Rabu, 14 Juli 2021

SE NO. 13 TAHUN 2021 SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID19 KOTA BONTANG, TIDAK MEMILIKI LEGITIMASI HUKUM MENJADI ACUAN UNTUK PENGALOKASIAN ANGGARAN PENANGANAN COVID19 YANG BERSUMBER DARI APBD

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang : 14 Juli 2021

Keliru ketika pemerintah Kota Bontang kemudian menjadikan surat edaran satuan tugas gugus covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimakan posko penanganan corona virus disease 19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus disease 2019 di Kota Bontang sebagai pijakan dalam pengalokasian dan pengelolaan keuangan daerah dalam rangka pembiayaan kegiatan PPKM yang hari ini dilaksanakan.

Meskipun dalam surat edaran itu yang bertanda tangan adalah bapak basri rase, tapi basri rase yang dimaksud  kapasitasnya bukan sebagai walikota bontang atau kepala daerah, tapi basri rase sebagai ketua satgas gugus covid 19 kota bontang. 

Jabatan dan kewenangan sebagai ketua satgas gugus covid 19 dan walikota bontang  sudah tentu itu Sangat berbeda dan bisa kita bedakan dengan merujuk pada  ketentuan perundang undangan yang mengatur tentang daerah otonom dan kepala daerah. undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada BAB VII Penyelenggara Pemeritah Daerah, Bagian Ketiga  Kepala daerah dan wakil kepala daerah, Paragraf (1). Kepala Daerah, Pasal 59 ayat (1), setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintahan kemudian di sebut kepala daerah, ayat (2), Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Untuk daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut bupati, untuk daerah kota disebut walikota.

Sementara satgas gugus covid di bentuk tujuannya jelas, sebagaimana tertuang dalam keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020 kemudian dirubah menjadi kepres nomor 9 tahun 2020 tentang  Gugus Tugas Percepatan penanganan corona virus desease 2019 (covid-19) pasal 3 huruf b. Mempercepat penanganan covid-19 melalui sinergi antara kementrian/lembaga dan pemerintah daerah.

Esensi dibentuknya ketika melihat tujuan dibentuk tim gugus covid 19 pada kepres nomor 7 tahun 2020 pasal 3 huruf b termasuk di daerah kabupaten/kota adalah untuk mempercepat penanganan covid19 dengan melakukan sinergi antara pemerintah daerah. Pemerintah daerah yang dimaksud menurut undang undang 23 tahun 2014 dipimpin oleh kepala daerah kepala daerah itu adalah walikota bontang bapak basri rase.

Kemudian kalau kita bicara soal kewenangan pengelolaan keuangan daerah, sudah tentu yang punya kewenangan itu adalah pemerintah daerah itu sendiri yang dibantu oleh perangkat perangkat daerah lainnya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada bab II pengelolaan keuangan daerah bagian kesatu, pemegang kekuasan pengelolaan keuangan daerah. pasal 4 ayat 1. Kepala saerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewaliki pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Ayat 3.  dalam melaksanakan kekuasaan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah melimpahkan sebagain atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, penatausahaan,pelaporan dan pertanggung jawaban serta pengawasan keuangan daerah kepada pejabat perangkat daerah. Ayat 6. Pelimpahan kemuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

Basri rase sebagai Kepala Daerah (Walikota) dan juga ketua satuan tugas gugus covid19 kota bontang ketika ingin menghindari adanya kecurigaan konflik kepentingan harusnya melimpahkan sebagian kewenangannya terkait penganggaran  kepada pejabat perangkat daerah untuk mensuport  kegiatan gugus covid19 dan kemudian ketetapan itu dibuat dalam bentuk peraturan kepala daerah sebagaimana yang dimaksu pada ayat 6 pasal 4 bagian kesatu Bab II Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah daerah harusnya lebih jelih dan cerdas melihat aturan perundang undangan yang ada, aparatur negara itu terikat oleh peraturan perundang undangan. Jangan memperlihatakan kedunguan itu diruang publik, yang pada akhirnya masyarakat memberikan penilaian yang buruk terhadap performa dan kinerja anda. 

Maksimalkan semua perangkat perangkat pemerintahan yang ada, terutama perangkat yang membidangi soal hukum, perangkat daerah ini adalah garda yang harusnya paling terdepan dalam setiap agenda agenda pemerintah yang rencana untuk  dilaksanaka, berikan ruang  mengkaji soal legitimasi atau dasar hukum setiap pelaksanaan agenda pemerintahan, sehingga dikemudian hari tidak berdampak hukum yang merugikan pemerintah sendiri. 


Referensi :

Undang undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemeritahan daerah.

Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan darah.

Keputusan Presiden nomor 9 tahun 2020 perubahan atas keputusan presiden nomor 7 tahun 2020 tentang Saruan Tugas Gugus Covid19

Surat Edaran Satuan Gugus Covid19 Kota Bontang Nomor 13 tahun 2021

Selasa, 13 Juli 2021

PASIEN COVID -19 MENINGGAL KARENA TERLAMBAT MENDAPATKAN PLASMA KONVALESEN ( Cerminan Kebijakan Yang Tidak Matang Dan tidak terintegrasi Langsung Dengan kesiapan proses pelayanan pasien covid-19 di lapangan )

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 13 Juli 2021

Tidak terintegrasinya kebijakan yang mengkategorikan kota Bontang sebagai kota darurat covid-19 dengan pelayanan kesehatan akhirnya nyawa pasien covid tidak terselamatkan.

Sejatinya pemeritah sudah matang dan clear pada tataran itu (Teknis Pelayanan dari Hulu Ke hillir ) sebelum kebijakan itu diberlakukan, sehingga pada tataran pelaksanaan tidak menjadi persoalan yang hanya karena sifatnya teknis saja berakibat fatal, seperti kejadian hari ini seorang ibu meninggal dunia akibat tidak siapnya pemerintah dalam menghadapi penanganan wabah virus Corona covid-19, terkhusus pelayanan Laboratorum Daerah Kota Bontang yang satu satunya tempat untuk donor plasma, tutup dihari Sabtu dan Minggu di masa PPKM Mikro diperketat diberlakukan.

Salah satu pasien covid-19 Di RS. PKT Kota Bontang meninggal dunia akibat terlambat mendapatkan donor Plasma Konvalesen yang menuru diagnosa oleh pihak rumah sakit tempat pasien di rawat bisa menyelamatkan pasien dari situasi kritis saat itu (info:"Aldi"). keterlambatan ini bukannya diakibatkan oleh ketidak siapan dan tidak sanggupnya  pihak keluarga untuk mendapatkan darah yang dibutuhkan dan juga termasuk ketidak siapan calon pendonor yang sudah dinyatakan memenuhi syarat. Tapi justru keterlambatan ini diakibatkan oleh lalainya pemerintah daerah dalam menerapkan peraturan tentang penanganan atau menanggulangan pasien covid 19 yang akhirnya meninggal pada Selasa 12 Juli 2021.

Kebijakan itu harus terintegrasi dari hulu ke hilir. terintegrasi yang saya maksud dalam hal ini adalah terkait dengan kesiapan pemerintah dan terkhusus para Nakes yang memang secara khusus  menangani pasien covid19, apalagi setelah kota ini ditetapkan sebagai Kota darurat covid19. Mobilitas, intensitas para nakes dan juga performa harus berbading lurus dengan penetapan Kota Bontang menjadi kategori Darurat, dengan memperhatikan asupan yang harus dikonsumsi untuk mejaga tubuh para nakes tetap prima dalam memberikan pelayanan. Itu adalah tanggung jawab negara sepenuhnya termasuk dampak yang ditimbulkan dari gagalnya pelayanan yang diberikan oleh negara terhadap rakyatnya.

DiKota Bontang saat ini tempat untuk melakukan donor darah itu ternyata hanya ada disatu tempat saja, yakni di laboratorium daerah Kota Bontang, yang letaknya dekat rumah sakit tipe D yang baru di bangun tapi belum digunakan layaknya rumah sakit, dan jadwal bukanya pun dari hari Senin sampai hari Jum'at  saja. Hari Sabtu Minggu itu libur dan tutup tidak ada pelayanan. ( Info calon pendonor). 

OKELAH YA...!!!  

Sabtu dan Minggu mungkin sebelum kondisi kota ini dinyatakan Kriteria PPKM Mikro diperketat , masih bisa ditoleransi alasan tersebut. Namu setelah pemberlakuan PPKM Mikro diperketat dan semakin meningkatnya pasien setiap hari yang terpapar virus ini menjadi pertimbangan agar pelayanan kesehatan bagi yang terpapar virus ini tidak hanya di laboratorium Daerah Kota Bontang saja,  tapi disemua titik titik yang terintegrasi dengan sistem pelayanan pasien covid-19 itu semakin ditingkatkan kesiagaannya dalam mengantisipasi adanya kejadian seperti hari ini.

Dari kejadian ini saya menilai bahwa pemeritahan yang baru hari ini sepertinya sudah gagal dalam mengelola kota ini, dengan kejadian ini gagalnya pihak pemerintah menyelamatkan nyama akibat dari bobroknya sebuah aturan terkait pelayanan ditengah kondisi darurat covid19 menjadi salah satu tolak ukur ketidak Mampuan pemeritah dalam menangani persoalan pesoalan Di Kota ini terkhusus wabah hari ini, belum lagi kita bicara soal kebijakan kebijakan lain yang penerapannya terkesan Kontradiktif dengan kondisi kota hari ini,  

Pemerintah dalam hal ini Walikota dan Wakil Walikota  sebagai penanggung jawab penuh Pelaksanaan pemerintahan didaerah  wajib hadir sebagai bentuk pertanggung jawaban atas adanya kejadian ini, ada tanggung jawab moral lebih lagi tanggung jawab secara konstitusional yang melekat dalam diri sebagai aparatur negara atau aparatur sipil negara yang digaji dari uang negara yang bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh segenap rakyat yang ada di Nusantara ini. Termasuk almarhuma yang wafat akibat kelalaian dan kebobrokan kebijakan daerah hari ini terkait penanggulangan dan penanganan pasien yang terpapar virus covid19.

