTIM. Mencabut keputusan PAW bapak Makmur HAPK yang selaku ketua DPRD KALTIM.
Dan secara kebetulan lagi, di hari yang sama massa yang datang ke Kantor DPD I PARTAI GOLKAR melakukan aksi demonstrasi memprotes surat keputusan DPP PARTAI GOLKAR terkait PAW Ketua DPRD, meminta agar aset pemerintah yang di atasnya berdiri Kantor DPD I PARTAI GOLKAR KALTIM segera ambil alih oleh Pemkot, walikota dan KPK datang menyambangi kantor DPD I PARTAI GOLKAR KALTIM katanya untuk berdiskusi terkait aset Pemkot yang diatasnya berdiri bangunan kantor DPD I PARTAI GOLKAR KALTIM, kedatangannya pun sedikit aneh, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, tiba tiba saja muncul bak pemerintah yang melakukan "SIDAK" dadakan.
Kejadian ini sangat kebetulan sekali terjadi ataukan memang kejadian ini by skenario ?
Konflik internal Partai Golkar Kaltim sepertinya menarik perhatian banyak rival politik untuk bisa numpang dan nebeng ( gratisan) untuk "menjatuhkan" partai berlambang beringin ini. Penumpang penumpang gelap ini begitu jelih melihat peluang dan momentum tersebut dan yang tak kalah menariknya kader beringin sendiri yang memberikan ruang ruang tersebut. Apakah Pak makmur HAPK tidak menyadari bahwa dirinya saat ini sedang dimanfaatkan oleh penumpang penumpang gelap ini.
Ataukah memang ada indikasi unsur kesengajaan melakukan itu ?
Kalau memang ada indikasi kesengajaan melakukan hal demikian, maka DPP harus tegas dalam menyikapi persoalan ini, menurut saya tidak hanya sanksi PAW tapi sanksi pemecatan dan pencabutan kartu keanggotaan itu bisa saja dilakukan DPP, tanpa harus lagi mempertimbangkan bahwa beliau merupakan tokoh senior yang punya kontribusi untuk Partai Golkar terkhusus di Kaltim. Tindakan hari ini cukup merugikan, mencederai marwah dan martabat partai golkar Kaltim menurut saya, maka perlu ada sangsi yang tegas.
Eksistensi dan soliditas partai Golkar Kalimantan timur hari ini sangat luar biasa, komposisi pengurus yang mayoritas diisi oleh anak muda mampu membuktikan bahwa mereka juga tidak kalah dengan pendahulu pendahulunya, mereka mampu membesarkan partai ini. Konsolidasi hingga kedarah hampir semuanya tuntas dilaksanakan untuk menghadapi Pemilu 2024 mendatang, begitu juga sosialisasi ketua DPP Sebagai calon Presiden dan H. Rudy Mas'ud sebagai calon Gubernur Kaltim dari partai berlambang beringin.
0 comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahakn Kembali Dengan Sajian Opini Terbaru Narasi Muqrim