Oleh : Muhammad MuqrimBontang : 14 Juli 2021
Keliru ketika pemerintah Kota Bontang kemudian menjadikan surat edaran satuan tugas gugus covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimakan posko penanganan corona virus disease 19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus disease 2019 di Kota Bontang sebagai pijakan dalam pengalokasian dan pengelolaan keuangan daerah dalam rangka pembiayaan kegiatan PPKM yang hari ini dilaksanakan.
Meskipun dalam surat edaran itu yang bertanda tangan adalah bapak basri rase, tapi basri rase yang dimaksud kapasitasnya bukan sebagai walikota bontang atau kepala daerah, tapi basri rase sebagai ketua satgas gugus covid 19 kota bontang.
Jabatan dan kewenangan sebagai ketua satgas gugus covid 19 dan walikota bontang sudah tentu itu Sangat berbeda dan bisa kita bedakan dengan merujuk pada ketentuan perundang undangan yang mengatur tentang daerah otonom dan kepala daerah. undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada BAB VII Penyelenggara Pemeritah Daerah, Bagian Ketiga Kepala daerah dan wakil kepala daerah, Paragraf (1). Kepala Daerah, Pasal 59 ayat (1), setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintahan kemudian di sebut kepala daerah, ayat (2), Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Untuk daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut bupati, untuk daerah kota disebut walikota.
Sementara satgas gugus covid di bentuk tujuannya jelas, sebagaimana tertuang dalam keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020 kemudian dirubah menjadi kepres nomor 9 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan penanganan corona virus desease 2019 (covid-19) pasal 3 huruf b. Mempercepat penanganan covid-19 melalui sinergi antara kementrian/lembaga dan pemerintah daerah.
Esensi dibentuknya ketika melihat tujuan dibentuk tim gugus covid 19 pada kepres nomor 7 tahun 2020 pasal 3 huruf b termasuk di daerah kabupaten/kota adalah untuk mempercepat penanganan covid19 dengan melakukan sinergi antara pemerintah daerah. Pemerintah daerah yang dimaksud menurut undang undang 23 tahun 2014 dipimpin oleh kepala daerah kepala daerah itu adalah walikota bontang bapak basri rase.
Kemudian kalau kita bicara soal kewenangan pengelolaan keuangan daerah, sudah tentu yang punya kewenangan itu adalah pemerintah daerah itu sendiri yang dibantu oleh perangkat perangkat daerah lainnya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada bab II pengelolaan keuangan daerah bagian kesatu, pemegang kekuasan pengelolaan keuangan daerah. pasal 4 ayat 1. Kepala saerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewaliki pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Ayat 3. dalam melaksanakan kekuasaan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah melimpahkan sebagain atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, penatausahaan,pelaporan dan pertanggung jawaban serta pengawasan keuangan daerah kepada pejabat perangkat daerah. Ayat 6. Pelimpahan kemuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Basri rase sebagai Kepala Daerah (Walikota) dan juga ketua satuan tugas gugus covid19 kota bontang ketika ingin menghindari adanya kecurigaan konflik kepentingan harusnya melimpahkan sebagian kewenangannya terkait penganggaran kepada pejabat perangkat daerah untuk mensuport kegiatan gugus covid19 dan kemudian ketetapan itu dibuat dalam bentuk peraturan kepala daerah sebagaimana yang dimaksu pada ayat 6 pasal 4 bagian kesatu Bab II Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah daerah harusnya lebih jelih dan cerdas melihat aturan perundang undangan yang ada, aparatur negara itu terikat oleh peraturan perundang undangan. Jangan memperlihatakan kedunguan itu diruang publik, yang pada akhirnya masyarakat memberikan penilaian yang buruk terhadap performa dan kinerja anda.
Maksimalkan semua perangkat perangkat pemerintahan yang ada, terutama perangkat yang membidangi soal hukum, perangkat daerah ini adalah garda yang harusnya paling terdepan dalam setiap agenda agenda pemerintah yang rencana untuk dilaksanaka, berikan ruang mengkaji soal legitimasi atau dasar hukum setiap pelaksanaan agenda pemerintahan, sehingga dikemudian hari tidak berdampak hukum yang merugikan pemerintah sendiri.
Referensi :
Undang undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemeritahan daerah.
Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan darah.
Keputusan Presiden nomor 9 tahun 2020 perubahan atas keputusan presiden nomor 7 tahun 2020 tentang Saruan Tugas Gugus Covid19
Surat Edaran Satuan Gugus Covid19 Kota Bontang Nomor 13 tahun 2021