Mungkin bagi pemerintah melihat kejadian hari ini adalah kejadian yang biasa biasa saja dan mungkin menganggap bahwa kejadian seperti ini bagian dari resiko dan konsekwensi sebuah tanggung jawab jabatan, tapi bagi kami masyarakat (penulis) dan pihak keluarga tentunya yang ditinggalkan sangat tidak bisa menerima begitu saja adanya kejadian ini, seandainya meninggalnya almarhumah bukan karena di akibatkan oleh adanya kelalaian pemerintah Kota Bontang dalam menjalankan dan  melaksanakan kewajibannya, yang terkait  pelayanan terhadap pasien covid-19 dimasa pandemi dan pemberlakuan PPKM Mikro diperketat,  mungkin masih bisa di terima dengan  iklhas atas semua apa yang terjadi hari ini.


KRONOLOGI KEJADIAN...!!!

Pada tanggal 9 Juli 2021 pihak perusahaan Indominco mandiri mengumumkan di media sosial bahwa sedang mencari pendonor plasma konvalesen golangan darah O, kebetulan pasien tersebut adalah karyawan PT. Indominco Mandiri. Kemudian pada panflet pengumuman itu si calon pendonor adalah orang  yang memiliki plasma konvalesen golongan darah O, Palasma konvalasen ini perlu diketahui bahwa hanya calon pendonor inilah yang punya menurut informasi dari pihak keluarga pasien Bahwa hanya calon pendonor penyintas covid inilah satu satunya yang berasal dari Bontang, selain dirinya belum ada ditemukan hingga hari ini pada orang yang pernah terpapar covid19 yang dirawat di rumah sakit tempat pasien tersebut dirawat.

Kemudian Pada hari Sabtu 10 Juli 2021, Pukul 17.00 calon pendonor Konvalesen darah O kemudian dengan segera mengarah ke kantor PMI setelah bertemu dan berbincang bincang panjang lebar dengan pihak keluarga pasien yang meninggal, dengan segera  calon pendonor dengan memanfaatkan sisa waktu yang ada di sore hari itu, langsung mengarah ke kantor PMI Kota Bontang.

Sesampainya di kantor PMI dengan segerah melakukan wawancara Oleh petugas PMI, wawancara singkat itu adalah menayakan soal riwayat disaat terpapar covid-19 kemudian sampai dinyatakan sbuh oleh pihak rumah sakit Pupuk Kalimantan Timur, pengecekan anti body  dan pemeriksaan fisik sebagai syarat sebelum melakukan donor sekaligus mengisi formulir yang menyatakan kesiapan untuk melakukan donor Plasma Konvalasen, untuk pasien covid-19 yang dirawat di rumah sakit Pupuk Kalimantan timur,  tepat di hari itu juga dan tempat yang sama yakni di Kantor PMI Kota Bontang, calon pendonor diminta datang melakukan donor di laboratorium daerah pada hari Senin karena hari itu Sabtu 10 Juli 2021 laboratorium daerah tutup operasi sampai di hari Minggu, Senin baru buka lagi menurut informasi yang dihimpun dari calon pendonor. (Aldi)

Setelah segala bentuk persyaratan administrasi yang harus di siapkan untuk pelaksanan donor hari Senin sudah selasi di lengkapi tampa terkecuali calon pendonor, sembari komunikasi dengan pihak keluarga pasien untuk info perkembangan donor darahnya. Pihak keluarga sangat senang dengan adanya calon pendonor yang sudah bersedia mendonorkan plasmanya.  

Tepat di pagi hari, Senin tanggal 12 Juni 2021 calon pendonor sedang bersiap berangkat ke laboratorium kesehatan daerah kota bontang untuk melakukan donor sesuai yang dijadwalkan, Namun ternyata takdir berkata lain belum sempat melakukan donor darah sang ibu pasien covid19 tersebut sudah meninggal dunia di hari itu juga. Emosi campur sedih melihat kondisi dan keadaan saat itu pastinya, dan entah seperti apa dan bagaimana rasanya pihak keluarga yang ditinggalkannya menggambarkan suasana batinnya saati itu, saat mengetahui bahwa meninggalnya karena ada yang tidak beres akhirnya donor Plasma tidak sempat dilakukan dihari ibu itu meninggal dunia.

" Kemungkinan besar, seandainya hari Sabtu dan Minggu laboratorium kesehatan daerah tetap buka dan dihari Sabtu itu bisa langsung melakukan donor, nyawa almarhumah bisa saja terselamatkan"


Sumber informasi ; calon Pendonor ("Aldi" nama samaran) plasma golongan darah O.







.

Kamis, 08 Juli 2021

PEMERINTAH HARUS HATI HATI KETIKA ITU MENYANGKUT KEYAKINAN BERAGAMA ( Mengukur Konsistensi Pemerintah Kota Bontang Soal Penutupan Tempat Tempat Peribadatan Selama PPKM Mikro Darurat 6-20 Juli 2021)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 9 Juli 2021



Insruksi menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2021, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021, instruksi Gubernur Kalimatan  Timur nomor 14 tahun 2021, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bontang. Sederatan peraturan hukum tersebut kemudian menjadi acuan pelaksanaan PPKM MIKRO Darurat di Kota Bontang hari ini yang dimulai sejak 6 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang.


Kita tentu semua pasti sepakat bahwa virus Corona covid-19 ini perlu dilawan, dilawan tentu dengan mempertimbangkan efek efek negatif yang ditimbulkan dikemudian hari. Ketika kita melihat penerapan PPKM Mikro Darurat hari ini, ada beberapa aspek yang menurut saya justru penanganannya malah menimbulkan masalah yang baru yang serius. Dan masalah ini tentu tidak boleh kita anggap sebagai masalah sepele karena menyangkut soal Agama, kepercayaan dan keyakinan seseorang atau kelompok tertentu lebih spesifiknya soal peribadatan ummat Islam yang di tiadakan sementara selama penerapan PPKM Mikro Darurat diberlakukan untuk menghindari terjadinya "kerumunan".


Sangat disayangkan ketika peribadatan itu ditiadakan sementara tempat tempat atau fasilitas fasilitas umum masih terbuka bahkan itu justru berpotensi menimbulkan kerumunan yang lebih besar. Menurut hemat saya fasilitas peribadatan tidak perlu ditutup tapi penerapan protokol kesehatan itu yang perlu diperketat toh waktunya juga tidak lama kok. Paling lama ketika pelaksanaan shalat Jum'at itu 45 menit saja dan itupun bisa diminta kepada pengurus masjid untuk lebih di persingkat dengan membatasi durasi untuk para penceramah, kemudian untuk pengetatan prokes misalnya, sehari sebelumnya pengurus mesjid sudah mengumumkan kepada masyarakat sekitar ketika besok hendak ke mesjid untuk shalat jum'at diwajibkan menggunakan masker, menggunakan hand sanitizer dan menjaga jarak, kalau perlu ada petugas dari pemerintah dilokasi untuk mengawasi jalannya ibadah di masjid masjid.


Pemerintah harus lebih hati hati dalam mengeluarkan kebijakan ketika itu  menyangkut persoalan keyakinan ummat beragama. Bukan tanpa alasan ketika masyarakat atau ummat muslim memaksakan diri untuk beribadah di mesjid, apakah itu shalat Jum'at atau mungkin shalat idul adha,  apakah kemudian  pemerintah mampu atau bisa untuk menghentikan hal itu, ini menjadi tanda tanya besar dalam benak saya.


Ketika ummat Islam di Kota Bontang memaksakan diri dan pemerintah  tidak bisa atau tidak mampu menghentikan itu maka pertaruhannya adalah harkat dan martabat serta Marwah pemeritah kota Bontang, karena kebijakan itu adalah kebijakan secara kelembagaan bukan pribadi seorang bapak Basri Rase. 


Ini harus dipertimbangkan dengan matang matang. Tentu ketika itu tidak berjalan sesuai harapan pemerintah atau lebih populer disebut sebagai bentuk inkonsistensi aparatur negara dalam menerapkan aturan dan perundang undangan maka di mata rakyat dan masyarakat luas pemeritah akan kehilangan kepercayaan. 


Krisis kepercayaan publik hari ini  terhadap seorang pemimpin atau kepala daerah tentu akan menjadi bumerang tersendiri dikemudian hari. Kepercayaan publik itu penting dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga sinergitas itu bisa terbangun, sinergitas antara masyarakat dan pemeritah baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah dampaknya akan sangat buruk kedepan, maka dengan pertimbangan itulah sekali lagi keputusan tentang penutupan tempat peribadatan itu perlu untuk di evaluasi kembali dengan cermat sehingga tidak menimbulkan perdebatan yang berujung pada terganggunya kondusifitas kota Bontang yang kita cintai.


Kritik ini tidak hanya kepada eksekutif, legislatif juga termasuk bertanggung jawab atas adanya kebijakan ini. Fungsi pengawasan sebagai anggota DPRD harus dijalankan, bagi saya ini sangat riskan terjadinya sebuah perselisihan ditengah masyarakat dikemudian hari. Maka karena itu saya berpandangan bahwa anggota DPRD perlu mengambil sikap untuk mengevaluasi kebijakan ini secara seksama.

KEBIJAKAN TURUNAN SEPERTINYA SALAH KAPRAH ( Otonomi Daerah Harus Relevan Dengan Kebijakan Kebijakan Pusat )

Oleh :  Muhammad Muqrim
Bontang, 8 Juli 2021



Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan dan Mengoptimalkan posko Pengamanan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019.

1. Dalam surat intruksi ini tidak secara eksplisit dijelaskan bahwa semua kota yang dikategorikan sebagai kriteria level 4 model penanganannya harus sama, justru di Diktum Kedua dijelaskan bahwa dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level sebagaimana yang dimaksud huruf c ada Diktum Kesatu.

Artinya bahwa model pengendalian dan pencegahan tidak harus sama dengan daerah lain, pengendalian itu harus dilakukan berdasarkan kriteria zonasi yang dimaksud, kalau Jakarta melakukan pengetatan didalam kota itu wajar karena Jakarta adalah kota besar banyak akses masuknya, untuk memproteksi orang yang bukan warga Jakarta itu sangat sulit dilakukan makanya pengetatan dilakukan sampai kedalam kota tidak hanya di pintu pintu masuk dan keluar.

2. Bontang belum bisa dikategorikan sama dengan kota kota besar yang sistem belanjanya sudah 100 persen menggunakan sistem online dan terintegrasi. 

Artinya bahwa infrastruktur kita ini belum siap ketika masyarakat dipaksakan untuk car food atau pembelanjaan online lainnya karena aplikasi aplikasi online ojek online misalnya belum terintegrasi dengan para pelaku pelaku UMKM, belum lagi kita bicara soal akses jaringan internet misalnya. Jadi lagi lagi saya mau katakan bahwa kebijakan PPKM Mikro hari ini sangat tidak relevan dengan kondisi rill masyarakat kita sekarang.

