Oleh : Muhammad Muqrim
Bontang, 28 Februari 2023
Penyampaian administrasi izin perjalanan dinas kepala daerah dalam hal ini kepala daerah tingkat dua Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Ketua dan Anggota DPRD kabupaten/kota izin administrasinya harus disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur, kalaupun tidak dalam rangka kedinasan harusnya mengajukan cuti kerja.
Pengajuan izin perjalanan dinas luar negeri selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan. Penyampaian itu disampaikannya, berdasarkan instruksi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2016. diberlakukannya aturan itu sebagai bentuk upaya pemerintah melakukan tertib administrasi kepada seluruh komponen penyelenggara pemerintahan daerah serta bentuk loyalitas terhadap bangsa dan negara
Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengamanatkan bahwa pimpinan daerah dan DPRD dapat melakukan perjalanan dinas luar negeri, dan dilakukan dengan sangat selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan peningkatan hubungan kerjasama luar negeri.
Dalam Pasal 4 ayat (3) ketentuan tersebut juga telah membatasi jangka waktu pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri paling lama 7 (tujuh) hari, kecuali untuk keperluan yang sifatnya khusus.
Bagi
Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota
yang akan melaksanakan perjalanan dinas luar negeri, telah diatur mekanismenya
sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Permendagri Nomor 29 Tahun 2016, sebagai
berikut:
Bupati/Walikota mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota, dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah melalui Gubernur, dengan melampirkan:
a. Surat
undangan.
b. Kerangka
acuan kerja (KAK).
c. Foto
copy DPA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
d. Surat
Keterangan Pendanaan.
2. Direktur
Jenderal Otonomi Daerah atas nama Mendagri dapat menyetujui atau menolak izin
perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Tahapan yang saya uraikan diatas mestinya dilakukan oleh teman-teman yang hadir dalam acara nikahan wakil ketua DPRD Kota Bontang di saporna sabah Malaysia, sebagai bentuk pertanggung jawaban dirinya sebagai aparatur pemerintah daerah yang melekat di masing-masing diri pribadinya, kalaupun tidak dalam rangka dinas minimal mengajukan cuti kedinasan sehingga tidak dianggap mangkir dari kerjaannya sebagai abdi negara.
Selain peraturan menteri dalam negeri nomor 29 tahun 2016 tentang pedoman perjalanan dinas luar negeri bagi aparatur sipil negara kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah jugan mengatur soal perjalanan keluar negeri baik itu perjalanan yang bersifat kedinasan atau perjalanan yang bersifat penting.
Pada BAB IV tentang perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting, perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting
Pasal 25 :
ayat
satu (1) izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting dilakukan untuk :
a.
Melaksanakan ibadah agama.
b.
Menjalani pengobatan.
c.
Kepentingan keluarga.
Ayat dua (2) kepentingan keluarga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan untuk :
a. Menghadiri
acara wisuda anak, istri/suami.
b. Mengurus
pendidikan anggota keluarga.
c. Mendampingi
anak, istri/suami yang sedang menjalani pengobatan di luar negeri.
d. Menghadiri
perkawinan anggota keluarga.
e. Kedukaan
anggota keluarga.
Ayat
tiga (3) perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), wajib mendapatkan izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan
penting.
Pasal 26 :
Ayat
satu (1), izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting tidak dapat
dilakukan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam waktu yang
bersamaan, selain karena keperluan kedukaan anggota keluarga.
Ayat dua (2) izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting tidak dapat diberikan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal di suatu daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan dan bencana alam, kecuali untuk menjalani pengobatan, kegiatan keagamaan dan kedukaan anggota keluarga.
Pasal 27:
Ayat
satu (1) persyaratan pemberian izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan
penting untuk melaksanakan ibadah agama meliputi :
a. Surat
keterangan terdaftar sebagai peserta perjalanan ibadah agama oleh penyelenggara
ibadah keagamaan
b. Surat
pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yang
bersangkutan
c. Surat
pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.
Ayat
dua (2) persyaratan pemberian izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan
penting untuk menjalani pengobatan meliputi :
a. Surat
keterangan yang memberikan rekomendasi untuk melakukan pengobatan ke rumah
sakit dan atau klinik di luar negeri.
b. Surat
pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yang
bersangkutan.
b. Surat
pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.
Ayat
tiga (3) persyaratan pemberian izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan
penting untuk kepentingan keluarga meliputi.
a. Surat
undangan atau pemberitahuan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan
kepada yang bersangkutan atas pelaksanaan wisuda anak, istri/suami di luar
negeri.
b. Surat
keterangan dokter dari rumah sakit dan atau klinik di luar negeri yang
menyatakan anggota keluarga yang bersangkutan dalam perawatan :
c. Surat
undangan perkawinan anggota keluarga yang bersangkutan di luar negeri.
d. Surat
pemberitahuan adanya berita kedukaan anggota keluarga yang bersangkutan di luar
negeri.
e. Surat
pemberitahuan adanya kepentingan anggota keluarga yang bersangkutan di luar
negeri.
f. Surat
pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh yang bersangkutan.
g. Surat pernyataan tidak sedang menjalani
proses hukum.