Kemudian "take awy" yang di syaratkan oleh pemeritah bagi pelaku UMKM ketika membuka usahanya dengan kebijakan blokade jalan saya kira juga ini sangat keliru. Bagaimana orang mau belanja dan pelaku UMKM dagangannya laku sementara jalan diblokade jangankan pembeli itu singgah untuk membeli lewat saja tidak di perbolehkan kan sedikit agak lucu kondisi seperti ini.

3. Seharusnya kalau kita mengamati secara seksama substansi dari Intruksi menteri dalam negeri no 17 tahun 2021 adalah pemeritah diharuskan melakukan penanggulangan, pencegahan itu secara terarah yang dimulai dari tingkat kelurahan hingga ke tingkat RT. Aparatur inilah secara eksplisit justru dijelaskan dalam intruksi ini untuk diberikan peran peran strategis untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan terutama mengarahkan masyarakat untuk tetap taat dan patuh terhadap prokes.

Artinya bahwa infrasturuktur penanganan covid 19 yang sejatinya sudah ada terbentuk hingga ke tingkat kelurahan dan mungkin sudah ada di tingkat RT itulah yang dimaksimalkan dan diberi peran peran penting selama PPKM MIKRO ini berlangsung dari 6 Juli sampai 20 Juli mendatang. Pemeritah harus lebih fokus pada tataran ini karena pada prinsipnya ketika pada tingkat ini sudah clear maka secara otomatis di sektor sektor lain tentu akan berdampak pula.

Saya melihat dalam melakukan kajian dan penafsiran intruksi menteri Nomor 17 tahun 2021 oleh pemeritah daerah  dan jajarannya sepertinya sangat terburu buru sehingga dalam memutuskan aksi aksi dilapangan tidak mempertimbangkan dampak negatif dari penerapannya. 

Kebijakan PPKM MIKRO Yang hari ini diterapkan perlu dievaluasi. Jangan samakan kota Bontang ini dengan kota kota besar dijawa. Bontang ini kota kecil pelaku UMKM pasarnya berasal dari para pengguna jalan salah satunya, ketika pengetatan dalam kota tetap dilakukan maka itu sama saja melumpuhkan aktifitas perekonomian dan menghilangkan mata pencaharian para pelaku UMKM.

Selasa, 06 Juli 2021

KEGADUHAN POLITIK 100 HARI KERJA WALIKOTA BARU

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 6 Juli 2021


Bukannya fokus pada penyelesaian program janji 100 hari kerja, justru malah membuat kegaduhan politik yang  malah menghambat jalannya aksi-aksi untuk menyelesaikan program janji 100 hari kerja.

Kegaduhan politik ini secara terang terangan di pertontonkan di awak media sehingga publikpun melihat dan memberikan tanggapan yang beragam terhadap kinerja pemeritahan yang baru hari ini Basri Rase - Hj. Najirah sebagai Walikota Dan Wakil Walikota Bontang yang baru menapakan kaki menyelesaikan program janji 100 harinya. 

Kegaduhan politik ini dimulai saat mengajukan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD tahun 2001 -2026 yang bolak balik diminta untuk di revisi karena Dewan menganggap apa yang di ajukan tersebut masih terkesan "Abstrak" diperlukan penjabaran yang lebih detail terhadap implementasi semua program program jangka menengah yang tertuang dalam rancangan tersebut termasuk tolak ukur tingkat keberhasilannya yang sangat fokus di kritisi oleh lembaga DPRD Kota Bontang kala itu terkhusus unsur pimpinan DPRD Kota Bontang.

Kemudian polemik tentang pengapalan batu bara yang sempat menjadi viral dimedia sosial diperbincangkan, di soroti oleh berbagai pihak, baik dari masyarakat begitupun lembaga DPRD. Penempatan gedung uji kir yang juga menjadi perhatian publik Karena dianggap Walikota tidak konsisten dengan keputusannya, sebelumnya akan dibangun diloktuan kemudian berubah lagi dan akan dibangun di Bontang lestari, belum lagi soal lokasi yang diklaim oleh dinas perhubungan dan pihak kelurahan loktuan.

Kemudian lagi soal perhelatan lomba MTQ yang menyisahkan persoalan persoalan yang krodit menurut saya diantaranya adalah soal pelanggaran "prokes" yang nyata nyata di depan mata, bahkan pengakuan dari pihak pemerintah jelas di berbagai media sosial soal permintaan maaf atas pelanggaran prokes yang dilakukan tersebut, namun tidak ada penindakan sama sekali sebagai bentuk pembelajaran untuk masyarakat termasuk menjalankan amanah penegakan hukum terkait protokol kesehatan "PROKES"

Kegaduhan semakin terlihat ketika pemerintah kota Bontang dalam hal ini Walikota dan perangkatnya mengajukan pergeseran anggaran mendahului perubahan tahun 2021 yang menurut pimpinan DPRD tidak syarat dengan aturan yang berlaku serta terkesan terburu buru. Polemik ini sempat menyita banyak perhatian pihak lain termasuk pengamat dari luar kota Bontang tentang seperti apa polemik pergeseran anggaran yang tengah bergulir di kota Bontang saat itu. Tanpa terkecuali saat itu sayapun ikut memberikan kritik termasuk gambaran tentang regulasi yang mengatur hal hal terkait pergeseran anggaran mendahului perubahan tahun 2021.

Dan mungkin terakhir yang berpotensi menimbulkan kegaduhan kedepan adalah dicoretnya beberapa kegiatan di beberapa OPD yang disinyalir merupakan aspirasi anggota DPRD Kota Bontang yang notabene merupakan usulan mereka pasca melakukan road show dengan konsitwen masing-masing, Dalam hal ini tentu DPRD bisa dipastikan akan memperjuangkan aspirasi tersebut karena ini merupakan hasil dari berbagai agenda agenda anggota DPRD saat melakukan kunjungan ke basisi basis suara baik secara formal maupun non formal.

Praktis kegaduhan ini seolah tercipta karena tidak sinkronnya komunikasi lintas kelembagaan dilingkup pemeritah kota Bontang, baik itu lintas OPD maupun lembaga eksekutif dan legislatif. Saya melihat kegaduhan ini memang terjadi karena ketidak matangan para pelaku pelaku yang terlibat dalam kegaduhan ini, sehingga yang menjadi korban itu adalah masyarakat luas. Terlihat seperti ada pertarungan perebutan angka angka yang belum tentu itu mencerminkan kepentingan orang banyak, bisa saja itu merupakan kepentingan untuk kantong pribadi saja. Namun dikemas dengan baik seolah bahwa aksi aksi itu adalah aksi untuk memperjuangkan kepentingan orang banyak.

Ironis melihat kotaku hari ini yang setiap hari di pemberitaan, media sosial disuguhkan persoalan persoalan inkonsistensi kebijakan, kegaduhan politik dan pertarungan perbebutan angka angka yang harusnya tidak layak untuk menjadi konsumsi publik dan masyarakat luas, sementara didaerah lain yang sama memiliki kepala pemeritahan baru. Mereka justru sama sama bergandengan tangan untuk membangun kota termasuk menyelesaikan program program dan janji janji politiknya masa kampanye terkhusus penyelesaian program janji 100 hari kerja.

Saran saya untuk pemeritahan Hari ini,  hentikan kegaduhan itu, fokus menyelesaikan program Janji 100 hari kerja, karena itu merupakan tolak ukur dalam menjalankan roda pemeritahan disisah waktu kedepan. Ketika ini tidak berhasil ditunaikan saya yakin masyarakat akan melihat dan menganggap pemeritahan hari ini tidak sanggup mengelola kota ini. Dan sikap apatis atau masa bodoh, tidak mau tau akan mempengaruhi jalannya roda pemeritahan kedepan. Pemeritah dan masyarakatnya harus se iya sekata sehingga dalam mewujudkan program, kebijakan dan aturan tidak akan ada lagi pertentangan yang terjadi di masyarakat dengan demikian maka pemeritah pun akan tenang dan lebih fokus mengurus kota ini.

Termasuk penanganan penyebaran covid 19 baik itu dari sisi pencegahan maupun penindakannya, karena kota Bontang ini termasuk salah satu dari 43 kota yang dikenakan oleh pemerintah pusat untuk PPKM Mikro seperti pulau Jawa dan Bali. Baca :

https://www.cnbcindonesia.com/news/20210705195605-4-258509/daftar-43-kota-non-jawa-bali-yang-kena-pengetatan-ppkm-mikro

Minggu, 04 Juli 2021

OPOSISI BUKAN BARANG HARAM ( Menakar Implementasi Visi & Misi Basri-Najirah)

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 4 Juli 2021


Ketika diputuskan bahwa Pemilu kada serentah dilaksanakan pada tahun 2024 maka bisa dipastikan bahwa lama waktu kepemimpinan basri najirah di pemerintahan  hanya berjalan selama 3 tahun saja.

Kalau kita mau melihat sisah waktu yang ada terhitung sejak dilantiknya nanti pada 26 April 2021, apakah pasangan terpilih basri najirah mampu merealisasikan visi dan misinya secara maksimal ? 

Jawaban saya mungkin tidak maksimal, mungkin teralisasi ketika kemudian itu terealisasi di sekitaran 30% saja kalau kita mau mempresentasekan dalam bentuk angka.

Ada beberapa indikator yang kemudian menurut saya bisa mengakibatkan ini tidak bisa terealisasi secara maksimal.