Tata-tata cara perjalanan dinas bagi aparatur negara yang diatur dalam Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah tidak bisa di abaikan, karena hal tersebut merupakan sebuah keharusan atau kewajiban.
Belum lagi kita bicara soal Peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kode Etik, dimana pada pasal 5 tentang tata kerjapimpinan/anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus memenuhi ketentuan pada hutuf h. memperoleh izin tertulis dari pejabat yang berwenang untuk perjalanan ke luar negeri, baik atas beban APBD maupun pihak lain.
Peraturan ini merupakan peraturan yang mana sebelum disahkan menjadi peraturan yang sah 25 Anggota DPRD Kota Bontang memperdebatkan siang dan malam, karena peraturan ini esensinya merupakan peraturan yang paling mendasar dalam mereka menjalankan tugas dan fungsinya sembagai anggota legislatif, namun pada faktanya perasturan ini juga masih di langgar. Tentu pemikiran sederhana kita mengatakan bahwa jangankan peraturan perundang-undangan peraturan dasar mereka saja mereka tidak pernah baca, bagaimana dengan peraturan perundang-undangan yang lain.
Tentu ketika regulasi yang pada prinsipinya telah mengatur seluruh aktifitas para “Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan” terabaikan maka tentunya akan berdampak hukum setelahnya, selain dampak hukum itu, dampak lain soal pertanyaan publik atas perilaku yang tidak taat asas tersebut akan menjadi momok dan preseden buruk bagi lembaga DPRD Kota Bontang, apakah karena ketidak tahuan atau memang ada kesengajaan mengabaikan regulasi yang ada.
Seorang pejabat negara atau pejabat Pemerintah Daerah dalam hal ini Anggota DPRD tidak hanya dirinya sebagai pejabat yang melekat tapi dirinya sebagai pribadi atau individu ternyata telah diatur oleh negara sebagaimana regulasi atau peraturan menteri dalam negeri nomor 59 tahun 2019 tentang tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah jugan mengatur soal perjalanan keluar negeri baik itu perjalanan yang bersifat kedinasan atau perjalanan yang bersifat penting..
Anggota DPRD Kota Bontang tanpa mengantongi dokumen Izin tertulis menyebrang ke negeri jiran Malaysia tersebut tidak hanya melanggar Permendagri 29 Tahun 2016, 59 Tahun 2019, Peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kode Etik, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Juga dilanggar.
Bagaimana Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Mengatur Anggota DPRD Kabupaten Kota Yang Melanggar Atau Tidak Melaksanakan amanat UUD 45, tidak menaati Peraturan Perundang Undangan Dan Melanggar Kode Etik ?
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah telah mengatur tentang "Kewajiban" Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pada pasal 161 huruf b dan g, di huruf b. dijelaskan bahwa wajib melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian pada huruf g. dijelaskan pula bahwa menaati tata tertib dan kode etik DPRD.
Apa ada Sanksi di UU 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah Ketika Anggota DPRD Melanggar pasal 161 terkhusus pada huruf b dan g ?
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 189 ayat (1) mengatakan, Ketika Anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dikenai sanksi berdasarkan keputusan badan kehormatan. Yang mana sanksi tersebut bisa berat dan bisa pula sanksi ringan tergantung pelanggaran yang dilakukan.
Siapa Yang Dapat Mengajukan Pengaduan Ke Badan Kehormatan DPRD ketika diketahui adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD ?
Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 191 dengan sangat
jelas mengatakan bahwa Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan
pengaduan kepada badan kehormatan DPRD kabupaten/kota dalam hal memiliki bukti
yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan
salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan atau
melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188.
Saya mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam mengawasi kinerja lembaga pemerintah Kota Bontang yang kita cintai, tanpa terkecuali lembaga DPRD Kota Bontang. Terlalu banyak mereka para oknum anggota DPRD Kota Bontang melakukan pelanggaran dan pelanggaran itu berulang-ulang kali dilakukan tidak lain adalah soal pelanggaran regulasi, perilaku ini saya menilainya adalah perilaku yang menyepelekan peraturan, baik itu berupa perundang undangan maupun aturan aturan lainya yang ada, dan saking tolerirnya kita masyarakat Kota Bontang seakan kita dianggap masyarakat yang apatis terhadap perilaku mereka tersebut.
Mungkin memang betul anggapan mereka para wakil kita yang duduk di DPR ada benarnya juga, tapi perlu saya secara pribadi mengingatkan bahwa masih ada juga sebagaian masyarakat Kota Bontang yang masih peduli dan mau menjaga marwah lembaga DPRD Kota Bontang termasuk diri saya pribadi, sudah cukup sabar dan jenuh kami selalu mentolerir perilaku buruk teman teman di DPR hari ini.
Harapan besar saya adalah konsekwensi atau sanksi yang didapatkan kali ini adalah sanksi yang paling terberat, kalau memang memenuhi syarat pemberhentian sebagai Anggota DPRD, agar bisa menjadi pembelajaran untuk teman-teman DPRD yang lain yang masih duduk hari ini dan teman-teman yang hari ini sedang mempersiapakan diri untuk bertarung pada pemilu legislatif 2024 mendatang.
.