  1. Pada tanggal 26 April 2021 disitu  merupakan hari pertama atau awal dimana basri najirah menjadi walikota dan wakil walikota bontang berkantor, kalau kita bicara soal program pemerintah dan kebijakan pemeritahan yang berjalan saat itu,  baik itu dari sisi anggaran begitupun pada sisi kebijakan lainnya, tentu itu merupakan program dari walikota sebelumnya, artinya bahwa basri najirah hanya menyelesaikan kebijakan walikota sebelumnya, yang tentu kalau secara politis atau kepentingan kelompok basri najirah  tidak memiliki relevansi. Barulah di akhir tahun 2021 di penetapan anggaran perubahan basri bisa memainkan politik anggarannya untuk mengakomodir kepentingan tim tim pemenangan di pilkada tadinya, kalau kita melihat ini maka ini tidak lebih pada bagaimana memenuhi janji politiknya untuk para tim saja, belum masuk pada wilayah bagaimana mewujudkan visi dan misi serta kesejahteraan masyarakat. Kemudian di 6 bulan pertama baru bisa melakukan rotasi pejabat pejabat ekselon mulai posis kepala dinas, Kabid dan kasi disitulah peluang besar untuk memaksimalkan realisasi programnya dengan menempatkan orang orang kepercayaannya.
  2. Pada Tahun  2022 atau ditahun kedua pemerintahan beliau baru kemudian basri najirah bisa fokus dan konsentrasi untuk merealisasikan program programnya yang ada dalam visi dan misi mereka, satu tahun penuh inilah waktu yg dimiliki untuk mengurusi masyarakat kota bontang dan sistem pemerintahan tentunya agar berjalan dengan baik.
  3. Ditahun ketiga sudah bisa dipastikan bahwa basri akan  disibukkan lagi oleh  kegiatan  politik lagi atau kepartaian dalam rangka persiapan untuk pilkada 2024, tentunya konsentrasi mengurusi pemerintahan itu kemudian terpecah lagi.

Tiga indikator ini saya anggap menjadi penyebab tidak akan terealisasinya visi dan misi basri najirah ketika sudah duduk dipemerintahan. 

Belum lagi kita bicara soal pijakan pemeritahan yang baru dalam menjalankan program program kerjanya serta visi misinya yaitu RPJMD, termasuk fokus program 100 hari kerja. Kedua ini juga kesibukan kesibukan yang banyak menyita waktu kepala daerah untuk kemudian membuktikan ke publik bahwa mereka mammpu membuat start awal yang progresif.

Ketika melihat gambaran dari tiga indikator diatas maka kekuatan politik anggaran basri najirah dalam pengalokasian penggunaan anggaran atau pengkondisian anggaran hanya bisa dilakukan di rancangan anggaran perubahan tahun 2021, adapun upaya lain bisa dilakukan adalah merubah kebijakan anggaran yang berjalan dengan melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan, namun itu ternyata sedikit mengalami kebuntuan. Hal  itu memang tidak mudah dilakukan ada regulasi yang mengaturnya dan pergeseran anggaran itu hanya bisa dilakukan ketika kondisi keuangan daerah tidak stabil atau mengalami perubahan yang tidak sesuai perencanaan diawal masa penganggaran. Ketika itu kemudian dipaksakan demi mengakomodir kepentingan kelompok tertentu maka disitu rawan terjadi pelanggaran.

Tentu ini harus menjadi fokus perhatian kita bersama, sebagi bentuk partisipasi masyarakat dalam mengontrol jalannya roda pemerintahan. Keterlibatan masyarakat mengawasi dan mengontrol kebijakan kebijakan pemerintah akan membuat pemerintah menjadi waspada sehingga KKN itu bisa di minimalisir, pemeritahan yang bersih jauh dari korupsi kolusi dan nepotisme bisa di wujudkan.

Saya pribadi memposisikan diri sebagai oposisi pada pemerintahan basri najirah  tentu akan tetap memberikan dukungan dan apresiasi kepemerintah ketika kebijakannya untuk kesejahteraan masyarakat luas, yang pada ketentuanya tidak menyalahi aturan aturan yang berlaku, namun apabila kebijakannya melanggar aturan dengan dalil demi terealisasinya janji politik saat kampanye atau visi misinya maka kita masyarakat baik secara individu atau kelompok  harus hadir disitu untuk memberikan kritik dan saran, kritik yang konstruktif tentunya tidak sekedar ngoceh dan mendiskreditkan dan menjatuhkan wibawah pemeritah.

Keberlangsungan roda pemerintahan yang harus one the track tentu adalah konsen dan perhtin semua pihak, termasuk kami yang memposisikan diri sebagai orang atau kelompok tukang kritik yang membangun tentunya, kritik yang konstruktif akan menjadi pagar bagi pelaksana pemerintahan dalam hal ini walikota dan wakil walikota untuk melahirkan kebijakan kebijakan yang sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku. 


"SUKAT APAM" UCAP SYUKUR KKBAB ATAS SUKSESNYA CITY TOUR 2021

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 4 Juli 2021


Kebudayaan merupakan warisan para leluhur atau pendahulu yang penting untuk kita sama sama untuk melestarikan kapanpun dan di manapun kita berada. Sebagai pewaris tentunya itu menjadi tanggung jawab moral.

Kerukunan keluarga besar asli Bontang disingkat KKBAB adalah Kerukunan yang berdomisili di Kota Bontang kalimantan Timur, keluarga besar ini secara konsisten merawat dan melestarikan budaya yang diwariskan para leluhur, seperti yang terlihat pada perhelatan "Sukat Spam" Sabtu 3 Juni 2021 di salah satu kediaman pengurus KKBAB di Kota Bontang.

Biasanya Sukat Apam ini digelar dalam rangka ucap sukur kepada sang pencipta Tuhan Yang Maha Kuasa serta pada leluhur atas suksesnya sebuah hajatan yang dilakukan sebelumnya.  

siapakah yang di sukai Apam ? 

Yang di "Sukar Apam" adalah orang yang di tuakan pada sebuah kampung atau sesepuh kampung pada  zamannya, kalau Sekarang diera moderen yang di "Sukat Apam" Adalah yang punya hajatan pada umumnya. 

Karena "Sukat Apam" ini digelar sebagai ucap sukur atas suksesnya kegiatan CITY TOUR KKBAB yang dihelat beberapa 27 -28 Juni 2021 yang lalu di Kota Samarinda oleh Pengurus Wanita KKBAB maka diantara orang orang yang di "Sukat Apam" adalah  Hj. sadariah HM, yang juga merupakan istri dari ketua KKBAB H. Masdar dan Hj. Rusdiana galib. Kedua tokoh wanita KKBAB ini dianggap sebagai representasi atau mewakili Pengurus Wanita KKBAB Maka Hanya keduanyalah yang di Sukat Apam.

Perlu juga di ketahui kenapa disebut Sukat Apam, karena yang di sajikan pada ritual tersebut sambil mengucapkan doa doa syukur kepada sang pencipta ada 2 jenis warna Apam yang wajib di sajikan yakni Apam warna putih dan apam warna merah dan ditambah dengan telur yang sudah di rebus atau dimasak. Sukat Apam juga tidak hanya dilakukan disaat ada perayaan kesuksesan sebuah hajatan tapi pada saat sembuh dari sakit, kelahiran anak, naik ayun dan nikahan ritual ini kerap juga dilakukan warga KKBAB.

Melihat prosesi atau perhelatan ini, Pengurus KKBAB sangat konsisten melestarikan peninggalan budaya para leluhur mereka, dan tidak hanya itu saja salah satu pengurus dan warga KKBAB yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Kota Bontang dari dapil Utara Partai Hanura Bpk. Abdul Samad sangat getol memperjuangkan untuk disahkannya Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Budaya. Konsistensi ini tidak hanya dibangun internal KKBAB namun secara eksternal itu juga dilakukan secara konsisten.


Narasumber :

Pengurus KKBAB

Penulis: 

Muhammad Muqrim

Kamis, 01 Juli 2021

WALIKOTA SAMARINDA, ADA APA DENGAN GOLKAR KALTIM ?

Oleh : Muhammad Muqrim
Kaltim, 1 Juli 2021


Kedatangan Walikota Samarinda menggandeng KPK di Kantor DPD I PARTAI GOLKAR KALTIM disaat yang bertepatan dengan  aksi unjuk rasa (demonstrasi) massa pendukung pak Makmur HAPK yang di PAW berdasarkan keputusan DPP Partai Golkar menjadi tanda tanya publik, ada apa dengan walikota Samarinda dengan konflik internal Partai Golkar, secara kepartaian beliau merupakan kader dari partai Gerindra jadi tidak ada korelasi korelasi politik.

Apalagi kalau kita melihat pemberitaan sebelumnya, Walikota Samarinda sempat bertemu dengan ketua DPRD Kalimantan timur membicarakan perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) ketua DPRD Kaltim tersebut, dan sempat berbicara tentang langkah langkah hukum seperti apa yang harus ditempuh. Apakah mungkin dalam pembicaraan itu langkah langkah politik dan aksi jalanan juga termasuk muatan pembicaraan itu ?  bisa jadi kan hanya mereka berdua yang tau.

Namun keliru ketika  Walikota Samarinda sebagai pejabat negara hadir dan  mencampuri urusan dapur orang lain sementara dia punya dapur sendiri, kecuali agenda ini merupakan respon untuk memanfaatkan panggung  atau konflik internal Partai Golkar menjatuhkan rival politiknya yang notabene akan menjadi pesaing  kuat di pemilihan gubernur Kalimantan timur 2024 mendatang. Bisa jadi itu muatannya. Namun lagi lagi kalau itu merupakan agendanya maka sangat disayangkan sekali ketika pak Makmur HAPK mengetahui hal tersebut kemudian beliau justru malah memberikan ruang untuk melancarkan aksi aksi politiknya itu untuk melemahkan dan menumbangkan partai Golkar menjelang perhelatan Pemilu, Pilpres dan Pilkada 2024 mendatang.

Memang ada dua kemungkinan kehadiran sosok Walikota Samarinda dalam konflik internal partai Golkar Kalimantan timur tersebut, apakah itu hanya kebetulan saja ataukah memang itu adalah sebuah skenario yang sudah di persiapkan jauh sebelumnya ( By desaign). 

Kalau itu adalah sebuah desain, memang sangat menarik tampilannya secara politik,  namun perlu menjadi catatan kita bersama bahwa ketika skenario ini memang benar dan DPP PARTAI GOLKAR mengetahui hal tersebut maka tentu yang menjadi korban dari ini semua adalah kader sendiri yakni Pak Makmur yang telah sengaja melakukan pembiaran dan upaya pelemahan partai Golkar DPD I KALTIM,  dan ketika itu terjadi maka yang di untungkan adalah Walikota Samarinda, Walikota Samarinda tentu menyiapkan karpet merah untuk pak makmur bergabung di Partai besutan dirinya itu PARTAI GERINDRA.

Menurut hemat saya, agenda ini ketika berhasil maka secara emosional dan mungkin dari sisi relasi politik yang di untungkan adalah walikota Samarinda karena beliau punya kontribusi untuk mempertahankan pak makmur tetap berada di posisi ketua DPRD, dan ketika ini  tidak berhasil yang di untungkan lagi adalah walikota kenapa demikian ? Bisa saja dengan kejadian ini pak makmur kedepan hengkang dari Golkar dan berlabuh di partai besutan walikota Samarinda tersebut. Jadi berhasil tidak berhasil tetap walikota Samarinda yang di untungkan.

Kalau melihat ilustrasi diatas sepertinya keterlibatan ini merupakan sebuah pertarungan politik yang mungkin sejak lama sudah ditabuh genderang perangnya namun momentumnya belum dapat, baru kali ini momentumnya pas untuk mulai perang lapangan atau perang terbuka. Meskipun dipermukaan terlihat serangan serangan walikota Samarinda ini terkesan normatif, tapi sangat tendensius. 

Ketika kita flash back kebelakang lagi, pertarungan perebutan kursi ketua DPW KKSS Kaltim, hampir semua pemainnya sama termasuk misalnya ketika melihat faksi faksi saat itu. Faksi yang memenangkan pertarungan itu adalah faksi walikota Samarinda yang berhasil hingga pengukuhan ketua DPW KKSS Kalimatan Timur, bisa jadi rentetan rentetan peristiwa ini adalah pemanasan untuk pertarungan perebutan kursi untuk Gubernur Kalimantan timur 2024.

Ketika itu adalah duduk persoalannya maka bisa dipastikan bahwa sang nahkoda DPD I PARTAI GOLKAR Kalimantan Timur H. Rudy Mas'ud dan juga anggota DPRRI Komisi III dari dapil Kal-Tim yang memperoleh suara terbanyak di dapil sekaligus pemecah rekor suara terbanyak pasca orde baru 1998 adalah ancaman paling menakutkan bagi rival politiknya yang punya niatan untuk bertarung memperebutkan kursi nomor 1 di Kalimantan Timur 2024 mendatang. Anak muda yang penuh talenta, basic pengusaha secara politik sudah sangat matang.

Sebagai kader dimanapun keberadaannya tentu keputusan DPP itu wajib untuk di di hormati karena bicara tentang PAW pertimbangan hukumnya tentu berdasarkan undang undang yang berlaku, namun kader yang merasa dirugikan tentu diberikan ruang, tidak serta Merta keputusan itu langsung dieksekusi. Di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai Golkar ada 14 hari kesempatan setelah keputusan itu terbit untuk mengklarifikasi hasil keputusan tersebut dan ketika keberatan maka ruang ruang lain misalnya mensengketakan hal tersebut lewat mahkamah partai. Namun tetap menjaga kondusifitas dan soliditas partai baik ditingkat DPD I maupun DPD II jangan justru menciptakan kegaduhan kegaduhan seperti yang terjadi saat ini di Kaltim.

HARUM KT-1 singkatan H. Rudy Mas'ud Kalimantan 1 adalah narasi yang sudah populer didunia Maya, netizen sudah tidak asing lagi dengan narasi ini, bahkan tanpa intruksi hampir semua kabupaten kota di Kalimantan timur ini nyaris sudah terbentuk infrastruktur infrastruktur relawan untuk memenangkan beliau di PILEG dan PILGUB 2024 mendatang, 2024 masih menyisahkan waktu 2 tahun lebih namun kondisi hari ini sepertinya pemilu itu seakan sudah sangat dekat. Kaltim ini memang sangat dinamis perpolitikannya, saking dinamisnya tahun ini seperti terasa di tahun 2024 tahun politik. 

Ketika kegaduhan itu berkepanjangan maka civitas kepartaian tentu akan menjadi terganggu, dan tentu juga akan mempengaruhi hasil di kemudian hari.

UPAYA PENUMPANG GELAP MEMPOLITISASI LEMBAGA KPK DI KALTIM

Oleh : Muhammad Muqrim
Kaltim, 1 Juli 2021


KPK Sejatinya sebagai lembaga pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, bukan sebagai lembaga mitra pemerintah yang melakukan sidak dadakan  ketempat tempat tertentu.

Dalam pasal 6, 7 dan 8 undang undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang undang no 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi jelas bahwa KPK  dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi tidak secara eksplisit di jelaskan bahwa KPK dalam melakukan pencegahan harus datang dengan cara tiba-tiba tanpa pemberitahuan atau dengan melakukan  sidak dan menggandeng pemeritah setempat.

Justru dalam melaksanakan tugas untuk pencegahan KPK diharuskan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Koordinasi yang dimaksud tersebut tentu kalau kita memaknainya secara administratif berarti ada proses surat menyurat minimal pemberitahuan kedatangan untuk melakukan koordinasi pencegahan ke instansi terkait sehingga potensi tindak pidan korupsi itu bisa di cegah.

Kasus kedatangan KPK bersama dengan walikota Samarinda di kantor DPD I PARTAI GOLKAR KALTIM menyisahkan kesan bahwa KPK sepertinya dijadikan alat politik oleh orang orang yang berkepentingan dengan adanya konflik di internal DPD I PARTAI GOLKAR KALTIM.

Pada hari Minggu 20 Juni 2021 Walikota Samarinda menyambangi kediaman Ketua DPRD KALTIM selaku pihak yang dirugikan oleh keputusan DPP terkait Pergantian Pntar Waktu (PAW), jelas dalam keterangannya bahwa kedatangan dirinya sebagai pribadi bukan sebagai Walikota yang menyambangi tokoh politik senior di Kaltim, bukan kebetulan beberapa hari kemudian mencuat wacana  untuk demonstrasi meminta pertanggung  DPD 1 PARTAI GOLKAR KALTIM. Mencabut keputusan PAW bapak Makmur HAPK yang selaku ketua DPRD KALTIM.

Dan secara kebetulan lagi, di hari yang sama massa yang datang ke Kantor DPD I PARTAI GOLKAR melakukan aksi demonstrasi memprotes surat keputusan DPP PARTAI GOLKAR terkait PAW Ketua DPRD, meminta agar aset pemerintah yang di atasnya berdiri Kantor DPD I PARTAI GOLKAR KALTIM segera ambil alih oleh Pemkot, walikota dan KPK datang menyambangi kantor DPD I PARTAI GOLKAR KALTIM katanya untuk berdiskusi terkait aset Pemkot yang diatasnya berdiri bangunan kantor DPD I PARTAI GOLKAR KALTIM, kedatangannya pun sedikit aneh, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, tiba tiba saja muncul bak pemerintah yang melakukan "SIDAK" dadakan. 

Kejadian ini sangat kebetulan sekali terjadi ataukan memang kejadian ini by skenario ?

Konflik internal Partai Golkar Kaltim sepertinya menarik perhatian banyak rival politik untuk bisa numpang dan nebeng ( gratisan) untuk "menjatuhkan" partai berlambang beringin ini. Penumpang penumpang gelap ini begitu jelih melihat peluang dan momentum tersebut dan yang tak kalah menariknya kader beringin sendiri yang memberikan ruang ruang tersebut. Apakah Pak makmur HAPK tidak menyadari bahwa dirinya saat ini sedang dimanfaatkan oleh penumpang penumpang gelap ini. 

Ataukah memang ada indikasi unsur kesengajaan melakukan itu ?

Kalau memang ada indikasi kesengajaan melakukan hal demikian, maka DPP harus tegas dalam menyikapi persoalan ini, menurut saya tidak hanya sanksi PAW tapi sanksi pemecatan dan pencabutan kartu keanggotaan itu bisa saja dilakukan DPP, tanpa harus lagi mempertimbangkan bahwa beliau merupakan tokoh senior yang punya kontribusi untuk Partai Golkar terkhusus di Kaltim. Tindakan hari ini cukup merugikan, mencederai marwah dan martabat partai golkar Kaltim menurut saya, maka perlu ada sangsi yang tegas.

Eksistensi dan soliditas partai Golkar Kalimantan timur hari ini sangat luar biasa, komposisi pengurus yang mayoritas diisi oleh anak muda mampu membuktikan bahwa mereka juga tidak kalah dengan pendahulu pendahulunya, mereka mampu membesarkan partai ini. Konsolidasi hingga kedarah hampir semuanya tuntas dilaksanakan untuk menghadapi Pemilu 2024 mendatang, begitu juga sosialisasi ketua DPP Sebagai calon Presiden dan H. Rudy Mas'ud sebagai calon Gubernur Kaltim dari partai berlambang beringin.

Rabu, 30 Juni 2021

PENUMPANG GELAP DI KONFLIK INTERNAL GOLKAR KALTIM

 Oleh : Muhammad Muqrim
Kaltim, 30 Juni 2021

Sejatinya persoalan persoalan kelembagaan di selesaikan dengan cara berlembaga juga, apalagi sekelas partai Golkar yang eksistensinya di dunia politik bahkan dibangsa ini cukup besar memberikan kontribusi untuk masa depan bangsa ini. Ada mekanisme partai yang harusnya ditempuh ketika merasa dirugikan oleh sebuah kebijakan partai, di Partai Golkar ada Dewan Pertimbangan, ada Mahkama Partai yang senantiasa ada ketika ada persoalan persoalan yang harus diselesaikan dalam internal partai Golkar.

Kisruh yang terjadi di Kaltim ini diawali oleh munculnya surat keputusan DPP partai Golkar untuk pergantian antar waktu ketua DPRD Kalimantan Timur, dan saya kira itu adalah keputusan yang sifatnya kelembagaan. Dan keliru kemudian ketika mengaitkan persoalan tersebut pada satu orang, perlu di ingat bahwa keputusan partai Golkar bukan keputusan individual tapi keputusan itu lahir dari proses proses kelembagaan yang tahapannya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai Golkar.

Kemudian dalam keputusannya terdapat kekeliruan dan merugikan salah satu pihak , maka pihak yang dirugikan mestinya menempuh jalur jalur yang telah ditetapkan dan disiapkan dalam aturan main organisasi, bukan justru malah melakukan hal hal yang mencederai Marwah partai Golkar dengan aksi aksi yang anarkis seperti yang terjadi di kantor DPD I PARTAI GOLKAR KALTIM 30 Juni 2021, Ini justru malah meragukan loyalitas anda sebagai kader berlambang beringin.

sangat menyayangkan sekali kejadian seperti itu bisa terjadi, seharusnya sebagai orang yang dirugikan dan merasa sebagai senior di partai berlambang beringin ini tentu beliau lebih paham tentang aturan main yang ada di partai Golkar. Harusnya beliau bersikap yang lebih elegan dan memberikan contoh kepada generasi generasi yang ada dibawahnya.

Kalau melihat dinamika ini, ada indikasi penumpang penumpang gelap sudah mulai nebeng dalam konflik ini, dan sebagai senior tentu hal seperti ini harusnya bisa diminimalisir untuk menjaga agar kondusifitas di Kaltim ini tidak terganggu dengan adanya keributan keributan seperti ini. Kejadian ini bukan saja merusak citra partai Golkar namu ini juga akan mempengaruhi kerja kerja kader saat ini untuk mempersiapkan partai Golkar Kaltim sebagai pemenang pileg 2024 mendatang.

Eksistensi dan soliditas partai Golkar di Kalimatan timur hari ini tidak bisa dinafikan bahwa menjadi ancaman bagi rival rival politiknya, termasuk yang menahkodai DPD I PARTAI GOLKAR KALTIM, H. Rudy Mas'ud, banyak rival politiknya yang hari ini merasa terancam ketika dirinya langgeng menjadi nahkoda partai berlambang beringin ini di Kalimantan timur, apalagi mencuat di publik beliau bakal maju di Pilgub mendatang tahun 2024.  

Golkar adalah partai besar yang telah melahirkan banyak kader yang berkualitas dan pemimpin bangsa ini, dan dinamika seperti inilah yang banyak mendewasakan politisi politisi Golkar.

Ini Golkar bung...!!!

Tidak dinamis bukan Golkar namanya...!!

Namun perlu menjadi catatan bahwa dinamis itu jangan dimakanai dengan membuat kericuhan yang mengakibatkan kondusifitas itu terganggu. Hampir semua konflik yang terjadi dipartai Golkar selesai dengan mekanisme partai. Bukan dengan kekerasan. Kejadian di Kaltim ini saya katakan NORAK.

Selasa, 29 Juni 2021

CITY TOUR KKBAB (Kerukunan Keluarga Besar Asli Bontang)

Oleh : Muhammad Muqrim 
Bontang, 29 Juni 2021


Kerukunan Keluarga Besar Asli Bontang di singkat KKBAB adalah organisasi paguyuban yang  didalamnya terhimpun  putra putri daerah kota Bontang, eksistensinya sudah terlihat sejak kota Bontang ini berdiri, paguyuban yang punya pengurus aktif 100 orang ini dan anggota yang tersebar di 3 kecamatan tidak kurang dari 10. 000 kepala.

Organisasi ini juga melahirkan generasi generasi yang punya andil dalam membangun kota ini, salah satu contoh misalnya Abdul Samad yang akrab disapa aco Samad, dia adalah anggota DPRD Kota Bontang dari partai Hanura Komisi III dan juga anggota badan anggaran atau Banggar  yang terpilih dalam pemilu legislatif 2019 lalu, beliau aktif dalam memberikan kontribusi pemikiran baik itu dari sisi kebudayaan, infrastruktur, pendidikan maupun aspek aspek yang lain.

Melahirkan generasi yang mampu memberikan kontribusi terhadap daerah itu tidaklah mudah, KKAB dalam memupuk kekompakan, soliditas dan eksistensinya selalu melakukan hal hal yang cukup fositif selain dari tiga yang dipupuk dengan konsisten itu, silaturrahim sesama putra dan putri daerah ini selalu intens dilakukan.

Salah satu contoh misalnya CITY TOUR KKBAB yang di gelar di beberapa titik di kota Samarinda mulai 27 Juni - 28 Juni 2021,  kegiatan ini dalam keterangannya yang di berikan oleh salah satu pengurus KKAB, dan juga tokoh masyarakat di kota Bontang H, Abdul Galib bahwa kegiatan CITY TOUR ini adalah kegiatan rutin yang insha Allah akan konsisten untuk kita lakukan kedepan sebagai sarana untuk menjaga kekompakan, silaturrahim dan eksistensi secara kelembagaan maupun secara personal.

Begitu juga yang di sampaikan Hj. Juhana ketua panitia CITY TOUR yang dilaksanakan dari tanggal 27 Juni - 28 Juni 2021 ini, ini adalah momen yang sangat bahagia bagi kami, sangat berkesan sekali semoga dengan kegiatan ini kita sebagai putra putri daerah semakin kompak dan solid dan kedepan kita mampu memberikan kontribusi untuk pembangunan kota Bontang yang kita cintai.

Kegiatan kali ini adalah kegiatan perdana yang kita lakukan untuk keluar kota, sebelumnya sebenarnya sering kita lakukan namun hanya saja itu kami lakukan di tempat tempat wisata terdekat misalnya di pantai kersik, muara badak, beras basah dan tempat temapt wisata lokal Bontang saja, semoga CITY TOUR ini kedepan bisa kita lakukan lagi kalau bisa dalam 3 bulan bisa kita aggendakan 1 kali keluar kota.

Begitu juga yang di sampaikan oleh Abdul Samad sapaan aco Samad, dirinya berharap kedepan kegiatan ini mampu melahirkan energi energi positif terutama untuk menjaga keutuhan organisasi terlebih keutuhan kita secara kekeluargaan, karena menurut dirinya kerukunan ini bisa dikatakan bahwa pengurus maupun anggota yang terhimpun di dalamnya memilik pertalian darah jadi boleh dikatakan kita ini semua adalah keluarga ada satu sama lain memiliki hubungan kekerabatan yang tidak bisa dinaikkan, jadi tidak ada alasan kemudian KKBAB ini tidak bisa solid karean tidak ada orang lain didalamnya.

Organisasi ini Di ketuai oleh H.Masdar beliau terpilih sebagai ketua KKBAB sekitat setahun yang lalu secara demokratis, belua juga merupakan tokoh masyarakat di kota Bontang, semoga dengan adanya organisasi yang menghimpun putra putri daerah kota Bontang semakin hebat dan mampu memberikan kontribusi pemikiran terhadap tumbuh kembangnya pembangunan di kota bontang yang kita cintai ini.

Narasumber :

Pengurus KKBAB ( kerukunan Keluarga Besar Asli Bontang)

Penulis:

Muhammad Muqrim

Minggu, 27 Juni 2021

LAGI LAGI PEMERINTAH KOTA BONTANG SEOLAH ABAI TERHADAP ATURAN

Oleh : Muhammad Muqrim
Samarinda, 27 Juni 2021



Menurut Wikipedia  Keadaan darurat atau dahulu dikenal sebagai staat van oorlog en beleg (SOB) yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai state of emergency adalah suatu pernyataan dari pemerintah yang bisa mengubah fungsi-fungsi pemerintahan, memperingatkan warganya untuk mengubah aktivitas, atau memerintahkan badan-badan negara untuk menggunakan rencana-rencana penanggulangan keadaan darurat. Biasanya, keadaan ini muncul pada masa bencana alam, kerusuhan sipil, atau setelah ada pernyataan perang.

Apakah 1. Perencanaan jalan lingkar senilai 1 miliar dan masterplan penanganan banjir 1,5 miliar itu sudah memenuhi syarat menurut Wikipedia ? 

Kalau memenuhi syarat apakah ada keputusan pemeritah yang mengikat mengatakan 2 item itu temasuk yang dimaksud keadaan darurat itu dalam bentuk keputusan ?

Peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah mengatakan bahwa perubahan anggaran apbd dapat dilakukan apabila terjadi, 1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran (KUA), 2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar unit belanja, 3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus di gunakan di tahun berjalan, 4. Keadaan darurat, 5. Keadaan luar biasa.

Peraturan gubernur Kalimantan timur nomor 58 tahun 2019 tentang tata cara pergeseran anggaran BAB II jenis pergeseran anggaran pasal 2 ayat I

Bahwa pergeseran anggaran meliputi huruf (a) pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi,antar program,antar program dan antar jenis belanja. Huruf (b) pegeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian objek belanja dalam objek belanja. Huruf (c) pergeseran antar kas

Perwali kota Bontang nomor 13 tahun 2017 tentang Tata cara pergeseran anggaran Bab  II pasal  ayat 2 Huruf (a) pergeseran anggaran antara unit organisasi, Huruf (b) pergeseran anggaran antar kegiatan Huruf (c) pergeseran anggaran antar unit belanja, Huruf (d) pergeseran belanja antar objek belanja dan jenis belanja, Huruf (e) pergeseran belanja antar rincian objek belanja

Dari kesemua referensi diatas dan pengertian dan  urgensi dari sebuah kegiatan pengelolaan keuangan daerah yakni pergeseran anggaran menndahului perubahan, apakah seemua item kegiatan yang masuk dalam usulan pergeseran anggaran mendahului perubahan sudah memenuhi syarat dan unsur unsur ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Ini harus menjadi perhatian khusus untuk para semua pihak di pemerintah daerah kota bontang dalam melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan tahun berjalan 2021. Jangan sampai cacat hukum dan dikemudian hari menjadi temuan perbuatan melawan hukum.

Eksekutif dalam hal ini walikota serta jajarannya kenapa mesti harus Ngotot untuk meloloskan kegiatan kegiatan yang tidak memenuhi syarat tersebut contoh misalnya masterpalan penanganan banjir 1,5 miliar, perencanaan jalan lingkar 1 miliar, begitu juga dengan teman teman dewan yang lain yang ngoto meloloskan 2 item ini. Jangan kita bicara soal kepentingan rakyat tetapi regulasi kita tidak patuhi, teman teman dewan ini dan eksekutif tentunya harus paham bahwa mereka ini terikat oleh aturan dan perundang undangan, ini bukan aktifitas belanja di pasar kamu jual aku tawar kita sepakat transaksi jadi, ibaratnya seperti itulah keadaan hari ini yang terjadi di pemeritahan kota Bontang.

Saya yakin bahwa semangat kita semua sama, kehadiran pemerintah dan negara itu sama bagaimana agar masyarakat Indonesia ini bisa sejahterah .



Jumat, 25 Juni 2021

PEMERINTAH KOTA BONTANG MELANGGAR PROKES, JADILAH TELADAN BAGI MASYARAKAT

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 25 juni 2021

Persamaan di hadapan hukum adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum). Hukum juga menimbulkan persoalan penting dan kompleks tentang kesetaraan, kewajaran, dan keadilan. Kepercayaan pada persamaan di hadapan hukum disebut egalitarianisme hukum. Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa "Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.

Dengan demikian, setiap orang harus diperlakukan sama di bawah hukum tanpa memandang ras, gender, kebangsaan, warna kulit, etnis, agama, difabel, atau karakteristik lain, tanpa hak istimewa, diskriminasi, atau bias. Dalam konstitusi Indonesia dengan tegas memberikan jaminan adanya persamaan kedudukan. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1) ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”

Kasus pelanggaran protokol Kesehatan (PROKES) yang terjadi pada saat perhelatan pembukaan MTQ tanggal 5 juni 2021 lalu merupakan cerminan inkinsistensi pemeritah dlam menegakkan perturan perundang undangan yang berlaku, harusnya pemeritah menjadi panutan bagi masyarakat untuk tetap taat dan patuh terhadap peraturan dan perundang undangan yang berlaku apalagi ditengah mewabahnya virus corona covid-19 hari ini, dengan kejadian ini dan pertimbangan serta dasar  sebagai berikut :

  1. Pemerintah daerah di Indonesia adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi darah seluas luasnya dalam system dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang undang dasar tahun 1945. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  2. Undang undang dasar 1945Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah Bab VII Penyelenggara Pemerintahan Daerah Bagian Kesatu  Pasal 61 ayat (1) Kepala daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik. Ayat (2) Sumpah/janji kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: "Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa".
  3. Pasal 218 KUHP menyatakan, Barangs iapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
  4. Intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkhusus Kepada Gubernur, Bupati/Walikota Pada Poin Ketiga, Keempat Dan Kelima.

Dengan dasar 4 poin diatas dan beberapa bukti pemberitaan, pemerintah dalam hal ini WALIKOTA BONTANG sebagai penyelenggara pemerintahan daerah  sengaja menciptakan kerumunan dan memicu terjadinya pelanggaran PROKES termasuk salah satu pemandu acara yang tidak menggunakan masker pada saat pembukaan lomba MTQ tingkat Provinsi Kalimantan Timur , yang di selenggarakan oleh pemerintah kota Bontang sebagai panitia pelaksana sekaligus tuan rumah pada tanggal 5 Juni 2021 di Kota Bontang. berdasarkanhal tersebut maka Walikota Bontang wajib untuk mempertanggung jawabkan hal tersebut dimata hukum dan perundang undangan yang berlaku.

Menurut kami kejadian ini tidak bisa kita abaikan, ini merupakan persoalan yang serius, ditengah penyebaaran virus corona covid-19, apalagi pemerintah menerbitkan Perwali Pemkot Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, diberlakukan 21 Juni 2021 kemarin.

Salah satu yang disusun dalam Perwali tersebut mengenai sanksi bagi masyarakat pelanggar Prokes. Seperti tidak menggunakan masker akan didenda Rp100 Ribu per orang. Sementara bagi yang tidak menjalankan isolasi mandiri padahal positif Covid-19 atau tanpa gejala, bisa disanksi administratif sebesar Rp1 Juta.

Kekhawatirannya ketika masalah pelanggaran prokes pada saat perhelatan pembukaan MTQ tidak di tindak sesuai peraturan dan  perundang undangan yang berlaku maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah, masyarakat akan apatis terhadap segala bentuk aturan yang ada, sementara kita semua berharap masyarakat bisa patuh dan taat serta konsisten dalam menerapkan segala bentuk aturan yang berlaku dlam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona covid-19 ini.

Di akhir tulisan ini saya berharap memeritah dan masyarakat bisa saling bekerja sama dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona covid-19 mulai hari ini hingga kedepan.

Minggu, 20 Juni 2021

BENTENG MUDA INDONESIA (BMI) MANIFESTASI IDE DAN GAGASAN MASYARAKAT PARTISIPATIF

Oleh : Muhammad Muqrim
Kukar, 20 Juni 2021


Dinamika sosial dan politik yang terjadi kekinin entah itu nuansanya positif atau itu negatif terhadap polarisasi kehidupan bermasyarakat terkadang memantik semangat seseorang bahkan sekelompok orang untuk bereaksi dalam bentuk yang berbeda beda.

Mungkin kehadiran BENTENG MUDA INDONESIA (BMI) bisa dikategorikan sebagai manifestasi kegelisahan kegelisahan tersebut. Kesadaran akan berfikir tentang bagaimana menjadi bagian dari sebuah agenda agenda pembangunan dinegeri ini yang lebih spesifiknya mungkin kita yang ada di daerah perlu untuk di picu kembali, sekaligus sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan di segala lini dan aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mencakup; a) penyusunan Perda dan kebijakan Daerah yang mengatur dan membebani masyarakat; b) perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan Daerah; c) pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam Daerah; dan d) penyelenggaraan pelayanan publik.

Pertanyaannya adalah apakah pemerintah hari ini sudah melaksanakan amanah undang undang tersebut, dan seperti apa bentuk dan implementasi yang sudah pernah dilakukan. 

Kemudian kenapa Benteng Muda Indonesia memilih menggunakan media sosial sebagai sarana penyampaian aspirasi, karena benteng muda memahami bahwa media sosial adalah salah satu sarana untuk menyampaikan aspirasi ditengah berkembangnya sarana dan prasana komunikasi kita saat ini, atau lebih kita kenal sebagai era digital.

Benteng Muda Indonesia (BMI) Paham dan mengerti bahwa salah satu pilar demokrasi saat ini yang populer di diskusikan disemua kalangan adalah media sosial, media sosial yang dikatakan sebagai pilar ke 5 ( Lima) dari demokrasi itu sendiri.

Bukan persoalan bahawa yang berhimpun dalam sebuah kelompok tertentu itu ada yang tua ataua muda, yang pasti bahwa apakah mereka mengerti dengan kondisi kekinian.

"Mari bergabung di BENTENG MUDA INDONESIA Biar Tidak Di Seruduk"

Rabu, 16 Juni 2021

H. Rudy Masud Tidak Hanya Bicara Kalimantan Timur.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 16 Juni 2021


Ketika negara lain menerapkan lock down untuk memutus mata rantai penyebaran Corona  covid-19, negara kita  justru malah membuka ruang penyebaran yang begitu luar biasa.

H. Rudy Masud sang legislator asal Kaltim dan juga ketua DPD I PARTAI GOLKAR Kalimantan Timur dalam rapat dengar pendapat dengan menteri Hukum dan Ham, yang juga merupakan mitra kerja komisi III DPR-RI. Dirinya menyampaikan beberapa poin terkait dengan konsistensi dan komitmen pemerintah dalam rangka menegakkan perundang undangan dan hukum di negeri ini termasuk salah satunya adalah soal aturan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di negeri ini.

Bangsa ini sangat miris menurut dirinya, Ditengah kita gencar gencarnya mensosialisasikan pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran covid 19 ini, ternyata ada pembiaran yang terjadi dan ini menurut dirinya luar biasa berbahaya.

Dalam perjalanan dirinya untuk melaksanakan tugas kedinasan dari Jakarta ke menado sang legislator ini ketinggalan pesawat, sehingga dirinya mereschedul ulang pemberangkatan yang akhirnya berangkat dini hari sekitar pukul 2.00 Wib dari Jakarta ke menado.

Tepat menjelang pemberangkatan sekita pukul 2.00 dini hari dirinnya melihat kedatangan pesawat yang ternyata mereka itu adalah warga negara asing yang jumlahnya cukup besar, tidak selang lama kedatangannya penumpang tersebut kembali lagi terbang dengan pesawat yang berbeda menuju menado tanpa melalui pemeriksaan yang pada umumnya dilakukan oleh penumpang penumpang domestik pada umumnya yaitu tes anti gen atau swab, dan bahkan seharusnya mereka terlebih dahulu di karantina. Itu bahkan tidak dilakukan.

Mirisnya lagi menurut legislator Kaltim tersebut bahwa kejadian ini hampir setiap malam terjadi, dari hasil wawancara dirinya ke salah satu petugas bandara bahwa kejadian ini hampir terjadi setiap malam, kedatangan warga asing tersebut diperkirakan sudah mencapai ribuan orang dan tidak mematuhi protokol kesehatan sebagai mana ketentuan dalam peraturan penerapan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona covid-19 ini.

Dirinya menanyakan kejadian tersebut kepada menteri, kenapa hal ini kemudian bisa terjadi ? 

H. Rudy Masud yang terpilih dari daerah pemilihan Kalimatan timur tersebut sangat getol  dalam mengawal penegakan supremasi hukum di negeri ini, meskipun dirinya terpilih dari dapil Kalimantan timur dirinya senantiasa memberikan sumbangsi pemikiran, ide dan gagasan untuk bangsa dan negara, tidak hanya untuk Kaltim saja.

Kehadiran sang legislator dari Kalimantan timur H. Rudy Masud  dikancah perpolitikan negeri ini saya kira sedikit memberikan warna baru, terutama bagi legislator muda atau milenilal hari ini. Anak muda di bangsa ini terkhusus wilayah Kalimatan timur harus bangga memiliki tokoh muda seorang H. Rudi Mas'ud, dirinya mampu mewarnai dinamika politik nasional. 

Semoga saja beliau selalu konsisten dengan sikap kritisnya terhadap penegakan supremasi hukum di negeri ini, sehingga hukum itu tetap menjadi panglima dinegeri ini.

(Narasi kebangsaan pada status fanpage H. Rudy Mas'ud)

Jika ada sekelompok orang yang memiliki 100 alasan untuk membenci negara ini, Maka sebaliknya, kita harus menemukan sejuta alasan untuk tetap mencintai Indonesia.


Jumat, 28 Mei 2021

100 HARI KERJA PASCA PELANTIKAN BASRI - NAJIRAH (Menakar Keberhasilan Program 100 Hari )

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang : 28 Mei 2021

Sudah umum setiap kepala daerah baru di seluruh Nusantara senantiasa menjadikan narasi ini sebagai strategi untuk menenangkan masyarakat di awal awal pemerintahannya. Namun tidak jarang yang gagal mengimplementasikan janji tersebut, ada yang sebatas menggugurkan kewajiban saja dengan wacana ada pula yang sama sekali gagal baik secara wacana maupun secara implementasi.

Ketika melihat upaya pemeritah kota Bontang yang baru hari ini pasca pelantikan, janji 100 hari pun menjadi jurus jitu untuk mengambil simpati masyarakat, namun sayang upaya dan proses menuju harapan itu tercederai oleh banyaknya upaya upaya yang tidak dalam konteks program 100 hari tersebut atau tidak terkorelasi.

Ada tiga program unggulan yang dijanjikan dieksekusi dan diselesaikan dalam 100 hari masa jabatan pasca pelantikan yakni :

1. Pengendalian Banjir

2. Pariwisata

3. Sentral UMKM

ketiga program ini masuk sebagai program prioritas yang akan diselesaikan dalam 100 hari kerja. Berbeda dengan kebanyakan daerah lain di Nusantara ini, hampir rata rata yang menjadi program utama disusul program lain untuk di selesaikan dalam waktu 100 hari adalah persoalan peningkatan kapasitas, moralitas dan kualitas aparatur sipil negara ASN di lingkup pemerintahan mereka, sejalan dengan program program prioritas yang lain sebagai output dari kebijakan aparatur yang dimaksud.

Bicara soal program seratus hari, implementasi dan suksesnya program ini tentu perlu indikator atau ukuran untuk bisa dikatakan bahwa itu berhasil di lakukan dan dilaksanakan, sampai Hari ini setelah statment 3 program 100 hari  itu keluar belum ada sama sekali bentuk dan  indikator apa yang bisa menjadi ukuran ketiga program ini. Jangan sampai berakhir hanya sebatas harapan saja.

Kalau saya secara pribadi melihat pola atau strategi yang di terapkan pemerintahan baru kota Bontang hari ini untuk menyelesaikan program seratus hari tersebut sepertinya agak berat untuk bisa direalisasikan. Coba kita lihat satu bulan terakhir misalnya bukannya fokus dengan agenda agenda seratus hari misalnya, justru malah di sibukkan dengan agenda agenda yang tidak ada korelasinya dengan program 100 harinya.

Belum lagi kita bicara soal PERDA RPJMD misalnya yang menjadi acuan baku dalam menyusun program program pemerintahan kedepan, termasuk program 100 hari tersebut. Tentu ini akan berpengaruh pada proses dan hasil dari janji 100 hari tersebut. Pelu di pahami bersama bahwa ada abatasan waktu untuk membahas dan mengesahkan RPJMD yakni 3 Bulan setelah diusulkannya, jangan sampai karena persoalan ini tidak tuntas segala bentuk program lain menjadi bermasalah imbas dari keterlambatan pengesahan RPJMD tersebut.

Banyaknya persoalan yang terjadi dilingkup aparatur pemeritah juga menjadi salah satu pemicu kegagalan program 100 hari tersebut, contoh misalnya persoalan yang ada di kecamatan Bontang selatan tepatnya Kelurahan Berbas Tengah persoalan yang tak kunjung selesai hingga hari ini masalah pemilihan ketua RT 59 dan RT 38. Persoalan ini tidak bisa didiamkan begitu saja tanpa adanya penyelesaian karena menurut saya ini juga akan memicu tidak Kondusifnya daerah setempat akibat permasalahan ini, banyak kejadian di daerah lain terjadi keributan hanya karena perselisihan tentang pemiliha RT yang tidak mampu di selesaikan pihak aparatur Pemeritah Setempat.

Harapan kami sebagai masyarakat, pemeritah harus mampu mengklaster persoalan persoalan kemasyarakatan, dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk dicarikan solusi yang tepat, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat terlebih di media sosial atau netizen misalnya.

Terakhir pada tulisan ini saya ingin mengatakan bahwa pemerintah seyogyanya lebih fokus bagaimana merealisasikan program 100 hari tersebut, termasuk finalisasi RPJMD dan juga evaluasi aparatur pemerintahan ditingkat kecamatan dan kelurahan.

Next...

Rabu, 26 Mei 2021

KETIKA PEMERINTAH TIDAK MAMPU MENGHADIRKAN RASA NYAMAN DAN AMAN UNTUK WARGANYA.

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 26 Mei 2021

Kalau RT 59 Berbas Tengah  bermasalah pada proses pasca pemilihan, RT 38 Berbas Tengah Justru bermasalah pada proses sebelum pemilihan, dan sampai hari ini perasalahan ini tidak ada solusinya meskipun permasalahan ini sudah pernah RDP dengan DPRD.

Setelah saya mengkonfirmasi Kepada pihak DPRD kanda H Muslimin perihal RPD dua RT yang bermasalah di kelurahan berbas tengah, pada prinsipnya Dewan menyarankan untuk segera pihak kelurahan dan kecamatan memfasilitasi untuk dilakukan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan perselisihan ini. Tegas H muslimin mengatakan bahwa kami tidak pernah menyarankan untuk dilakukan pemilihan ulang karena menurut mereka persoalan keterlambatan pemberkasan pasca pemilihan tersebut tidak bisa di jadikan alasan kemudian menganulir hasil pemilihan ketua RT yang sudah selesai berproses.

Sementara dari informasi pihak yang Bermasalah setelah berdiskusi langsung baik RT 59 RT 38, yang memicu persoalan ini tidak kunjung terselesaikan karena pihak kelurahan tidak menjalankan amanah dari hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) di DPRD. 

Kasus RT 59 misalnya Dewan menyarankan untuk dilakukan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan persoalan ini dengan pihak yang berkeberatan dan pak Yusril B tapi tidak merubah hasil pemilihan pada saat itu, tapi justru pihak kelurahan malah mecoba untuk melakukan pemilihan ulang degan meminta kepada pak Yusril untuk legowo dilakukan pemilihan ulang.

Sementara di RT 38 dewan juga menyarankan agar permasalahan RT 38vini di rembukkan dengan pihak yang sudah terpilih untuk mencari solusi terbaik, namun hingga hari ini pihak kelurahan tidak pernah menginisiasi pertemuan pasca RDP.

Melihat kedua kasus atau permasalahan ini, ini bisa di simpulkan bahwa yang menjadi biang kerok permasalahan ini sampai berlarut larut adalah pihak pemerintah sendiri (Kelurahan) ketidak mampuannya dan pembiaranya terhadap dua persoalan ini membuat warga 2 RT ini tidak mendapatkan kejelasan.

Pemerintah kota harus bisa hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman begitu juga dengan kepastian untuk warganya,  ketidak Mampuan kelurahan sebagai perpanjangan tangan pemeritah kota di wilayahnya ini harus menjadi bahan evaluasi kedepan, kalau perlu lurah yang tidak memiliki kemampuan dalam menghadirkan rasa nyaman dan aman bagi warganya tidak perlu di pakai lagi, bukan hanya persoalan administrasi saja tapi persoalan kenyamanan dan keamanan warga itu penting sehingga kondusifitas itu bisa tebangun di tengah masyarakat.

Bontang yang sejatinya hari ini memiliki pemimpin baru atau walikota dan wakil walikota yang baru harus menyikapi persoalan ini dengan tegas, ini akan menjadi preseden buruk di awal kepemimpinannya. Harapan saya tidak hanya fokus untuk pemenuhan janji realisasi program 100 hari tapi hal hal seperti ini juga perlu menjadi perhatian khusus.

Selasa, 25 Mei 2021

ADA INDIKASI UPAYA MENGANULIR HASIL PEMILIHAN RT DI KOTA BONTANG

Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 25 Mei 2021

Ada upaya Pemeritah kecamatan Bontang selatan dan kelurahan berbas tengah menganulir hasil pemilihan ketua RT 59 yang dilaksanakan secara demokratis umum dan rahasia.

Pada bulan Desember tahun 2020 dilaksanakan pemilihan RT di kelurahan berbas tengah kecamatan Bontang selatan tepatnya di RT 59. Tahapan demi tahapan sudah di lalui sampai terpilihlah pak Yusril B Dengan perolehan suara 44 dan sementara rivalnya dengan perilohan suara 42. Berita acara pemilihan pun telah di tanda tangani oleh beberapa pihak yang hadir saat itu termasuk pihak pemeritah kelurahan, kecamatan, Babinsa dan panitia pelaksana pemungutan suara.

Pasca pemilihan bulan Desember 2020 sampai Maret 2021 semua berjalan normal bahkan ketua RT 59 sejal Januari hingga Maret membuat laporan bulanan RT sesuai permintaan pemeritah kelurahan.

Tepat di bulan April RT 59 yang terpilih dipanggil pihak kelurahan terkait permasalahan proses pemilihan dirinya terpilih sebagai RT. Bahwasanya ada pihak yang berkeberatan atas terpilihnya dirinya sebagai ketua RT, dan diminta untuk legowo melakukan pemilihan ulang diwilayah RT-nya. Sontak pak Yusril B Tidak mau kalau untuk dilakukan pemilihan ulang namun kalau untuk mengakomodir pihak yang berkeberatan ini sebagai sekertaris atau bendahara dirinya terbuka saja yang penting tidak ada pemilihan ulang.

Solusi itu juga yang ditawarkan pihak DPRD ketika persoalan ini masuk ke rana DPRD Kota Bontang, pimpinan rapat RDP saat itu adalah H. Muslimin. Dirinya mengatakan bahwa kami menyarankan kepada pihak kelurahan dan kecamatan untuk memfasilitasi persoalan ini secara kekeluargaan tapi jangan sampai ada pemilihan ulang, kalau karena alasan adanya keterlambatan penyerahan dokumen hasil pemilihan itu tidak akan mempengaruhi hasil pemilihan yang sudah ditetapkan.

Pasca RDP proses administrasi pun berlanjut begitu pun mediasi, namun apa yang menjadi arahan hasil DPRD ternyata tidak di jalankan justru pihak kelurahan mengupayak agar dilakukan pemilihan ulang berdasarkan keterangan RT yang terpilih.

Begitu juga yang dilakukan pihak kecamatan Bontang selatan, jauh sebelum persoalan ini semakin memburuk dan jabatan RT 59 diambil alih oleh pihak kelurahan, lurah berbas tengah sebenarnya sudah mengakui bahwa yang menjadi pemenang pada pemilihan RT 59 adalah pak Yusril B, Bahkan pihak kelurahan sudah membuatkan rekomendasi ke pemeritah kecamatan untuk segera di SK-kan  kolektif bersama 60 RT yang ada di berbas tengah, namun pihak kecamatan justru membuat masalah baru, rekomendasi itu ditolak dan dikembalikan alasanya bahwa RT 59 tidak bisa di SKkan karenna adanya pihak yang berkeberatan.

Kemudian pihak kelurahan pun membuat surat rekomendasi yang baru dengan tidak memasukkan RT 59 dan jabatan RT 59 diambil alih oleh pihak kelurahan sambil menunggu hasil pemilihan ulang. 

Kasus ini agak aneh menurut saya, sepertinya ada upaya pihak kelurahan dan kecamatan untuk menganulir hasil pemilihan RT tersebut saya kira terlalu tendensius dan terkesan mengintervensi. Entah itu ada pihak lain yang mencoba mengintervensi atau tidak kita lihat perkembangan berikutnya.